Kamis, 22 Mei 2025


 *A. Pengertian*

Dalam dunia hukum, kewenangan pengadilan menjadi salah satu pilar utama yang menentukan jalannya keadilan. Salah satu aspek penting dari kewenangan pengadilan adalah kewenangan absolut atau kewenangan mutlak. Istilah ini merujuk pada hak eksklusif suatu badan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili jenis perkara tertentu tanpa ada campur tangan dari badan pengadilan lain (Dirjen Badilag, 2013, h. 45). Dengan kata lain, kewenangan absolut adalah batas teritorial hukum yang tidak dapat dilanggar oleh pengadilan lain, bahkan jika terdapat klaim atau permohonan dari pihakpihak yang berperkara.

 *B. Dasar Hukum Kewenangan Absolut*

Kewenangan absolut di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 134 HIR (Herziene Indonesische Reglement) dan Pasal 160 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), yang menyatakan bahwa eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan kapan saja selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, Pasal 132 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) juga menegaskan bahwa hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang jika perkara tersebut bukan menjadi yurisdiksinya, meskipun tidak ada eksepsi dari pihak tergugat (KUH Perdata, 1981, h. 78).

 Pentingnya kewenangan absolut ini juga tercermin dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Misalnya, dalam bidang perkawinan, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa sengketa perceraian, warisan, atau masalah harta bersama, sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Dirjen Badilag, 2013, h. 47).

 *C. Jenis-Jenis Kewenangan Absolut*

Kewenangan absolut dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis perkara yang menjadi yurisdiksi pengadilan tertentu. Berikut adalah beberapa jenis kewenangan absolut yang dikenal dalam sistem peradilan Indonesia:

*1. Kewenangan Absolut Pengadilan Umum* 

 Pengadilan Negeri memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara-perkara perdata umum seperti kontrak, hutang piutang, dan sengketa properti. Pengadilan Negeri juga berwenang atas perkara pidana yang tidak termasuk dalam yurisdiksi pengadilan khusus seperti Pengadilan Militer atau Pengadilan Tipikor (KUH Perdata, 1981, h. 82).

 *2. Kewenangan Absolut Pengadilan Agama* 

   Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti perceraian, rujuk, warisan, wakaf, dan harta bersama. Dalam hal ini, Pengadilan Agama tidak dapat digantikan oleh Pengadilan Negeri, karena kewenangannya bersifat mutlak (Dirjen Badilag, 2013, h. 50).

 *3. Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara* 

   Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa sengketa administrasi negara, seperti keputusan pejabat pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat. PTUN tidak dapat diintervensi oleh pengadilan lain dalam memeriksa jenis perkara ini (UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, 1986, h. 12).

 *4. Kewenangan Absolut Mahkamah Konstitusi (MK)* 

   Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara uji materi undangundang, sengketa hasil pemilu, dan pembubaran partai politik. Kewenangan ini tidak dapat dipindahtangankan kepada lembaga peradilan lain (UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, 2003, h. 15).

 

 *D. Proses Penyelesaian Eksepsi Kewenangan Absolut*

Dalam praktik peradilan, jika tergugat mengajukan eksepsi kewenangan absolut, hakim wajib memeriksa keabsahan eksepsi tersebut. Jika eksepsi diterima, maka putusan akan menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Negeri, hakim akan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang karena kewenangan absolut berada di tangan Pengadilan Agama (Dirjen Badilag, 2013, h. 52). Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, hakim akan memberikan putusan sela yang menyatakan bahwa pengadilan berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Putusan sela ini tidak dituangkan dalam putusan tersendiri, tetapi dicatat dalam berita acara persidangan sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) HIR. Menariknya, putusan sela hanya dapat diajukan banding bersamasama dengan putusan akhir, sehingga tidak dapat dipisahkan (UU Nomor 20 Tahun 1947, 1947, h. 3).

  *F. Relevansi Kewenangan Absolut dalam Sistem Peradilan*

Kewenangan absolut bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan mekanisme yang menjaga independensi dan profesionalisme pengadilan. Dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas, setiap pengadilan dapat fokus pada bidang spesialisasinya, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara lebih efektif. Selain itu, kewenangan absolut juga melindungi hakhak para pihak yang berperkara, karena mereka dapat memastikan bahwa perkara mereka diperiksa oleh pengadilan yang kompeten.

 

 Adagium Hukum

 
1. "Ubi jus, ibi remedium" 

   Arti: "Di mana ada hak, di situ ada upaya hukum." 

   Penjelasan: Adagium ini relevan dengan tema kewenangan absolut, karena menegaskan bahwa setiap hak harus memiliki jalan hukum yang jelas untuk diperjuangkan. Kewenangan absolut memastikan bahwa hakhak para pihak diperiksa oleh pengadilan yang tepat.

 

2. "Nemo Judex In Causa Sua"

   Arti: "Tidak Ada Seorang Pun Yang Boleh Menjadi Hakim Dalam Perkara Sendiri." 

   Penjelasan:

Prinsip ini menunjukkan pentingnya pembagian kewenangan absolut untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan keadilan yang objektif.

 

3. "Justice delayed is justice denied" 

   Arti: "Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang hilang." 

   Penjelasan: Adagium ini relevan karena kewenangan absolut memastikan bahwa perkara diselesaikan oleh pengadilan yang berwenang, sehingga tidak ada penundaan yang tidak perlu.

 

 

 

Referensi: 

Dirjen Badilag. (2013). Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Jakarta: Dirjen Badilag. 

KUH Perdata. (1981). Bandung: Citra Aditya Bakti. 

UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman