*A. Pengertian*
Dalam dunia hukum, kewenangan
pengadilan menjadi salah satu pilar utama yang menentukan jalannya keadilan.
Salah satu aspek penting dari kewenangan pengadilan adalah kewenangan absolut
atau kewenangan mutlak. Istilah ini merujuk pada hak eksklusif suatu badan
pengadilan untuk memeriksa dan mengadili jenis perkara tertentu tanpa ada
campur tangan dari badan pengadilan lain (Dirjen Badilag, 2013, h. 45). Dengan
kata lain, kewenangan absolut adalah batas teritorial hukum yang tidak dapat
dilanggar oleh pengadilan lain, bahkan jika terdapat klaim atau permohonan dari
pihakpihak yang berperkara.
Kewenangan absolut di Indonesia
diatur secara ketat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu
dasar hukumnya adalah Pasal 134 HIR (Herziene Indonesische Reglement) dan Pasal
160 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), yang menyatakan bahwa eksepsi
mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan kapan saja selama proses pemeriksaan
berlangsung. Selain itu, Pasal 132 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) juga
menegaskan bahwa hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang jika perkara
tersebut bukan menjadi yurisdiksinya, meskipun tidak ada eksepsi dari pihak
tergugat (KUH Perdata, 1981, h. 78).
Kewenangan
absolut dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis perkara yang menjadi
yurisdiksi pengadilan tertentu. Berikut adalah beberapa jenis kewenangan
absolut yang dikenal dalam sistem peradilan Indonesia:
*1. Kewenangan Absolut Pengadilan Umum*
Pengadilan Negeri memiliki
kewenangan absolut untuk memeriksa perkara-perkara perdata umum seperti
kontrak, hutang piutang, dan sengketa properti. Pengadilan Negeri juga
berwenang atas perkara pidana yang tidak termasuk dalam yurisdiksi pengadilan
khusus seperti Pengadilan Militer atau Pengadilan Tipikor (KUH Perdata, 1981,
h. 82).
Pengadilan Agama memiliki
kewenangan absolut untuk memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum
Islam, seperti perceraian, rujuk, warisan, wakaf, dan harta bersama. Dalam hal
ini, Pengadilan Agama tidak dapat digantikan oleh Pengadilan Negeri, karena
kewenangannya bersifat mutlak (Dirjen Badilag, 2013, h. 50).
Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa sengketa administrasi
negara, seperti keputusan pejabat pemerintah yang dianggap merugikan
masyarakat. PTUN tidak dapat diintervensi oleh pengadilan lain dalam memeriksa
jenis perkara ini (UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, 1986, h. 12).
Mahkamah Konstitusi (MK)
memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara uji materi undangundang,
sengketa hasil pemilu, dan pembubaran partai politik. Kewenangan ini tidak
dapat dipindahtangankan kepada lembaga peradilan lain (UndangUndang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, 2003, h. 15).
*D. Proses Penyelesaian Eksepsi Kewenangan
Absolut*
Dalam praktik peradilan, jika tergugat mengajukan eksepsi kewenangan
absolut, hakim wajib memeriksa keabsahan eksepsi tersebut. Jika eksepsi
diterima, maka putusan akan menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk
mengadili perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus perceraian yang diajukan ke
Pengadilan Negeri, hakim akan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak
berwenang karena kewenangan absolut berada di tangan Pengadilan Agama (Dirjen
Badilag, 2013, h. 52). Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, hakim akan memberikan
putusan sela yang menyatakan bahwa pengadilan berwenang untuk melanjutkan
pemeriksaan perkara.
Putusan sela ini tidak dituangkan dalam putusan tersendiri, tetapi
dicatat dalam berita acara persidangan sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) HIR.
Menariknya, putusan sela hanya dapat diajukan banding bersamasama dengan
putusan akhir, sehingga tidak dapat dipisahkan (UU Nomor 20 Tahun 1947, 1947,
h. 3).
Kewenangan absolut bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan
mekanisme yang menjaga independensi dan profesionalisme pengadilan. Dengan
adanya pembagian kewenangan yang jelas, setiap pengadilan dapat fokus pada
bidang spesialisasinya, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara lebih
efektif. Selain itu, kewenangan absolut juga melindungi hakhak para pihak yang
berperkara, karena mereka dapat memastikan bahwa perkara mereka diperiksa oleh
pengadilan yang kompeten.
Adagium Hukum
Arti: "Di mana ada hak, di situ ada upaya hukum."
Penjelasan: Adagium ini relevan dengan tema kewenangan absolut, karena
menegaskan bahwa setiap hak harus memiliki jalan hukum yang jelas untuk
diperjuangkan. Kewenangan absolut memastikan bahwa hakhak para pihak diperiksa
oleh pengadilan yang tepat.
2. "Nemo Judex In Causa
Sua"
Arti: "Tidak Ada Seorang Pun Yang Boleh Menjadi Hakim Dalam Perkara
Sendiri."
Penjelasan:
Prinsip ini
menunjukkan pentingnya pembagian kewenangan absolut untuk menghindari konflik
kepentingan dan memastikan keadilan yang objektif.
3. "Justice delayed is
justice denied"
Arti: "Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang
hilang."
Penjelasan: Adagium ini relevan karena kewenangan absolut memastikan
bahwa perkara diselesaikan oleh pengadilan yang berwenang, sehingga tidak ada
penundaan yang tidak perlu.
Referensi:
Dirjen Badilag. (2013). Buku II
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Jakarta: Dirjen Badilag.
KUH Perdata. (1981). Bandung:
Citra Aditya Bakti.
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama.
UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.


0 komentar:
Posting Komentar