Hampir dua tahun lamanya saya memburu beasiswa, bukan untuk saya melainkan untuk sang istri yang sangat antusias untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang S3, dan semua itu biasa saya lakukan hanya melalui penelusuran di dunia internet. Dari sekian banyak penelusuran tersebut, dua tempat yang akhirnya menjadi patokan saya dalam mengumpulkan informasi adalah Web Resmi Kedutaan Besar & Blog. Kedua tempat tersebut pula yang akhirnya mengantarkan istri saya berhasil menempati posisi sebagai Principal Candidate pada 2014 Fulbright Presidential Scholarship Program (Ph.D), alhamdulillaah!
Rabu, 13 November 2013
Berburu Beasiswa ke Luar Negeri Melalui Web Resmi Kedutaan Besar & Blog
Selasa, 12 November 2013
HUKUM PERNIKAHAN KARENA PAKSAAN ORANG TUA: MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM
Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)
Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)
Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”
Senin, 11 November 2013
TIDUR Temannya MAUT
Ada seseorang laki-laki menghadap Rasulullah kemudian dia bertanya;
"Wahai Rasulullah,Tidu r adalah sebagian nikmat ALLAH di dunia, apakah kelak kita juga kan tidur di Syurga ?
Jawab Rasulullah TIDAK",karena tidur adalah temannya MAUT,
sedangkan di syurga tak ada kematian, Bagaim ana istirahat ahli syurga ? tanya lelaki itu lagi,Rasulpun menjawab:"Di Syurga tak ada rasa lelah,semuanya serba menyenangkan." (HR. Baihaqi,ibn Abi Hatim)
ALLAH Ta'ala berfirman;"Yang dengan KaruniaNya menempatkan kami dalam
tempat yg kekal/ Syurga, didalamnya tidak merasa lelah dan tidak merasa
Lesu. (QS. Fathir:35)
Fatwa Jihad Hasyim Asyari dan Pertempuran Surabaya
AyoGitaBisa.com - "Selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai
darah merah yang dapat membikin secarik kain putih menjadi merah dan
putih, maka selama itu tidak akan kita mau menyerah kepada siapapun
juga. Kita tunjukken bahwa kita ini benar-benar orang-orang yang ingin
merdeka. Dan untuk kita saudara-saudara, lebih baik hancur lebur
daripada tidak merdeka. Semboyan kita tetap "Merdeka atau Mati". Allahu
Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!! Merdeka!!" demikian transkrip pidato
Radio Bung Tomo yang dipancarkan dari Radio Pemberontakan Rakyat
Indonesia di Surabaya, 9 November 1945.
Agitasi dan propaganda
dengan penggunaan Battle Cry 'Allahu Akbar' tersebut berdasarkan
resolusi jihad yang dikeluarkan Rais Akbar Nahdlatul Ulama (NU),
Hadlratussyaikh KH Hasyim Asyari pada tanggal 25 Oktober 1945, 15 hari
sebelum pecahnya pertempuran Surabaya. Anthropolog Belanda, Martin van
Bruinessen, mengatakan resolusi jhad tersebut berdampak besar dalam
mengobarkan semangat 10 November 1945. Sayangnya, resolusi jihad ini
tidak mendapatkan perhatian yang layak dari para sejarawan.
"Resolusi itu menunjukkan bahwa NU mampu menampilkan diri sebagai
kekuatan radikal yang tak disangka-sangka," kata Bruinessen dalam
bukunya NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (hal
98).
Langganan:
Komentar (Atom)

