LEGAL OPINION (ANALISIS HUKUM) ATAS FAKTA TERJADINYA KEBOCORAN TANGGUL LIMBAH
PERUSAHAAN PT. PUNDI LAHAN KHATULISTIWA
DI KAMPUNG PEMATANG RAMBAI DESA KUALA MANDOR
A.
Penulis : Qomaruzzaman, SHI., MSI., BSS., BAA.
(Pengacara, Akademisi/Dosen
dan “Katanya” Ditokohkan di Masyarakat Terdampak)
A. Prolog
Menyikapi Beberapa
ekspose media Online dengan Judul yang Hampir Sama “Warga Kampung Pematang
Rambai Hulu Keluhkan Limbah Sawit PT. Pundi” maka Penulis Selaku:
1. Pengacara,
2. Akademisi /Dosen Hukum, di (UIN Jogja 2012-2015), UMP Pontianak (2015-2018), IAIN Pontianak (2015-sekarang), dan STAI Mempawah (2016-sekarang)
3. Ditokohkan oleh (sebagian) masyarakat "(Katanya)"
4. Yang dalam hal ini
juga menjadi Korban terdampak Bocornya Kolam Limbah Pabrik,
5. Terlebih Klaim
(Stigma) sebagian Oknum Warga yang Megatakan “Tokoh Masyarakat Tidak Bertindak”
Maka, Perlu Kiranya penulis memberikan Tanggapan, Klarifikasi, Pendapat Hukum
(legal Opinion) serta menyampaiakan Fakta Sebenarnya yang terjadi di lapangan atas Berita yang ditulis oleh beberapa media tersebut.
B. Fakta Peristiwa
Pada Hari Selasa
(malam Rabu) Tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 21. 30 WIB. Telah Bocor
Tanggul limbah 3 (tiga) PT. Pundi Lahan Khatulistiwa Yang Beralamat di Kampung
Pematag Rambai Hulu Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya.
Kolam tiga (3) tersebut ketinggiannya setinggi 4 meter dengan ketebalan 7 sampai
8 meter, namun karena curah hujan yang sangat lebat dari Selasa sore sampai Rabu
pagi, mengakibatkan ketahanan benteng tanggul berkurang sehingga berakibat
kebocoran.
Akibatnya, air limbah tumpah ke lahan belakang perumahan para staf
menejer, lalu meluap ke jalan penyeberangan samping tanggung kemudian mengalir
ke parit warga setempat. Baik parit warga yang darat (Lokasi Penulis), maupun
warga di laut (Lokasi sdr. Mat Nawi).
Banyak tanaman ubi milik staf perusahaan
mati, ternak peliharaannya juga mati, bahkan akibat tercemarnya air parit,
ternak Burung Puyuh Penulis (Qomaruzzaman) pun yang air minumnya menggunakan air
parit, karena tercemarnya air parit ternak puyuhnya banyak yang mati. Akibat air
limbah tersebut sebagian meluap ke parit, air parit sebagian warga pun menjadi
tercemar dan sementara tidak bisa digunakan
C. Kronologis Terjadinya Kebocoran
Tanggul
Pada hari Selasa (malam Rabu) tanggal 17 Agustus 2021 sekira jam 21, 24
WIB. saudara Rumli (pekerja taksi penyeberangan) menelpon penulis (Qomaruzzaman)
dan menyampaikan bahwa tanggul limbah perusahaan bocor, dan air limbahnya
mengalir ke jalan raya penyeberangan serta masuk ke parit. Setelah mendapat
informasi tersebut, Penulis langsung menghubungi manajer Perusahan dan beberapa
Staf perusahan melaporkan kejadian tersebut sekaligus minta mereka (pihak
Perusahaan) mengecek langsung ke lokasi.
Setelah mendapat info adanya tanggul
yang bocor, manajer Perusahan malam itu juga hujan-hujan beserta para staf, PJ
tanggul dan beberapa karyawan yang bekerja mengontrol tanggul turun ke lokasi
serta melakukan tindakan cepat dengan menyumbat tanggul yang bocor serta
menyedot air limbah yang jatuh ke lahan di luar tanggul. Pihak perusahaan
bekerja membenahi kebocoran tersebut sampai dini hari.
Pagi hari (Rabu) sekira
jam 06.30 Penulis selaku pemilik lahan jalan penyeberangan turun ke lapangan
mengecek kondisi tanggul dan jalan yang teraliri air limbah yang juga mengalir
ke parit. Di lokasi Penulis bertemu dengan Majaner, staf manajer, Kanit keamanan
(Petugas kepolisian dari Polda) serta security (sdr. Hajir) . Lalu melakukan
koordinasi tindakan apa saja yang harus dilakukan atas kejadian tersebut. Dalam
koordinasi ini didapatilah beberapa solusi sebagai tindakan jangka
pendek/tindakan cepat, diantaranya:
1. Dilakukan Penyedotan Air yang meluber
keluar dari tanggul
2. Jalan raya penyeberangan yang penuh genakan lumpur
ditimbun dengan debu kerak
3. Hari itu juga Manajer Pundi beserta SDM perusahaan
menemui RT dan dan beberapa tokoh meminta maaf kepada masyarakat melalui RT
serta beberapa warga terdampak.
4. Pihak perusahaan melakukan pengerasan benteng
tanggul dengan memberi cerocok sebanyak 400 batang
5. Pihak perusahaan mencuci
parit warga warga yang tergenangi Air limbah serta menutup saluran-saluran yang
menjadi akses jalannya air
6. Sambil melakukan cuci parit, pihak Pundi juga
memberikan kompensasi Drum pada warga terdampak khususnya warga bagian laut
(tetangga Sdr. Mat Nawi) yang dikoordinatori oleh sdr. Mat. Nawi, masing-masing
warga mendapat 1 Drum.
Kecuali sdr. Mat Nawi mendapatkan 2 Drum (Red- yang dapat bantuan
Drum hanya warga bagian laut tetangga-tetangga Sdr. Mat Nawi, sedangkan Korban
terdampak Warga bagian darat tidak dapat bantuan Drum tersebut). Pemberian drum
tersebut untuk digunakan menampung air bersih (air hujan) sementara sampai air
parit yang keruh karena di normalisasi memakai eksa menjadi bersih kembali
7.
Tindakan Konkret Perusahan lainny atas musibah bocornya tanggul sebagaimana
tertuang Dalam Berita Acara Kejadian Bencana Longsor Tanggul Kolam tiga (3)
(lihat pada lampiran tulisan ini)
Adapun Program jangka Panjangnya sejak tahun
2019 semasih kades lama, pihak perusaahaan telah melakukan MoU kesepakatan
dengan pemilik jalan (bapak Saleh) bahwa jalan umum (penyeberangan) akan
dipindahkan ke baratnya PT. PGI, dan MoU tersebut dibuat dihadapan Kades yang
lama oleh Bapak Mansuri (Manajer saat itu) dan bapak Saleh (pemilik tanah
jalan), serta disaksikan oleh Bapak Mat. Syahril (sekdes), bapak Fudhali
(anggota BPD) serta Bapak Qomaruzzaman (Kuasa Hukum dari Bapak Saleh), MoU
Persetujuan Lahan tersebut termaktub dalam surat persetujuan terlampir.
D. Analisis Hukum Kasus
Menganilisis kasus tersebut secara hukum Positif, Bencana kebocoran tanggul 3
(tiga) tersebut merupakan peristiwa yang dalam istilah hukum disebut Force
Majeure, yaitu suatu keadaan memaksa (overmacht) dimana posisi salah satu pihak,
misalnya perusahaan gagal melakukan kewajiban akibat susuatu yang diatur
sebelumnya. Jadi dengan keadaan force Majeure ini tidak ada pihak diwajibkan
membayar ganti rugi kepada pihak lain karena Wan Prestasi. Force Majeure yang
sering dialami dapat berupa, tanah longsor, banjir, angin topan, badai, gunung
meletus, epidemik, keadaan perang, kerusuhan, dan lainnya.
Dari penjelasan pihak
perusahaan, bahwa perusahan telah melakukan kewajibannya dengan melakukan
standar kekuatan benteng tanggul sesuai Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang
dikonsultasikan dengan konsultannya. Sehingga ketebalan tanggul dibuat dengan
ketinggian 4 meter dan ketebalan 7 sd. 8 meter, namun karna waktu itu (17/8)
curah hujan yang sangat kuat, maka ketahanan tanah benteng tanggul itu menjadi
rapuh sehingga mengakibatkan kebocoran pada tanggul kolam ke 3 (tiga) tersebut.
Pertanyaanya, Dapatkah kasus kebocoran tanggul ini dikatakan sebagai Pencemaran
Lingkungan?, maka perlu kita bersama ketahui apa itu yang dimaksud dengan
Pencemaran Lingkungan?
Pengertian Pencemaran Lingkungan sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pengganti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
disebutkan bahwa:
“Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan
manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.”
Sedangkan yang dimaksud Baku Mutu Lingkungan Hidup menurut Pasal 20 Ayat (2)
adalah meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air
laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
Dari
penjelasan Pasal di atas, maka kejadian kebocoran tanggul kolam limbah memang
telah memenuhi unsur atau kriteria yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) di
atas, namun meskipun demikian tidak serta merta bisa dilakukan sanksi
pelanggaran hukum (baik ganti rugi yang harus digugat lewat pengadilan) atau
pemidanaan penjara, karena harus melihat dulu adakah unsur kelalaian atau
kesengajaan atas peristiwa bocornya tanggul itu.
Terkait ketentuan sanksi Pidana
atau ganti Rugi atas pencemaran lingkungan, disebutkan dalam Pasal 99 Ayat (1)
dan (2) UU. No. 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dinyatakan bahwa:
Pasal 99 Ayat (1) :
Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 99 Ayat (2) :
Apabila perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya
kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Melihat ketentuan pidana pada Pasal 99 di atas, apakah bocornya tanggul limbah
perusahaan itu masuk pada unsur “Kelalaian?” menurut penulis tidaklah termasuk
kelalaian karena terjadinya peristiwa jebolnya tanggul ini karena keadaan Force
Majeure sehingga tidak dapat sepenuhnya dibebankan pertanggungjawaban sanksi
karena tidak ditemukannya unsur kesengajaan atau kelalaian. Terlebih melihat
kondisi riel di lapangan, pihak perusahaan telah melakukan berbagai tindakan
sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 54 ayat (2)
Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Di dalam Pasal 53 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
Pasal 53 Ayat (1) :
(1). Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2). Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dimaksud
seperti:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup kepada
masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan Pasal 54 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c.
rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Melihat tindakan perusahaan dalam
menanggulangi bocornya Tanggul limbah karena curah hujan kuat tersebut dengan
melakukan upaya-upaya tindakan seperti:
1. Dilakukan Penyedotan Air yang meluber
keluar dari tanggul
2. Jalan raya penyeberangan yang penuh genakan lumpur
ditimbun dengan debu kerak
3. Hari itu juga Manajer Pundi beserta SDM perusahaan
menemui RT dan dan beberapa tokoh meminta
maaf kepada masyarakat melalui RT
serta beberapa warga terdampak.
4. Pihak perusahaan melakukan pengerasan benteng
tanggul dengan memberi cerocok sebanyak 400
batang
5. Pihak perusahaan mencuci
parit warga warga yang tergenangi Air limbah serta menutup saluran-
saluran yang
menjadi akses jalannya air
6. Sambil melakukan cuci parit, pihak Pundi juga
memberikan kompensasi Drum pada warga
terdampak khususnya warga bagian laut yang
dikoordinatori oleh sdr. Mat. Nawi, masing-masing warga mendapat 1 Drum, kecuali
sdr. Mat Nawi mendapatkan 2 Drum.
7. Tindakan Konkret Perusahan atas musibah
jebolnya tanggul termaktub Dalam Berita Acara Kejadian Bencana Longsor Tanggul
Kolam tiga (3) sebagaimana terlampir
Adalah merupakan tindakan konkret Perusahan
dalam Pemulihan fungsi lingkungan hidup terdampak karena kebocoran tanggul
limbah kolam 3 tersebut.
E. Kesimpulan
Dari penjelasan analisis hukum tersebut,
Penulis perkesimpulan bahwa kolam limbah itu telah memenuhi mutu AMDAL, namun
karena keadaan faktor Curah hujan yang sangat lebat dan lama (force Majeure)
sehingga benteng tanggul tersebut mengalami kebocoran, terlebih pihak perusahaan telah
melakukan etikad baik dengan melakukan tindakan-tindakan sesuai/ sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sehingga tidak
ditemukan celah hukum untuk mempidanakan kasus ini, karena Unsur Kelalaian atau
kesengajaan tidak ditemukan
Penulis Berbicara atau menulis ini Bukan Berarti Penulis membela Perusahan,
tapi penulis berbicara atas nama Fakta Hukum serta kapasitas saya sebagai pengacara
dan ahli Akademesi Hukum. Andai dari kasus ini ditemukan unsur kesengajaan atau
kelalaian perusahaan, maka penulislah sebagai Pengacara, akademisi (dosen Hukum)
sekaligus “yang katanya” ditokohkan di masyarakat yang pertama kali akan
melakukan mengadvokasi masalah ini. Baik berupa:
Mengajukan Hak Wanprestasi
keperdataan Ke Pengadilan, atau Laporan agar dilakukannya penyidikan ke
Kepolisian bahkan Laporan ke Dinas Perindrustian, dinas Lingkungan Hidup,
Laporan pada DPRD sesuai komisinya serta juga laporan pada Bupati dan bahkan
Akan melakukan Advokasi bersama sejawat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan
Badan Hukum Kalbar (PBHK) yang memang konsen di masalah Lingkungan dan
Persawitan.
Namun karena tidak ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, dalam
kasus ini terlebih perusahaan telah melakukan berbagai tindakan pemulihan
lingkungan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, maka penulis hanya
melakukan koordinasi dan kontroling atau pengawasan atas segala
tindakan-tindakan nyata perusahaan dalam memulihkan lingkungan, meskipun
konsekuensinya kami masyarakat sekitar pabrik harus sementara merasakan dampak
air parit kotor karena proses normalisasi (cuci) parit yang dilakukan dengan
exavator dan harus menunggu curah hujan atau pasang surut air sungai sehingga
air parit kembali normal.
Bagi pembaca yang tidak mengerti aturan hukum
(Prosuder Penyesaian Masalahnya), penulis harap jangan gegabah dalam mengambil
tindakan, karena Koorporasi ini backingnya kuat di atas dan mereka juga punya
tim Kuasa Hukum (Tim Pengacara), salah-salah bukan kemanfaatan yang didapat
malah bisa jadi senjata makan tuan, baik itu menjadi konflik antar tetangga (warga) atau
malah terkena Pasal Pencemaran nama baik atau UU. IT.
Penulis harap tidak melakukan
aksi-aksi ekstrim, mari kita gunakan jalur mediasi, negosiasi dan koordinasi
agar sama-sama tetap kondusif, Bertanyalah pada Ahlinya yang mengerti jalur
menyelesaian masalah.
Dan Bagi siapapun rekan sejawat Ahli Hukum, praktisi hukum
(pengacara), yang paham atas pendapat Hukum Kasus ini, saya minta sumbang saran
legal Opinionnya atas peristiwa ini, sekiranya ada pendapat hukum lain, boleh
disharing keilmuannya.
Pematang Rambai Hulu Rabu,
01 September 2021
Pukul. 02.20
Wib
Lampiran 1 Dokumentasi Tindakan Perusahaan


















0 komentar:
Posting Komentar