Pilkada Dipilih DPRD 2026: Menakar Efisiensi Anggaran vs Daulat Rakyat
Memasuki pertengahan 2026, atmosfer politik Indonesia kembali dihangatkan oleh diskursus yang fundamental: pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD. Wacana yang bergulir melalui pembahasan RUU Pilkada ini seolah membuka kembali kotak pandora yang selama dua dekade terakhir telah kita tutup rapat. Sebagai bangsa yang telah memilih jalan demokrasi pasca-Reformasi, kita kini berdiri di persimpangan jalan antara efisiensi teknokratis dan kedaulatan substansial.
Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis pencoblosan, melainkan perdebatan filosofis mengenai ke mana arah nakhoda daerah akan berlayar. Di satu sisi, pemerintah dan parlemen mengusung narasi efisiensi anggaran dan stabilitas sosial. Di sisi lain, ada jeritan tentang hilangnya hak konstitusional rakyat dan matinya sirkulasi ekonomi akar rumput yang biasanya terstimulasi oleh pesta demokrasi.
Pilkada langsung, sejak diimplementasikan secara serentak, memang bukan tanpa cacat. Kita tidak bisa menutup mata terhadap biaya politik yang selangit—yang sering kali menjadi hulu dari hilir korupsi kepala daerah. Namun, Pilkada langsung memberikan sesuatu yang tidak bisa dinilai dengan angka: legitimasi. Seorang pemimpin yang dipilih langsung memiliki kontrak sosial yang kuat dengan rakyatnya. Mereka memiliki beban moral dan politik untuk peduli pada konstituennya karena "nyawa" politik mereka berada di tangan masyarakat, bukan di ruang tertutup fraksi-fraksi partai.
Sebaliknya, opsi pemilihan melalui DPRD menawarkan penghematan APBN/APBD yang signifikan. Negara tidak lagi perlu mengucurkan triliunan rupiah untuk honor petugas TPS atau logistik pemilu. Namun, efisiensi ini mengandung risiko "mahal" lainnya: distorsi demokrasi. Jika pemilihan diserahkan ke DPRD, kekuasaan yang seharusnya berasal dari rakyat dikembalikan ke tangan segelintir elit. Potensi politik transaksional tidak hilang; ia hanya berpindah tempat dari lapangan terbuka ke ruang gelap negosiasi partai. Kepala daerah pun rentan hanya menjadi "petugas partai" yang lebih takut pada instruksi ketua fraksi daripada tangisan rakyat yang butuh jaminan kesehatan atau pendidikan.
Dalam kacamata Fiqih Siyasah (politik Islam), tujuan utama dari sebuah sistem pemerintahan adalah mewujudkan maslahah (kemaslahatan) dan menolak mufsadat (kerusakan). Sebuah kebijakan publik harus didasarkan pada prinsip tasharruful imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bil mashlahah—bahwa tindakan pemimpin terhadap rakyatnya harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan umum.
Di sinilah kita perlu menimbang dengan jernih menggunakan kaidah fikih yang sangat relevan:
إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا
ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا "
Apabila ada dua mafsadat
(bahaya/kerusakan) bertabrakan, maka dihindarkan yang lebih besar mudaratnya
dengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya."
1. Mudharat Pilkada Langsung: Adanya biaya tinggi, potensi
konflik horizontal antar-pendukung di tingkat akar rumput, serta risiko korupsi
sistemik untuk mengembalikan modal. Kerusakan ini bersifat teknis dan
prosedural. Artinya, hal ini dapat dimitigasi dengan penguatan regulasi
dana kampanye, digitalisasi pemungutan suara (e-voting) untuk efisiensi, serta
penegakan hukum yang tanpa pandang bulu oleh KPK dan aparat hukum lainnya.
2. Mudharat Pilkada DPRD: Hilangnya hak kedaulatan rakyat secara paksa, menguatnya kekuasaan oligarki, tertutupnya akses rakyat untuk menagih janji secara langsung, dan matinya ekonomi kerakyatan. Perlu diingat, musim Pilkada langsung adalah "lebaran" bagi pelaku UMKM; mulai dari usaha percetakan spanduk, konveksi kaos, jasa katering, hingga penyewaan transportasi. Jika Pilkada ditarik ke DPRD, sirkulasi uang ratusan triliun hanya akan berputar di lingkaran elit, sementara rakyat hanya menjadi penonton. Kerusakan ini bersifat sistemik dan esensial.
Secara syar'i, memutus hak rakyat untuk memilih pemimpinnya adalah mudharat yang jauh lebih besar (a'dzhamuhuma dhararan). Kedaulatan dalam konteks modern adalah implementasi dari prinsip syura (musyawarah) yang melibatkan publik luas. Menghilangkan hak suara rakyat sama saja dengan mencederai kepercayaan publik terhadap negara. Maka, mempertahankan Pilkada langsung—meski dengan beban biaya yang ada—adalah mengambil "mudarat yang lebih ringan" (akhaffu al-dhararain) demi menjaga kemaslahatan yang lebih besar, yaitu tegaknya demokrasi dan keadilan sosial.
Jika efisiensi anggaran dijadikan satu-satunya alasan untuk mematikan suara rakyat, maka kita sedang melakukan simplifikasi yang sangat berbahaya. Anggaran negara memang harus dihemat, tetapi jangan pernah menghemat kedaulatan. Demokrasi memang mahal harganya, namun sejarah membuktikan bahwa harga yang harus dibayar akibat sistem otoritarianisme dan oligarki jauh lebih mahal—berupa penindasan, ketimpangan ekonomi, dan hilangnya kontrol publik.
Pemimpin yang lahir dari pilihan rakyat memiliki kewajiban moral untuk menciptakan kesejahteraan. Sebaliknya, pemimpin yang lahir dari kesepakatan elit hanya akan sibuk melayani syahwat politik tuannya. Kita tidak ingin Indonesia tahun 2026 mundur ke era di mana suara rakyat hanya menjadi komoditas di meja perundingan.
Rencana RUU Pilkada ini harus dikawal dengan kritis. Kita butuh perbaikan sistem, bukan penghapusan hak. Perbaikan bisa dilakukan melalui penyederhanaan birokrasi pemilu atau pengetatan aturan kampanye, namun jangan pernah merenggut kedaulatan dari tangan pemilik aslinya. Memilih Pilkada langsung adalah jalan untuk menjaga muruah bangsa. Karena pada akhirnya, kekuasaan yang berkah adalah kekuasaan yang mendapat rida dari Tuhan dan mandat yang tulus dari rakyatnya.
Oleh: Qomaruzzaman
Dosen Siyasah Syar’iyyah (Hukum
Tata Negara)
Fakultas Syariah IAIN
Pontianak
#ilustasi Gambar menggunakan AI
