Isu merebaknya kembali NII (Negara Islam Indonesia) ditengarai memiliki
hubungan erat dengan terorisme dan radikalisme. Menurut Henry J.Alers,
pada 14 Agustus 1945, Kartusuwiryo sudah memproklamirkan negara yang
merdeka: Darul Islam (DI). Tetapi hal itu tidak berlaku setelah
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan RI karna dia pun turut
mendukung kemerdekaan negara ini. Januari 1948 ketika RI menandatangani
Perjanjian Renville dengan Belanda, Kartusuwiryo menolaknya dan menampik
segala bentuk kompromi dengan negara penjajah tersebut. Dari situlah
muncul benih-benih pertentangan Kartosuwiryo dengan para pemimpin RI dan
Masyumi, partai yang pro pemerintah. Pemerintah RI tidak menganggap
pemberontakan Kartosuwiryo sebagai pergerakan perlawanan tapi
pemberontakan tingkat daerah untuk melawan Negara Pasundan bentukan
Belanda.
George McT Kahin mencatat, baru akhir Desember 1948 DI secara terang-terangan bersikap anti-RI. Tanggal 7 Agustus 1949 Kartosuwiryo mulai memproklamasikan berdirinya NII sebagai pengganti DI.
Bernard Johan Boland dalam desertasinya “The Strunggle of Islam in Modern Indonesia” (1985:65) berkesimpulan bahwa kebangkitan DI dibawah Kartosuwiryo dipicu oleh campuran berbagai faktor, baik faktor agama maupun non agama serta latar belakang ideologis ditambaha dengan berbagai macam keadaan politik dan kepentingan pribadi. Akibatnya kelompok DI di Jabar semakin “merosot” pamornya berubah menjadi gerombolan peneror dan perampok yang tidak mungkin kembali kepada kehidupan masyarakat normal.
Sejak 1960-an, pengikut Kartosuwiryo secara signifikan mulai berkurang. Pada tanggal 4 Juni 1962 patroli tentara berhasil menangkap Kartosuwiryo di bukit Geber, Kec.Pacet antar Cianjur dan Bogor. Dan pada tanggal 16 Agustus 1962 Ia dijatuhi hukuman mati. Sebelum Kartosuwiryo divonis matipun pendukungnya sudah kehilangan kehilangan orientasi sehingga tidak cukup memiliki pengikut ideologis.
Menurut Penulis kebangkitan NII hari ini adalah pragmatis bukan ideologis. Negara Islam Indonesia pragmatis yang gemar merampok, menipu, cenderung kriminalistis, merupakan sisa yang disoriented setelah kepercayaan terhadap Kartosuwiryo luntur. Kelompok inilah yang kemudian memperbolehkan pelanggaran syariat seperti meninggalkan sholat, mencuri dsb.
Pragmatisme kelompok ini terlihat dari kerakusan mengumpulkan pundi-pundi uang dari target anggota baru yang dicuci otaknya,dipaksa membayar “zakat” atau “sedekah” demi keuntungan elite organisasi. Tidak tampak jelas orientasi ideologisnya seperti yang tertuang dalam konstitusi NII yang disebut Qanun asasi. Dalam pasal 1 ayat 3 qanun asasi disebutkan “Negara menjamin berlakunya syariat Islam di dalam kalangan kaum muslimin”. Artinya syariat diberlakukan hanya untuk umat islam Indonesia, Pasal 1 ayat 4 konstitusi NII. Hal ini tentu sangat berbeda dengan NII ideologis yang memegang teguh qanun asasi untuk memperjuangkan NII.
George McT Kahin mencatat, baru akhir Desember 1948 DI secara terang-terangan bersikap anti-RI. Tanggal 7 Agustus 1949 Kartosuwiryo mulai memproklamasikan berdirinya NII sebagai pengganti DI.
Bernard Johan Boland dalam desertasinya “The Strunggle of Islam in Modern Indonesia” (1985:65) berkesimpulan bahwa kebangkitan DI dibawah Kartosuwiryo dipicu oleh campuran berbagai faktor, baik faktor agama maupun non agama serta latar belakang ideologis ditambaha dengan berbagai macam keadaan politik dan kepentingan pribadi. Akibatnya kelompok DI di Jabar semakin “merosot” pamornya berubah menjadi gerombolan peneror dan perampok yang tidak mungkin kembali kepada kehidupan masyarakat normal.
Sejak 1960-an, pengikut Kartosuwiryo secara signifikan mulai berkurang. Pada tanggal 4 Juni 1962 patroli tentara berhasil menangkap Kartosuwiryo di bukit Geber, Kec.Pacet antar Cianjur dan Bogor. Dan pada tanggal 16 Agustus 1962 Ia dijatuhi hukuman mati. Sebelum Kartosuwiryo divonis matipun pendukungnya sudah kehilangan kehilangan orientasi sehingga tidak cukup memiliki pengikut ideologis.
Menurut Penulis kebangkitan NII hari ini adalah pragmatis bukan ideologis. Negara Islam Indonesia pragmatis yang gemar merampok, menipu, cenderung kriminalistis, merupakan sisa yang disoriented setelah kepercayaan terhadap Kartosuwiryo luntur. Kelompok inilah yang kemudian memperbolehkan pelanggaran syariat seperti meninggalkan sholat, mencuri dsb.
Pragmatisme kelompok ini terlihat dari kerakusan mengumpulkan pundi-pundi uang dari target anggota baru yang dicuci otaknya,dipaksa membayar “zakat” atau “sedekah” demi keuntungan elite organisasi. Tidak tampak jelas orientasi ideologisnya seperti yang tertuang dalam konstitusi NII yang disebut Qanun asasi. Dalam pasal 1 ayat 3 qanun asasi disebutkan “Negara menjamin berlakunya syariat Islam di dalam kalangan kaum muslimin”. Artinya syariat diberlakukan hanya untuk umat islam Indonesia, Pasal 1 ayat 4 konstitusi NII. Hal ini tentu sangat berbeda dengan NII ideologis yang memegang teguh qanun asasi untuk memperjuangkan NII.

0 komentar:
Posting Komentar