Pendahuluan[1]
Makalah
ini akan menganalisis tentang sistim pemilihan kepala negara dimasa
Khulafa Rasyidin, terbentuknya sistim khalifahan dan bagaimana
mengkontekstualisasikan dengan pemikiran politik yang berkembang pada
saat ini. Dari berbagai referensi yang diperoleh, hampir semua
menyatakan bahwa ada dua sistim pemilihan kepala negara pada masa
sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Yang pertama, pemilihan kepala negara melalui musyawarah, lalu pertanyaannya musywarah yang seperti apa? dan kedua, pemilihan melalui wasiat. Wasiat yang berbentuk seperti apa?
Dalam
Al-Quran maupun hadis Nabi tidak terdapat petunjuk tentang bagaimana
cara menentukan pemimpin umat atau kepala negara sepeninggal beliau,
selain petunjuk yang sifatnya sangat umum agar umat Islam mencari
penyelesaian dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama
melalui musyawarah, tanpa adanya pola yang baku[2]
tentang bagaimana musyawarah itu harus diselenggarakan. Itulah kiranya
salah satu sebab utama mengapa dalam pada empat Al-Khulafa al-Rasyidin
itu ditentukan melalui musyawarah, tetapi pola musyawarah yang
ditempuhnya beraneka ragam
Bagaimana
mendiskusikan dua metode inilah yang akan menjadi fokus pembahasan
dalam makalah ini. Pembahasanpun bukan untuk mempertajam diskusi-diskusi
yang memperdebatkan sistim pemilihan mana yang tepat diantara dua
metode pemilihan kepala negara, akan tetapi lebih pada mengungkap
sekaligus menegaskan bahwa dua metode pemilihan tersebut, memang terus
diperbincangkan dan diyakini relatif objektif oleh kedua penganut sistim
pemilihan kepala negara sampai sekarang ini.
Pertanyaan
pokok yang diajukan adalah ”apa Sistim Pemilihan Kepala Negara pada
masa Khulafaurasyidin dan bagaimana mengkontekstualisasikan dengan
dinamika politik saat ini?”.
Terbentuknya Sistim Kekhalifahan
Dengan
wafatnya Nabi maka berakhirlah situasi yang sangat unik dalam sejarah
Islam, yakni kehadiran seorang pemimpin tunggal yang memiliki otoritas
spritual dan temporal[3]
(duniawi) dan berdasarkan kenabian dan bersumberkan wahyu Ilahi. Dan
situasi tersebut tidak akan terulang kembali, karena menurut kepercayaan
Islam, Nabi Muhammad adalah nabi dan utusan Tuhan yang terakhir.
Sementara itu, beliau tidak meninggalkan wasiat atau pesan tentang siapa
diantara para sahabat yang harus menggantikan beliau sebagai pemimpin
umat.
Kaum
muslimin segera merasakan kekosongan kepemimpinan dan melihat dihadapan
mereka terbentang masalah-masalah dan tanggung jawab yang besar akibat
dari kekosongan itu. Oleh karena itu, mereka berusaha dengan segenap
kemampuan untuk menanggung beban ini. Setiap individu dipaksa untuk
berpikir, mengkaji, bagaimana menentukan keberlanjutan kepemimpinan
negara pasca Nabi wafat. Maka sejak saat itulah muncul gagasan pertama
kali dalam sejarah Islam yakni pertemuan Saqifah[4].
Diadakanlah pertemuan di Saqifah. Abubakar, Umar r.a., hadir dan beberapa orang sahabat dari kalangan muhajirin, namun beberapa tokoh
besar tidak hadir dalam pertemuan itu, termasuk Ustman dan Ali, r.a.,
pertemuan itu mirip dengan pertemuan nasional atau muktamar luar biasa
yang membicarakan nasib umat, meletakan institusi politik yang baru yang
akan menjadi landasan operasional institusi tersebut.
Hasil
terbesar pertemuan itu adalah berdirinya institusi kekhalifahan, yang
sejak saat itu menjadi model pemerintahan Islam, baik dalam bentuk yang
sama maupun dalam bentuk yang sedikit berbeda. Materi yang dibahas dalam
pertemuan Saqifah tersebut mengundang analisis dari seorang penulis
Barat[5],
”pertemuan itu mengingatkan secara dekat kepada muktamar politik di era
modern yang didalamnya berlangsung perdebatan-perdebatan politik yang
menggunakan metode-metode perdebatan modern, perdebatan tersebut antara
lain. Pertama, teori membela kalangan Ansor yang mengklaim diri mereka
sebagai pihak yang berhak untuk memegang jabatan kekhalifahan, dengan
berbagai dalil,”merekalah yang membela Islam, menjaganya dengan jiwa dan
harta, memberikan tempat dan pertolongan dan merekalah penduduk asli
madinah, klaim tersebut dinyatakan sebagai teori politik pertama yang
timbul dalam sejarah pemikiran Islam.
Kedua,
adalah bantahan atas teori pertama, pembelaan atas hak kaum muhajirin
atas jabatan kekhalifahan dan membuktikan mereka lebih berhak atas
jabatan kekhalifahan dibandingkan dengan yang lain—seperti
diungkapkan Abu Bakar r.a., pihak yang pertama kali menyembah Allah SWT
diatas permukaan bumi—kami adalah orang-orang kepercayaan Nabi dan
keluarga beliau, dan yang bersabar bersama beliau dalam menerima
penganiayaan yang keras dari kaumnya dan pendustaan mereka. Dalam
retorika pembelaan atas hak kaum muhajirin itu, lahir pula untuk pertama
kali pemikiran tentang keutamaan suku Quraisy;”para imam (pemimpin)
dari kalangan Qurais”. Dan hal itu menjadi landasan teori pemilikan kaum
Quraisy atas jabatan khalifah.[6]
Berkembang
pula teori lain yang dikemukakan oleh Habbab bin Mundzir bin Jamuh,
berupa kemungkinan pemecahan kepemimpinan atau adanya beberapa kepala
negara sekaligus, misalnya dengan mengangkat dua khalifah sekaligus,
yaitu saat masing-masing berkata ”dari kami ada pemimpin tersendiri dan
dari kalian ada pemimpin tersendiri pula”. Akan tetapi dari sinilah
lahir kesepakatan atau konsep yang amat penting yaitu sistim pemilihan
kepala negara dilakukan dengan baiat, atau dengan kata lain pemilihan.
Dan secara faktual tidak menerima pemilihan melalui metode pewarisan[7].
Sistim Pemilihan Kepala Negara
Pertemuan
para sahabat pada hari saqifah merupakan pertemuan bersejarah yang
paling besar pengaruhnya terhadap perjalanan umat Islam. Dalam
pertemuan itu diputuskan adanya keharusan untuk mendirikan
kekhalifahan. Pada pertemuan itu telah diputuskan juga sebuah prinsip
yang sangat urgen bahwa pemilihan seorang khalifah hanya terlaksana
melalui prosedur pemilihan dari umat, aspirasi umat atau wakil umat yang
aspiratif dan merepresentasikan kedaulatan umat: seperti para sahabat
yang berkumpul pada hari Saqifah.
Sejarah
tidak pernah menyebutkan adanya seseorang yang mengklaim adanya teks
dari Nabi yang menunjuk seseorang atau sebuah kelompok keluarga tertentu
untuk mengemban jabatan kekhalifahan. Klaim-klaim seperti ini muncul
setelah pertemuan hari Saqifah dari golongan Syi’ah yang secara fanatik
loyal (tasyayyu) kepada Ali r.a., serta keturunannya. Oleh karena itu,
merupakan kesepakatan final bagi kelompok Ahlus Sunnah—dan mereka
merupakan kelompok mayoritas umat Islam—dan disepakati juga pendapat
mereka dalam hal ini oleh kelompok muktazilah, murjiah, dan khawarij
bahwa jalan menuju keimamahan atau kekhalifahan yang konstitusional atau
bahwa sumber kekuasaan khalifah hanya dapat dicapai
melalui prosedur pemilihan umum oleh umat, yang dicerminkan dengan
prosedur pembaiatan. Dengan demikian, umat merupakan dasar legitimasi
kekuasaan/pemerintahan—
Salah satu kelompok kaum muslimin, kelompok minoritas, berkeyakinan bahwa sebenarnya Rasulullah telah menunjuk pengganti beliau, dan calon tersebut adalah keponakannya,’Ali[8].
Menurut mereka, penunjukan tersebut dilakukan Nabi dalam perjalanan
beliau kembali dari Haji Wada’, pada tanggal delapan belas Dzulhijjah,
tahun kesebelas hijriah (632) di suatu tempat yang bernama Ghadir Khumm
(kolam Khumn), dimana beliau membuat pernyataan bersejarah yang telah
diriwayatkan dalam berbagai versi, yang paling terkenal diantaranya
menyatakan bahwa Nabi mengatakan :”barangsiapa yang menganggapku sebagai
pemimpin (mawla), mulai saat sekarang hendaklah menganggap ’Ali sebagai
pemimpinnya”. Kelompok ini terkenal dengan nama Syi’ah.
Kelompok lain yang dekat dengan mereka berpendapat warisan kepemimpinan haruslah diserahkan
kepada ’Abbas, paman Nabi, dengan alasan bahwa jika persyaratan mutlak
bagi pengganti Nabi tersebut adalah bahwa ia harus termasuk famili
beliau, maka ’Abbas, yang lebih tua daripada ’Ali, memiliki hak yang
lebih besar untuk menjadi pengganti Nabi, berdasarkan
ayat-ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa diantara ”mereka yang termasuk
sanak kerabat,” sebagain lebih utama dari yang lain (QS, al-Anfal, 8:75)
Tetapi,
pandangan Syi’ah tidaklah semata-mata mempertimbangkan
kualitas-kualitas pribadi ’Ali. Mereka menyatakan bahwa tidaklah masuk
akal ditinjau dari sifat keadilan dan kasih sayang (luthf) Tuhan
terhadap ummat manusia jika dia membiarkan masalah kepemimpinan (imamah)
ini tanpa keputusan. Pertimbangan rasional yang membuat perlunya Tuhan
mengutus rasul-rasul dan nabi-nabi juga menuntut bahwa dalam
ketidakhadiran rasul-rasul tersebut, haruslah ditunjuk pemimpin-pemimpin
yang tak bercacat untuk membimbing pengikut mereka.
Kaum
Syi’ah juga berargumentasi, terutama dalam menanggapi kritik-kritik
dari pihak-pihak yang mempertahankan prinsip pemilihan bagi
penganti-pengganti Nabi—bahwa masalah kepemimpinan ummat adalah masalah
yang terlalu vital untuk diserahkan begitu saja pada musyawarah
manusia-manusia biasa yang bisa memilih orang yang salah untuk kedudukan
tersebut, dan karenanya bertentangan dengan tujuan wahyu ilahi. Hanya
Allah-lah yang bisa mengenali individu-individu yang memiliki
sifat-sifat berilmu, tak bercacat dan tak mungkin keliru
(ishmah) dan dengan demikian dapat menjamin kejayaan wahyu-wahyu-Nya
dengan menjadikan individu-individu tersebut dikenal melalui
utusan-utusannya. Disinilah masalah-masalah mengenai pribadi-pribadi
memasuki perdebatan, karena kaum Syi’ah berpendapat bahwa hanya
orang-orang yang berhubungan dekat, atau mempunyai tali kekeluargaan
dengan Nabi saja yang memiliki kualitas-kualitas seperti itu, dan orang
ini tak lain adalah ’Ali dan keturunannya[9].
Kelompok
Ahlu sunnah secara keseluruhan—yang nota bene adalah kelompok mayoritas
umat Islam—berpendapat bahwa kekhalifahan Khulafaur Rasyidin sah dan legitamate[10]
menurut prinsip-prinsip syariat. Berangkat dari premis ini, mereka
berpandangan bahwa kekhalifahan Khulafaur Rasyidin dapat dijadikan
contoh atau prototipe yang menjadi sumber kaidah fundamental, teladan
inspiratif, dan landasan-landasan pemerintahan Islami. Tidak
mengherankan, karena fase ini merupakan periode para sahabat, yang nota
bene adalah orang-orang yang hidup semasa dengan Rasullulah saw., yang
menemani beliau dan turut serta didalam membangun negara bersama
Rasullulah beserta kaum mukmin.
Sahabat-sahabat
Rasullulah adalah orang-orang yang memahami hakikat inti ajaran Islam
dan mereka adalah panutan utama dalam agama setelah Rasullulah.
Kesepakatan yang mereka lakukan adalah kesepakatan peringkat pertama
dari hukum ijma ulama, karena mereka tentunya bersandar dalam berijma
kepada apa yang mereka dengar dari sabda-sabda Rasullulah dan yang
mereka saksikan dari tingkah laku Rasullulah, atau dari hasil ijtihad
mereka didalam menginterpretasikan Al-Qur’an dan dapat juga dari
pemahaman mereka terhadap jiwa dan inti ajaran umat Islam.
Konsep
ijma merupakan salah satu sumber hukum yang disepakati dari berbagai
sumber hukum Islam berdasarkan teks Al-Qur’an dan al-hadist. Ijma yang
paling solid dan paling benar adalah ijma para sahabat yang selalu
menyertai Rasullulah. Demikian juga ketika mayoritas sahabat bersepakat
dalam satu hal, kesepakatan tersebut juga memiliki kapasitas sebagai
sumber hukum yang layak diikuti dan dijadikan bahan pertimbangan.
Kekhalifahan Khulafaur Rasyidin
Apa
yang terjadi pada pertemuan Saqifah, baik beberapa pendapat-pendapat
serta kesimpulan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut. Tidak terdapat
silang pendapat antara berbagai riwayat bahwa pertemuan itu berakhir
dengan terpilihnya Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama dalam
Islam. Berbagai riwayat juga sepakat bahwa pemilihan itu dikuatkan dan
diputuskan dengan baiat umum didalam masjid pada keesokan harinya.
Setelah pebaiatan, Abubakar naik ke atas mimbar dan menyampaikan khotbah
pelantikan dihadapan para jamaah. Khotbah itu merupakan khotbah pertama
yang menerangkan sistim pemerintahan Islam dan Abubakar berkata—inilah
teks khotbah tersebut sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam—[11]
Abubakar
berkata—setelah mengucapkan tahmid dan pujian kepada Allah ”Amma ba’du,
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah dijadikan wali
(pemimpin) untuk kamu sekalian, padahal aku bukanlah yang terbaik
diantara kalian. Jika aku melakukan kebaikan, bantulah aku, dan ketika
aku melakukan kebatilan luruskanlah aku. Kejujuran merupakan perwujudan
amanat, sedangkan kebohongan berarti pengkhianatan. Si
lemah diantara kalian dalam anggapanku adalah si kuat, hingga aku mampu
memberikan haknya dengan izin Allah dan si kuat diantara kalian adalah
si lemah bagiku hingga aku mampu merampas hak orang lain darinya dengan
izin Allah. Tidak seorangpun diantara kalian yang meninggalkan jihad
dijalan Allah, karena sesungguhnya tidak ada satu kaumpun yang
meninggalkan jihad kecuali Allah timpakan kepada mereka kehinaan, dan
tidaklah merajalela perbuatan keji pada suatu kaum kecuali Allah
sebarluaskan dalam kalangan kaum itu berbagai musibah. Taatilah aku
selama aku menaati Allah dan Rasul-Nya, dan ketika aku berbuat maksiat
kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kalian tidak harus lagi taat padaku”
Didalam
khotbah ini Khalifah Rasul menegaskan—dalam kapasitasnya sebagai
seorang khalifah pertama dalam sejarah Islam—hak umat untuk mengoreksi
pemimpinnya, imam atau kepala negara yang dinobatkannya. Umat harus
mendukung seorang khalifah ketika dia berbuat suatu
kebaikan, umat berhak meluruskan khalifah, mengkritik, dan memberikan
saran ketika dia berlaku salah. Dan Akhirnya umat tidak berkewajiban
untuk taat kecuali ketika seorang pemimpin mengikuti dan melaksanakan
apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya yakni perintah Islam dan
Syariatnya. Maka seorang pemimpin atau khalifah bukanlah pemimpin
otoriter, melainkan terikat dengan syariat Islam atau undang-undang
Islam.
Prinsip
tersebut disarikan dari khotbah yang bersejarah dan universal ini,
disamping beberapa prinsip lain yang dikandungnya, yaitu kesetaraan
dihadapan undang-undang, kesinambungan ditegakannya jihad demi kemulian
Islam dan pemeluknya yang abadi, keharusan untuk memuliakan
perbuatan-perbuatan yang terpuji (fadhilah) demi lenyapnya kejahatan
ditengah masyarakat, serta keharusan bagi seorang pemimpin untuk
bersifat jujur dan memegang amanat[12]
Diantara
berbagai hal yang memprioritaskan Abubakar untuk dipilih dibandingkan
yang lain, memiliki kredibilitas di mata khalayak-serta berbagai
keutamaan, reputasi kesejarahan yang mulia adalah sebagai berikut :
”Abubakar adalah orang pertama dari kaum laki-laki dewasa yang masuk
Islam. Ditanganya sejumlah orang dari kalangan sahabat berhasil
diislamkan. Abubakar adalah teman Rasul dalam berhijrah, seperti yang
disebutkan dalam Al-Qur’anul Karim, ’sedang dia salah seorang dari
dua orang yang ketika keduanya didalam gua, diwaktu dia berkata kepada
temannya:’janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Allah bersama
kita’(at taubah:40).
Selain
itu, Abu bakar merupakan orang yang paling sering menemani Rasulullah
saw., dan dalam hal ini Nabi bersabda ”sesungguhnya aku tiada mengenal
teman yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagiku daripada Abubakar”
Ketika
Abu Bakar merasakan bahwa ajalnya telah dekat, disaat futuhat Islamiyah
(perang pembebasan Islam) telah mulai meluas ke luar Jazirah Arab
dengan berperang dalam dua front yang berbeda melawan kaum Persia dan
Romawi, dan Abu Bakar khawatir akan persatuan Umat akan pecah di saat
yang genting seperti itu, dia memandang atas nama kemaslahatan kaum
muslimin untuk menunjuk penggantinya secara langsung diantara paras
sahabat, hingga perpecahan yang sempat terjadi di Saqifah pasca
meninggalnya Rasulullah saw., tidak terulang lagi. Maka, beliau memilih
seorang sahabat yang paling kuat dan mampu dalam situasi itu, yaitu Umar
bin Khatab, setelah bermusyawarah terlebih dahulu dengan para sahabat
atau orang-orang yang memiliki kualifikasi permusyawaratan (ahlul halli
wal’aqdi)[13]
Rais
menyatakan, ketika sakratul maut setelah ditikam oleh Abu Lu’lu’ah,
orang Majusi, Umar menunjuk enam orang sahabat besar, yaitu Abdurrahman
bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib,
az-Zubair Ibnul Awwam, dan Thalha bin Ubaidillah[14]
untuk bermusyawarah dan memilih salah seorang diantara mereka sebagai
khalifah. Setelah bertanya pada khalayak ramai, mereka menyerahkan
urusan penyelidikan dan permusyawarahan dengan rakyat kepada salah
seorang diantara mereka, yaitu Abdurrahman bin Auf. Setelah
bermusyawarah selama tiga hari berturut-turut, sebagian besar rakyat
lebih memilih Utsman Bin Affan. Maka, diadakanlah pertemuan umum di
masjid Madinah, pertemuan tersebut berakhir dengan diangkatnya Ustman
sebagai khalifah yang diikuti pembaiatan oleh seluruh manusia secara
aklamasi
Berkaitan
dengan kekhalifahan Ali, menurut Rais sesungguhnya pembaitan
terhadapnya berlangsung dalam situasi yang penuh gonjang-ganjing.
Walaupun harus digaris bawahi bahwa beliau adalah sahabat terbaik yang
masih hidup pada saat itu dan paling berhak memegang kekhalifahan,
sayangnya kondisinya tidak mendukung. Sayyidina Ali telah dibaiat oleh
penduduk Madina, kecuali sekelompok kalangan sahabat yang menolak.
Diantara yang ikut membaiat adalah kelompok pemberontak yang menentang
Ustman, dan sebagain diantara mereka ikut bertanggung jawab atas darah
kematian Ustman. Pembaitan Ali didukung pula oleh masyarakat Hijaz dan
Irak, tetapi masyarakat Syam dibawah pimpinan Muawiyah yang kala itu
menjadi Gubernur penaklukan di Syam—menolak untuk membaiat.
Ketika
Ali meyakini bahwa kekhalifahannya sah dan terlaksana dengan pembaitan
dari masyarakat Madinah, diapun berpendapat bahwa sudah menjadi
kewajiban baginya untuk berupaya menyatukan negara dan menundukan
orang-orang yang memberontak, hingga terjadilah peperangan-peperangan
yang terkenal antara Ali melawan beberapa gelintir sahabat yang
melarikan diri ke negeri Irak, dan juga antara Ali—beserta para
pendukungnya dari Hijaz dan Irak—melawan Muawiyah berikut para
pendukungnnya dari negeri Syam, kemudian peperangan antara Ali melawan
kelompok Khawarij
Catatan-catatan
Haykal
menyatakan dalam Islam tidak ada sistim yang baku yang harus dipegangi
dalam pemilihan kepala negara. Sistim yang diterapkan Abubakar, berbeda
dengan masa Khalifah Umar, dan seterusnya. Apalagi sistim pemilihan masa
bani Umayah dan Bani Abbasiyah. Dengan kata lain, sistim pemilihan
kepala negara dalam Islam mengalami perubahan mengikuti perkembangan
situasi sosiohistoris yang mengitarinya. Al-Qur’an dan Sunnah menurut
Haykal tidak merinci bagaimana seharusnya sistim pemrintahan berlaku. Oleh karenya dalam memilih kepala negara, dengan menggunakan ijtihad yang
tentu tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar negara Islam.
Kebebasan memilih kepala negara menurut Haykal mengarah pada pemilihan
dengan pemilihan yang bebas dan Musyawarah. Haykal merujuk pada
mekanisme pemilihan Khalifah masa Abubakar (Musdah Mulia,2001)
Selain
itu kepala negara seharusnya dipilih karena posisi dan prestasi dalam
Islam, bukan karena faktor keluarga, atau kekayaan. Bahkan Haykal
menyebutkan, hendaknya calon kepala negara tidak mencalonkan untuk
dipilih, apalagi melakukan kampanye. Seluruh umat Islam menurutnya
berhak untuk dipilih karena masing-masing mempunyai kedudukan yang sama.
Selanjutnya kepala negara bertanggung jawab kepada Allah, kepada
dirinya, dan kepada rakyat yang membaiatnya.
Konsep pemilihan kepala negara ketika masa Khulafaurrasyidin, menurut Haykal
berbeda dengan masa bani Abbasiyah. Pertama, konsep pemikiran Arab
bahwa keberadaan Abubakar dan Umar adalah manusia biasa, yang kemudian
memperoleh kekuasaan dari rakyat untuk dipilih sebagai khalifah. Ketika
keduanya dilantik, pidato pelantikannnya mencerminkan jabatannya sebagai
kepercayaan umat. Kedua, konsep pemikiran persia bahwa khalifah
mendapatkan hak memerintah dari Allah, bukan dari manusia, maka tanggung
jawab kepemimpinannya hanya kepada Allah. Pada pidato pelantikannya
mereka mencerminkan klaim bahwa posisinya adalah wakil atau bayangan
Tuhan dibumi. Terlihat jelas dalam pemikiran mengenai sistim pemilihan
kepala negara ini, Haykal menyatakan keberpihakannya pada golongan
Sunni, bahwa kepala negara hendaknya dipilih bukan karena faktor
keturunan.
Daftar Pustaka
Enayat, Hamid. Reaksi Politik Sunni dan Syi’ah (terjemahan) Pemikiran Politik Islam Modern menghadapi Abad ke-20, Penerbit Pustaka, Bandung 1408 H –1988 M
Fouda, Farag. Kebenaran Yang Hilang (sisi kelam praktik politik dan kekuasaan dalam sejarah kaum Muslim) terjemahan, edisi revisi, Dian Rakyat, 2003
Musda, Mulia. Negara Islam : Pemikiran Politik Husain Haikal, Jakarta: Paramadina, 2001.
Nasution, Harun. Islam ditinjau dari berbagai aspeknya, jilid 1-2, UI Press,2001
Rais, M. Dhiauddin . Teori Politik Islam, Gema Insani Press, Jakarta 2001
Sjazdali, Munawir. Islam dan Tata Negara : Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Jakarta Universitas Indonesia Press, 1980.
[1] Tulisan ini dibuat oleh Allen Marbun dan Mantri Karno Diharjo yang di presentasikan di matakuliah Pemikiran Politik Islam dengan tutor Prof. Dr. Ahmad Suhelmi.
[2] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara (ajaran, sejarah dan pemikiran) edisi kelima, UI Press, 1993
[3] Istilah temporal (duniawi) Munawir Sadjali berbeda dengan Harun
Nasution dengan istilah sekuler. Perbedaan dua istilah ini mencerminkan
dua pendekatan yang berbeda dalam menyikapi keduniawian.
[4] M. Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam (terjemahan), Gema Insani Press, 2001, hal 14
[5].lihat D.B. Mac Donald
[6] Ibid, hal 15. lihat juga Ath-Thabari, juz 3, hal 208
[7] Ibid, hal 15
[8] Hamit Enayat, Reaksi Politik Sunni dan Syi’ah (terjamahan), Pimikiran Politik Islam Modern Menghadapi Abad ke-20, Penerbit Pustaka, Bandung, 1408 H – 1988 M, hal 7-8
[9] Liha Enayat, Op.cit
[10] Lihat Enayat, Op.cit
[11] Ath-Thabari: Juz 3, halaman 210, cetakan Darul Maarif, lihat Rais, Op.cit
[12] Op.cit, hal 130-131
[13] Rais. Op.cit
[14] Tentang kisah musyawarah, lihat Tarikh Ibnu Atsir, Juz 3 hal 27 dan seterusnya, Rais Op.cit hal 135

0 komentar:
Posting Komentar