Rabu, 02 Januari 2013

Sultan Hamid II Raja Keraton Kadriah Pontianak Kalimantan Barat: Perancang Lambang Garuda Pancasila Pahlawan yang terlupakan

Sultan Hamid II yang terlahir dengan nama ‘Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung Sultan Pontianak; Sultan Syarif Muhammad Alkadrie (lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, 12 Juli 1913 – meninggal di Jakarta, 30 Maret 1978 pada umur 64 tahun) adalah Perancang Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila.

Dalam tubuhnya mengalir darah Arab-Indonesia — walau pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak –keduanya sekarang di Negeri Belanda.

Pendidikan dan Karir Perancang Lambang Garuda Pancasila
Syarif menempuh pendidikan ELS di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Belanda hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan tentara Hindia Belanda.
Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Ketika ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat menjadi sultan Pontianak menggantikan ayahnya dengan gelar Sultan Hamid II. Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil daerah istimewa Kalimantan Barat dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Denpasar, BFO, BFC, IJC dan KMB di Indonesia dan Belanda.
Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran.
Menteri Negara dan Peristiwa APRA
Pada 21-22 Desember 1949, beberapa hari setelah diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio, Westerling yang telah melakukan makar di Tanah Air menawarkan “over commando” kepadanya, namun dia menolak tegas. Karena tahu Westerling adalah gembong APRA.
Selanjutnya dia berangkat ke Negeri Belanda, dan pada 2 Januari 1950, sepulangnya dari Negeri Kincir itu dia merasa kecewa atas pengiriman pasukan TNI ke Kalbar – karena tidak mengikutsertakan anak buahnya dari KNIL. Pada saat yang hampir bersamaan, terjadi peristiwa yang menggegerkan; Westerling menyerbu Bandung pada 23 Januari 1950. Sultan Hamid II tidak setuju dengan tindakan anak buahnya itu, Westerling sempat marah.
Perumusan Lambang Negara (Garuda Pancasila)
Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.
Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan RM Ngabehi Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Pada tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali – Garuda Pancasila dan disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri.
AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Departemen Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “’tidak berjambul”’ seperti bentuk sekarang ini.
Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta pada 15 Februari 1950.
Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.
Tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk akhir rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.
Hamid II diberhentikan pada 5 April 1950 akibat diduga bersengkokol dengan Westerling dan APRA-nya.
Blog dengan ID 26250 Tidak ada
Masa Akhir Perancang Lambang Garuda Pancasila
Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H. Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974. Sedangkan Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Kraton Kadriyah, Pontianak.
Dari transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Masagung (1974) sewaktu penyerahan berkas dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara. Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara. Sultan Hamid II wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.
http://pakarbisnisonline.blogspot.com/2010/01/perancang-lambang-garuda-pancasila.html

http://infopontianak.org/berita-wafatnya-ratu-mas-mahkota-istri-sultan-hamid-ii/
http://www.udaramaya.com/artikel-udaramaya/perancang-lambang-garuda-pancasila-udaramaya.html

Sultan Hamid.II,dalam dilema hukum

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar
Posted by Anshari Dimyati Bernala Monday, March 26th, 2012
Anshari Dimyati.
Setelah diakui keberadaannya oleh dunia internasional, transisi berdirinya Indonesia kemudian menuai konflik pemikiran di dalam tubuhnya. Konflik pemikiran tersebut lahir dari adanya ketidaksepahaman antara konsep “Negara Persatuan” dan konsep “Negara Kesatuan”. Urgensi pemikiran-pemikiran tersebut diprakarsai oleh “founding fathers” Indonesia, seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, Sultan Hamid II, Ide Anak Agung Gde Agung, M. Yamin, Tengku Mansoer, dan tokoh lainnya pada masa itu.
Perbedaan pemikiran konseptual ini berlanjut dalam cara-cara politik. Dan akhirnya ada yang menang dan ada yang kalah. Kelompok yang memegang tampuk kekuasaan, alias si pemenang, kemudian dengan gampang mengeluarkan kebijakan politik maupun kebijakan hukum terhadap lawan politik yang tidak sepaham.
Pada 1949 hingga 1960-an, Indonesia mengalami masanya yang berat kala memasuki proses menapaki identitas bangsa. Terjadi pergolakan politik di setiap sudut yang dampaknya masih terasa hingga saat ini. Sebagai contoh, dapat penulis sebutkan “pemberontakan” yang dilakukan oleh kaum oposisi terhadap kaum yang memerintah saat itu, seperti Westerling di Pasundan, Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Pasundan, Daud Bereuh di Aceh, Andi Azis, Kahar Muzakar, RMS (Republik Maluku Selatan), dan banyak lainnya. Apa-apa yang terjadi ini bukannya tak berjejak. Ini adalah konflik ideologi untuk penguasaan sebuah basis yang menggairahkan, yaitu masyarakat dan negara.
Yang terjadi setelah kemenangan demi kemenangan itu adalah pembuatan sekian retorika kehidupan, pun pengukiran sejarah. Akan tetapi, ada yang tak dapat ditepis, yakni fakta bahwa sebagian hukum di Indonesia merupakan hukum kolonial Belanda, negeri yang dalam narasi Indonesia diposisikan sebagai musuh. Hukum terakhir itu dielaborasikan begitu saja dengan pemikiran-pemikiran dari Barat tanpa mengedepankan budaya-budaya yang ada, yang berbeda satu sama lain. Di satu sisi, hukum tak tumbuh dan timbul dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan di sisi lain, jelas tercantum pada Sila 3 Pancasila, yakni “Persatuan Indonesia” (Federalisme), dan bukan “Kesatuan Indonesia” (Unitarisme).
Untuk menghapus lawan-lawan politiknya, negara memiliki senjata ampuh yang sudah ia dapatkan dari barat. Senjata itu adalah perangkat aturan bernama “Makar”. Di Eropa, perangkat anti revolusi ini sudah lama digunakan. Di Nederland (Belanda), pada 1920, diperkenalkan undang-undang bernama Anti Revolutie Wet (Undang-Undang Anti Revolusi). Isi dari undang-undang ini kemudian dimasukkan ke dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch (KUHP Belanda). Perangkat anti revolusi ini serta merta diadopsi oleh Indonesia, negara yang muncul dari puing-puing negara taklukan atau yang bekerjasama dengan Belanda di Kepulauan Melayu, untuk selanjutnya dikodifikasi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Untuk mengetahui sejauh mana keberadaan sejarah penetapan kebijakan hukum dan politik di Indonesia, salah satu kasus pada 1950-an agaknya patut untuk didedah ulang. Kasus tersebut terjadi pada satu tokoh yang dilupakan ataupun terlupakan oleh negara: Sultan Hamid II. Tokoh penting Pontianak, Kalimantan Barat (West Borneo), dan Indonesia ini merupakan salah satu dari sekian banyak politisi yang mendapat pukulan dari lawan politiknya yang telah berhasil memegang tampuk kekuasaan di Indonesia. Ia dituduh sebagai pelaku utama atau konseptor dari apa yang disebut pergerakan pemberontakan Westerling di Bandung pada awal 1950.
Dalam konsep bernegara, Sultan Hamid II adalah seorang “Federalis 100%”. Dan sikap inilah yang kemudian membuatnya berkonflik dengan kaum Unitaris, para penganut paham negara Kesatuan yang menginginkan adanya dominasi atau sentralisasi. Alhasil, Sultan Hamid II di penjara sepuluh tahun atas tuduhan makar yang tidak terbukti tersebut. Sedangkan di sisi lain, tindakan makar yang dituduhkan kepadanya sangat kontradiktif dengan apa yang telah dia perjuangkan untuk Indonesia.
Kehidupan Sultan Hamid II memiliki dinamika yang berliku dan kontroversial pada kiprahnya di dunia politik dan kenegaraan, pun demikian dengan leluhurnya yang telah mengalaskan Negeri betuah Khatulistiwa Pontianak.
Ihwal Sultan Hamid II
Allahyarham Tuanku Sri Paduka Y. M. Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie, atau biasa disebut dengan nama Sultan Hamid II, adalah Sultan ke-7 (1945 – 1978) Kesultanan Qadriyah Pontianak. Dia adalah keturunan dari pendiri Negeri Pontianak bernama Sultan Syarif Abdurrahman Al-Qadrie. Sultan Hamid II dilahirkan di Pontianak pada 12 Juli 1913, bertepatan dengan 7 Sya’ban 1331 H, dari kedua orangtuanya, yaitu Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie (ayah) – Sultan ke-6 dan Syecha Jamilah Syarwani (ibu).
Sejak kecil hingga dewasa, Hamid memperoleh pendidikan modern di berbagai tempat. Dia mulai belajar dari Sekolah Rendah Pertama di Europeesche Lagere School (ELS) di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. Kemudian Hamid meneruskan studi lanjutan Sekolah Menengah pada Hogeere Burger School (HBS) di Bandung dan HBS V di Malang. Setelah tamat sekolah, pada 1932 Hamid melanjutkan pendidikannya pada tingkat Perguruan Tinggi di Technische Hooge School (THS), Fakultas: de Faculteit van Technische Wetenschap, Jurusan: de afdeeling der Weg en Waterbouw, di Bandung, sebagai Angkatan Pertama. THS kemudian berubah menjadi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Namun, pendidikan di THS hanya dijalani oleh Hamid selama satu tahun. Dia lebih tertarik untuk masuk ke Akademi Militer di Belanda. Pada 1933, Hamid berhasil lulus untuk mengikuti pendidikan di Koninklijke Militaire Academie (KMA) di Breda, Belanda, yang dia tempuh sejak 1933 sampai 1938. Pada 1938, Hamid dilantik sebagai Perwira pada Koninklijke Nederlandsche Indische Leger (KNIL) atau dapat disebut Kesatuan Tentara Hindia Belanda, dengan pangkat Letnan Dua. Dalam karir Militer, Hamid ditugaskan di Malang, Bandung, Balikpapan, dan beberapa tempat lainnya.
Pada 31 Mei 1938, Hamid melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita bekas temannya di Malang. Marie van Delden, demikian namanya, anak dari Kapten van Delden. Marie adalah seorang wanita Belanda kelahiran Surabaya, pada 5 Januari 1915. Marie van Delden, yang juga biasa disebut Dina van Delden, kemudian diberikan gelar Ratu Mas Mahkota Didie Al-Qadrie ketika Hamid dinobatkan menjadi sultan ke-7 Kesultanan Qadriyah Pontianak. Marie kelak lebih dikenal sebagai Didie Al-Qadrie. Dari pernikahan tersebut, Hamid dan Didie memiliki dua orang anak. Seorang anak wanita bernama Syarifah Zahra Al-Qadrie (Edith Denise Corry Al-Qadrie) yang lahir di Malang pada 26 Februari 1939, dan seorang anak laki-laki bernama Syarif Yusuf Al-Qadrie (Max Nico Al-Qadrie) yang lahir di Malang pada 19 Januari 1942.
Bersama KNIL, Hamid ikut bertempur melawan fasis Jepang di Balikpapan pada 1941. Karena terluka, atas perintah komandannya ia berangkat ke Pulau Jawa; mula-mula ke Surabaya lalu ke Malang. Tentara Hindia Belanda sendiri tak mampu mengatasi perlawanan Jepang, dan kemudian menyerah pada 10 Maret 1942. Sebagai perwira KNIL, Hamid masuk dalam target penangkapan.
Sejak 1942, Hamid kemudian ditangkap militer Jepang dan ditahan selama tiga setengah tahun di Batavia. Pasca Perang Dunia II, pada 1945, Jepang menyerah tanpa syarat dan berangsur keluar dari Kepulauan Melayu. Pasukan Sekutu pun kemudian kembali masuk ke wilayah yang disebut oleh Belanda sebagai Hindia Belanda. Hamid dibebaskan dari tahanan sebagai tawanan Jepang, dan kembali aktif sebagai perwira KNIL dengan kenaikan pangkat menjadi kolonel.
Selama kurang lebih tiga setengah tahun menjadi tawanan perang oleh Jepang, Hamid tidak pernah mendapat kabar tentang negeri, keluarga, dan kesultanannya. Baru setelah keluar dari tahanan, ia mendengar telah terjadi pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh Jepang terhadap rakyat Kalimantan Barat. Tragedi ini disebut sebagai persitiwa Mandor. Dia amat prihatin ketika mendengar bahwa ayahnya, saudaranya, serta puluhan kerabat kesultanan Pontianak pun telah menjadi korban pembunuhan Jepang. Karena itulah ketika pertama kali tiba di Pontianak, Hamid berusaha mencari jenazah ayahnya melalui interogasi terhadap sisa-sisa perwira Jepang yang masih berada di Pontianak, serta berdasarkan kesaksian-kesaksian masyarakat setempat. Ketika jenazah Sultan Syarif Muhammad ditemukan, jenazah ayahnya tersebut diangkat dan dimakamkan kembali dengan upacara kebesaran Kesultanan Qadriyah Pontianak di Batu Layang.
Akibat Peristiwa Mandor di Kalimantan Barat, terjadi kekosongan kekuasaan/pemerintahan (interregnum) pada 1944 – 1945 di Kesultanan Qadriyah Pontianak. Pasalnya, semua putra almarhum Sultan Syarif Muhammad juga ikut gugur akibat keganasan Jepang. Terkecuali Hamid yang menjadi satu-satunya putra mahkota yang masih hidup. Sebagai seorang perwira aktif KNIL, Hamid masih ingin melanjutkan karirnya di bidang militer atau pertahanan. Tetapi, situasi Kesultanan di Pontianak serta Kalimantan Barat semakin demikian kacau, dan menggugah hatinya untuk kembali ke Pontianak.
Sekembalinya ke Pontianak, Hamid kemudian dilantik menjadi Sultan ke-7 Kesultanan Qadriyah Pontianak pada 29 Oktober 1945. Dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara, dengan langsung ia dapat berhubungan dengan rakyatnya di Pontianak. Secara pribadi, Hamid kurang dikenal masyarakat Pontianak karena telah lama tidak kembali ke kampung halamannya itu. Namun, setelah menjadi Sultan, dia begitu ditaati dan dicintai oleh masyarakat di Pontianak dan Kalimantan Barat. Dia berusaha memajukan wilayahnya dengan macam-macam upaya, di antaranya mendirikan sekolah dan memberikan beasiswa kepada rakyatnya yang akan melanjutkan pendidikan.
Pada 1946, Hamid yang merupakan seorang Perwira KNIL mendapat kenaikan pangkat menjadi Mayor Jenderal (Generaal-Majoor) dalam Angkatan Darat Belanda. Itu adalah pangkat tertinggi yang berhasil diraih seorang putera negeri. Kala itu, usianya masih 33 tahun. Kemudian, pada tahun itu pula, Hamid diangkat sebagai Ajudan Istimewa Ratu Kerajaan Belanda (Adjudant in Buitengewone Dienst van HM Koningin der Nederlander), yaitu Ratu Wilhelmina (Wilhelmina Helena Pauline Marie van Orange-Nassau).
Keadaan kesultanan-kesultanan di Kalimantan Barat telah hancur berantakan oleh perbuatan Kerajaan Jepang pasca Peristiwa Mandor. Namun, setelah Hamid naik tahta di Kesultanan Pontianak, dia mencoba memperbaiki keadaan pemerintahan di tanah kelahirannya itu. Bersama dengan negara kerajaan/kesultanan lain di Kalimantan Barat, pada 1946, Hamid membentuk sebuah ikatan federasi negara bernama Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) sebagai Daerah Otonom (negara yang tegak berdiri sendiri) yang terdiri dari tiga belas kerajaan (swapraja) dan tiga neo swapraja. Hamid kemudian menjadi Kepala DIKB sejak 1947 sampai 1950.
Ikatan Federasi di Kalimantan Barat itu juga memiliki hubungan persemakmuran dengan Kerajaan Belanda. Sejak menjadi Opsir KNIL, Hamid tak pernah memperhatikan persoalan politik di Hindia Belanda, hingga ketika menjadi kepala negara kemudian, muncul keinginannya untuk berdiri sendiri sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka, pun begitu pula keinginan rakyatnya.
Tak hanya di Kalimantan Barat, Hamid juga membentuk Bijeenkomst Voor Federaal Overleg (BFO), atau Perhimpunan Musyawarah Federal, bersama sejumlah tokoh politik negara-negara atau daerah-daerah otonom tetangga dari Pulau Kalimantan, Sumatera, Jawa, Sulawesi, Maluku, Bali. BFO ini lahir dalam Pertemuan Musyawarah Federal di Bandung pada 15-18 Juli 1948.
Gagasan pembentukan BFO berasal dari inisiatif Mr. Ide Anak Agung Gde Agung yang merupakan Perdana Menteri Negara Indonesia Timur (NIT). Salah satu tujuan pembentukan BFO adalah untuk menghilangkan kesan bahwa keberadaan negara-negara bagian atau daerah otonom semata merupakan ide dari Dr. H.J. van Mook, Letnan Gubernur Jenderal Belanda di kawasan yang kemudian disebut Indonesia, tetapi memang berdasarkan kemauan sendiri.
Selain itu, pembentukan BFO juga berangkat dari keprihatinan atas konflik antara Negara Republik Indonesia (NRI), yang diproklamirkan oleh Soekarno dan M. Hatta pada 17 Agustus 1945 di Batavia, dengan Belanda yang melakukan aneksasi atas Batavia dan beberapa daerah lain di Jawa sebagai daerah Koloni Belanda.
Sultan Hamid II. Foto: Dokumentasi Anshari Dimyati.
Telah dilakukan beberapa perundingan di antara kedua belah pihak pada 1946 hingga 1948, namun perundingan-perundingan tersebut tak mencapai titik temu. Kemudian, BFO berusaha menjembatani kepentingan NRI maupun Belanda, yang selanjutnya tercapai melalui Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pada 1949, Hamid terpilih sebagai Ketua BFO berdasarkan pemilihan oleh negara-negara anggota. Pemilihan Hamid sebagai Ketua BFO dilangsungkan setelah ketua sebelumnya, Mr. Tengku Bahriun, meninggal dunia. Mr. Tengku Bahriun adalah ketua pertama setelah terbentuknya BFO pada 1948. Dia berasal dari Negara Sumatera Timur (NST).
Hamid tertarik untuk bekerjasama dan membentuk gerakan persatuan bangsa-bangsa serumpun. Kemudian, bersama BFO, Hamid mendatangi Soekarno dan Hatta yang sedang diasingkan di Muntok, Pulau Bangka, oleh Belanda akibat agresi militer Belanda ke II di Yogyakarta. Hamid dan koleganya di BFO kemudian bersepakat dengan NRI untuk melanjutkan pembicaraan tentang persatuan tersebut yang diberi nama Konferensi Inter Indonesia (KII). Konferensi Inter Indonesia, yang sebetulnya merupakan momen terpenting dari pembentukan bangsa, berlangsung dalam dua tahap; pertama di Istana Kepresidenan NRI di Yogyakarta pada 19-23 Juli 1949, dan kedua di eks Gedung Volksraad (sekarang Gedung Pancasila) di Jakarta pada 1 Juli hingga 2 Agustus 1949.
Dalam berpolitik dan memperjuangkan kemerdekaan sebuah bangsa dan negara, Hamid percaya bahwa Kepulauan Melayu (Indonesia saat ini) lebih tepat mempergunakan sistem federal dalam sistem ketatanegaraannya. Akan tetapi, ia memperoleh tentangan dari kaum republiken saat itu yang banyak berada di Pulau Jawa (terutama Yogyakarta) yang menginginkan menjadi dominator atau sentralistik atau sistem kesatuan (unitarisme). Dalam memperjuangkan kemerdekaan dengan ideologi yang diusungnya, Hamid ikut aktif dalam perundingan-perundingan politik negara, seperti Perundingan Malino, Denpasar, Perhimpunan Musyawarah Federal (BFO), BFC, IJC, Konferensi Inter Indonesia (KII), Konferensi Meja Bundar (KMB) di Batavia maupun di Belanda.
“… maka usaha BFO, sejak lahirnya organisasi ini, ditujukan pada tercapainya kemerdekaan tanah air kita, kemerdekaan untuk segenap bagian tanah air kita, dan untuk mencapai suatu persatuan yang dapat menjamin kemerdekaan, baik bagi seluruhnya maupun untuk bagian-bagiannya…,” demikian ungkap Hamid dalam pidato pembukaan Konferensi Inter Indonesia yang digelar untuk menyamakan persepsi antara NRI dan BFO sebelum maju ke perundingan bersama Belanda.
Sebagai Ketua BFO, Hamid kemudian memimpin Delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar, atau Ronde Tafel Conferentie, di Den Haag, Belanda, yang dilangsungkan pada 23 Agustus hingga 2 November 1949. Konferensi Meja Bundar tersebut adalah perundingan yang dihadiri oleh tiga pihak, yaitu Belanda, BFO, dan NRI.
Hasil dari kesepakatan itu adalah Negara Belanda dan Negara Republik Indonesia (NRI) sama-sama menyerahkan kedaulatan kepada sebuah negara baru bernama Republik Indonesia Serikat (RIS). Di dalam RIS, selain NRI, juga bergabung macam-macam negara yang sudah tergabung dalam BFO. Ketiga pihak ini menyepakati adanya pembentukan Uni Indonesia – Belanda, serta persemakmuran negara-negara otonom dengan Belanda. Pengakuan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) tersebut dilakukan pada 27 Desember 1949.
Setelah dilakukan pemilihan, terpilihlah Soekarno sebagai Presiden RIS dan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Oleh kepala negara, Hamid kemudian ditunjuk menjadi Menteri Negara Zonder Portofolio dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949 sampai 1950. Dengan surat Keputusan Presiden RIS No. 1 tahun 1949 tanggal 18 Desember 1949, Hamid beserta tokoh lainnya juga ditunjuk sebagai salah satu Dewan Formatur Kabinet RIS.
Lambang Negara dan Penangkapan
Bersama tim perumus lain, Hamid terlibat aktif dalam merancang Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dan dalam pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949, dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan lambang negara. Kemudian, Presiden Soekarno menunjuk Hamid yang menjabat sebagai menteri negara tersebut untuk menjadi koordinator tim perumusan lambang negara pada 1950. Dalam sidang kabinet pada 10 Januari 1950, dibentuklah sebuah panitia teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinasi Hamid. Panitia ini bertugas menyeleksi atau menilai usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan ke pemerintah. Di sini Muhammad Yamin menjadi ketua panitia, sementara anggotanya adalah Ki Hajar Dewantoro, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan Purbatjaraka. Dalam proses sayembara pembuatan lambang negara, banyak rancangan yang diajukan, tak terkecuali Hamid dan Muhammad Yamin yang juga mengajukan rancangan lambang negara buatannya masing-masing.
Dua karya terbaik akhirnya dipilih dan diajukan ke Panitia Lencana Negara, yakni rancangan Hamid dan Muhammad Yamin. Akan tetapi, panitia menolak rancangan Muhammad Yamin. Alasannya, rancangan Yamin banyak mengandung unsur sinar matahari yang mengesankan adanya pengaruh fasis Jepang. Pemerintah akhirnya menerima Elang Rajawali Garuda Pancasila rancangan Hamid dan menetapkannya sebagai Lambang Negara Republik Indonesia Serikat pada 11 Februari 1950.
Dalam perkembangannya, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak terhadap lambang RIS yang baru itu. Beberapa kali perbaikan pun dilakukan oleh Hamid sehingga menghasilkan Garuda Pancasila seperti yang kita kenal sekarang. Dalam masa kerjanya yang singkat, dia berhasil menciptakan gambar burung garuda sebagai lambang Negara Republik Indonesia Serikat, yang hingga hari ini lambang tersebut digunakan oleh Indonesia yang lain, yakni Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
Namun, perjalanan perjuangan Hamid berakhir tragis. Selang dua bulan kemudian, jabatan Hamid sebagai menteri dicabut. Pada 5 April 1950, dia ditangkap saat berada di Hotel Des Indes di Jakarta oleh Menteri Pertahanan Sultan Hamengku Buwono IX atas perintah Jaksa Agung RIS Tirtawinata. Hamid dituduh sebagai pelaku utama atas perbuatan Westerling dan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang menyerbu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Divisi Siliwangi di Bandung pada 23 Januari 1950, dan berencana menyerbu Sidang Dewan Menteri RIS di Jakarta pada 24 Januari 1950. Tiga tahun kemudian dia diadili dan mendapat vonis hukuman sepuluh tahun penjara dipotong masa tahanan tiga tahun.
Ketika bebas pada 1958, Hamid tak lagi berpolitik. Namun, empat tahun menghirup udara bebas, dia kembali ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Madiun, Jawa Timur, pada Maret 1962. Tuduhannya adalah melakukan kegiatan makar dan membentuk organisasi illegal bernama Vrijwillige Ondergrondsche Corps (VOC). Dikabarkan, persiapannya dilakukan bersama sejumlah tokoh saat mereka berada di Gianyar, Bali, untuk menghadiri upacara ngaben (pembakaran jenazah) ayah dari Ide Anak Agung Gde Agung. Dalam upacara tersebut hadir sejumlah tokoh oposisi pemerintah dari negara yang sudah dipegang oleh kaum unitaris, terutama dari dua partai yang sudah dibubarkan, Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), seperti Mohamad Roem (Masyumi), Sutan Sjahrir (PSI), dan Subadio Sastrosatomo (PSI). Mohammad Hatta hadir, begitu juga Hamid yang notabene kawan lama Ide Anak Agung Gde Agung.
Selama empat tahun Hamid ditahan tanpa proses pengadilan. Dia baru dibebaskan pada 1966 setelah era Soekarno berakhir. Tuduhan makar terhadap Hamid, menurut Ide Anak Agung Gde Agung, kemungkinan besar disebabkan pergunjingan orang-orang di sekitar Soekarno, dan bukan berangkat dari fakta. Bahkan Anak Agung menegaskan bahwa semua tuduhan itu omong kosong. Sebab, sejak keluar dari tahanan pada 1958, Hamid tak terlibat dalam kegiatan politik sama sekali.
Selepas dari penjara tanpa proses peradilan tersebut, Hamid beraktivitas di dunia bisnis sampai akhir hayatnya. Sejak 1967 hingga 1978, dia menjadi Presiden Komisaris di PT. Indonesia Air Transport. Pada 30 Maret 1978, pukul 18.15 WIB, Sultan Hamid II pun wafat di Jakarta. Sultan Pontianak terakhir itu meninggal dunia ketika sedang melakukan shalat maghrib. Sultan Hamid II dimakamkan di Pemakaman Keluarga Kesultanan Qadriyah Pontianak, di Batu Layang, dengan Upacara Kebesaran Kesultanan Qadriyah Pontianak.
Peristiwa Sultan Hamid II
“Dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi nusa dan bangsa, timbullah keyakinan saya, bahwa bentuk federalisme itulah yang paling baik bagi negara kita”. (Sultan Hamid II)
Federalisme merupakan wacana pemikiran politik yang diusung Sultan Hamid II dalam kemerdekaan Indonesia. Ide politik ini bertujuan menciptakan sistem negara yang lebih mengandung makna keadilan dan kesejahteran serta lebih mampu untuk memakmurkan rakyatnya. Pemerintahan wilayah sendiri yang otonom, nyata, kuat, dan sepenuhnya, serta melalui independensi pengelolaan pemerintahan dari setiap negara-negara bagian yang ada melalui sistem federasi, dianggap lebih dapat menjawab berbagai macam persoalan. Penafsiran penulis terhadap gagasan Hamid ini sungguh masuk akal. Hal tersebut sesuai dengan Pancasila sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia (Federalisme) dan bukan Kesatuan Indonesia (Unitarisme). Sebab, tak mungkin negara yang sangat luas dan dipisahkan oleh lautan ini dibuat dalam satu konsep kenegaraan yang sentral.
Penghargaan pemerintah asing kepada Hamid membuktikan bahwa ia memiliki pemikiran cemerlang dan wawasan akademis yang tinggi. Hamid yang menguasai tujuh bahasa asing itu juga memiliki gagasan-gagasan, ide, dan pemikiran sosial politik yang populer dan menembus waktu dan tempat (universal).
Namun, pemikiran politik Hamid ini tak lantas begitu saja dipahami oleh pihak lain yang berkepentingan terhadap makna kemerdekaan. Alih-alih dianggap menginginkan kerjasama dengan kaum serumpun, ia dianggap sebagai pengkhianat dengan segala sikap dan pemikiran yang lebih elastis (tidak kaku) terhadap bangsa asing. Sikap yang kontroversial dengan pemahaman politik yang diusungnya sangat bertentangan dengan kaum republiken (unitaris). Terdapat kontradiksi pemikiran, yang kemudian menuai konflik kepentingan, yang menjebaknya pada suatu propaganda politik. Kebijakan politik diambil dan keputusan hukum ditetapkan. Pada 1953, Hamid divonis sepuluh tahun penjara.
Tuduhan makar yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II lebih dikenal dengan Peristiwa Sultan Hamid II. Penangkapan terhadap Menteri Negara Zonder Portofolio RIS itu dilakukan pada 5 April 1950 oleh Menteri Pertahanan RIS Sultan Hamengku Buwono IX atas perintah Jaksa Agung RIS Tirtawinata yang menjabat pada saat itu. Tuduhan yang dituduhkan kepada Hamid adalah keterlibatannya atau keterkaitannya dengan pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) atau Ratu Adil Persatuan Indonesia (de RAPI) oleh Kapten Westerling sebagai pemimpinnya di Bandung pada 23 Januari 1950, serta niatan Sultan Hamid II untuk menyerbu sidang Dewan Menteri RIS dan niat untuk membunuh tiga orang menteri RIS.
Setelah ditangkap, kasus Sultan Hamid II tidak langsung segera dibawa ke pengadilan atau tidak langsung diadili. Salah satu alasan pemerintahan Sukarno pada saat itu terletak pada kesulitan untuk menentukan undang-undang yang akan digunakan untuk mengadilinya. Sedangkan Undang-undang yang ada, menurut Konstitusi RIS, terbatas bagi seorang menteri atau bekas menteri yang melakukan ambtsmidrijf (penyelewengan jabatan). Tuduhan kepada Sultan Hamid II tidak masuk dalam unsur tersebut.
Oleh karena itu Pemerintah RIS harus menyiapkan suatu Undang-undang Federal sebagai landasan hukum atas kasus tersebut. Sebelum niat untuk mempersiapkan Undang-undang tersebut tercapai, Kabinet RIS bubar pada Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat kemudian diganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibawah Perdana Menteri Mohamad Natsir. Sedangkan Westerling yang memimpin langsung “aksi brutal” di Bandung tersebut dikabarkan berhasil meloloskan diri dan keluar dari Indonesia.
Rabu, 25 Februari 1953 (kurang lebih tiga tahun kemudian), kasus Sultan Hamid II mulai diperiksa oleh Mahkamah Agung Indonesia. Jaksa Agung Republik Indonesia R. Soeprapto (yang menggantikan Jaksa Agung RIS Tirtawinata) mendakwa Sultan Hamid II dengan empat tuduhan yaitu: Primair; ikut menyerbu kota Bandung bersama Westerling dan APRA/de RAPI, Subsidair; membujuk dan membantu Westerling dan Frans Najoan untuk menyerbu sidang Dewan Menteri RIS, Subsidair Lagi; memberikan denah tempat persidangan Dewan Menteri sehingga Westerling dan Frans Najoan akan mudah melakukan penyerangan, dan Lebih Subsidair Lagi; membujuk Westerling dan Frans Najoan untuk membunuh tiga pejabat tinggi. Dasar hukum atas dakwaan yang diajukan tersebut diatur dalam Pasal; 108 ayat (1) No.2, 108 ayat (2), 110 (2) No. 1, 110 ayat (2) No. 2, 163 bis. Ayat (1) jo. Pasal 338, 340, 333 jo. Pasal 53 dan 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo. Staatsblad 1945 No.135.
Sistem pengadilan yang digunakan untuk Sultan Hamid II adalah untuk tingkat pertama dan terakhir. Artinya, persidangan kasus Sultan Hamid II tersebut merupakan Forum Previlegiatum (hak khusus yang dimiliki oleh pejabat-pejabat tinggi untuk diadili oleh suatu pengadilan yang khusus/tinggi dan bukan oleh pengadilan negeri) yang pelaksanaannya pernah diberlakukan pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Selanjutnya, pada 25 Maret 1953, Jaksa Agung Soeprapto menuntut hukuman 18 tahun penjara bagi Sultan Hamid II, dan pada 8 April 1953, karena tidak adanya bukti yang kuat, dakwaan primair daripada dakwaan tersebut diatas tidak dapat dibuktikan (tidak terbukti).
Sementara itu, Mahkamah Agung Indonesia dengan ketua MR. Wirjono Prodjodikoro menjatuhkan hukuman penjara sepuluh tahun dipotong masa tahanan (tiga tahun). Dasar pertimbangannya adalah adanya niat Sultan Hamid II menyuruh Westerling dan Frans Najoan untuk menyerbu Dewan Menteri RIS dan menembak mati (membunuh) tiga pejabat pemerintah (Menteri Pertahanan: Sultan Hamengku Buwono IX, Sekretaris Jenderal Kementrian Pertahanan: Mr. Alibudiardjo, dan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia: Kolonel Simatupang) pada saat itu, yang niat tersebut dibatalkan olehnya. Kasus Sultan Hamid II ini merupakan kasus pertama kali yang diperiksa oleh Mahkamah Agung dalam tingkat pertama maupun tingkat terakhir di dalam sejarahnya, yaitu kasus pertama dan terakhir.
Landasan Mahkamah Agung untuk memutus kasus Sultan Hamid II pada 1953 adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pada dasarnya, delik yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II merupakan Delik Terhadap Keamanan Negara (Delik Makar) yang termaktub di dalam Bab I Buku Kedua dari KUHP tersebut. Terhadap akumulasi dari pasal-pasal yang didakwakannya (Pasal; 108 ayat (1) No.2, 108 ayat (2), 110 ayat (2) No. 1, 110 ayat (2) No. 2, 163 bis. Ayat (1) jo. pasal 338, 340, 333 jo. pasal 53 dan 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo. staatsblad 1945 No.135), menurut penulis, tidak ada satu pasal pun yang memenuhi unsur delik yang telah diuraikan berdasarkan dakwaan dan putusan.
Dengan melihat data atau dokumen perkara, bahwa yang menjadi pertimbangan hakim serta melalui dasar pengaturan hukum yang mempengaruhi hakim untuk membuat putusan tersebut adalah berdasarkan dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Agung terhadap Sultan Hamid II sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair, Subsidair, Subsidair, dan Lebih Subsidair Lagi, yaitu dengan menjatuhkan hukuman penjara selama delapan belas tahun, dipotong dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan. Begitu pula dengan pertimbangan atas pembelaan (pleidooi) yang disampaikan oleh Sultan Hamid II dan Pembelanya Mr. Surjadi, juga berdasarkan atas pemeriksaan-pemeriksaan atas sidang pengadilan.
Hasil Analisis Yuridis Normatif pada Kasus Sultan Hamid II
Pada saat Mahkamah Agung Indonesia mengadili dan mengeluarkan vonis hukuman terhadap Sultan Hamid II sebagai terdakwa tuduhan makar (pemimpin atau pengatur pemberontakan), terjadi sebuah kesalahan serta penyimpangan dalam mengambil putusan. Hal ini disebabkan tidak adanya faktor yuridis yang dapat membuktikan bahwa Sultan Hamid II bersalah secara hukum. Artinya, ada domain hukum yang diintervensi oleh kewenangan politik dalam mengambil sebuah keputusan maupun kebijakan, pun dengan situasi di Indonesia ketika itu yang tengah mengalami ‘konflik politik’ atau ‘konflik ideologi politik’.
Dalam kasus Sultan Hamid II, penulis melihat bahwa fakta kasus yang terungkap di sidang pengadilan Mahkamah Agung pada 1953 tak satupun dapat membuktikan kesalahan-kesalahan krusial yang dituduhkan oleh Jaksa Agung Soeprapto kepada Sultan Hamid II. Pertimbangan hakim di dalam berkas putusan mahkamah agung tersebut terkesan memaksakan penafsiran-penafsiran dari dakwaan yang absurd pada uraian peristiwa/kasus, serta tak ditemukan relevansi kasus-kasus yang dituduhkan kepadanya (pada 23 Januari 1950 di Bandung, dan 24 Januari 1950 di Jakarta).
Sultan Hamid II berhak untuk dianggap tidak bersalah sebelum diputus perkaranya melalui sidang pengadilan yang adil, bebas, dan tidak memihak. Namun, melalui literatur data yang ada, termasuk pemberitaan media massa kala itu, membuktikan bahwa terhadap kasus tersebut Sultan Hamid II telah dihakimi terlebih dahulu ketika isu pemberontakannya menyebar. Ia didakwa telah bersalah oleh opini dan statement media massa yang memberitakan tentang kasusnya tersebut. Tentunya hal ini dapat mempengaruhi opini publik ke arah tertentu, yang mungkin juga akan dapat mempengaruhi hakim dalam mengambil putusan. Hal ini menjadi tidak obyektif, karena peradilan di Indonesia kala itu sangat dipengaruhi oleh faktor politik.
Faktor keadilan yang perlu dinilai dalam peradilan tersebut, yaitu terlalu lamanya Sultan Hamid II berada dalam tahanan, yakni tiga tahun tanpa ada kejelasan (1950 Sultan Hamid II ditahan, 1953 kasus mulai disidangkan). Artinya ia telah menderita hukuman tiga tahun penjara sebelum hukuman yang sah dijatuhkan oleh sidang pengadilan. Hal ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada dirinya. Melihat hal tersebut, tentu dalam tahap Pra Adjudikasi (tindakan petugas penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara diajukan ke pengadilan), Hak-hak tersangka (Sultan Hamid II) sangat tidak diperhatikan.
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Sultan Hamid II (vonis 10 tahun penjara) jelas bukan berdasar atas hukum, namun atas pertimbangan politik dengan dalih mempertahankan keamanan negara (oleh penguasa/kaum unitaris). Terhadap pasal-pasal yang dituduhkan kepada terdakwa, tak satupun unsur delik yang terpenuhi. Pun terhadap bukti-bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan sidang pengadilan, tak dapat mengungkap keterlibatan Sultan Hamid dalam peristiwa Westerling di Pasundan (23 Januari 1950).
Namun, walau fakta berkata lain, delik ‘makar’ tetap menjadi delik yang sangat subyektif dan ambisius. Sultan Hamid II tetap dikenakan vonis hukuman atas pengakuannya yang telah menerima oppercommando gerakan Westerling untuk mengadakan persiapan penyerbuan (pemberontakan) terhadap rapat Dewan Menteri RIS pada 24 Januari 1950, yang dengan sendirinya dia batalkan niat penyerbuan tersebut. Dan tak terdapat sama sekali peristiwa kejahatan apapun.
Seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada perbuatan pidana/kejahatan. Artinya, penafsiran kesemua pasal-pasal yang di tuduhkan (di dalam KUHP) kepada Sultan Hamid II merupakan delik selesai/tidak selesai, tapi telah dapat dikatakan bahwa perbuatan mengakibatkan sebuah kejahatan, setidaknya kejahatan yang sudah berjalan (permulaan pelaksanaan perbuatan kejahatan, bukan permulaan pelaksanaan niat).
Disebutkan di kalimat terakhir di dalam dakwaan Lebih Subsidair Lagi di tuduhan tersebut, bahwa “akan tetapi kejahatan atau percobaan kejahatan itu tidak sampai jadi dijalankan”. Hal ini membuktikan bahwa percobaan perbuatan/niat Sultan Hamid II itu tidak dilakukan/dibatalkan sebelum ada peristiwa/perbuatan pidana apapun. Jadi, sepatutnya tak ada percobaan niat seseorang yang dapat dihukum.
Jelas banyak kecenderungan-kecenderungan yang menyimpang terhadap proses hukum yang dialami oleh Sultan Hamid II, baik dari pemeriksaan maupun pada hasil putusan dengan segala pertimbangan, pun terkait dengan hal-hal yang memberatkan serta meringankan Sultan Hamid II sebagai terdakwa. Kurangnya proses hukum yang terbuka semakin mempersempit pandangan penulis dalam melihat awal berjalannya pemeriksaan pendahuluan, yaitu lamanya tuduhan dalam tahanan selama tiga tahun hingga dipindahkannya penahanan karena alasan politis, sampai pemeriksaan kasus tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Menurut penulis, kasus Sultan Hamid II merupakan salah satu kasus tuduhan pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya tidak termasuk kategori pelanggaran atas Delik Terhadap Kemanan Negara/Makar. Namun, oleh pemerintah selaku penguasa politik Indonesia, dia dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan dimana diatur oleh Bab I Buku II KUHP tersebut. Hal ini tentu menimbulkan berbagai polemik di pihak yang pro maupun kontra atas tuduhan kasus ‘makar’ itu.
Hasil analisis yuridis normatif pada kasus Sultan Hamid II di atas dilakukan melalui berkas perkara kasus tersebut, berikut dengan dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dalam kesimpulan akhir analisis, penulis berkesimpulan bahwa perbuatan mana yang telah dituduhkan/disangkakan kepada Sultan Hamid II Tidak Termasuk dalam Kategorisasi/Unsur Delik Terhadap Keamanan Negara/Makar. Dan atas kasus tersebut pula penulis berpendapat bahwa Sultan Hamid II sebetulnya Tidak Terbukti Bersalah atas tuduhan yang dituduhkan kepadanya.
Tenggelamnya nama Sultan Hamid II saat ini, jelas disebabkan oleh kasus yang dituduhkan kepadanya. Melulu diberitakan tentang ‘keterlibatannya’ atas kasus pemberontakan Westerling di Pasundan (Bandung) pada tahun 1950. Namun, terbuktikah tuduhan tersebut?
Dapat dilihat petikan isi Putusan Mahkamah Agung Indonesia terhadap Kasus Sultan Hamid II, tahun 1953:
Mahkamah Agung Indonesia
M E M U T U S K A N:
Menyatakan, bahwa terhadap Terdakwa
SYARIF HAMID ALQADRIE
pemeriksaan di muka sidang pengadilan tidak memperoleh bukti yang sah dan meyakinkan tentang kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya dalam bagian “primair” dari surat tuntutan;
Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut;
Mempersalahkan terdakwa melakukan kejahatan;
“Dengan maksud untuk mempersiapkan kejahatan pemberontakan, mencoba menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan pemberontakan itu, dilakukan dalam keadaan perang”;
Menghukum terdakwa oleh karenanya menjalani hukuman penjara selama
SEPULUH TAHUN
Menentukan, bahwa hukuman itu akan dikurangi dengan waktu selama terhukum berada di dalam tahanan;
Jelas dalam dakwaan primair (tuduhan pokok), terkait dengan aksi Westerling di Bandung, Sultan Hamid II tak bersalah secara hukum. Namun, vonis hukuman itu dijatuhkan atas “Niat” dan “Persiapan” melakukan kejahatan yang tak sampai jadi dilakukannya (dakwaan lebih subsidair lagi). Negara mengadili niat seseorang, tanpa ada korban sekalipun. Secara logis, Sultan Hamid tak berada pada posisi pelaku, namun sebagai korban, tentu atas kesewenang-wenangan penguasa.
Sejarah kelam dalam kasus ini mengubur dalam-dalam nama Sultan Hamid II sebagai pemersatu bangsa. Di sisi lain, negara hanya diam membisu, dan tak menjawab fakta sebenarnya bahwa siapa dan apa peran Sultan Hamid II terhadap Indonesia ini. Dan kasus Hamid ini dapat dibaca sebagai kebijakan hukum dan politik yang bertaut pada hukum Belanda.
Penetapan kebijakan politik (kemudian menjadi sebuah undang-undang/hukum) jelas memiliki sejarah perjalanannya yang panjang. Ia mewujud dari aturan hukum ‘kolonial’ yang masih berlaku hingga hari ini, yakni Wetboek van Strafrecht voor Indonesia (Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP Indonesia).
Hukum pidana Indonesia memang masih menggunakan hukum pidana (warisan) Belanda yang pernah berkuasa atau bekerjasama dengan negeri-negeri di wilayah Kepulauan Melayu. Pemberlakuan hukum pidana yang berasal dari negara asing ini, yang secara geografis amat kecil dan homogen, jelas menimbulkan problem tersendiri bagi masyarakat yang ada di Indonesia. Bahkan dapat dikatakan amat paradoks karena dalam narasinya Indonesia memposisikan Belanda sebagai musuh.
Jika Indonesia mengaku sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, sudah selayaknya hukum pidana yang digunakan adalah produk asli dari bangsa yang hidup di negara ini. Dan sudah sepatutnya pula bahwa hukum itu tumbuh dan timbul dari masyarakat itu sendiri, dan tak hanya bergantung pada penafsiran bahwa semata-mata hukum adalah buatan penguasa.
Penggunaan hukum (warisan) Belanda hanya akan menampilkan kesan sebagai pengganti posisi negeri dari Eropa tersebut pada bangsa-bangsa serumpun.
*Naskah ini disampaikan 29 Februari 2012 pada Diskusi Panel dalam rangka penyempurnaan buku “Garuda Pancasila, Lambang Negara Republik Indonesia: Proses Penciptaan, Simbolisasi Makna, Serta Penggunaan Lambang Negara”, di Kementerian Sekretariat Negara RI, Jl. Veteran No. 18, Jakarta.
Tidak ada komentar:  http://kesultanankadriah.blogspot.com/2012_03_26_archive.html



Sejarah Kesultanan Melayu Kadriah Pontianak
1. Sejarah
Menurut Syarif Ibrahim Alqadrie, Kesultanan Kadriah Pontianak di Kalimantan Barat adalah kesultanan termuda di nusantara, bahkan di dunia, karena kesultanan ini didirikan relatif paling terakhir dibandingkan dengan kemunculan kesultanan-kesultanan lainnya (Syarif Ibrahim Alqadrie, 1979:12). Pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, kesultanan yang lahir dari perpaduan kebudayaan Arab, Melayu, Bugis, dan Dayak ini resmi didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alqadrie (Ansar Rahman, et.al, 2000:xxvii).
a. Riwayat  Berdirinya Kesultanan Kadriah – Pontianak
Syarif Abdurrahman Alqadrie yang menjadi sosok sentral atas berdirinya Kesultanan Kadriah Pontianak di Kalimantan Barat adalah putra dari Sayid Habib Husein Alqadrie, seorang penyiar agama Islam asal Timur Tengah. Husein Alqadrie dilahirkan pada tahun 1706 M di sebuah kota kecil bernama Trim di Hadramaut (Yaman Selatan). Setelah mendalami ajaran Islam dan ilmu pengetahuan lainnya selama lebih dari 4 tahun, Husein Alqadrie berkeinginan merantau ke negeri-negeri timur. Keinginan itu didukung oleh tiga kawan seperguruannya yakni Sayid Abubakar Alaydrus, Sayid Umar Assegaf, dan Sayid Muhammad Ibnu Ahmad Qudsi (Mahayudin Haji Yahya, 1999:224).
Dalam perantauannya, keempat pendakwah itu tiba di Terengganu (sekarang termasuk wilayah negara Malaysia). Dari Terengganu, mereka kemudian menuju ke Aceh. Di sinilah keempat sahabat itu berpisah. Sayid Abu Bakar Alaydrus tetap tinggal di Aceh, Sayid Umar Bachsan Assegaf meneruskan perjalanan ke Siak, dan Sayid Muhammad Ibnu Ahmad Al-Qudsi kembali ke Terengganu (Rahman, 2004:16). Sedangkan Husein Alqadrie sendiri melanjutkan perjalanannya menyusuri Pantai Timur Sumatra menuju ke Pulau Jawa untuk mengunjungi negeri-negeri Islam yang dilaluinya, termasuk Palembang, Banten, Cirebon, Demak, Mataram, Jawa bagian timur, dan Betawi (Yahya, 1999:224-225).
Husein Alqadrie kemudian menetap di Semarang selama dua tahun. Dari Semarang, ia menyeberangi lautan hingga sampai di wilayah Kesultanan Matan di Ketapang, Kalimantan Barat. Kehadiran Husein Alqadrie disambut baik oleh keluarga Kesultanan Matan yang waktu itu dipimpin oleh Sultan Muhammad Muazzuddin (1724−1738 M). Husein Alqadrie berhasil menawan hati warga Kesultanan Matan karena tidak lama setelah kedatangannya, Husein Alqadrie diangkat menjadi hakim/qadhi kesultanan oleh Sultan Muhammad Muazzuddin. Bahkan oleh rakyat Matan, Husein Alqadrie sangat dihormati seperti layaknya seorang wali (Musni Umberan, et.al., 1995:46-47).
Tidak hanya itu, Husein Alqadrie kemudian dinikahkan dengan anak perempuan Sultan Muhammad Muazzuddin yang bernama Nyai Tua. Dari perkawinan itu, Husein Alqadrie dikaruniai 4 orang anak, yaitu Syarifah Khadijah, Syarif Abdurrahman Alqadrie, Syarifah Mariyah, dan Syarif Alwie Al-Qadrie. Syarif Abdurrahman Alqadrie dilahirkan pada tahun 1739 M (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Pada tahun 1738 M, Sultan Matan, Sultan Muhammad Muazzuddin, wafat dan digantikan Sultan Muhammad Tajuddin (1738–1749 M). Husein Alqadrie masih bertahan di Kesultanan Matan hingga Sultan Muhammad Tajuddin digantikan oleh Sultan Ahmad Kamaluddin (1749−1762 M). Pada masa ini, Husein Alqadrie berselisih paham dengan Sultan Ahmad Kamaluddin tentang kebijakan hukuman mati. Ketidaksepahaman ini membuat Husein Alqadrie beserta keluarganya meninggalkan Matan pada tahun 1755 M dan beralih ke Kesultanan Mempawah yang kala itu dipimpin oleh Opu Daeng Menambun (1740-1766 M) (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Rombongan Husein Alqadrie disambut suka-cita oleh keluarga Kesultanan Mempawah. Husein Alqadrie kemudian diangkat sebagai patih dan imam besar Kesultanan Mempawah. Atas izin Opu Daeng Menambon pula, Husein Alqadrie menempati daerah Kuala Mempawah atau Galah Herang yang menjadi tempat di mana ia mengajarkan Islam. Untuk mempererat hubungan antara keluarga Husein Alqadrie dengan Kesultanan Mempawah, maka Syarif Abdurrahman Alqadrie dinikahkan dengan putri Opu Daeng Menambon dari Ratu Kesumba, bernama Putri Candramidi. Perkawinan ini dikaruniai tiga orang putra dan tiga orang putri (Muhammad Hidayat, tt: 21).
Kesukaan Syarif Abdurrahman Alqadrie adalah berkelana, baik untuk berdagang atau sekadar berpetualang mengunjungi negeri-negeri lain. Pada tahun 1759 M, Abdurrahman Alqadrie mengadakan pelayaran ke beberapa tempat seperti ke Pulau Tambelan, Siantan, dan Siak. Selanjutnya, pada tahun 1765 M, ia berlayar menuju Palembang. Dua tahun kemudian, Abdurrahman Alqadrie melakukan perjalanan ke Banjarmasin dan menetap di Kesultanan Banjar. Pada tahun 1768, Abdurrahman Alqadrie menikah lagi dengan putri Sultan Banjar yang bernama Syarifah Anum dan mendapat gelar Pangeran Syarif Abdurrahman Nur Alam (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Ketika Abdurrahman Alqadrie masih berada di Banjarmasin, dua orang yang disayanginya wafat. Pada tahun 1766 M, Sultan Mempawah Opu Daeng Menambon meninggal dunia, kemudian disusul oleh sang ayah, Husein Alqadrie, yang menghembuskan nafas penghabisan pada tahun 1770 M. Mangkatnya dua orang yang sangat dihormati dan dibanggakan oleh Abdurrahman Alqadrie itu mendorongnya untuk mencari tempat permukiman baru.
Pada tahun 1771 M, rombongan Abdurrahman Alqadrie, di antaranya terdapat lima putra Opu Daeng Menambon, yaitu Panembahan Adijaya, Syarif Ahmad, Syarif Abubakar, Syarif Alwie, dan Syarif Muhammad, mulai berlayar untuk mencari tempat permukiman baru. Setelah 4 hari perjalanan, mereka tiba di sebuah pulau kecil bernama Batu Layang yang terletak 15 kilometer dari muara Sungai Kapuas. Dari sini, rombongan meneruskan perjalanan hingga mendekati simpang tiga pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Berdasarkan cerita yang diyakini masyarakat lokal di sana, di tempat inilah rombongan Abdurrahman Alqadrie berperang melawan “makhluk halus” yang oleh warga setempat disebut dengan nama hantu “kuntilanak” (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Menurut pandangan Jimmy Ibrahim (1971), nama “kuntilanak” tersebut hanya merupakan kiasan untuk menjelaskan bahwa pengganggu rombongan Abdurrahman Alqadrie itu adalah gerombolan perompak/bajak laut yang biasa bersembunyi di persimpangan yang menjorok ke arah Sungai Landak sebelum melakukan aksinya (Jimmy Ibrahim, 1971:17). Pada akhirnya nanti, nama “kuntilanak” lambat-laun menjadi “Pontianak” yang tidak lain adalah nama kota di seberang Istana Kadriah.
Pada tanggal 23 Oktober 1771 M, rombongan Abdurrahman Alqadrie berhasil memukul mundur gerombolan perompak “kuntilanak” di muara Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Pada hari yang sama, rombongan Abdurrahman Alqadrie berlabuh di tepian Sungai Kapuas dan membangun surau yang kelak menjadi Masjid Jami’, masjid agung Kesultanan Kadriah Pontianak. Kemudian, rombongan Abdurrahman Alqadrie mulai mempersiapkan permukiman di sebuah tempat yang menjorok ke darat sekitar 800 meter dari surau. Permukiman inilah yang menjadi tempat dibangunnya Istana Kesultanan Kadriah Pontianak. Meski sudah merintis pendirian pemerintahan Kadriah Pontianak sejak tahun 1771 M, namun baru pada tahun 1778 M Abdurrahman Alqadrie secara resmi dinobatkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak dengan gelar Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie yang berkuasa sampai tahun 1808 M (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
b. Kesultanan Kadriah Pontianak pada Masa Kolonial
Penobatan Abdurrahman Alqadrie sebagai Sultan Kadriah Pontianak pada tahun 1778 M dilakukan oleh Sultan Raja Haji, penguasa Kesultanan Riau, dan dihadiri oleh para pemimpin dari sejumlah kerajaan, termasuk dari Kerajaan Matan, Sukadana, Kubu, Simpang, Landak, Mempawah, Sambas, dan Banjar. Abdurrahman Alqadrie memang memiliki kedekatan hubungan dengan keluarga Kesultanan Riau. Abdurrahman Alqadrie adalah menantu Opu Daeng Manambon (Sultan Mempawah), sedangkan Sultan Raja Haji adalah putra Daeng Celak yang tidak lain adalah saudara sekandung Opu Daeng Manambon (M.S. Suwardi, 1983, dalam Alqadrie, 2005, http://syarif-untan.tripod.com).
Pada masa itu, Belanda melalui VOC (Vereenigde Oost indische Compagnie) yang dibentuk sejak 20 Maret 1602, sudah menanamkan pengaruhnya di Kalimantan Barat. VOC rupanya khawatir melihat hubungan erat antara Kesultanan Kadriah Pontianak dengan beberapa kerajaan lain dan kemudian VOC berusaha menghancurkan persekutuan itu. Pada akhir tahun 1778 M, dari Batavia, VOC mengutus Nicholas de Cloek ke Pontianak untuk merangkul Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie, tetapi usaha pertama ini gagal. Selanjutnya, pada bulan Juli 1779 M, VOC mengirim Willem Adriaan Palm (Komisaris VOC) ke Pontianak. Dengan alasan mendirikan perwakilan dagang, VOC berhasil menanamkan pengaruhnya di Kesultanan Kadriah Pontianak. Palm kemudian digantikan Wolter Markus Stuart yang bertindak sebagai Resident van Borneo’s Wester Afdeling I (1779 – 1784 M) dengan kedudukan di Pontianak (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Akal licik VOC rupanya berhasil membujuk Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie untuk melakukan ekspansi ke wilayah kerajaan-kerajaan yang semula menjadi sekutu Kesultanan Kadriah Pontianak. Ini berarti VOC juga sukses mewujudkan misinya, yakni memecah-belah persatuan di antara kerajaan-kerajaan tersebut. Dengan bantuan VOC, pada tahun 1786 M, armada Kesultanan Kadriah Pontianak menyerang Kesultanan Tanjungpura di Sukadana. Kemudian, pada tahun 1787 M, Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie berhasil menaklukan Kesultanan Mempawah. Oleh VOC, putra sulung Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie dari Putri Candramidi, Syarif Kasim Alqadrie, diangkat sebagai Panembahan Mempawah (Hidayat, tt:22). Pengangkatan yang tidak disetujui oleh Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie ini diresmikan berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Agustus 1787 (Rahman, 2000:109-110).
Syarif Kasim semakin tenggelam dalam pengaruh Belanda sampai ketika ayahnya wafat pada tahun 1808. Sebelum mangkat, Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie sebenarnya telah menetapkan putranya yang lain, Syarif Usman Alqadrie, sebagai penerus tahta Kesultanan Kadriah Pontianak. Dikarenakan Syarif Usman masih kecil, maka Syarif Kasim merasa berhak menduduki singgasana sebagai pengganti ayahnya. Pada tahun 1808 itu, Syarif Kasim diangkat menjadi Sultan Kadriah Pontianak namun dengan kesepakatan bahwa ia hanya menjabat selama sepuluh tahun sambil menunggu Syarif Usman beranjak dewasa. Perjanjian itu diingkari karena pada kenyataannya Syarif Kasim berkuasa sampai akhir hayat, yakni hingga tahun 1819.
Di bawah rezim Sultan Syarif Kasim Alqadrie (1808 – 1819), Kesultanan Kadriah Pontianak semakin tergantung kepada pihak-pihak asing, yakni Belanda dan kemudian Inggris yang berkuasa di Hindia (Indonesia) sejak tahun 1811. Ketika Belanda kembali menguasai nusantara, termasuk Pontianak, Sultan Syarif Kasim Alqadrie memperkenankan Gubernur Jenderal Hindia Belanda LPJ Burggraaf du Bus de Gisignies (1826-1830) mendirikan sebuah benteng Belanda di Pontianak yang diberi nama Marianne’s Oord, yakni nama putri Raja Negeri Belanda, Raja Willem I. Inilah asal-muasal nama kampung Mariana yang terletak di depan pelabuhan Pontianak sekarang. Benteng Marianne’s Oord kemudian menjadi markas tentara Belanda dan sering disebut sebagai Benteng du Bus (Rahman, 2000:113).
Pada tanggal 25 Februari 1819 Sultan Syarif Kasim Alqadrie wafat dan dikebumikan di Batu Layang. Terjadi ketegangan perihal siapa yang berhak menjadi Sultan Kadriah Pontianak selanjutnya. Di satu pihak, Syarif Usman Alqadrie dianggap paling layak menduduki tahta Kesultanan Kadriah Pontianak. Namun di sisi lain, putra Sultan Syarif Kasim Alqadrie yang bernama Syarif Abubakar Alqadrie juga menginginkan singgasana tersebut. Di sinilah campur tangan Belanda kembali berperan. Sesuai kesepakatan sebelum Sultan Syarif Kasim Alqadrie dinobatkan, Belanda kemudian menunjuk Syarif Usman Alqadrie (1819 – 1855) sebagai Sultan Kadriah Pontianak ketiga. Untuk meminimalisir konflik, Belanda memberi gelar Syarif Abubakar Alqadrie sebagai Pangeran Muda dan kepadanya diberi tunjangan 6000 gulden setiap tahun (Rahman, 2000:118).
Di luar ketundukannya kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda, Sultan Syarif Usman Alqadrie setidaknya pernah menorehkan beberapa kebijakan yang bermanfaat, termasuk dengan meneruskan pembangunan Masjid Jami’ pada tahun 1821 dan memulai pendirian Istana Kadriah pada tahun 1855. Pada bulan April 1855, Sultan Syarif Usman Alqadrie meletakkan jabatannya sebagai Sultan Kadriah Pontianak dan kemudian wafat pada tahun 1860 dengan meninggalkan 6 orang istri dan 22 orang anak (Rahman, 2000:117-118).
Anak tertua Sultan Syarif Usman Alqadrie, bernama Syarif Hamid Alqadrie, dinobatkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak yang keempat pada tanggal 12 April 1855. Pada era Sultan Syarif Hamid Alqadrie (1855 – 1872), wilayah Belanda di daerah kekuasaan Kesultanan Kadriah Pontianak semakin meluas, termasuk di daerah bagian barat Sungai Kapuas Kecil yang menjadi pusat perdagangan dan pusat pemerintahan Belanda di Kalimantan Barat. Taktik Belanda yang seperti ini sudah dimulai sejak era Sultan Syarif Kasim Alqadrie sebagai upaya untuk terus menekan Kesultanan Kadriah Pontianak dan mengecilkan peran Sultan Hamid Alqadrie (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com). Sultan Syarif Hamid Alqadrie wafat pada tahun 1872, meninggalkan 3 orang istri, 3 orang selir, dan 20 orang anak.
Putra tertua Sultan Syarif Hamid Alqadrie, Syarif Yusuf Alqadrie, diangkat sebagai Sultan Kadriah Pontianak beberapa bulan setelah ayahandanya wafat. Penguasa Kesultanan Kadriah Pontianak kelima, Sultan Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895), merupakan satu-satunya sultan di Kesultanan Qadriah yang paling sedikit mencampuri urusan pemerintahan, sangat  kuat berpegang pada aturan agama, dan merangkap sebagai penyebar agama Islam (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Era pemerintahan Sultan Syarif Yusuf Alqadrie berakhir pada tanggal 15 Maret 1895 dan digantikan oleh putranya yang bernama Syarif Muhammad Alqadrie (1895 – 1944) yang dinobatkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak yang kelima pada tanggal 6 Agustus 1895. Pada masa ini, campur-tangan Belanda dalam urusan internal Kesultanan Kadriah Pontianak semakin kuat dengan ikut memaksakan pengaruhnya bahkan sampai dalam hal yang prinsip, yakni menghapuskan Syariat Islam dan menggantinya dengan hukum pidana dan perdata (Hidayat, tt:23).
Di sisi lain, Sultan Syarif Muhammad Alqadrie sangat berperan dalam mendorong terjadinya perubahan di Pontianak. Dalam bidang sosial, ia pertama kali berpakaian kebesaran Eropa sebagai pakaian resmi di samping pakaian Melayu dan menyokong majunya bidang pendidikan serta kesehatan. Di sektor ekonomi, Sultan Syarif Muhammad Alqadrie menjalin perdagangan dengan Riau, Palembang, Batavia, Banten, Demak, dan Banjarmasin, bahkan dengan Singapura, Johor, Malaka, Hongkong, serta India. Selain itu, Sultan juga mendorong masuknya modal swasta Eropa dan Cina, serta mendukung kaum petani Melayu, Bugis, Banjar, dan Cina mengembangkan perkebunan karet, kelapa dan kopra serta industri minyak kelapa. Sementara dalam aspek politik, Sultan memfasilitasi berdiri dan berkembangnya organisasi politik yang dilakukan baik oleh kerabat kesultanan maupun oleh tokoh-tokoh masyarakat (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Era kekuasaan Sultan Syarif Muhammad Alqadrie menjadi penanda tamatnya kekuasaan Belanda seiring kedatangan Jepang ke Indonesia pada tahun 1942. Namun, hadirnya balatentara Jepang di Pontianak justru menjadi petaka bagi Kesultanan Kadriah Pontianak. Pada bulan Januari 1944, karena dianggap bersekutu dengan Belanda, Jepang menangkap Sultan Syarif Muhammad Alqadrie (pada tanggal 24 Januari 1944) beserta ribuan orang kerabat kesultanan, pemuka adat, dan tokoh masyarakat Kadriah Pontianak (Muhammad Yanis, 1983:170-182). Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati pada tanggal 28 Juni 1944. Jenazah Sultan Syarif Muhammad Alqadrie baru ditemukan pada tahun 1946 (Mawardi Rivai, 1995:26). Tragedi berdarah tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Peristiwa Mandor.
c. Kesultanan Kadriah Pontianak pada Era Kemerdekaan RI
Meskipun proklamasi kemerdekaan Indonesia telah diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta, namun situasi politik di Pontianak masih belum stabil karena berita tentang kemerdekaan Indonesia sangat terlambat sampai ke Pontianak. Pada tanggal 29 Agustus 1945, di bawah pengawasan aparat Jepang yang masih bertahan di Pontianak, keluarga Kesultanan Kadriah Pontianak yang tersisa mengadakan pertemuan guna memilih pengganti Sultan Syarif Muhammad Alqadrie. Pertemuan darurat ini akhirnya memutuskan bahwa Syarif Thaha Alqadrie, cucu laki-laki tertua Sultan Syarif Muhammad Alqadrie, ditetapkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak yang ketujuh (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Dipilihnya Syarif Thaha Alqadrie sebagai calon Sultan Kadriah Pontianak disebabkan karena memang tidak ada pilihan lain. Pasalnya, 4 orang putra almarhum Sultan Syarif Muhammad Alqadrie telah gugur akibat keganasan Jepang, sedangkan seorang putra yang masih hidup, yakni Syarif Hamid Alqadrie, saat itu masih menjadi tahanan Jepang. Sejak tahun 1942, Syarif Hamid Alqadrie, mantan perwira kesatuan tentara Hindia Belanda atau Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger (KNIL), dipenjarakan di Batavia (Rivai, 1995:25-26).
Masa pemerintahan Sultan Syarif Thaha Alqadrie hanya berlangsung selama 3 bulan, yaitu dari bulan Agustus hingga Oktober 1945, karena Syarif Hamid Alqadrie sudah bebas dari penjara dan kembali ke Pontianak. Syarif Hamid Alqadrie dinobatkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak kedelapan pada tanggal 29 Oktober 1945 dan bergelar Sultan Syarif Hamid II Alqadrie atau yang sering dikenal dengan nama Sultan Hamid II.
Sejak muda, putra sulung almarhum Sultan Syarif Muhammad Alqadrie ini telah mengenal pendidikan modern. Syarif Hamid Alqadrie menempuh sekolah dasar di Europeesche Lagere School (ELS) Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. Kemudian meneruskan studi ke sekolah menengah Hogeere Burger School (HBS) di Bandung sebelum pergi ke Breda, Belanda, untuk melanjutkan pendidikan di sekolah perwira KNIL. Pada tahun 1937, ia dilantik sebagai perwira KNIL dengan pangkat Letnan Dua. Dalam karir kemiliterannya, Syarif Hamid Alqadrie pernah bertugas di Malang, Bandung, Balikpapan dan beberapa tempat lainnya di Jawa (Rahman, 2000: 172).
Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949, Sultan Hamid II mengisi posisi sebagai wakil Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB). Selain itu, Sultan Hamid II selalu terlibat dalam berbagai perundingan penting antara Indonesia dan Belanda. Ketika RIS dibentuk, Sultan Hamid II diangkat menjadi Menteri Negara dan selama masa jabatan itu, ia menjadi salah satu orang yang ditugaskan Presiden Soekarno untuk merancang gambar lambang negara. Presiden Soekarno mengamanatkan bahwa lambang negara hendaknya mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara, di mana sila-sila Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara (Yayasan Sultan Hamid II Jakarta, 2007, dalam www.istanakadriah.blogspot.com).
Pada tanggal 5 Januari 1950, Sultan Hamid II meletakkan jabatan sebagai Sultan Kadriah Pontianak dan selaku Wakil DKIB. Selanjutnya, pada tanggal 10 Januari 1950, dibentuk Panitia Lencana Negara yang bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara. Dalam seleksi tersebut, terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya Mohammad Yamin. Pemenangnya adalah karya Sultan Hamid II karena karya Yamin menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang (Mohammad Hatta, 1978:108). Dengan demikian, Garuda Pancasila yang menjadi lambang negara Indonesia adalah karya putra Kesultanan Kadriah Pontianak, yaitu Sultan Hamid II.
Namun, peristiwa kudeta Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dimotori mantan Kapten KNIL, Raymond Westerling, pada tanggal 23 Januari 1950, menyeret nama Sultan Hamid II. Menurut pernyataan Yayasan Sultan Hamid II Jakarta, Westerling memang sempat menawarkan kepada Sultan Hamid II untuk mengambil-alih komando namun Sultan Hamid II menolak tegas tawaran tersebut karena Westerling adalah gembong APRA (Yayasan Sultan Hamid II Jakarta, 2007, dalam www.istanakadriah.blogspot.com). Namun, dugaan keterlibatan Sultan Hamid II dalam peristiwa Westerling tetap membuatnya dipenjara oleh pemerintah RI selama 10 tahun sejak tahun 1953. Sultan Hamid II ditangkap pada tanggal 5 April 1950 (J.U. Lontaan, 1975:240).
Dengan dihukumnya Sultan Hamid II, roda pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak pun berhenti di mana kesultanan sudah tidak mempunyai kekuasaan secara politik lagi. Sultan Hamid II selaku Sultan Kadriah Pontianak yang terakhir, meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batu Layang.
2. Silsilah
Berikut daftar para sultan yang pernah memimpin Kesultanan Kadriah Pontianak sejak awal berdirinya pada tahun 1771 M hingga berhentinya proses pemerintahan kesultanan pada tahun 1950:
1. Sultan Syarif Abdurahman Alqadrie (1771 – 1808 M).
2. Sultan Syarif Kasim Alqadrie (1808 – 1819).
3. Sultan Syarif Usman Alqadrie (1819 – 1855).
4. Sultan Hamid Alqadrie (1855 – 1872).
5. Sultan Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895).
6. Sultan Syarif Muhammad Alqadrie (1895 – 1944).
7. Sultan Syarif Thaha Alqadrie (1945).
8. Sultan Syarif Hamid II atau Sultan Hamid II (1945 – 1950) (Hidayat, tt:24).

3. Sistem Pemerintahan
Kesultanan Kadriah Pontianak hampir tidak pernah dapat mengatur pemerintahannya secara mandiri karena Belanda sudah menanamkan pengaruhnya tidak lama setelah Kesultanan Kadriah Pontianak berdiri pada tahun 1771 M. Pada tanggal 5 Juli 1779, Belanda menjadikan salah satu daerah Kesultanan Kadriah Pontianak, yakni Tanah Seribu atau Verkendepaal yang terletak di seberang Istana Kadriah Pontianak, sebagai pusat kedudukan Kepala Daerah Karesidenan Borneo. Selaku wakil pemerintah kolonial yang membawahi langsung beberapa daerah, termasuk Pontianak, Siantan, Sungai Kakap, dan lain-lain, Asisten Residen Pontianak (semacam Kepala Daerah Tingkat II/Bupati Pontianak) (www.pemkot.pontianak.go.id). Sistem pemerintahan seperti ini bertahan hingga pada masa pendudukan Jepang (1942-1945).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak selalu tergantung dengan kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Pada setiap pergantian kepemimpinan kesultanan, Belanda selalu memaksakan kehendaknya melalui kontrak politik. Ketika Sultan Syarif Kasim Alqadrie (1808 – 1819) naik tahta menggantikan Sultan Syarif Abdurahman Alqadrie, ia harus menandatangani kontrak politik dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tanggal 12 Januari 1819. Isi dari kontrak politik antara Sultan Syarif Kasim Alqadrie dan Komisaris Nahuys van Burgst dari pihak pemerintah kolonial Hindia Belanda itu antara lain:
1. Kekuasaan atas pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak dilaksanakan oleh Sultan bersama-sama dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda dan Sultan Kadriah Pontianak akan mendapatkan perlindungan seperlunya dari Belanda.
2. Sebagai biaya perlindungan dari Belanda kepada Sultan maka ditetapkan bahwa semua penghasilan Kesultanan Kadriah Pontianak dan Belanda dibagi sama rata di antara kedua belah pihak tersebut.
3. Hasil pajak impor dan ekspor, penjualan candu, hasil monopoli garam, pajak dari kaum Tionghoa, dan lain-lain akan diatur oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
4. Pengadilan untuk orang Eropa dan Tionghoa ada di bawah pemerintah kolonial Hindia Belanda, sedangkan pengadilan untuk orang pribumi tetap berada di bawah Sultan.
5. Belanda berhak membangun tangsi tentara untuk melindungi pasukan Belanda yang ada di Pontianak (Rahman, 2000:112-113).
Sultan Kadriah Pontianak berikutnya, yakni Sultan Syarif Usman Alqadrie (1819 – 1855), melakukan perjanjian dengan pemerintah kolonial pada tahun 1819, 1822, dan 1823. Pada perjanjian tanggal 16 Maret 1822, misalnya, Belanda memaksakan bahwa penghasilan Kesultanan Kadriah Pontianak harus dibagi dua dengan pemerintah kolonial. Di sisi lain, kesultanan tidak lagi mendapatkan setengah dari penghasilan Belanda, namun hanya diberi tunjangan sebesar 42.000 gulden setiap tahun. Selain itu, dalam perjanjian tanggal 14 Oktober 1823 disebutkan bahwa kekuasaan pengadilan Belanda diperluas mencakup pengadilan untuk rakyat Kesultanan Kadriah Pontianak (Rahman, 2000:117-118). Aturan ini berlaku hingga masa pemerintahan Sultan Hamid Alqadrie (1855 – 1872).
Selanjutnya, pada era Sultan Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895), Belanda kembali memperbaharui kontrak politiknya pada tanggal 22 Agustus 1872, yang antara lain menyatakan bahwa kekuasaan kepolisian terhadap penduduk pribumi di luar kuasa Belanda diserahkan lagi kepada Kesultanan Kadriah Pontianak. Selain itu, kesultanan boleh memungut pajak di wilayahnya. Pengembalian kekuasaan kepolisian itu disebabkan karena penduduk pribumi hanya mau tunduk dan mentaati kekuasaan kesultanan. Demikian pula dengan penyerahan hasil pajak kepada kesultanan yang hanya didasarkan atas pertimbangan teknis untuk kepentingan Belanda karena bagaimanapun juga hasil pajak tetap dibagi dua dengan Belanda (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Hegemoni Belanda berlanjut pada era Sultan Syarif Muhammad Alqadrie (1895 –1944), di mana terdapat aturan baru yang antara lain menyebutkan bahwa (1) Belanda berhak ikut-campur dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pegawai kesultanan; (2) Syariat Islam dihapuskan sebagai sumber hukum di Kesultanan Kadriah Pontianak dan diganti dengan hukum perdata dan hukum pidana; serta (3) Seluruh pegawai kesultanan mendapat gaji dari pemerintah kolonial. Dengan demikian, Belanda telah menguasai sistem pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak. Seluruh pegawai kesultanan dianggap sebagai pegawai pemerintah kolonial, termasuk Sultan Syarif Muhammad sendiri (Hidayat, tt:23).
Setelah Indonesia merdeka, meski Kesultanan Kadriah Pontianak masih tetap eksis di bawah pimpinan Sultan Hamid II, terjadi perubahan sistem pemerintahan Kota Pontianak. Pada tanggal 14 Agustus 1946, dinyatakan bahwa Platselijk Fonds, yang diterapkan sejak tahun 1779, diganti dengan Stadsgemeente (semacam swapraja) yang bertahan sampai tahun 1950 (www.pemkot.pontianak.go.id). Pada tanggal 5 Januari 1950, Sultan Hamid II meletakkan jabatan sebagai Sultan Kadriah Pontianak dan pada 5 April 1950 ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kudeta Westerling. Setelah Sultan Hamid dihukum penjara sejak tahun 1953, riwayat Kesultanan Kadriah Pontianak pun berakhir.
Sejak tahun 1950, status Stadsgemeente Pontianak berubah menjadi Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak yang dipimpin oleh walikota dan bersifat otonom. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan, maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk pemerintahan Kota Besar Pontianak ditingkatkan menjadi Kotapraja Pontianak. Pemerintahan Kota Praja Pontianak berubah lagi menjadi Kotamadya Pontianak sejak tahun 1965 dan akhirnya menjadi Daerah Tingkat II Pontianak berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1974 (www.pemkot.pontianak.go.id). Sampai sekarang, Daerah Tingkat II Pontianak termasuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

4. Wilayah Kekuasaan 
Sebelum mendirikan Kesultanan Kadriah Pontianak, Syarif Abdurrahman Alqadrie terlebih dulu mendirikan permukiman sementara di sebuah pulau kecil bernama Batu Layang yang terletak 15 kilometer dari muara Sungai Kapuas. Batu Layang inilah yang kemudian dijadikan sebagai tempat permakaman sultan-sultan yang pernah memimpin Kesultanan Kadriah Pontianak. Pada tanggal 23 Oktober 1771 M, Abdurrahman Alqadrie berlabuh di tepian Sungai Kapuas dan membangun surau yang kelak menjadi Masjid Jami’ Syarif  Abdurrahman Alqadrie. Selanjutnya, Abdurrahman Alqadrie mempersiapkan permukiman yang letaknya menjorok ke darat sekitar 800 meter dari surau. Permukiman itulah yang kemudian menjadi wilayah pusat pemerintahan Kesultanan Kadriah – Pontianak (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Tidak lama setelah resmi menjadi Sultan Kadriah Pontianak pada tahun 1778 M, Abdurrahman Alqadrie melakukan sejumlah ekspansi untuk memperluas wilayahnya. Pada tahun 1778 M itu, Kesultanan Kadriah Pontianak berhasil menduduki wilayah Kerajaan Sanggau sekaligus menguasai jalur perdagangan ke pedalaman Sungai Kapuas. Sebagai legitimasi penguasaan atas wilayah Sanggau, Sultan Abdurrahman Alqadrie mendirikan benteng yang dinamakan Jambu Basrah di Pulau Simpang Labi, yang merupakan pulau milik Kerajaan Sanggau. Selain itu, dalam kontrak politik antara Kesultanan Kadriah Pontianak dan Belanda tanggal 5 Juli 1779, pihak Belanda menyebut bahwa Pontianak dan Sanggau sebagai satu kerajaan di bawah Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie (Rahman, 2000:81).
Kemudian, karena dipengaruhi oleh tekanan Belanda, Kesultanan Kadriah Pontianak kembali melancarkan ekspansi ke sejumlah kerajaan di Kalimantan Barat untuk semakin memperluas wilayah kekuasaannya. Pada tahun 1786 M, Kesultanan Kadriah Pontianak menyerang Kesultanan Tanjungpura di Sukadana. Kemudian, tahun 1787 M, Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie berhasil menaklukkan Kesultanan Mempawah (Rahman, 2000:109-110). Dengan demikian, daerah-daerah yang semula termasuk ke dalam wilayah Kesultanan Tanjungpura dan Mempawah beralih-tangan menjadi wilayah kekuasaan Kesultanan Kadriah Pontianak.
Sementara itu, pada masa pemerintahan Sultan Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895), wilayah Kesultanan Kadriah Pontianak banyak didatangi kaum imigran dari berbagai tempat. Misalnya orang-orang Bugis dari Sulawesi yang menetap di kawasan Pantai Jungkat dan Peniti untuk bertani atau menjadi nelayan, sehingga sampai sekarang terdapat daerah yang disebut Kampung Dalam Bugis di Pontianak bagian timur. Selain para imigran dari Bugis, banyak pula imigran dari Banjar, Bangka Belitung, Serasan, Tambelan, Sampit, bahkan dari Malaka, Kamboja, dan Vietnam, yang datang kemudian bermukim di wilayah Kesultanan Kadriah Pontianak. Maka kemudian di Pontianak terdapat Kampung Banjar, Kampung Bangka Belitung, Kampung Serasan, Kampung Tambelan, Kampung Sampit, juga Kampung Saigon (Rahman, 2000:127).
Era pemerintahan Sultan Syarif Yusuf Alqadrie juga diwarnai dengan perjanjian mengenai batas-batas wilayah antara Kesultanan Kadriah Pontianak dan Kesultanan Landak, yakni kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 1886. Perbatasan yang ditegaskan dalam sebuah peta tersebut menyatakan bahwa perbatasan Kesultanan Kadriah Pontianak dan Kesultanan Landak dimulai dari Bukit Batu, kemudian ke Kubu Sengkubu dan Kuala Keramas, melintasi Kuala Terap hingga ke Hulu Sungai Menuntung, dan berakhir di Gunung Banua atau Gunung Ambawang (Rahman, 2000:127).
(Iswara NR/Ker/02/12-2009)

Referensi:
·    Ansar Rahman, et.al. 2000. Syarif Abdurrahman Alkadri, perspektif sejarah berdirinya Kota Pontianak. Pontianak: Romeo Grafika – Pemerintah Kota Pontianak.
·    J.U. Lontaan. 1975. Sejarah hukum adat dan adat-istiadat Kalimantan Barat. Pontianak: Pemda Tingkat I Kalbar.
·    Jimmy Ibrahim. 1971. Dua ratus tahun Kota Pontianak. Pontianak: Pemda Kotamadya Pontianak.
·    M.S. Suwardi. 1983. Raja Haji Marhum Teluk Ketapang Malaka. Pekanbaru: Universitas Riau.
·    Mahayudin Haji Yahya. 1999. “Islam di Pontianak berdasarkan Hikayat Al-Habib Husain Al-Qadri”, disampaikan dalam Seminar Brunei Malay Sultanate in Nusantara, Brunei Darussalam: The Sultan Haji Hasanal Bolkiah Foundation.
·    Mawardi Rivai. 1995. Peristiwa Mandor. Pontianak:  Romeo Grafika.
·    Mohammad Hatta. 1978. Bung Hatta menjawab. Jakarta Gunung Agung.
·    Muhammad Hidayat. Tanpa tahun. “Istana Kesultanan Kadriah – Pontianak”, dalam Istana-istana di Kalimantan Barat. Pontianak: Inventarisasi Istana di Kalimantan Barat.
·    Muhammad Yanis. 1983. Kapal Terbang Sembilan. Pontianak – Jakarta: Yayasan Universitas Panca Bahti – PT. Inti Daya Press.
·    Musni Umberan, et.al. 1995. Sejarah kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat. Pontianak: Balai Kajian dan Nilai Tradisional Pontianak.
·    “Sejarah Kota Pontianak”, diunduh pada tanggal 27 Desember 2009 dari www.pemkot.pontianak.go.id/sejarah.html.
·    Syarif Ibrahim Alqadrie. 1979. Kesultanan Pontianak di Kalimatan Barat: Dinasti dan pengaruhnya di Nusantara. Pontianak: DP3M dan UNTAN.
·    Syarif Ibrahim Alqadrie. 2005. “Kesultanan Qadariyah Pontianak: Perspektif sejarah dan sosiologi politik”, disampaikan dalam Seminar Kerajaan Nusantara oleh Kerajaan Pahang – Universiti Malaya, Malaysia: 8 – 11 Mei 2005. Diunduh pada tanggal 23 Desember 2009 dari http://syarif-untan.tripod.com/Budaya.htm.
·    Yayasan Sultan Hamid II Jakarta. 2007. “Sultan Hamid II adalah perancang lambang negara Republik Indonesia”, diunduh pada tanggal 22 Desember 2009 dari  istanakadriah.blogspot.com.
Sumber Foto:
·    Foto-foto Istana Kadriah Pontianak dan Masjid Jami’ Pontianak koleksi www.wisatamelayu.com.
·    Foto-foto koleksi www.istanakadriah.blogspot.com.
·      wikimedia.org
·    http://flagspot.net/flags/id-prp.html#pontianak


syarif abdulrahman alqagrie, adalah seorang petualang, pemimpin yang banyak pengikutnya. ada 3 orang temannya yang selalu mengikutinya kemana dia pergi, mansour, yahya, dan mahmud. saya mau tanya, setelah syarief addulrahman alqadrie menjadi sultan di kadriah pontianak. kemanakah 3 orang temannya ini...? terima kasih.




SULTAN HAMID II ADALAH PERANCANG LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Sepanjang orang Indonesia, siapa tak kenal burung garuda berkalung perisai yang merangkum lima sila (Pancasila), Tapi orang Indonesia mana sajakah yang tahu, siapa pembuat lambang negara itu dulu?
DIA adalah Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak; Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Dalam tubuhnya mengalir darah Indonesia, Arab –walau pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak –keduanya sekarang di Negeri Belanda.

Syarif Abdul Hamid Alkadrie menempuh pendidikan ELS di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Negeri Belanda hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan tentara Hindia Belanda.

Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Ketika ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat menjadi sultan Pontianak menggantikan ayahnya dengan gelar Sultan Hamid II.

Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) berdasarkan konstitusi RIS 1949 dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Denpasar, BFO, BFC, IJC dan KMB di Indonesia dan Belanda.

Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran.

Pada tanggal 21-22 Desember 1949, beberapa hari setelah diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio, Westerling yang telah melakukan makar di Tanah Air menawarkan “over commando” kepadanya, namun dia menolak tegas. Karena tahu Westerling adalah gembong APRA. Selanjutnya dia berangkat ke Negeri Belanda, dan pada 2 Januari 1950, sepulangnya dari Negeri Kincir itu dia merasa kecewa atas pengiriman pasukan TNI ke Kalbar – karena tidak mengikutsertakan anak buahnya dari KNIL.

Pada saat yang hampir bersamaan, terjadi peristiwa yang menggegerkan; Westerling menyerbu Bandung pada 23 Januari 1950. Sultan Hamid II tidak setuju dengan tindakan anak buahnya itu, Westerling sempat dimarah.
Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.

Berdasarkan transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Mas Agung (18 Juli 1974) sewaktu penyerahan file dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara. Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara.
Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis terdiri dari M Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah berdasarkan perintah Pasal 3 Ayat 3 Konstitusi RIS 1949.

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” 1978 halaman 108 untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima Pemerintah RIS dan DPR RIS adalah rancangan Sultan Hamid II. Sedangkan Karya M Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.sebagaimana pernyataan Moh Hatta; “Patut pula ditambahkan sebagai catatan bahwa lambang dengan tulisan yang mempunyai arti yang demikian mendalam itu, dipadukan menjadi seperti sekarang ini, dengan melalui sayembara waktu RIS dulu dan dilaksanakan oleh Menteri Priyono.banyak gambar yang masuk waktu itu, tetapi yang terbaik akhirnya ada dua buah, satu dari Muhammad Yamin dan yang satu dari Sultan Hamid. Yang diterima oleh Pemerintah dan DPR adalah dari Sultan Hamid, yakni seperti sekarang ini. Adapun dari Muhammad Yamin di tolak. Karena disana ada gambar sinar-sinar matahari dan menampakan sedikit banyak disengaja atau tidak pengaruhj Jepang. Saya berpendapat bahwa apa yang ada sekarang itu, seperti uraian saya sudah tepat dan bernilai abadi bagi kehidupan negara dan bangsa Indonesia” (lihat gambar 2 dan gambar 8)
Pendapat Bung Hatta juga dikuatkan dengan pernyataan G.Soenaryo pada Majalah Forum Keadilan Edisi No 19 Tahun 1990 : “Garuda Pancasila yang merupakan salah satu atribut Negara Indonesia sekarang inipun sejarah lengkap belum terungkap, baik secara populer, apalagi secara ilmiah. Dari sejarah, memang Lambang Negara Republik Indonesia ini merupakan rancangan Sultan Hamid II,”

Pendapat yang senada adalah dari Wartawan Senior Berita Buana, Solichin Salam setelah berwancara dengan Bung Hatta. Menyatakan : “Apabila kita teliti gambar lambang negara kita sekarang ini, maka jelas benar keterangan bung Hatta, bahwa yang dipilih adalah rancangan lambang negara yang dibuat Sultan Hamid II, dengan ada garis tebal yang merupakan ciri khasnya, yaitu Garis Khatulistiwa, Dalam merancang lambang negara ini Sultan Hamid II mempunyai konsultan berkembangsaan Perancis, yakni Ruhl ahli lambang (Semiotic). Sebaliknya Yamin dalam menjalankan tugas, juga berkonsultasi dengan Ruhl”
Ahli sejarah Konstitusi juga menyatakan hal yang sama, AB Kusuma menyatakan 1997 berdasarkan hasil wawancara peneliti (Turiman,SH) dalam tesisnya ha; 90 menyatakan : “Bisa jadi benar bahwa yang membuat gambar lambang negara kita adalah Sultan Hamid II karena pada waktu itu ia dipercayakan oleh Bung Karno menjadi Menteri Negara dan juga menjadi Koordinator Perencanaan Lencana Negara, menurut saya walaupun gambar itu dibuat oleh Menteri Negara RIS Sultan Hamid II, khusus pada bagian lambang-lambang di dalam perisai yang terdapat ditengah lambang negara kita, maka hal itu merupakan perpaduan unsur dari anggota Panitia Lencana Negara. Sebenarnya yang menarik bagi saya dari sisi sejarah konstitusi adalah penjelasan tata urutan gambar-gambar lambang negara di dalam perisai sebagaimana dirumuskan pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang mengatur tentang Lambang Negara, ternyata tata urutan berbeda dengan tata urutan sila-sila Pancasila di dalam Pembukaan UUDS 1950 sebagai dasar hukum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tersebut dan hal ini menarik apabila dikaitakan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.”
Pendapat lain yang menarik memperkuat pendapat di atas adalah dari Akmal Sutja dalam bukunya Sekitar Pancasila, 1986, halaman 76-77 yang membenarkan pendapat Bung Hatta sebagaimana dinyatakan Bung Hattta pada halaman 108 dan 112 yaitu : “Sampai ada penelitian yang dapat dipercaya hal ini, kiranya dapat diterima saja keterangan dari Bung Hatta, bahwa Sultan Hamid II yang mendapat ilham brilian untuk mengangkat kembali simbol-silmbol asli bangsa Indonesia yang dimuliakan oleh bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya, Karena Bung Hatta salas satu seorang pemimpin yang cukup dipercaya yang saat itu menjabat Wakil Presiden, membenarkan pendapat ini, ketimbang praduga berdasarkan latar belakang Muhammad Yamin. “
Pernyataan Drs Akmal Sutja ini yang menjadi inspirasi Turiman Fachturahman Nur,SH,MHum melakukan penelitian ilmiah lebih mendalam di Program Magister Ilmu Hukum UI dalam bentuk penelitian ilmiah dengan judul Tesis: “Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia (Suatu Analisis Yuridis Normatif Tentang Pengaturan Lambang Negara Dalam Peraturan Perundang-Undangan)” dibawah Bimbimgan Prof DR.H, Dimyati Hartono,SH selaku pengasuh mata kuliah Sejarah Hukum dan DR.H Azhary,SH,MH, pengasuh mata kuliah Ilmu Kenegaraan di UI, 1999.
Berbagai pernyataan nara sumber itulah yang diteliti oleh peniliti, dan juga pernyataan Sultan Hamid II sendiri, dalam Pledoi yang dibacakan pada sidang Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 1953 yang terkenal dengan “peristiwa Sultan Hamid II, beliau menyatakan “Apakah yang harus dikerjakan? Tindakan apa yang saya dapat ambil ? Sebagai Menteri Negara saya hanya diserahi tugas menyiapkan gendung parlemen dan membikin rencana lambang negara, Sampai saya ditangkap (5 April 1950) dan kemudian ditahan tak ada tugas lain tugas saya”.
Pertanyaannya adalah bagaimana proses perjalanan sejarah perancangan lambang negara Republik Indionesia setelah rancangan Sultah Hamid II diterima oleh Pemerintah dan Parlemen RIS, Tahun 1950 ?
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu.Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis. (lihat gambar 1)
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri.
AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI, 1978, hal 6 menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “’tidak berjambul”’ seperti bentuk sekarang ini seperti pernyataan A;G Pringgdigdo: “Berdasarkan atas pasal 3 Konstitusi itu (RIS) pada tanggal 11 Februari 1950 Pemerintah RIS menetapkan lambang Negara yang berupa lukisan burung garuda dan perisai, yang terbagi dalam 5 ruang yang mengingatkan kepada PANCASILA. Pada waktu itu burung Garuda kepala “gundul”, tidak pakai “jambul” ” (lihat gambar2)., Hal ini berubah dalam Lambang Negara Republik Indonesia Kesatuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Tanggal 17 Oktober 1951 No 66 Tahun 1951” bukankah gambar yang dimaksud adalah rancangan Sultan Hamid II sebagai Menteri Negara Zonder Forto Folio RIS yang terpasang pertama kali di Ruang Sidang Parlemen RIS” 17 Agustus 1949 (lihat gambar2).
Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul,” hanya bentuk cakar kaki Garuda Pancasila yang mencengkram pita putih bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika masih menghadap ke belakang dan gambar ini masih terus menerus mendapat masukan dari Presiden Soekarno (lihat gambar 3).
Tanggal 20 Maret 1950, bentuk final gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk final rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini, sehingga cengkraman kaki Garuda Pancasila menghadap kedepan dan keterangan ini sebagaimana disitir dari Majalah Gatra No 32 Tahun I, 25 Juni 1995 dalam Judul “Bung Karno,Ikan dan Air, yang menyatakan:” ….salah satu bentuk kepercayaan itu ialah permintaan bung Karno kepada Dullah untuk mengubah posisi kaki gambar Pancasila (Peneliti Gambar Lambang Negara yang tadi dirancang kementerian Penerangan, kaki garuda dilukiskan seolah-olah menghadap kebelakang. Dan oleh Dullah dilukis kembali dengan membalik sehingga menghadap kedepan..” (lihat gambar 5), sebagaimana sketsa perbaikan dari Sultan Hamid II yang diserahkan kepada Kementerian Penerangan dan telah disposisi oleh Presiden Sokarno tanggal 20 Maret 1950 (lihat gambar 4).
Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974 Rancangan terakhir inilah yang menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara dan berdasarkan pasal 2 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang menyatakan; “Perbandingan-Perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam Pasal 6..” dan Pasal 6 PP Nomor 66Tahun 1951 menyatakan “Bentuk warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini”. Bukankah Lambang Negara yang dimaksudkan pada Pasal 2 jo Pasal 6 PP Nomor 66 Tahun 1951 adalah yang diserahkan oleh Sultan Hamid II kepada H. Mas Agung Ketua Yayasan Idayu pada tanggal 18 Juli 1974, (Lihat gambar 6) sedangkan Gambar Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Kraton Kadriyah Pontianak. (lihat gambar 4 dan gambar 3)
Turiman Fachturahman Nur SH M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak yang mengangkat sejarah hukum lambang negara RI sebagai tesis demi meraih gelar Magister Hukum di Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa hasil penelitiannya tersebut bisa membuktikan bahwa Sultan Hamid II adalah perancang lambang negara. “Satu tahun yang melelahkan untuk mengumpulkan semua data. Dari tahun 1998-1999,” dokumen lambang negara ditelusuri dari berbagai institusi antara lain dari Yayasan Idayu Jakarta, Yayasan Mas Agung Jakarta, Badan Arsip Nasional, Pusat Sejarah ABRI dan tidak ketinggalan Keluarga Istana Kadariah Pontianak, merupakan tempat-tempat yang paling sering disinggahinya untuk mengumpulkan bahan penulisan tesis yang diberi judul Sejarah Hukum Lambang Negara RI (Suatu Analisis Yuridis Normatif Tentang Pengaturan Lambang Negara dalam Peraturan Perundang-undangan).
Di hadapan Dewan penguji, Prof Dr M Dimyati Hartono SH dan Prof Dr H Azhary SH, dia (Turiman SH) berhasil mempertahankan tesisnya itu pada hari Rabu 11 Agustus 1999. “Secara hukum, saya bisa membuktikan. Mulai dari sketsa awal hingga sketsa akhir. Garuda Pancasila adalah rancangan Sultan Hamid II” sebagaimana Lampiran Resmi PP No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara berdasarkan pasal 2 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang menyatakan; “Perbandingan-Perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam Pasal 6..” dan Pasal 6 PP Nomor 66Tahun 1951 menyatakan “Bentuk warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini”
Saat ini yang menjadi persoalan dan menjadi agenda perjuangan anak bangsa adalah bagaimana Pemerintah RI dan DPR dan Tokoh-Tokoh masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Barat mewujudkan wasiat beliau (Sultah Hamid II), ketika menyerahkan file lambang negara kepada H.Mas Agung, 18 Juli 1974 dan pesan lisan beliau kepada kerabat Kraton/istana Kadariyah Kesultanan Pontianak dimasa hidup beliau.”Mungkin ini adalah yang dapat saya sumbangkan kepada bangsa saya, kamu jangan pasang lambang negara dirumahmu sebelum diakui bahwa gambar itu rancangan Hamid” kemudian pesan tertulis sebagaimana tertera pada tulisan tangan Sultan Hamid II di atas kertas berlogo RTC bertahun 1949 dihadapan H. Mas Agung dan disaksikan sekretaris pribadi Sultan Hamid II. Max Yusuf Alkadrie dan Albert Law di Yayasan Idayu jln Kwitang Jakarta Pusat Nomor 24 Tanggl 18 Juli 1974 menyatakan “…….,mudah-mudahan sumbangan pertama saya ini (buku-buku) ini bermanfaat bagi negara yang dicintai oleh kita “ (lihat file dokumen 9)
Sebenarnya dari rekomendasi Seminar dan Dialog Nasional tentang Lambang Negara yang diadakan di Kota Pontianak Hotel Kapuas Palace Tahun 2000 yang dihadiri Anggota PAH I MPR RI dan Ketua DPR-RI, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimatan Barat. DPRD Provinsi Kal-Bar, serta tokoh masyarakat Kalimantan Barat yang sebelumnya diawali dengan pelaksanaan Khaul Sultan Hamid II di istana Kadariyah Pontianak tanggal 30 Maret 2000, sudah ada 2 (dua) agenda yang sudah terwujud, yaitu pertama, Amandemen UUD1945 dengan memasukan Pasal tentang Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila berdasarkan hasil seminar tersebut dan kedua, sosialisasi terus menerus setiap tanggal; 1 Juni pada moment lahirnya Pancasila oleh peneliti maupun oleh Universitas Tanjungpura Pontianak yang diinisiator oleh Fakultas Hukum UNTAN, bahkan Korwil ESQ Kal-Bar pada momen Temu Nasional ESQ, Tahun 2006 mengadakan Pameran Dokumen Lambang Negara di Balai Senayan, demikian juga dalam berbagai kesempatan lain, seperti pameran di UNTAN dan di berbagai tempat di Kalimantan Barat.
Namun patut disadari bersama, bahwa masih ada agenda yang tertinggal dan perlu diperjuangkan bersama oleh anak bangsa, yaitu Agenda Ketiga, yaitu: Pengakuan Resmi dari Pemerintah RI dalam hal ini oleh Presiden terpilih dari hasil pemilihan langsung untuk memberikan penghargaan dab pengakuan resmi, bahwa perancang lambang negara RI adalah Sultan Hamid II dalam kapasitas sebagai Menteri Negara RIS 1949-1950 sebagaimana negara mengakui, bahwa pencipta Lagu Indonesia Raya adalah WR Supratman dan penjahit bendera pusaka merah Putih adalah Ibu Fatmawati, tentu Pemerintah RI harus berlaku adil untuk semua anak bangsa yang telah memberikan sumbangsih walaupun secuil seperti Sultan Hamid II, yaitu anak bangsa dari bumi Kalimantan Barat yang merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia.
Sultan Hamid II saat ini sudah wafat menghadap Kehadirat Allah SWT pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang, tetapi mana penghargaan Bangsa dan Negara Republik Indonesia kepada beliau, ingat bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai perjalanan sejarahnya siapakah yang peduli dengan pelurusan sejarah bangsa khususna Sejarah Hukum Lambang Negara ini ? jika bukan kita sebagai anak-anak bangsa.
Mewujudkan wasiat anak bangsa yang masih tertinggal di bangsa ini adalah selaras dengan perintah Allah SWT di dalam Al-Qur’an; “Sesungguhnya Allah telah menyuruhmu untuk menyampaikan amanaht kepada yang berhak menerimanya Dan bila kamu menetapkan hukum antara manusia, maka penetapan hukum itu hendaklah adil, bahwa dengan itu Allah telah memberikan pengajaran sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Melihat (QS An Nisaa (4) Ayat 58)
Pada ayat lain Allah SWT menegaskan;”Hai orang-orang yang beriman ! Hendaklah kamu berdiri tegak di atas kebenaran yang adil semata-mata karena Allah dalam memberikan kesaksian dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum sampai mempengaruhi dirimu untuk berlaku tidak adill, Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Karena itu bertaqwalah kamu kepada Allah ! Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Al Maidah (5) Ayat 8).
Jakarta, Senin 9 Juli 2007
Yayasan Sultan Hamid II Jakarta
Ketua Umum,
H. Max Yusuf Alkadrie
Sekretaris,
Turiman Fachturahman Nur, SH.MHum
SUMBER: http://istanakadriah.blogspot.com/2007/07/sultan-hamid-ii-adalah-perancang.html
About these ads
http://saripedia.wordpress.com/2010/08/19/sultan-hamid-ii-adalah-perancang-lambang-negara-republik-indonesia/

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman