Dalam tubuhnya mengalir darah Arab-Indonesia — walau pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak –keduanya sekarang di Negeri Belanda.
Pendidikan dan Karir Perancang Lambang Garuda Pancasila
Syarif menempuh pendidikan ELS di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Belanda hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan tentara Hindia Belanda.
Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Ketika ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat menjadi sultan Pontianak menggantikan ayahnya dengan gelar Sultan Hamid II. Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil daerah istimewa Kalimantan Barat dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Denpasar, BFO, BFC, IJC dan KMB di Indonesia dan Belanda.
Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran.
Menteri Negara dan Peristiwa APRA
Pada 21-22 Desember 1949, beberapa hari setelah diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio, Westerling yang telah melakukan makar di Tanah Air menawarkan “over commando” kepadanya, namun dia menolak tegas. Karena tahu Westerling adalah gembong APRA.
Selanjutnya dia berangkat ke Negeri Belanda, dan pada 2 Januari 1950, sepulangnya dari Negeri Kincir itu dia merasa kecewa atas pengiriman pasukan TNI ke Kalbar – karena tidak mengikutsertakan anak buahnya dari KNIL. Pada saat yang hampir bersamaan, terjadi peristiwa yang menggegerkan; Westerling menyerbu Bandung pada 23 Januari 1950. Sultan Hamid II tidak setuju dengan tindakan anak buahnya itu, Westerling sempat marah.
Perumusan Lambang Negara (Garuda Pancasila)
Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.
Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan RM Ngabehi Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Pada tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali – Garuda Pancasila dan disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri.
AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Departemen Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “’tidak berjambul”’ seperti bentuk sekarang ini.
Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta pada 15 Februari 1950.
Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.
Tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk akhir rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.
Hamid II diberhentikan pada 5 April 1950 akibat diduga bersengkokol dengan Westerling dan APRA-nya.
Blog dengan ID 26250 Tidak ada
Masa Akhir Perancang Lambang Garuda Pancasila
Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H. Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974. Sedangkan Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Kraton Kadriyah, Pontianak.
Dari transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Masagung (1974) sewaktu penyerahan berkas dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara. Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara. Sultan Hamid II wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.
http://pakarbisnisonline.blogspot.com/2010/01/perancang-lambang-garuda-pancasila.html
http://infopontianak.org/berita-wafatnya-ratu-mas-mahkota-istri-sultan-hamid-ii/
http://www.udaramaya.com/artikel-udaramaya/perancang-lambang-garuda-pancasila-udaramaya.html
Sultan Hamid.II,dalam dilema hukum
Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar
Posted by Anshari Dimyati Bernala Monday, March 26th, 2012
Anshari Dimyati.
Setelah diakui keberadaannya oleh dunia internasional, transisi
berdirinya Indonesia kemudian menuai konflik pemikiran di dalam
tubuhnya. Konflik pemikiran tersebut lahir dari adanya ketidaksepahaman
antara konsep “Negara Persatuan” dan konsep “Negara Kesatuan”. Urgensi
pemikiran-pemikiran tersebut diprakarsai oleh “founding fathers”
Indonesia, seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, Sultan Hamid II, Ide Anak
Agung Gde Agung, M. Yamin, Tengku Mansoer, dan tokoh lainnya pada masa
itu.
Perbedaan pemikiran konseptual ini berlanjut dalam cara-cara politik.
Dan akhirnya ada yang menang dan ada yang kalah. Kelompok yang memegang
tampuk kekuasaan, alias si pemenang, kemudian dengan gampang
mengeluarkan kebijakan politik maupun kebijakan hukum terhadap lawan
politik yang tidak sepaham.
Pada 1949 hingga 1960-an, Indonesia mengalami masanya yang berat kala
memasuki proses menapaki identitas bangsa. Terjadi pergolakan politik di
setiap sudut yang dampaknya masih terasa hingga saat ini. Sebagai
contoh, dapat penulis sebutkan “pemberontakan” yang dilakukan oleh kaum
oposisi terhadap kaum yang memerintah saat itu, seperti Westerling di
Pasundan, Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Pasundan, Daud
Bereuh di Aceh, Andi Azis, Kahar Muzakar, RMS (Republik Maluku
Selatan), dan banyak lainnya. Apa-apa yang terjadi ini bukannya tak
berjejak. Ini adalah konflik ideologi untuk penguasaan sebuah basis yang
menggairahkan, yaitu masyarakat dan negara.
Yang terjadi setelah kemenangan demi kemenangan itu adalah pembuatan
sekian retorika kehidupan, pun pengukiran sejarah. Akan tetapi, ada yang
tak dapat ditepis, yakni fakta bahwa sebagian hukum di Indonesia
merupakan hukum kolonial Belanda, negeri yang dalam narasi Indonesia
diposisikan sebagai musuh. Hukum terakhir itu dielaborasikan begitu saja
dengan pemikiran-pemikiran dari Barat tanpa mengedepankan budaya-budaya
yang ada, yang berbeda satu sama lain. Di satu sisi, hukum tak tumbuh
dan timbul dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan di sisi lain, jelas
tercantum pada Sila 3 Pancasila, yakni “Persatuan Indonesia”
(Federalisme), dan bukan “Kesatuan Indonesia” (Unitarisme).
Untuk menghapus lawan-lawan politiknya, negara memiliki senjata ampuh
yang sudah ia dapatkan dari barat. Senjata itu adalah perangkat aturan
bernama “Makar”. Di Eropa, perangkat anti revolusi ini sudah lama
digunakan. Di Nederland (Belanda), pada 1920, diperkenalkan
undang-undang bernama Anti Revolutie Wet (Undang-Undang Anti Revolusi).
Isi dari undang-undang ini kemudian dimasukkan ke dalam Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch (KUHP Belanda). Perangkat anti revolusi ini
serta merta diadopsi oleh Indonesia, negara yang muncul dari
puing-puing negara taklukan atau yang bekerjasama dengan Belanda di
Kepulauan Melayu, untuk selanjutnya dikodifikasi ke dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Untuk mengetahui sejauh mana keberadaan sejarah penetapan kebijakan
hukum dan politik di Indonesia, salah satu kasus pada 1950-an agaknya
patut untuk didedah ulang. Kasus tersebut terjadi pada satu tokoh yang
dilupakan ataupun terlupakan oleh negara: Sultan Hamid II. Tokoh penting
Pontianak, Kalimantan Barat (West Borneo), dan Indonesia ini merupakan
salah satu dari sekian banyak politisi yang mendapat pukulan dari lawan
politiknya yang telah berhasil memegang tampuk kekuasaan di Indonesia.
Ia dituduh sebagai pelaku utama atau konseptor dari apa yang disebut
pergerakan pemberontakan Westerling di Bandung pada awal 1950.
Dalam konsep bernegara, Sultan Hamid II adalah seorang “Federalis 100%”.
Dan sikap inilah yang kemudian membuatnya berkonflik dengan kaum
Unitaris, para penganut paham negara Kesatuan yang menginginkan adanya
dominasi atau sentralisasi. Alhasil, Sultan Hamid II di penjara sepuluh
tahun atas tuduhan makar yang tidak terbukti tersebut. Sedangkan di sisi
lain, tindakan makar yang dituduhkan kepadanya sangat kontradiktif
dengan apa yang telah dia perjuangkan untuk Indonesia.
Kehidupan Sultan Hamid II memiliki dinamika yang berliku dan
kontroversial pada kiprahnya di dunia politik dan kenegaraan, pun
demikian dengan leluhurnya yang telah mengalaskan Negeri betuah
Khatulistiwa Pontianak.
Ihwal Sultan Hamid II
Allahyarham Tuanku Sri Paduka Y. M. Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie, atau
biasa disebut dengan nama Sultan Hamid II, adalah Sultan ke-7 (1945 –
1978) Kesultanan Qadriyah Pontianak. Dia adalah keturunan dari pendiri
Negeri Pontianak bernama Sultan Syarif Abdurrahman Al-Qadrie. Sultan
Hamid II dilahirkan di Pontianak pada 12 Juli 1913, bertepatan dengan 7
Sya’ban 1331 H, dari kedua orangtuanya, yaitu Sultan Syarif Muhammad
Al-Qadrie (ayah) – Sultan ke-6 dan Syecha Jamilah Syarwani (ibu).
Sejak kecil hingga dewasa, Hamid memperoleh pendidikan modern di
berbagai tempat. Dia mulai belajar dari Sekolah Rendah Pertama di
Europeesche Lagere School (ELS) di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan
Bandung. Kemudian Hamid meneruskan studi lanjutan Sekolah Menengah pada
Hogeere Burger School (HBS) di Bandung dan HBS V di Malang. Setelah
tamat sekolah, pada 1932 Hamid melanjutkan pendidikannya pada tingkat
Perguruan Tinggi di Technische Hooge School (THS), Fakultas: de
Faculteit van Technische Wetenschap, Jurusan: de afdeeling der Weg en
Waterbouw, di Bandung, sebagai Angkatan Pertama. THS kemudian berubah
menjadi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Namun, pendidikan di THS hanya dijalani oleh Hamid selama satu tahun.
Dia lebih tertarik untuk masuk ke Akademi Militer di Belanda. Pada 1933,
Hamid berhasil lulus untuk mengikuti pendidikan di Koninklijke
Militaire Academie (KMA) di Breda, Belanda, yang dia tempuh sejak 1933
sampai 1938. Pada 1938, Hamid dilantik sebagai Perwira pada Koninklijke
Nederlandsche Indische Leger (KNIL) atau dapat disebut Kesatuan Tentara
Hindia Belanda, dengan pangkat Letnan Dua. Dalam karir Militer, Hamid
ditugaskan di Malang, Bandung, Balikpapan, dan beberapa tempat lainnya.
Pada 31 Mei 1938, Hamid melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita
bekas temannya di Malang. Marie van Delden, demikian namanya, anak dari
Kapten van Delden. Marie adalah seorang wanita Belanda kelahiran
Surabaya, pada 5 Januari 1915. Marie van Delden, yang juga biasa disebut
Dina van Delden, kemudian diberikan gelar Ratu Mas Mahkota Didie
Al-Qadrie ketika Hamid dinobatkan menjadi sultan ke-7 Kesultanan
Qadriyah Pontianak. Marie kelak lebih dikenal sebagai Didie Al-Qadrie.
Dari pernikahan tersebut, Hamid dan Didie memiliki dua orang anak.
Seorang anak wanita bernama Syarifah Zahra Al-Qadrie (Edith Denise Corry
Al-Qadrie) yang lahir di Malang pada 26 Februari 1939, dan seorang anak
laki-laki bernama Syarif Yusuf Al-Qadrie (Max Nico Al-Qadrie) yang
lahir di Malang pada 19 Januari 1942.
Bersama KNIL, Hamid ikut bertempur melawan fasis Jepang di Balikpapan
pada 1941. Karena terluka, atas perintah komandannya ia berangkat ke
Pulau Jawa; mula-mula ke Surabaya lalu ke Malang. Tentara Hindia Belanda
sendiri tak mampu mengatasi perlawanan Jepang, dan kemudian menyerah
pada 10 Maret 1942. Sebagai perwira KNIL, Hamid masuk dalam target
penangkapan.
Sejak 1942, Hamid kemudian ditangkap militer Jepang dan ditahan selama
tiga setengah tahun di Batavia. Pasca Perang Dunia II, pada 1945, Jepang
menyerah tanpa syarat dan berangsur keluar dari Kepulauan Melayu.
Pasukan Sekutu pun kemudian kembali masuk ke wilayah yang disebut oleh
Belanda sebagai Hindia Belanda. Hamid dibebaskan dari tahanan sebagai
tawanan Jepang, dan kembali aktif sebagai perwira KNIL dengan kenaikan
pangkat menjadi kolonel.
Selama kurang lebih tiga setengah tahun menjadi tawanan perang oleh
Jepang, Hamid tidak pernah mendapat kabar tentang negeri, keluarga, dan
kesultanannya. Baru setelah keluar dari tahanan, ia mendengar telah
terjadi pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh Jepang terhadap
rakyat Kalimantan Barat. Tragedi ini disebut sebagai persitiwa Mandor.
Dia amat prihatin ketika mendengar bahwa ayahnya, saudaranya, serta
puluhan kerabat kesultanan Pontianak pun telah menjadi korban pembunuhan
Jepang. Karena itulah ketika pertama kali tiba di Pontianak, Hamid
berusaha mencari jenazah ayahnya melalui interogasi terhadap sisa-sisa
perwira Jepang yang masih berada di Pontianak, serta berdasarkan
kesaksian-kesaksian masyarakat setempat. Ketika jenazah Sultan Syarif
Muhammad ditemukan, jenazah ayahnya tersebut diangkat dan dimakamkan
kembali dengan upacara kebesaran Kesultanan Qadriyah Pontianak di Batu
Layang.
Akibat Peristiwa Mandor di Kalimantan Barat, terjadi kekosongan
kekuasaan/pemerintahan (interregnum) pada 1944 – 1945 di Kesultanan
Qadriyah Pontianak. Pasalnya, semua putra almarhum Sultan Syarif
Muhammad juga ikut gugur akibat keganasan Jepang. Terkecuali Hamid yang
menjadi satu-satunya putra mahkota yang masih hidup. Sebagai seorang
perwira aktif KNIL, Hamid masih ingin melanjutkan karirnya di bidang
militer atau pertahanan. Tetapi, situasi Kesultanan di Pontianak serta
Kalimantan Barat semakin demikian kacau, dan menggugah hatinya untuk
kembali ke Pontianak.
Sekembalinya ke Pontianak, Hamid kemudian dilantik menjadi Sultan ke-7
Kesultanan Qadriyah Pontianak pada 29 Oktober 1945. Dalam kedudukannya
sebagai Kepala Negara, dengan langsung ia dapat berhubungan dengan
rakyatnya di Pontianak. Secara pribadi, Hamid kurang dikenal masyarakat
Pontianak karena telah lama tidak kembali ke kampung halamannya itu.
Namun, setelah menjadi Sultan, dia begitu ditaati dan dicintai oleh
masyarakat di Pontianak dan Kalimantan Barat. Dia berusaha memajukan
wilayahnya dengan macam-macam upaya, di antaranya mendirikan sekolah dan
memberikan beasiswa kepada rakyatnya yang akan melanjutkan pendidikan.
Pada 1946, Hamid yang merupakan seorang Perwira KNIL mendapat kenaikan
pangkat menjadi Mayor Jenderal (Generaal-Majoor) dalam Angkatan Darat
Belanda. Itu adalah pangkat tertinggi yang berhasil diraih seorang
putera negeri. Kala itu, usianya masih 33 tahun. Kemudian, pada tahun
itu pula, Hamid diangkat sebagai Ajudan Istimewa Ratu Kerajaan Belanda
(Adjudant in Buitengewone Dienst van HM Koningin der Nederlander), yaitu
Ratu Wilhelmina (Wilhelmina Helena Pauline Marie van Orange-Nassau).
Keadaan kesultanan-kesultanan di Kalimantan Barat telah hancur
berantakan oleh perbuatan Kerajaan Jepang pasca Peristiwa Mandor. Namun,
setelah Hamid naik tahta di Kesultanan Pontianak, dia mencoba
memperbaiki keadaan pemerintahan di tanah kelahirannya itu. Bersama
dengan negara kerajaan/kesultanan lain di Kalimantan Barat, pada 1946,
Hamid membentuk sebuah ikatan federasi negara bernama Daerah Istimewa
Kalimantan Barat (DIKB) sebagai Daerah Otonom (negara yang tegak berdiri
sendiri) yang terdiri dari tiga belas kerajaan (swapraja) dan tiga neo
swapraja. Hamid kemudian menjadi Kepala DIKB sejak 1947 sampai 1950.
Ikatan Federasi di Kalimantan Barat itu juga memiliki hubungan
persemakmuran dengan Kerajaan Belanda. Sejak menjadi Opsir KNIL, Hamid
tak pernah memperhatikan persoalan politik di Hindia Belanda, hingga
ketika menjadi kepala negara kemudian, muncul keinginannya untuk berdiri
sendiri sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka, pun begitu pula
keinginan rakyatnya.
Tak hanya di Kalimantan Barat, Hamid juga membentuk Bijeenkomst Voor
Federaal Overleg (BFO), atau Perhimpunan Musyawarah Federal, bersama
sejumlah tokoh politik negara-negara atau daerah-daerah otonom tetangga
dari Pulau Kalimantan, Sumatera, Jawa, Sulawesi, Maluku, Bali. BFO ini
lahir dalam Pertemuan Musyawarah Federal di Bandung pada 15-18 Juli
1948.
Gagasan pembentukan BFO berasal dari inisiatif Mr. Ide Anak Agung Gde
Agung yang merupakan Perdana Menteri Negara Indonesia Timur (NIT). Salah
satu tujuan pembentukan BFO adalah untuk menghilangkan kesan bahwa
keberadaan negara-negara bagian atau daerah otonom semata merupakan ide
dari Dr. H.J. van Mook, Letnan Gubernur Jenderal Belanda di kawasan yang
kemudian disebut Indonesia, tetapi memang berdasarkan kemauan sendiri.
Selain itu, pembentukan BFO juga berangkat dari keprihatinan atas
konflik antara Negara Republik Indonesia (NRI), yang diproklamirkan oleh
Soekarno dan M. Hatta pada 17 Agustus 1945 di Batavia, dengan Belanda
yang melakukan aneksasi atas Batavia dan beberapa daerah lain di Jawa
sebagai daerah Koloni Belanda.
Sultan Hamid II. Foto: Dokumentasi Anshari Dimyati.
Telah dilakukan beberapa perundingan di antara kedua belah pihak pada
1946 hingga 1948, namun perundingan-perundingan tersebut tak mencapai
titik temu. Kemudian, BFO berusaha menjembatani kepentingan NRI maupun
Belanda, yang selanjutnya tercapai melalui Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pada 1949, Hamid terpilih sebagai Ketua BFO berdasarkan pemilihan oleh
negara-negara anggota. Pemilihan Hamid sebagai Ketua BFO dilangsungkan
setelah ketua sebelumnya, Mr. Tengku Bahriun, meninggal dunia. Mr.
Tengku Bahriun adalah ketua pertama setelah terbentuknya BFO pada 1948.
Dia berasal dari Negara Sumatera Timur (NST).
Hamid tertarik untuk bekerjasama dan membentuk gerakan persatuan
bangsa-bangsa serumpun. Kemudian, bersama BFO, Hamid mendatangi Soekarno
dan Hatta yang sedang diasingkan di Muntok, Pulau Bangka, oleh Belanda
akibat agresi militer Belanda ke II di Yogyakarta. Hamid dan koleganya
di BFO kemudian bersepakat dengan NRI untuk melanjutkan pembicaraan
tentang persatuan tersebut yang diberi nama Konferensi Inter Indonesia
(KII). Konferensi Inter Indonesia, yang sebetulnya merupakan momen
terpenting dari pembentukan bangsa, berlangsung dalam dua tahap; pertama
di Istana Kepresidenan NRI di Yogyakarta pada 19-23 Juli 1949, dan
kedua di eks Gedung Volksraad (sekarang Gedung Pancasila) di Jakarta
pada 1 Juli hingga 2 Agustus 1949.
Dalam berpolitik dan memperjuangkan kemerdekaan sebuah bangsa dan
negara, Hamid percaya bahwa Kepulauan Melayu (Indonesia saat ini) lebih
tepat mempergunakan sistem federal dalam sistem ketatanegaraannya. Akan
tetapi, ia memperoleh tentangan dari kaum republiken saat itu yang
banyak berada di Pulau Jawa (terutama Yogyakarta) yang menginginkan
menjadi dominator atau sentralistik atau sistem kesatuan (unitarisme).
Dalam memperjuangkan kemerdekaan dengan ideologi yang diusungnya, Hamid
ikut aktif dalam perundingan-perundingan politik negara, seperti
Perundingan Malino, Denpasar, Perhimpunan Musyawarah Federal (BFO), BFC,
IJC, Konferensi Inter Indonesia (KII), Konferensi Meja Bundar (KMB) di
Batavia maupun di Belanda.
“… maka usaha BFO, sejak lahirnya organisasi ini, ditujukan pada
tercapainya kemerdekaan tanah air kita, kemerdekaan untuk segenap bagian
tanah air kita, dan untuk mencapai suatu persatuan yang dapat menjamin
kemerdekaan, baik bagi seluruhnya maupun untuk bagian-bagiannya…,”
demikian ungkap Hamid dalam pidato pembukaan Konferensi Inter Indonesia
yang digelar untuk menyamakan persepsi antara NRI dan BFO sebelum maju
ke perundingan bersama Belanda.
Sebagai Ketua BFO, Hamid kemudian memimpin Delegasi BFO pada Konferensi
Meja Bundar, atau Ronde Tafel Conferentie, di Den Haag, Belanda, yang
dilangsungkan pada 23 Agustus hingga 2 November 1949. Konferensi Meja
Bundar tersebut adalah perundingan yang dihadiri oleh tiga pihak, yaitu
Belanda, BFO, dan NRI.
Hasil dari kesepakatan itu adalah Negara Belanda dan Negara Republik
Indonesia (NRI) sama-sama menyerahkan kedaulatan kepada sebuah negara
baru bernama Republik Indonesia Serikat (RIS). Di dalam RIS, selain NRI,
juga bergabung macam-macam negara yang sudah tergabung dalam BFO.
Ketiga pihak ini menyepakati adanya pembentukan Uni Indonesia – Belanda,
serta persemakmuran negara-negara otonom dengan Belanda. Pengakuan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) tersebut dilakukan
pada 27 Desember 1949.
Setelah dilakukan pemilihan, terpilihlah Soekarno sebagai Presiden RIS
dan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Oleh kepala negara, Hamid
kemudian ditunjuk menjadi Menteri Negara Zonder Portofolio dalam Kabinet
Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949 sampai 1950. Dengan surat
Keputusan Presiden RIS No. 1 tahun 1949 tanggal 18 Desember 1949, Hamid
beserta tokoh lainnya juga ditunjuk sebagai salah satu Dewan Formatur
Kabinet RIS.
Lambang Negara dan Penangkapan
Bersama tim perumus lain, Hamid terlibat aktif dalam merancang
Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dan dalam pasal 3 ayat (3)
Konstitusi RIS 1949, dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan lambang
negara. Kemudian, Presiden Soekarno menunjuk Hamid yang menjabat sebagai
menteri negara tersebut untuk menjadi koordinator tim perumusan lambang
negara pada 1950. Dalam sidang kabinet pada 10 Januari 1950,
dibentuklah sebuah panitia teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di
bawah koordinasi Hamid. Panitia ini bertugas menyeleksi atau menilai
usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan ke
pemerintah. Di sini Muhammad Yamin menjadi ketua panitia, sementara
anggotanya adalah Ki Hajar Dewantoro, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir,
dan Purbatjaraka. Dalam proses sayembara pembuatan lambang negara,
banyak rancangan yang diajukan, tak terkecuali Hamid dan Muhammad Yamin
yang juga mengajukan rancangan lambang negara buatannya masing-masing.
Dua karya terbaik akhirnya dipilih dan diajukan ke Panitia Lencana
Negara, yakni rancangan Hamid dan Muhammad Yamin. Akan tetapi, panitia
menolak rancangan Muhammad Yamin. Alasannya, rancangan Yamin banyak
mengandung unsur sinar matahari yang mengesankan adanya pengaruh fasis
Jepang. Pemerintah akhirnya menerima Elang Rajawali Garuda Pancasila
rancangan Hamid dan menetapkannya sebagai Lambang Negara Republik
Indonesia Serikat pada 11 Februari 1950.
Dalam perkembangannya, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak
terhadap lambang RIS yang baru itu. Beberapa kali perbaikan pun
dilakukan oleh Hamid sehingga menghasilkan Garuda Pancasila seperti yang
kita kenal sekarang. Dalam masa kerjanya yang singkat, dia berhasil
menciptakan gambar burung garuda sebagai lambang Negara Republik
Indonesia Serikat, yang hingga hari ini lambang tersebut digunakan oleh
Indonesia yang lain, yakni Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
Namun, perjalanan perjuangan Hamid berakhir tragis. Selang dua bulan
kemudian, jabatan Hamid sebagai menteri dicabut. Pada 5 April 1950, dia
ditangkap saat berada di Hotel Des Indes di Jakarta oleh Menteri
Pertahanan Sultan Hamengku Buwono IX atas perintah Jaksa Agung RIS
Tirtawinata. Hamid dituduh sebagai pelaku utama atas perbuatan
Westerling dan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang menyerbu Tentara
Nasional Indonesia (TNI) Divisi Siliwangi di Bandung pada 23 Januari
1950, dan berencana menyerbu Sidang Dewan Menteri RIS di Jakarta pada 24
Januari 1950. Tiga tahun kemudian dia diadili dan mendapat vonis
hukuman sepuluh tahun penjara dipotong masa tahanan tiga tahun.
Ketika bebas pada 1958, Hamid tak lagi berpolitik. Namun, empat tahun
menghirup udara bebas, dia kembali ditangkap dan dijebloskan ke Rumah
Tahanan Militer (RTM) Madiun, Jawa Timur, pada Maret 1962. Tuduhannya
adalah melakukan kegiatan makar dan membentuk organisasi illegal bernama
Vrijwillige Ondergrondsche Corps (VOC). Dikabarkan, persiapannya
dilakukan bersama sejumlah tokoh saat mereka berada di Gianyar, Bali,
untuk menghadiri upacara ngaben (pembakaran jenazah) ayah dari Ide Anak
Agung Gde Agung. Dalam upacara tersebut hadir sejumlah tokoh oposisi
pemerintah dari negara yang sudah dipegang oleh kaum unitaris, terutama
dari dua partai yang sudah dibubarkan, Masyumi dan Partai Sosialis
Indonesia (PSI), seperti Mohamad Roem (Masyumi), Sutan Sjahrir (PSI),
dan Subadio Sastrosatomo (PSI). Mohammad Hatta hadir, begitu juga Hamid
yang notabene kawan lama Ide Anak Agung Gde Agung.
Selama empat tahun Hamid ditahan tanpa proses pengadilan. Dia baru
dibebaskan pada 1966 setelah era Soekarno berakhir. Tuduhan makar
terhadap Hamid, menurut Ide Anak Agung Gde Agung, kemungkinan besar
disebabkan pergunjingan orang-orang di sekitar Soekarno, dan bukan
berangkat dari fakta. Bahkan Anak Agung menegaskan bahwa semua tuduhan
itu omong kosong. Sebab, sejak keluar dari tahanan pada 1958, Hamid tak
terlibat dalam kegiatan politik sama sekali.
Selepas dari penjara tanpa proses peradilan tersebut, Hamid beraktivitas
di dunia bisnis sampai akhir hayatnya. Sejak 1967 hingga 1978, dia
menjadi Presiden Komisaris di PT. Indonesia Air Transport. Pada 30 Maret
1978, pukul 18.15 WIB, Sultan Hamid II pun wafat di Jakarta. Sultan
Pontianak terakhir itu meninggal dunia ketika sedang melakukan shalat
maghrib. Sultan Hamid II dimakamkan di Pemakaman Keluarga Kesultanan
Qadriyah Pontianak, di Batu Layang, dengan Upacara Kebesaran Kesultanan
Qadriyah Pontianak.
Peristiwa Sultan Hamid II
“Dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi nusa dan bangsa, timbullah
keyakinan saya, bahwa bentuk federalisme itulah yang paling baik bagi
negara kita”. (Sultan Hamid II)
Federalisme merupakan wacana pemikiran politik yang diusung Sultan Hamid
II dalam kemerdekaan Indonesia. Ide politik ini bertujuan menciptakan
sistem negara yang lebih mengandung makna keadilan dan kesejahteran
serta lebih mampu untuk memakmurkan rakyatnya. Pemerintahan wilayah
sendiri yang otonom, nyata, kuat, dan sepenuhnya, serta melalui
independensi pengelolaan pemerintahan dari setiap negara-negara bagian
yang ada melalui sistem federasi, dianggap lebih dapat menjawab berbagai
macam persoalan. Penafsiran penulis terhadap gagasan Hamid ini sungguh
masuk akal. Hal tersebut sesuai dengan Pancasila sila ketiga, yakni
Persatuan Indonesia (Federalisme) dan bukan Kesatuan Indonesia
(Unitarisme). Sebab, tak mungkin negara yang sangat luas dan dipisahkan
oleh lautan ini dibuat dalam satu konsep kenegaraan yang sentral.
Penghargaan pemerintah asing kepada Hamid membuktikan bahwa ia memiliki
pemikiran cemerlang dan wawasan akademis yang tinggi. Hamid yang
menguasai tujuh bahasa asing itu juga memiliki gagasan-gagasan, ide, dan
pemikiran sosial politik yang populer dan menembus waktu dan tempat
(universal).
Namun, pemikiran politik Hamid ini tak lantas begitu saja dipahami oleh
pihak lain yang berkepentingan terhadap makna kemerdekaan. Alih-alih
dianggap menginginkan kerjasama dengan kaum serumpun, ia dianggap
sebagai pengkhianat dengan segala sikap dan pemikiran yang lebih elastis
(tidak kaku) terhadap bangsa asing. Sikap yang kontroversial dengan
pemahaman politik yang diusungnya sangat bertentangan dengan kaum
republiken (unitaris). Terdapat kontradiksi pemikiran, yang kemudian
menuai konflik kepentingan, yang menjebaknya pada suatu propaganda
politik. Kebijakan politik diambil dan keputusan hukum ditetapkan. Pada
1953, Hamid divonis sepuluh tahun penjara.
Tuduhan makar yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II lebih dikenal
dengan Peristiwa Sultan Hamid II. Penangkapan terhadap Menteri Negara
Zonder Portofolio RIS itu dilakukan pada 5 April 1950 oleh Menteri
Pertahanan RIS Sultan Hamengku Buwono IX atas perintah Jaksa Agung RIS
Tirtawinata yang menjabat pada saat itu. Tuduhan yang dituduhkan kepada
Hamid adalah keterlibatannya atau keterkaitannya dengan pemberontakan
Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) atau Ratu Adil Persatuan Indonesia (de
RAPI) oleh Kapten Westerling sebagai pemimpinnya di Bandung pada 23
Januari 1950, serta niatan Sultan Hamid II untuk menyerbu sidang Dewan
Menteri RIS dan niat untuk membunuh tiga orang menteri RIS.
Setelah ditangkap, kasus Sultan Hamid II tidak langsung segera dibawa ke
pengadilan atau tidak langsung diadili. Salah satu alasan pemerintahan
Sukarno pada saat itu terletak pada kesulitan untuk menentukan
undang-undang yang akan digunakan untuk mengadilinya. Sedangkan
Undang-undang yang ada, menurut Konstitusi RIS, terbatas bagi seorang
menteri atau bekas menteri yang melakukan ambtsmidrijf (penyelewengan
jabatan). Tuduhan kepada Sultan Hamid II tidak masuk dalam unsur
tersebut.
Oleh karena itu Pemerintah RIS harus menyiapkan suatu Undang-undang
Federal sebagai landasan hukum atas kasus tersebut. Sebelum niat untuk
mempersiapkan Undang-undang tersebut tercapai, Kabinet RIS bubar pada
Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat kemudian diganti menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibawah Perdana Menteri Mohamad
Natsir. Sedangkan Westerling yang memimpin langsung “aksi brutal” di
Bandung tersebut dikabarkan berhasil meloloskan diri dan keluar dari
Indonesia.
Rabu, 25 Februari 1953 (kurang lebih tiga tahun kemudian), kasus Sultan
Hamid II mulai diperiksa oleh Mahkamah Agung Indonesia. Jaksa Agung
Republik Indonesia R. Soeprapto (yang menggantikan Jaksa Agung RIS
Tirtawinata) mendakwa Sultan Hamid II dengan empat tuduhan yaitu:
Primair; ikut menyerbu kota Bandung bersama Westerling dan APRA/de RAPI,
Subsidair; membujuk dan membantu Westerling dan Frans Najoan untuk
menyerbu sidang Dewan Menteri RIS, Subsidair Lagi; memberikan denah
tempat persidangan Dewan Menteri sehingga Westerling dan Frans Najoan
akan mudah melakukan penyerangan, dan Lebih Subsidair Lagi; membujuk
Westerling dan Frans Najoan untuk membunuh tiga pejabat tinggi. Dasar
hukum atas dakwaan yang diajukan tersebut diatur dalam Pasal; 108 ayat
(1) No.2, 108 ayat (2), 110 (2) No. 1, 110 ayat (2) No. 2, 163 bis. Ayat
(1) jo. Pasal 338, 340, 333 jo. Pasal 53 dan 55 KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana) jo. Staatsblad 1945 No.135.
Sistem pengadilan yang digunakan untuk Sultan Hamid II adalah untuk
tingkat pertama dan terakhir. Artinya, persidangan kasus Sultan Hamid II
tersebut merupakan Forum Previlegiatum (hak khusus yang dimiliki oleh
pejabat-pejabat tinggi untuk diadili oleh suatu pengadilan yang
khusus/tinggi dan bukan oleh pengadilan negeri) yang pelaksanaannya
pernah diberlakukan pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Selanjutnya, pada 25 Maret
1953, Jaksa Agung Soeprapto menuntut hukuman 18 tahun penjara bagi
Sultan Hamid II, dan pada 8 April 1953, karena tidak adanya bukti yang
kuat, dakwaan primair daripada dakwaan tersebut diatas tidak dapat
dibuktikan (tidak terbukti).
Sementara itu, Mahkamah Agung Indonesia dengan ketua MR. Wirjono
Prodjodikoro menjatuhkan hukuman penjara sepuluh tahun dipotong masa
tahanan (tiga tahun). Dasar pertimbangannya adalah adanya niat Sultan
Hamid II menyuruh Westerling dan Frans Najoan untuk menyerbu Dewan
Menteri RIS dan menembak mati (membunuh) tiga pejabat pemerintah
(Menteri Pertahanan: Sultan Hamengku Buwono IX, Sekretaris Jenderal
Kementrian Pertahanan: Mr. Alibudiardjo, dan Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia: Kolonel Simatupang) pada saat itu, yang niat
tersebut dibatalkan olehnya. Kasus Sultan Hamid II ini merupakan kasus
pertama kali yang diperiksa oleh Mahkamah Agung dalam tingkat pertama
maupun tingkat terakhir di dalam sejarahnya, yaitu kasus pertama dan
terakhir.
Landasan Mahkamah Agung untuk memutus kasus Sultan Hamid II pada 1953
adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pada dasarnya,
delik yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II merupakan Delik Terhadap
Keamanan Negara (Delik Makar) yang termaktub di dalam Bab I Buku Kedua
dari KUHP tersebut. Terhadap akumulasi dari pasal-pasal yang
didakwakannya (Pasal; 108 ayat (1) No.2, 108 ayat (2), 110 ayat (2) No.
1, 110 ayat (2) No. 2, 163 bis. Ayat (1) jo. pasal 338, 340, 333 jo.
pasal 53 dan 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo. staatsblad
1945 No.135), menurut penulis, tidak ada satu pasal pun yang memenuhi
unsur delik yang telah diuraikan berdasarkan dakwaan dan putusan.
Dengan melihat data atau dokumen perkara, bahwa yang menjadi
pertimbangan hakim serta melalui dasar pengaturan hukum yang
mempengaruhi hakim untuk membuat putusan tersebut adalah berdasarkan
dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Agung terhadap Sultan
Hamid II sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair, Subsidair,
Subsidair, dan Lebih Subsidair Lagi, yaitu dengan menjatuhkan hukuman
penjara selama delapan belas tahun, dipotong dengan waktu selama
terdakwa berada dalam tahanan. Begitu pula dengan pertimbangan atas
pembelaan (pleidooi) yang disampaikan oleh Sultan Hamid II dan
Pembelanya Mr. Surjadi, juga berdasarkan atas pemeriksaan-pemeriksaan
atas sidang pengadilan.
Hasil Analisis Yuridis Normatif pada Kasus Sultan Hamid II
Pada saat Mahkamah Agung Indonesia mengadili dan mengeluarkan vonis
hukuman terhadap Sultan Hamid II sebagai terdakwa tuduhan makar
(pemimpin atau pengatur pemberontakan), terjadi sebuah kesalahan serta
penyimpangan dalam mengambil putusan. Hal ini disebabkan tidak adanya
faktor yuridis yang dapat membuktikan bahwa Sultan Hamid II bersalah
secara hukum. Artinya, ada domain hukum yang diintervensi oleh
kewenangan politik dalam mengambil sebuah keputusan maupun kebijakan,
pun dengan situasi di Indonesia ketika itu yang tengah mengalami
‘konflik politik’ atau ‘konflik ideologi politik’.
Dalam kasus Sultan Hamid II, penulis melihat bahwa fakta kasus yang
terungkap di sidang pengadilan Mahkamah Agung pada 1953 tak satupun
dapat membuktikan kesalahan-kesalahan krusial yang dituduhkan oleh Jaksa
Agung Soeprapto kepada Sultan Hamid II. Pertimbangan hakim di dalam
berkas putusan mahkamah agung tersebut terkesan memaksakan
penafsiran-penafsiran dari dakwaan yang absurd pada uraian
peristiwa/kasus, serta tak ditemukan relevansi kasus-kasus yang
dituduhkan kepadanya (pada 23 Januari 1950 di Bandung, dan 24 Januari
1950 di Jakarta).
Sultan Hamid II berhak untuk dianggap tidak bersalah sebelum diputus
perkaranya melalui sidang pengadilan yang adil, bebas, dan tidak
memihak. Namun, melalui literatur data yang ada, termasuk pemberitaan
media massa kala itu, membuktikan bahwa terhadap kasus tersebut Sultan
Hamid II telah dihakimi terlebih dahulu ketika isu pemberontakannya
menyebar. Ia didakwa telah bersalah oleh opini dan statement media massa
yang memberitakan tentang kasusnya tersebut. Tentunya hal ini dapat
mempengaruhi opini publik ke arah tertentu, yang mungkin juga akan dapat
mempengaruhi hakim dalam mengambil putusan. Hal ini menjadi tidak
obyektif, karena peradilan di Indonesia kala itu sangat dipengaruhi oleh
faktor politik.
Faktor keadilan yang perlu dinilai dalam peradilan tersebut, yaitu
terlalu lamanya Sultan Hamid II berada dalam tahanan, yakni tiga tahun
tanpa ada kejelasan (1950 Sultan Hamid II ditahan, 1953 kasus mulai
disidangkan). Artinya ia telah menderita hukuman tiga tahun penjara
sebelum hukuman yang sah dijatuhkan oleh sidang pengadilan. Hal ini
merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada dirinya.
Melihat hal tersebut, tentu dalam tahap Pra Adjudikasi (tindakan
petugas penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
sebelum perkara diajukan ke pengadilan), Hak-hak tersangka (Sultan Hamid
II) sangat tidak diperhatikan.
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Sultan Hamid II (vonis 10 tahun
penjara) jelas bukan berdasar atas hukum, namun atas pertimbangan
politik dengan dalih mempertahankan keamanan negara (oleh penguasa/kaum
unitaris). Terhadap pasal-pasal yang dituduhkan kepada terdakwa, tak
satupun unsur delik yang terpenuhi. Pun terhadap bukti-bukti serta
saksi-saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan sidang pengadilan, tak
dapat mengungkap keterlibatan Sultan Hamid dalam peristiwa Westerling di
Pasundan (23 Januari 1950).
Namun, walau fakta berkata lain, delik ‘makar’ tetap menjadi delik yang
sangat subyektif dan ambisius. Sultan Hamid II tetap dikenakan vonis
hukuman atas pengakuannya yang telah menerima oppercommando gerakan
Westerling untuk mengadakan persiapan penyerbuan (pemberontakan)
terhadap rapat Dewan Menteri RIS pada 24 Januari 1950, yang dengan
sendirinya dia batalkan niat penyerbuan tersebut. Dan tak terdapat sama
sekali peristiwa kejahatan apapun.
Seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada perbuatan
pidana/kejahatan. Artinya, penafsiran kesemua pasal-pasal yang di
tuduhkan (di dalam KUHP) kepada Sultan Hamid II merupakan delik
selesai/tidak selesai, tapi telah dapat dikatakan bahwa perbuatan
mengakibatkan sebuah kejahatan, setidaknya kejahatan yang sudah berjalan
(permulaan pelaksanaan perbuatan kejahatan, bukan permulaan pelaksanaan
niat).
Disebutkan di kalimat terakhir di dalam dakwaan Lebih Subsidair Lagi di
tuduhan tersebut, bahwa “akan tetapi kejahatan atau percobaan kejahatan
itu tidak sampai jadi dijalankan”. Hal ini membuktikan bahwa percobaan
perbuatan/niat Sultan Hamid II itu tidak dilakukan/dibatalkan sebelum
ada peristiwa/perbuatan pidana apapun. Jadi, sepatutnya tak ada
percobaan niat seseorang yang dapat dihukum.
Jelas banyak kecenderungan-kecenderungan yang menyimpang terhadap proses
hukum yang dialami oleh Sultan Hamid II, baik dari pemeriksaan maupun
pada hasil putusan dengan segala pertimbangan, pun terkait dengan
hal-hal yang memberatkan serta meringankan Sultan Hamid II sebagai
terdakwa. Kurangnya proses hukum yang terbuka semakin mempersempit
pandangan penulis dalam melihat awal berjalannya pemeriksaan
pendahuluan, yaitu lamanya tuduhan dalam tahanan selama tiga tahun
hingga dipindahkannya penahanan karena alasan politis, sampai
pemeriksaan kasus tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Menurut penulis, kasus Sultan Hamid II merupakan salah satu kasus
tuduhan pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya tidak termasuk
kategori pelanggaran atas Delik Terhadap Kemanan Negara/Makar. Namun,
oleh pemerintah selaku penguasa politik Indonesia, dia dijerat dan
dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan dimana diatur oleh Bab I Buku
II KUHP tersebut. Hal ini tentu menimbulkan berbagai polemik di pihak
yang pro maupun kontra atas tuduhan kasus ‘makar’ itu.
Hasil analisis yuridis normatif pada kasus Sultan Hamid II di atas
dilakukan melalui berkas perkara kasus tersebut, berikut dengan
dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dalam kesimpulan akhir analisis,
penulis berkesimpulan bahwa perbuatan mana yang telah
dituduhkan/disangkakan kepada Sultan Hamid II Tidak Termasuk dalam
Kategorisasi/Unsur Delik Terhadap Keamanan Negara/Makar. Dan atas kasus
tersebut pula penulis berpendapat bahwa Sultan Hamid II sebetulnya Tidak
Terbukti Bersalah atas tuduhan yang dituduhkan kepadanya.
Tenggelamnya nama Sultan Hamid II saat ini, jelas disebabkan oleh kasus
yang dituduhkan kepadanya. Melulu diberitakan tentang ‘keterlibatannya’
atas kasus pemberontakan Westerling di Pasundan (Bandung) pada tahun
1950. Namun, terbuktikah tuduhan tersebut?
Dapat dilihat petikan isi Putusan Mahkamah Agung Indonesia terhadap Kasus Sultan Hamid II, tahun 1953:
Mahkamah Agung Indonesia
M E M U T U S K A N:
Menyatakan, bahwa terhadap Terdakwa
SYARIF HAMID ALQADRIE
pemeriksaan di muka sidang pengadilan tidak memperoleh bukti yang sah
dan meyakinkan tentang kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan
kepadanya dalam bagian “primair” dari surat tuntutan;
Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut;
Mempersalahkan terdakwa melakukan kejahatan;
“Dengan maksud untuk mempersiapkan kejahatan pemberontakan, mencoba
menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan pemberontakan itu,
dilakukan dalam keadaan perang”;
Menghukum terdakwa oleh karenanya menjalani hukuman penjara selama
SEPULUH TAHUN
Menentukan, bahwa hukuman itu akan dikurangi dengan waktu selama terhukum berada di dalam tahanan;
Jelas dalam dakwaan primair (tuduhan pokok), terkait dengan aksi
Westerling di Bandung, Sultan Hamid II tak bersalah secara hukum. Namun,
vonis hukuman itu dijatuhkan atas “Niat” dan “Persiapan” melakukan
kejahatan yang tak sampai jadi dilakukannya (dakwaan lebih subsidair
lagi). Negara mengadili niat seseorang, tanpa ada korban sekalipun.
Secara logis, Sultan Hamid tak berada pada posisi pelaku, namun sebagai
korban, tentu atas kesewenang-wenangan penguasa.
Sejarah kelam dalam kasus ini mengubur dalam-dalam nama Sultan Hamid II
sebagai pemersatu bangsa. Di sisi lain, negara hanya diam membisu, dan
tak menjawab fakta sebenarnya bahwa siapa dan apa peran Sultan Hamid II
terhadap Indonesia ini. Dan kasus Hamid ini dapat dibaca sebagai
kebijakan hukum dan politik yang bertaut pada hukum Belanda.
Penetapan kebijakan politik (kemudian menjadi sebuah
undang-undang/hukum) jelas memiliki sejarah perjalanannya yang panjang.
Ia mewujud dari aturan hukum ‘kolonial’ yang masih berlaku hingga hari
ini, yakni Wetboek van Strafrecht voor Indonesia (Kitab Undang-undang
Hukum Pidana/KUHP Indonesia).
Hukum pidana Indonesia memang masih menggunakan hukum pidana (warisan)
Belanda yang pernah berkuasa atau bekerjasama dengan negeri-negeri di
wilayah Kepulauan Melayu. Pemberlakuan hukum pidana yang berasal dari
negara asing ini, yang secara geografis amat kecil dan homogen, jelas
menimbulkan problem tersendiri bagi masyarakat yang ada di Indonesia.
Bahkan dapat dikatakan amat paradoks karena dalam narasinya Indonesia
memposisikan Belanda sebagai musuh.
Jika Indonesia mengaku sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, sudah
selayaknya hukum pidana yang digunakan adalah produk asli dari bangsa
yang hidup di negara ini. Dan sudah sepatutnya pula bahwa hukum itu
tumbuh dan timbul dari masyarakat itu sendiri, dan tak hanya bergantung
pada penafsiran bahwa semata-mata hukum adalah buatan penguasa.
Penggunaan hukum (warisan) Belanda hanya akan menampilkan kesan sebagai
pengganti posisi negeri dari Eropa tersebut pada bangsa-bangsa serumpun.
*Naskah ini disampaikan 29 Februari 2012 pada Diskusi Panel dalam rangka
penyempurnaan buku “Garuda Pancasila, Lambang Negara Republik
Indonesia: Proses Penciptaan, Simbolisasi Makna, Serta Penggunaan
Lambang Negara”, di Kementerian Sekretariat Negara RI, Jl. Veteran No.
18, Jakarta.
Sejarah Kesultanan Melayu Kadriah
Pontianak
1. Sejarah
Menurut Syarif Ibrahim Alqadrie,
Kesultanan Kadriah Pontianak di Kalimantan Barat adalah kesultanan termuda di
nusantara, bahkan di dunia, karena kesultanan ini didirikan relatif paling
terakhir dibandingkan dengan kemunculan kesultanan-kesultanan lainnya (Syarif
Ibrahim Alqadrie, 1979:12). Pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, kesultanan
yang lahir dari perpaduan kebudayaan Arab, Melayu, Bugis, dan Dayak ini resmi
didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alqadrie (Ansar Rahman, et.al,
2000:xxvii).
a. Riwayat Berdirinya Kesultanan
Kadriah – Pontianak
Syarif Abdurrahman Alqadrie yang
menjadi sosok sentral atas berdirinya Kesultanan Kadriah Pontianak di
Kalimantan Barat adalah putra dari Sayid Habib Husein Alqadrie, seorang penyiar
agama Islam asal Timur Tengah. Husein Alqadrie dilahirkan pada tahun 1706 M di
sebuah kota kecil bernama Trim di Hadramaut (Yaman Selatan). Setelah mendalami
ajaran Islam dan ilmu pengetahuan lainnya selama lebih dari 4 tahun, Husein
Alqadrie berkeinginan merantau ke negeri-negeri timur. Keinginan itu didukung
oleh tiga kawan seperguruannya yakni Sayid Abubakar Alaydrus, Sayid Umar
Assegaf, dan Sayid Muhammad Ibnu Ahmad Qudsi (Mahayudin Haji Yahya, 1999:224).
Dalam perantauannya, keempat pendakwah
itu tiba di Terengganu (sekarang termasuk wilayah negara Malaysia). Dari
Terengganu, mereka kemudian menuju ke Aceh. Di sinilah keempat sahabat itu berpisah.
Sayid Abu Bakar Alaydrus tetap tinggal di Aceh, Sayid Umar Bachsan Assegaf
meneruskan perjalanan ke Siak, dan Sayid Muhammad Ibnu Ahmad Al-Qudsi
kembali ke Terengganu (Rahman, 2004:16). Sedangkan Husein Alqadrie sendiri
melanjutkan perjalanannya menyusuri Pantai Timur Sumatra menuju ke Pulau Jawa
untuk mengunjungi negeri-negeri Islam yang dilaluinya, termasuk Palembang,
Banten, Cirebon, Demak, Mataram, Jawa bagian timur, dan Betawi (Yahya,
1999:224-225).
Husein Alqadrie kemudian menetap di
Semarang selama dua tahun. Dari Semarang, ia menyeberangi lautan hingga sampai
di wilayah Kesultanan Matan di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kehadiran Husein Alqadrie disambut baik oleh keluarga Kesultanan Matan yang
waktu itu dipimpin oleh Sultan Muhammad Muazzuddin (1724−1738 M). Husein
Alqadrie berhasil menawan hati warga Kesultanan Matan karena tidak lama setelah
kedatangannya, Husein Alqadrie diangkat menjadi hakim/qadhi kesultanan
oleh Sultan Muhammad Muazzuddin. Bahkan oleh rakyat Matan, Husein Alqadrie
sangat dihormati seperti layaknya seorang wali (Musni Umberan, et.al., 1995:46-47).
Tidak hanya itu, Husein Alqadrie
kemudian dinikahkan dengan anak perempuan Sultan Muhammad Muazzuddin yang
bernama Nyai Tua. Dari perkawinan itu, Husein Alqadrie dikaruniai 4 orang anak,
yaitu Syarifah Khadijah, Syarif Abdurrahman Alqadrie, Syarifah Mariyah, dan
Syarif Alwie Al-Qadrie. Syarif Abdurrahman Alqadrie dilahirkan pada tahun 1739
M (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Pada tahun 1738 M, Sultan Matan, Sultan
Muhammad Muazzuddin, wafat dan digantikan Sultan Muhammad Tajuddin (1738–1749
M). Husein Alqadrie masih bertahan di Kesultanan Matan hingga Sultan Muhammad
Tajuddin digantikan oleh Sultan Ahmad Kamaluddin (1749−1762 M). Pada masa ini,
Husein Alqadrie berselisih paham dengan Sultan Ahmad Kamaluddin tentang
kebijakan hukuman mati. Ketidaksepahaman ini membuat Husein Alqadrie beserta
keluarganya meninggalkan Matan pada tahun 1755 M dan beralih ke Kesultanan
Mempawah yang kala itu dipimpin oleh Opu Daeng Menambun (1740-1766 M)
(Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Rombongan Husein Alqadrie disambut
suka-cita oleh keluarga Kesultanan Mempawah. Husein Alqadrie kemudian diangkat
sebagai patih dan imam besar Kesultanan Mempawah. Atas izin Opu Daeng Menambon
pula, Husein Alqadrie menempati daerah Kuala Mempawah atau Galah Herang yang
menjadi tempat di mana ia mengajarkan Islam. Untuk mempererat hubungan antara
keluarga Husein Alqadrie dengan Kesultanan Mempawah, maka Syarif Abdurrahman
Alqadrie dinikahkan dengan putri Opu Daeng Menambon dari Ratu Kesumba, bernama
Putri Candramidi. Perkawinan ini dikaruniai tiga orang putra dan tiga orang
putri (Muhammad Hidayat, tt: 21).
Kesukaan Syarif Abdurrahman Alqadrie
adalah berkelana, baik untuk berdagang atau sekadar berpetualang mengunjungi
negeri-negeri lain. Pada tahun 1759 M, Abdurrahman Alqadrie mengadakan
pelayaran ke beberapa tempat seperti ke Pulau Tambelan, Siantan, dan Siak.
Selanjutnya, pada tahun 1765 M, ia berlayar menuju Palembang. Dua tahun
kemudian, Abdurrahman Alqadrie melakukan perjalanan ke Banjarmasin dan menetap
di Kesultanan Banjar. Pada tahun 1768, Abdurrahman Alqadrie menikah lagi dengan
putri Sultan Banjar yang bernama Syarifah Anum dan mendapat gelar Pangeran
Syarif Abdurrahman Nur Alam (Alqadrie, 2005, dalam
http://syarif-untan.tripod.com).
Ketika Abdurrahman Alqadrie masih
berada di Banjarmasin, dua orang yang disayanginya wafat. Pada tahun 1766 M,
Sultan Mempawah Opu Daeng Menambon meninggal dunia, kemudian disusul oleh sang
ayah, Husein Alqadrie, yang menghembuskan nafas penghabisan pada tahun 1770 M.
Mangkatnya dua orang yang sangat dihormati dan dibanggakan oleh Abdurrahman
Alqadrie itu mendorongnya untuk mencari tempat permukiman baru.
Pada tahun 1771 M, rombongan
Abdurrahman Alqadrie, di antaranya terdapat lima putra Opu Daeng Menambon,
yaitu Panembahan Adijaya, Syarif Ahmad, Syarif Abubakar, Syarif Alwie, dan
Syarif Muhammad, mulai berlayar untuk mencari tempat permukiman baru. Setelah 4
hari perjalanan, mereka tiba di sebuah pulau kecil bernama Batu Layang yang
terletak 15 kilometer dari muara Sungai Kapuas. Dari sini, rombongan meneruskan
perjalanan hingga mendekati simpang tiga pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai
Landak. Berdasarkan cerita yang diyakini masyarakat lokal di sana, di tempat
inilah rombongan Abdurrahman Alqadrie berperang melawan “makhluk halus” yang
oleh warga setempat disebut dengan nama hantu “kuntilanak” (Alqadrie, 2005,
dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Menurut pandangan Jimmy Ibrahim (1971),
nama “kuntilanak” tersebut hanya merupakan kiasan untuk menjelaskan bahwa
pengganggu rombongan Abdurrahman Alqadrie itu adalah gerombolan perompak/bajak
laut yang biasa bersembunyi di persimpangan yang menjorok ke arah Sungai Landak
sebelum melakukan aksinya (Jimmy Ibrahim, 1971:17). Pada akhirnya nanti, nama
“kuntilanak” lambat-laun menjadi “Pontianak” yang tidak lain adalah nama kota
di seberang Istana Kadriah.
Pada tanggal 23 Oktober 1771 M,
rombongan Abdurrahman Alqadrie berhasil memukul mundur gerombolan perompak “kuntilanak”
di muara Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Pada hari yang sama, rombongan
Abdurrahman Alqadrie berlabuh di tepian Sungai Kapuas dan membangun surau yang
kelak menjadi Masjid Jami’, masjid agung Kesultanan Kadriah
Pontianak. Kemudian, rombongan Abdurrahman Alqadrie mulai mempersiapkan
permukiman di sebuah tempat yang menjorok ke darat sekitar 800 meter dari
surau. Permukiman inilah yang menjadi tempat dibangunnya Istana Kesultanan
Kadriah Pontianak. Meski sudah merintis pendirian pemerintahan Kadriah
Pontianak sejak tahun 1771 M, namun baru pada tahun 1778 M Abdurrahman Alqadrie
secara resmi dinobatkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak dengan gelar Sultan Syarif
Abdurrahman Alqadrie yang berkuasa sampai tahun 1808 M (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
b. Kesultanan Kadriah Pontianak pada
Masa Kolonial
Penobatan Abdurrahman Alqadrie sebagai
Sultan Kadriah Pontianak pada tahun 1778 M dilakukan oleh Sultan Raja Haji,
penguasa Kesultanan Riau, dan dihadiri oleh para pemimpin dari sejumlah
kerajaan, termasuk dari Kerajaan Matan, Sukadana, Kubu, Simpang, Landak, Mempawah,
Sambas, dan Banjar. Abdurrahman Alqadrie memang memiliki kedekatan hubungan
dengan keluarga Kesultanan Riau. Abdurrahman Alqadrie adalah menantu Opu Daeng
Manambon (Sultan Mempawah), sedangkan Sultan Raja Haji adalah putra Daeng Celak
yang tidak lain adalah saudara sekandung Opu Daeng Manambon (M.S. Suwardi,
1983, dalam Alqadrie, 2005, http://syarif-untan.tripod.com).
Pada masa itu, Belanda melalui VOC
(Vereenigde Oost indische Compagnie) yang dibentuk sejak 20 Maret 1602, sudah
menanamkan pengaruhnya di Kalimantan Barat. VOC rupanya khawatir melihat
hubungan erat antara Kesultanan Kadriah Pontianak dengan beberapa kerajaan lain
dan kemudian VOC berusaha menghancurkan persekutuan itu. Pada akhir tahun 1778 M,
dari Batavia, VOC mengutus Nicholas de Cloek ke Pontianak untuk merangkul
Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie, tetapi usaha pertama ini gagal.
Selanjutnya, pada bulan Juli 1779 M, VOC mengirim Willem Adriaan Palm
(Komisaris VOC) ke Pontianak. Dengan alasan mendirikan perwakilan dagang, VOC
berhasil menanamkan pengaruhnya di Kesultanan Kadriah Pontianak. Palm kemudian
digantikan Wolter Markus Stuart yang bertindak sebagai Resident van Borneo’s
Wester Afdeling I (1779 – 1784 M) dengan kedudukan di Pontianak (Alqadrie,
2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Akal licik VOC rupanya berhasil
membujuk Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie untuk melakukan ekspansi ke wilayah
kerajaan-kerajaan yang semula menjadi sekutu Kesultanan Kadriah Pontianak. Ini
berarti VOC juga sukses mewujudkan misinya, yakni memecah-belah persatuan di
antara kerajaan-kerajaan tersebut. Dengan bantuan VOC, pada tahun 1786 M,
armada Kesultanan Kadriah Pontianak menyerang Kesultanan Tanjungpura di
Sukadana. Kemudian, pada tahun 1787 M, Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie
berhasil menaklukan Kesultanan Mempawah. Oleh VOC, putra sulung Sultan Syarif
Abdurrahman Alqadrie dari Putri Candramidi, Syarif Kasim Alqadrie, diangkat
sebagai Panembahan Mempawah (Hidayat, tt:22). Pengangkatan yang tidak disetujui
oleh Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie ini diresmikan berdasarkan perjanjian
tertanggal 27 Agustus 1787 (Rahman, 2000:109-110).
Syarif Kasim semakin tenggelam dalam
pengaruh Belanda sampai ketika ayahnya wafat pada tahun 1808. Sebelum mangkat,
Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie sebenarnya telah menetapkan putranya yang
lain, Syarif Usman Alqadrie, sebagai penerus tahta Kesultanan Kadriah
Pontianak. Dikarenakan Syarif Usman masih kecil, maka Syarif Kasim merasa
berhak menduduki singgasana sebagai pengganti ayahnya. Pada tahun 1808 itu,
Syarif Kasim diangkat menjadi Sultan Kadriah Pontianak namun dengan kesepakatan
bahwa ia hanya menjabat selama sepuluh tahun sambil menunggu Syarif Usman
beranjak dewasa. Perjanjian itu diingkari karena pada kenyataannya Syarif Kasim
berkuasa sampai akhir hayat, yakni hingga tahun 1819.
Di bawah rezim Sultan Syarif Kasim
Alqadrie (1808 – 1819), Kesultanan Kadriah Pontianak semakin tergantung kepada
pihak-pihak asing, yakni Belanda dan kemudian Inggris yang berkuasa di Hindia
(Indonesia) sejak tahun 1811. Ketika Belanda kembali menguasai nusantara,
termasuk Pontianak, Sultan Syarif Kasim Alqadrie memperkenankan Gubernur
Jenderal Hindia Belanda LPJ Burggraaf du Bus de Gisignies (1826-1830)
mendirikan sebuah benteng Belanda di Pontianak yang diberi nama Marianne’s
Oord, yakni nama putri Raja Negeri Belanda, Raja Willem I. Inilah asal-muasal
nama kampung Mariana yang terletak di depan pelabuhan Pontianak sekarang.
Benteng Marianne’s Oord kemudian menjadi markas tentara Belanda dan sering
disebut sebagai Benteng du Bus (Rahman, 2000:113).
Pada tanggal 25 Februari 1819 Sultan
Syarif Kasim Alqadrie wafat dan dikebumikan di Batu Layang. Terjadi ketegangan
perihal siapa yang berhak menjadi Sultan Kadriah Pontianak selanjutnya. Di satu
pihak, Syarif Usman Alqadrie dianggap paling layak menduduki tahta Kesultanan
Kadriah Pontianak. Namun di sisi lain, putra Sultan Syarif Kasim Alqadrie yang
bernama Syarif Abubakar Alqadrie juga menginginkan singgasana tersebut. Di
sinilah campur tangan Belanda kembali berperan. Sesuai kesepakatan sebelum
Sultan Syarif Kasim Alqadrie dinobatkan, Belanda kemudian menunjuk Syarif Usman
Alqadrie (1819 – 1855) sebagai Sultan Kadriah Pontianak ketiga. Untuk meminimalisir
konflik, Belanda memberi gelar Syarif Abubakar Alqadrie sebagai Pangeran Muda
dan kepadanya diberi tunjangan 6000 gulden setiap tahun (Rahman, 2000:118).
Di luar ketundukannya kepada pemerintah
kolonial Hindia Belanda, Sultan Syarif Usman Alqadrie setidaknya pernah
menorehkan beberapa kebijakan yang bermanfaat, termasuk dengan meneruskan
pembangunan Masjid Jami’ pada tahun 1821 dan memulai pendirian Istana Kadriah
pada tahun 1855. Pada bulan April 1855, Sultan Syarif Usman Alqadrie meletakkan
jabatannya sebagai Sultan Kadriah Pontianak dan kemudian wafat pada tahun 1860
dengan meninggalkan 6 orang istri dan 22 orang anak (Rahman, 2000:117-118).
Anak tertua Sultan Syarif Usman
Alqadrie, bernama Syarif Hamid Alqadrie, dinobatkan sebagai Sultan Kadriah
Pontianak yang keempat pada tanggal 12 April 1855. Pada era Sultan Syarif Hamid
Alqadrie (1855 – 1872), wilayah Belanda di daerah kekuasaan Kesultanan Kadriah
Pontianak semakin meluas, termasuk di daerah bagian barat Sungai Kapuas Kecil
yang menjadi pusat perdagangan dan pusat pemerintahan Belanda di Kalimantan
Barat. Taktik Belanda yang seperti ini sudah dimulai sejak era Sultan Syarif
Kasim Alqadrie sebagai upaya untuk terus menekan Kesultanan Kadriah Pontianak
dan mengecilkan peran Sultan Hamid Alqadrie (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Sultan Syarif Hamid Alqadrie wafat pada tahun 1872, meninggalkan 3 orang istri,
3 orang selir, dan 20 orang anak.
Putra tertua Sultan Syarif Hamid
Alqadrie, Syarif Yusuf Alqadrie, diangkat sebagai Sultan Kadriah Pontianak
beberapa bulan setelah ayahandanya wafat. Penguasa Kesultanan Kadriah Pontianak
kelima, Sultan Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895), merupakan satu-satunya
sultan di Kesultanan Qadriah yang paling sedikit mencampuri urusan
pemerintahan, sangat kuat berpegang pada aturan agama, dan merangkap
sebagai penyebar agama Islam (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Era pemerintahan Sultan Syarif Yusuf
Alqadrie berakhir pada tanggal 15 Maret 1895 dan digantikan oleh putranya yang
bernama Syarif Muhammad Alqadrie (1895 – 1944) yang dinobatkan sebagai Sultan
Kadriah Pontianak yang kelima pada tanggal 6 Agustus 1895. Pada masa ini,
campur-tangan Belanda dalam urusan internal Kesultanan Kadriah Pontianak
semakin kuat dengan ikut memaksakan pengaruhnya bahkan sampai dalam hal yang
prinsip, yakni menghapuskan Syariat Islam dan menggantinya dengan hukum pidana
dan perdata (Hidayat, tt:23).
Di sisi lain, Sultan Syarif Muhammad
Alqadrie sangat berperan dalam mendorong terjadinya perubahan di Pontianak.
Dalam bidang sosial, ia pertama kali berpakaian kebesaran Eropa sebagai pakaian
resmi di samping pakaian Melayu dan menyokong majunya bidang pendidikan serta
kesehatan. Di sektor ekonomi, Sultan Syarif Muhammad Alqadrie menjalin
perdagangan dengan Riau, Palembang, Batavia, Banten, Demak, dan Banjarmasin,
bahkan dengan Singapura, Johor, Malaka, Hongkong, serta India. Selain itu,
Sultan juga mendorong masuknya modal swasta Eropa dan Cina, serta mendukung
kaum petani Melayu, Bugis, Banjar, dan Cina mengembangkan perkebunan karet,
kelapa dan kopra serta industri minyak kelapa. Sementara dalam aspek politik,
Sultan memfasilitasi berdiri dan berkembangnya organisasi politik yang
dilakukan baik oleh kerabat kesultanan maupun oleh tokoh-tokoh masyarakat
(Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Era kekuasaan Sultan Syarif Muhammad
Alqadrie menjadi penanda tamatnya kekuasaan Belanda seiring kedatangan Jepang
ke Indonesia pada tahun 1942. Namun, hadirnya balatentara Jepang di Pontianak
justru menjadi petaka bagi Kesultanan Kadriah Pontianak. Pada bulan Januari
1944, karena dianggap bersekutu dengan Belanda, Jepang menangkap Sultan Syarif
Muhammad Alqadrie (pada tanggal 24 Januari 1944) beserta ribuan orang kerabat
kesultanan, pemuka adat, dan tokoh masyarakat Kadriah Pontianak (Muhammad
Yanis, 1983:170-182). Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati pada tanggal 28
Juni 1944. Jenazah Sultan Syarif Muhammad Alqadrie baru ditemukan pada tahun
1946 (Mawardi Rivai, 1995:26). Tragedi berdarah tersebut kemudian dikenal
dengan sebutan Peristiwa Mandor.
c. Kesultanan Kadriah Pontianak pada
Era Kemerdekaan RI
Meskipun proklamasi kemerdekaan
Indonesia telah diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta, namun
situasi politik di Pontianak masih belum stabil karena berita tentang
kemerdekaan Indonesia sangat terlambat sampai ke Pontianak. Pada tanggal 29
Agustus 1945, di bawah pengawasan aparat Jepang yang masih bertahan di
Pontianak, keluarga Kesultanan Kadriah Pontianak yang tersisa mengadakan
pertemuan guna memilih pengganti Sultan Syarif Muhammad Alqadrie. Pertemuan
darurat ini akhirnya memutuskan bahwa Syarif Thaha Alqadrie, cucu laki-laki
tertua Sultan Syarif Muhammad Alqadrie, ditetapkan sebagai Sultan Kadriah
Pontianak yang ketujuh (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Dipilihnya Syarif Thaha Alqadrie sebagai
calon Sultan Kadriah Pontianak disebabkan karena memang tidak ada pilihan lain.
Pasalnya, 4 orang putra almarhum Sultan Syarif Muhammad Alqadrie telah gugur
akibat keganasan Jepang, sedangkan seorang putra yang masih hidup, yakni Syarif
Hamid Alqadrie, saat itu masih menjadi tahanan Jepang. Sejak tahun 1942, Syarif
Hamid Alqadrie, mantan perwira kesatuan tentara Hindia Belanda atau Koninklijke
Nederlandsch-Indische Leger (KNIL), dipenjarakan di Batavia (Rivai,
1995:25-26).
Masa pemerintahan Sultan Syarif Thaha
Alqadrie hanya berlangsung selama 3 bulan, yaitu dari bulan Agustus hingga
Oktober 1945, karena Syarif Hamid Alqadrie sudah bebas dari penjara dan kembali
ke Pontianak. Syarif Hamid Alqadrie dinobatkan sebagai Sultan Kadriah Pontianak
kedelapan pada tanggal 29 Oktober 1945 dan bergelar Sultan Syarif Hamid II
Alqadrie atau yang sering dikenal dengan nama Sultan Hamid II.
Sejak muda, putra sulung almarhum
Sultan Syarif Muhammad Alqadrie ini telah mengenal pendidikan modern. Syarif
Hamid Alqadrie menempuh sekolah dasar di Europeesche Lagere School (ELS)
Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. Kemudian meneruskan studi ke
sekolah menengah Hogeere Burger School (HBS) di Bandung sebelum pergi ke Breda,
Belanda, untuk melanjutkan pendidikan di sekolah perwira KNIL. Pada tahun 1937,
ia dilantik sebagai perwira KNIL dengan pangkat Letnan Dua. Dalam karir
kemiliterannya, Syarif Hamid Alqadrie pernah bertugas di Malang, Bandung,
Balikpapan dan beberapa tempat lainnya di Jawa (Rahman, 2000: 172).
Berdasarkan konstitusi Republik
Indonesia Serikat pada tahun 1949, Sultan Hamid II mengisi posisi sebagai wakil
Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB). Selain itu, Sultan Hamid II selalu
terlibat dalam berbagai perundingan penting antara Indonesia dan Belanda.
Ketika RIS dibentuk, Sultan Hamid II diangkat menjadi Menteri Negara dan selama
masa jabatan itu, ia menjadi salah satu orang yang ditugaskan Presiden Soekarno
untuk merancang gambar lambang negara. Presiden Soekarno mengamanatkan bahwa
lambang negara hendaknya mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara, di
mana sila-sila Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara (Yayasan Sultan
Hamid II Jakarta, 2007, dalam www.istanakadriah.blogspot.com).
Pada tanggal 5 Januari 1950, Sultan
Hamid II meletakkan jabatan sebagai Sultan Kadriah Pontianak dan selaku Wakil
DKIB. Selanjutnya, pada tanggal 10 Januari 1950, dibentuk Panitia Lencana
Negara yang bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara. Dalam seleksi
tersebut, terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan
Hamid II dan karya Mohammad Yamin. Pemenangnya adalah karya Sultan Hamid II
karena karya Yamin menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh
Jepang (Mohammad Hatta, 1978:108). Dengan demikian, Garuda Pancasila yang
menjadi lambang negara Indonesia adalah karya putra Kesultanan Kadriah
Pontianak, yaitu Sultan Hamid II.
Namun, peristiwa kudeta Angkatan Perang
Ratu Adil (APRA) yang dimotori mantan Kapten KNIL, Raymond Westerling, pada
tanggal 23 Januari 1950, menyeret nama Sultan Hamid II. Menurut pernyataan
Yayasan Sultan Hamid II Jakarta, Westerling memang sempat menawarkan kepada
Sultan Hamid II untuk mengambil-alih komando namun Sultan Hamid II menolak
tegas tawaran tersebut karena Westerling adalah gembong APRA (Yayasan Sultan
Hamid II Jakarta, 2007, dalam www.istanakadriah.blogspot.com). Namun, dugaan
keterlibatan Sultan Hamid II dalam peristiwa Westerling tetap membuatnya
dipenjara oleh pemerintah RI selama 10 tahun sejak tahun 1953. Sultan Hamid II ditangkap
pada tanggal 5 April 1950 (J.U. Lontaan, 1975:240).
Dengan dihukumnya Sultan Hamid II, roda
pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak pun berhenti di mana kesultanan sudah
tidak mempunyai kekuasaan secara politik lagi. Sultan Hamid II selaku Sultan
Kadriah Pontianak yang terakhir, meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 1978 di
Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batu
Layang.
2. Silsilah
Berikut daftar para sultan yang pernah
memimpin Kesultanan Kadriah Pontianak sejak awal berdirinya pada tahun 1771 M
hingga berhentinya proses pemerintahan kesultanan pada tahun 1950:
1. Sultan
Syarif Abdurahman Alqadrie (1771 – 1808 M).
2. Sultan
Syarif Kasim Alqadrie (1808 – 1819).
3. Sultan
Syarif Usman Alqadrie (1819 – 1855).
4. Sultan
Hamid Alqadrie (1855 – 1872).
5. Sultan
Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895).
6. Sultan
Syarif Muhammad Alqadrie (1895 – 1944).
7. Sultan
Syarif Thaha Alqadrie (1945).
8. Sultan
Syarif Hamid II atau Sultan Hamid II (1945 – 1950) (Hidayat, tt:24).
3. Sistem Pemerintahan
Kesultanan Kadriah Pontianak hampir
tidak pernah dapat mengatur pemerintahannya secara mandiri karena Belanda sudah
menanamkan pengaruhnya tidak lama setelah Kesultanan Kadriah Pontianak berdiri
pada tahun 1771 M. Pada tanggal 5 Juli 1779, Belanda menjadikan salah satu
daerah Kesultanan Kadriah Pontianak, yakni Tanah Seribu atau Verkendepaal yang
terletak di seberang Istana Kadriah Pontianak, sebagai pusat kedudukan Kepala
Daerah Karesidenan Borneo. Selaku wakil pemerintah kolonial yang membawahi
langsung beberapa daerah, termasuk Pontianak, Siantan, Sungai Kakap, dan
lain-lain, Asisten Residen Pontianak (semacam Kepala Daerah Tingkat II/Bupati
Pontianak) (www.pemkot.pontianak.go.id). Sistem pemerintahan seperti ini
bertahan hingga pada masa pendudukan Jepang (1942-1945).
Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, sistem pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak selalu tergantung
dengan kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Pada setiap pergantian
kepemimpinan kesultanan, Belanda selalu memaksakan kehendaknya melalui kontrak
politik. Ketika Sultan Syarif Kasim Alqadrie (1808 – 1819) naik tahta
menggantikan Sultan Syarif Abdurahman Alqadrie, ia harus menandatangani kontrak
politik dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tanggal 12 Januari 1819.
Isi dari kontrak politik antara Sultan Syarif Kasim Alqadrie dan Komisaris
Nahuys van Burgst dari pihak pemerintah kolonial Hindia Belanda itu antara
lain:
1. Kekuasaan
atas pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak dilaksanakan oleh Sultan
bersama-sama dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda dan Sultan Kadriah
Pontianak akan mendapatkan perlindungan seperlunya dari Belanda.
2. Sebagai
biaya perlindungan dari Belanda kepada Sultan maka ditetapkan bahwa semua
penghasilan Kesultanan Kadriah Pontianak dan Belanda dibagi sama rata di antara
kedua belah pihak tersebut.
3. Hasil
pajak impor dan ekspor, penjualan candu, hasil monopoli garam, pajak dari kaum
Tionghoa, dan lain-lain akan diatur oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
4. Pengadilan
untuk orang Eropa dan Tionghoa ada di bawah pemerintah kolonial Hindia Belanda,
sedangkan pengadilan untuk orang pribumi tetap berada di bawah Sultan.
5. Belanda
berhak membangun tangsi tentara untuk melindungi pasukan Belanda yang ada di
Pontianak (Rahman, 2000:112-113).
Sultan Kadriah Pontianak berikutnya,
yakni Sultan Syarif Usman Alqadrie (1819 – 1855), melakukan perjanjian dengan
pemerintah kolonial pada tahun 1819, 1822, dan 1823. Pada perjanjian tanggal 16
Maret 1822, misalnya, Belanda memaksakan bahwa penghasilan Kesultanan Kadriah
Pontianak harus dibagi dua dengan pemerintah kolonial. Di sisi lain, kesultanan
tidak lagi mendapatkan setengah dari penghasilan Belanda, namun hanya diberi
tunjangan sebesar 42.000 gulden setiap tahun. Selain itu, dalam perjanjian
tanggal 14 Oktober 1823 disebutkan bahwa kekuasaan pengadilan Belanda diperluas
mencakup pengadilan untuk rakyat Kesultanan Kadriah Pontianak (Rahman,
2000:117-118). Aturan ini berlaku hingga masa pemerintahan Sultan Hamid
Alqadrie (1855 – 1872).
Selanjutnya, pada era Sultan Syarif
Yusuf Alqadrie (1872 – 1895), Belanda kembali memperbaharui kontrak politiknya
pada tanggal 22 Agustus 1872, yang antara lain menyatakan bahwa kekuasaan
kepolisian terhadap penduduk pribumi di luar kuasa Belanda diserahkan lagi
kepada Kesultanan Kadriah Pontianak. Selain itu, kesultanan boleh memungut
pajak di wilayahnya. Pengembalian kekuasaan kepolisian itu disebabkan karena
penduduk pribumi hanya mau tunduk dan mentaati kekuasaan kesultanan. Demikian
pula dengan penyerahan hasil pajak kepada kesultanan yang hanya didasarkan atas
pertimbangan teknis untuk kepentingan Belanda karena bagaimanapun juga hasil
pajak tetap dibagi dua dengan Belanda (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Hegemoni Belanda berlanjut pada era
Sultan Syarif Muhammad Alqadrie (1895 –1944), di mana terdapat aturan baru yang
antara lain menyebutkan bahwa (1) Belanda berhak ikut-campur dalam hal
pengangkatan dan pemberhentian pegawai kesultanan; (2) Syariat Islam dihapuskan
sebagai sumber hukum di Kesultanan Kadriah Pontianak dan diganti dengan hukum
perdata dan hukum pidana; serta (3) Seluruh pegawai kesultanan mendapat gaji
dari pemerintah kolonial. Dengan demikian, Belanda telah menguasai sistem
pemerintahan Kesultanan Kadriah Pontianak. Seluruh pegawai kesultanan dianggap
sebagai pegawai pemerintah kolonial, termasuk Sultan Syarif Muhammad sendiri
(Hidayat, tt:23).
Setelah Indonesia merdeka, meski
Kesultanan Kadriah Pontianak masih tetap eksis di bawah pimpinan Sultan Hamid
II, terjadi perubahan sistem pemerintahan Kota Pontianak. Pada tanggal 14
Agustus 1946, dinyatakan bahwa Platselijk Fonds, yang diterapkan sejak
tahun 1779, diganti dengan Stadsgemeente (semacam swapraja) yang
bertahan sampai tahun 1950 (www.pemkot.pontianak.go.id). Pada tanggal 5
Januari 1950, Sultan Hamid II meletakkan jabatan sebagai Sultan Kadriah Pontianak
dan pada 5 April 1950 ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kudeta
Westerling. Setelah Sultan Hamid dihukum penjara sejak tahun 1953, riwayat
Kesultanan Kadriah Pontianak pun berakhir.
Sejak tahun 1950, status Stadsgemeente
Pontianak berubah menjadi Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak yang dipimpin
oleh walikota dan bersifat otonom. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan tata
pemerintahan, maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk
pemerintahan Kota Besar Pontianak ditingkatkan menjadi Kotapraja Pontianak.
Pemerintahan Kota Praja Pontianak berubah lagi menjadi Kotamadya Pontianak
sejak tahun 1965 dan akhirnya menjadi Daerah Tingkat II Pontianak berdasarkan
Undang-Undang No.5 Tahun 1974 (www.pemkot.pontianak.go.id). Sampai sekarang,
Daerah Tingkat II Pontianak termasuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan
Barat.
4. Wilayah Kekuasaan
Sebelum mendirikan Kesultanan Kadriah
Pontianak, Syarif Abdurrahman Alqadrie terlebih dulu mendirikan permukiman
sementara di sebuah pulau kecil bernama Batu Layang yang terletak 15 kilometer
dari muara Sungai Kapuas. Batu Layang inilah yang kemudian dijadikan sebagai
tempat permakaman sultan-sultan yang pernah memimpin Kesultanan Kadriah
Pontianak. Pada tanggal 23 Oktober 1771 M, Abdurrahman Alqadrie berlabuh di
tepian Sungai Kapuas dan membangun surau yang kelak menjadi Masjid Jami’
Syarif Abdurrahman Alqadrie. Selanjutnya, Abdurrahman Alqadrie mempersiapkan
permukiman yang letaknya menjorok ke darat sekitar 800 meter dari surau.
Permukiman itulah yang kemudian menjadi wilayah pusat pemerintahan Kesultanan
Kadriah – Pontianak (Alqadrie, 2005, dalam http://syarif-untan.tripod.com).
Tidak lama setelah resmi menjadi Sultan
Kadriah Pontianak pada tahun 1778 M, Abdurrahman Alqadrie melakukan sejumlah
ekspansi untuk memperluas wilayahnya. Pada tahun 1778 M itu, Kesultanan Kadriah
Pontianak berhasil menduduki wilayah Kerajaan Sanggau sekaligus menguasai jalur
perdagangan ke pedalaman Sungai Kapuas. Sebagai legitimasi penguasaan atas
wilayah Sanggau, Sultan Abdurrahman Alqadrie mendirikan benteng yang dinamakan
Jambu Basrah di Pulau Simpang Labi, yang merupakan pulau milik Kerajaan
Sanggau. Selain itu, dalam kontrak politik antara Kesultanan Kadriah Pontianak
dan Belanda tanggal 5 Juli 1779, pihak Belanda menyebut bahwa Pontianak dan
Sanggau sebagai satu kerajaan di bawah Sultan Syarif Abdurrahman Alqadrie
(Rahman, 2000:81).
Kemudian, karena dipengaruhi oleh
tekanan Belanda, Kesultanan Kadriah Pontianak kembali melancarkan ekspansi ke
sejumlah kerajaan di Kalimantan Barat untuk semakin memperluas wilayah
kekuasaannya. Pada tahun 1786 M, Kesultanan Kadriah Pontianak menyerang
Kesultanan Tanjungpura di Sukadana. Kemudian, tahun 1787 M, Sultan Syarif
Abdurrahman Alqadrie berhasil menaklukkan Kesultanan Mempawah (Rahman,
2000:109-110). Dengan demikian, daerah-daerah yang semula termasuk ke dalam
wilayah Kesultanan Tanjungpura dan Mempawah beralih-tangan menjadi wilayah
kekuasaan Kesultanan Kadriah Pontianak.
Sementara itu, pada masa pemerintahan
Sultan Syarif Yusuf Alqadrie (1872 – 1895), wilayah Kesultanan Kadriah
Pontianak banyak didatangi kaum imigran dari berbagai tempat. Misalnya
orang-orang Bugis dari Sulawesi yang menetap di kawasan Pantai Jungkat dan
Peniti untuk bertani atau menjadi nelayan, sehingga sampai sekarang terdapat
daerah yang disebut Kampung Dalam Bugis di Pontianak bagian timur. Selain para imigran
dari Bugis, banyak pula imigran dari Banjar, Bangka Belitung, Serasan,
Tambelan, Sampit, bahkan dari Malaka, Kamboja, dan Vietnam, yang datang
kemudian bermukim di wilayah Kesultanan Kadriah Pontianak. Maka kemudian di
Pontianak terdapat Kampung Banjar, Kampung Bangka Belitung, Kampung Serasan,
Kampung Tambelan, Kampung Sampit, juga Kampung Saigon (Rahman, 2000:127).
Era pemerintahan Sultan Syarif Yusuf
Alqadrie juga diwarnai dengan perjanjian mengenai batas-batas wilayah antara
Kesultanan Kadriah Pontianak dan Kesultanan Landak, yakni kesepakatan yang
ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 1886. Perbatasan yang ditegaskan dalam
sebuah peta tersebut menyatakan bahwa perbatasan Kesultanan Kadriah Pontianak
dan Kesultanan Landak dimulai dari Bukit Batu, kemudian ke Kubu Sengkubu dan
Kuala Keramas, melintasi Kuala Terap hingga ke Hulu Sungai Menuntung, dan
berakhir di Gunung Banua atau Gunung Ambawang (Rahman, 2000:127).
(Iswara NR/Ker/02/12-2009)
Referensi:
· Ansar
Rahman, et.al. 2000. Syarif Abdurrahman Alkadri, perspektif sejarah
berdirinya Kota Pontianak. Pontianak: Romeo Grafika – Pemerintah Kota
Pontianak.
· J.U.
Lontaan. 1975. Sejarah hukum adat dan adat-istiadat Kalimantan Barat. Pontianak:
Pemda Tingkat I Kalbar.
· Jimmy
Ibrahim. 1971. Dua ratus tahun Kota Pontianak. Pontianak: Pemda
Kotamadya Pontianak.
· M.S.
Suwardi. 1983. Raja Haji Marhum Teluk Ketapang Malaka. Pekanbaru:
Universitas Riau.
· Mahayudin
Haji Yahya. 1999. “Islam di Pontianak berdasarkan Hikayat Al-Habib Husain
Al-Qadri”, disampaikan dalam Seminar Brunei Malay Sultanate in Nusantara,
Brunei Darussalam: The Sultan Haji Hasanal Bolkiah Foundation.
· Mawardi
Rivai. 1995. Peristiwa Mandor. Pontianak: Romeo Grafika.
· Mohammad
Hatta. 1978. Bung Hatta menjawab. Jakarta Gunung Agung.
· Muhammad
Hidayat. Tanpa tahun. “Istana Kesultanan Kadriah – Pontianak”, dalam Istana-istana
di Kalimantan Barat. Pontianak: Inventarisasi Istana di Kalimantan Barat.
· Muhammad
Yanis. 1983. Kapal Terbang Sembilan. Pontianak – Jakarta: Yayasan
Universitas Panca Bahti – PT. Inti Daya Press.
· Musni
Umberan, et.al. 1995. Sejarah kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat. Pontianak:
Balai Kajian dan Nilai Tradisional Pontianak.
· “Sejarah
Kota Pontianak”, diunduh pada tanggal 27 Desember 2009 dari
www.pemkot.pontianak.go.id/sejarah.html.
· Syarif
Ibrahim Alqadrie. 1979. Kesultanan Pontianak di Kalimatan Barat: Dinasti dan
pengaruhnya di Nusantara. Pontianak: DP3M dan UNTAN.
· Syarif
Ibrahim Alqadrie. 2005. “Kesultanan Qadariyah Pontianak: Perspektif sejarah dan
sosiologi politik”, disampaikan dalam Seminar Kerajaan Nusantara oleh
Kerajaan Pahang – Universiti Malaya, Malaysia: 8 – 11 Mei 2005. Diunduh pada
tanggal 23 Desember 2009 dari http://syarif-untan.tripod.com/Budaya.htm.
· Yayasan
Sultan Hamid II Jakarta. 2007. “Sultan Hamid II adalah perancang lambang negara
Republik Indonesia”, diunduh pada tanggal 22 Desember 2009 dari istanakadriah.blogspot.com.
Sumber Foto:
·
Foto-foto
Istana Kadriah Pontianak dan Masjid Jami’ Pontianak koleksi
www.wisatamelayu.com.
·
Foto-foto
koleksi www.istanakadriah.blogspot.com.
·
http://flagspot.net/flags/id-prp.html#pontianak
syarif abdulrahman alqagrie, adalah
seorang petualang, pemimpin yang banyak pengikutnya. ada 3 orang temannya yang
selalu mengikutinya kemana dia pergi, mansour, yahya, dan mahmud. saya mau
tanya, setelah syarief addulrahman alqadrie menjadi sultan di kadriah
pontianak. kemanakah 3 orang temannya ini...? terima kasih.
SULTAN HAMID II ADALAH PERANCANG LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sepanjang orang Indonesia, siapa tak kenal burung garuda berkalung perisai yang merangkum lima sila (Pancasila), Tapi orang Indonesia mana sajakah yang tahu, siapa pembuat lambang negara itu dulu?
DIA adalah Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak; Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Dalam tubuhnya mengalir darah Indonesia, Arab –walau pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak –keduanya sekarang di Negeri Belanda.
Syarif Abdul Hamid Alkadrie menempuh pendidikan ELS di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Negeri Belanda hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan tentara Hindia Belanda.
Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Ketika ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat menjadi sultan Pontianak menggantikan ayahnya dengan gelar Sultan Hamid II.
Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) berdasarkan konstitusi RIS 1949 dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Denpasar, BFO, BFC, IJC dan KMB di Indonesia dan Belanda.
Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran.
Pada tanggal 21-22 Desember 1949, beberapa hari setelah diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio, Westerling yang telah melakukan makar di Tanah Air menawarkan “over commando” kepadanya, namun dia menolak tegas. Karena tahu Westerling adalah gembong APRA. Selanjutnya dia berangkat ke Negeri Belanda, dan pada 2 Januari 1950, sepulangnya dari Negeri Kincir itu dia merasa kecewa atas pengiriman pasukan TNI ke Kalbar – karena tidak mengikutsertakan anak buahnya dari KNIL.
Pada saat yang hampir bersamaan, terjadi peristiwa yang menggegerkan; Westerling menyerbu Bandung pada 23 Januari 1950. Sultan Hamid II tidak setuju dengan tindakan anak buahnya itu, Westerling sempat dimarah.
Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.
Berdasarkan transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Mas Agung (18 Juli 1974) sewaktu penyerahan file dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara. Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara.
Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis terdiri dari M Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah berdasarkan perintah Pasal 3 Ayat 3 Konstitusi RIS 1949.
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” 1978 halaman 108 untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima Pemerintah RIS dan DPR RIS adalah rancangan Sultan Hamid II. Sedangkan Karya M Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.sebagaimana pernyataan Moh Hatta; “Patut pula ditambahkan sebagai catatan bahwa lambang dengan tulisan yang mempunyai arti yang demikian mendalam itu, dipadukan menjadi seperti sekarang ini, dengan melalui sayembara waktu RIS dulu dan dilaksanakan oleh Menteri Priyono.banyak gambar yang masuk waktu itu, tetapi yang terbaik akhirnya ada dua buah, satu dari Muhammad Yamin dan yang satu dari Sultan Hamid. Yang diterima oleh Pemerintah dan DPR adalah dari Sultan Hamid, yakni seperti sekarang ini. Adapun dari Muhammad Yamin di tolak. Karena disana ada gambar sinar-sinar matahari dan menampakan sedikit banyak disengaja atau tidak pengaruhj Jepang. Saya berpendapat bahwa apa yang ada sekarang itu, seperti uraian saya sudah tepat dan bernilai abadi bagi kehidupan negara dan bangsa Indonesia” (lihat gambar 2 dan gambar 8)
Pendapat Bung Hatta juga dikuatkan dengan pernyataan G.Soenaryo pada Majalah Forum Keadilan Edisi No 19 Tahun 1990 : “Garuda Pancasila yang merupakan salah satu atribut Negara Indonesia sekarang inipun sejarah lengkap belum terungkap, baik secara populer, apalagi secara ilmiah. Dari sejarah, memang Lambang Negara Republik Indonesia ini merupakan rancangan Sultan Hamid II,”
Pendapat yang senada adalah dari Wartawan Senior Berita Buana, Solichin Salam setelah berwancara dengan Bung Hatta. Menyatakan : “Apabila kita teliti gambar lambang negara kita sekarang ini, maka jelas benar keterangan bung Hatta, bahwa yang dipilih adalah rancangan lambang negara yang dibuat Sultan Hamid II, dengan ada garis tebal yang merupakan ciri khasnya, yaitu Garis Khatulistiwa, Dalam merancang lambang negara ini Sultan Hamid II mempunyai konsultan berkembangsaan Perancis, yakni Ruhl ahli lambang (Semiotic). Sebaliknya Yamin dalam menjalankan tugas, juga berkonsultasi dengan Ruhl”
Ahli sejarah Konstitusi juga menyatakan hal yang sama, AB Kusuma menyatakan 1997 berdasarkan hasil wawancara peneliti (Turiman,SH) dalam tesisnya ha; 90 menyatakan : “Bisa jadi benar bahwa yang membuat gambar lambang negara kita adalah Sultan Hamid II karena pada waktu itu ia dipercayakan oleh Bung Karno menjadi Menteri Negara dan juga menjadi Koordinator Perencanaan Lencana Negara, menurut saya walaupun gambar itu dibuat oleh Menteri Negara RIS Sultan Hamid II, khusus pada bagian lambang-lambang di dalam perisai yang terdapat ditengah lambang negara kita, maka hal itu merupakan perpaduan unsur dari anggota Panitia Lencana Negara. Sebenarnya yang menarik bagi saya dari sisi sejarah konstitusi adalah penjelasan tata urutan gambar-gambar lambang negara di dalam perisai sebagaimana dirumuskan pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang mengatur tentang Lambang Negara, ternyata tata urutan berbeda dengan tata urutan sila-sila Pancasila di dalam Pembukaan UUDS 1950 sebagai dasar hukum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tersebut dan hal ini menarik apabila dikaitakan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.”
Pendapat lain yang menarik memperkuat pendapat di atas adalah dari Akmal Sutja dalam bukunya Sekitar Pancasila, 1986, halaman 76-77 yang membenarkan pendapat Bung Hatta sebagaimana dinyatakan Bung Hattta pada halaman 108 dan 112 yaitu : “Sampai ada penelitian yang dapat dipercaya hal ini, kiranya dapat diterima saja keterangan dari Bung Hatta, bahwa Sultan Hamid II yang mendapat ilham brilian untuk mengangkat kembali simbol-silmbol asli bangsa Indonesia yang dimuliakan oleh bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya, Karena Bung Hatta salas satu seorang pemimpin yang cukup dipercaya yang saat itu menjabat Wakil Presiden, membenarkan pendapat ini, ketimbang praduga berdasarkan latar belakang Muhammad Yamin. “
Pernyataan Drs Akmal Sutja ini yang menjadi inspirasi Turiman Fachturahman Nur,SH,MHum melakukan penelitian ilmiah lebih mendalam di Program Magister Ilmu Hukum UI dalam bentuk penelitian ilmiah dengan judul Tesis: “Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia (Suatu Analisis Yuridis Normatif Tentang Pengaturan Lambang Negara Dalam Peraturan Perundang-Undangan)” dibawah Bimbimgan Prof DR.H, Dimyati Hartono,SH selaku pengasuh mata kuliah Sejarah Hukum dan DR.H Azhary,SH,MH, pengasuh mata kuliah Ilmu Kenegaraan di UI, 1999.
Berbagai pernyataan nara sumber itulah yang diteliti oleh peniliti, dan juga pernyataan Sultan Hamid II sendiri, dalam Pledoi yang dibacakan pada sidang Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 1953 yang terkenal dengan “peristiwa Sultan Hamid II, beliau menyatakan “Apakah yang harus dikerjakan? Tindakan apa yang saya dapat ambil ? Sebagai Menteri Negara saya hanya diserahi tugas menyiapkan gendung parlemen dan membikin rencana lambang negara, Sampai saya ditangkap (5 April 1950) dan kemudian ditahan tak ada tugas lain tugas saya”.
Pertanyaannya adalah bagaimana proses perjalanan sejarah perancangan lambang negara Republik Indionesia setelah rancangan Sultah Hamid II diterima oleh Pemerintah dan Parlemen RIS, Tahun 1950 ?
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu.Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis. (lihat gambar 1)
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri.
AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI, 1978, hal 6 menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “’tidak berjambul”’ seperti bentuk sekarang ini seperti pernyataan A;G Pringgdigdo: “Berdasarkan atas pasal 3 Konstitusi itu (RIS) pada tanggal 11 Februari 1950 Pemerintah RIS menetapkan lambang Negara yang berupa lukisan burung garuda dan perisai, yang terbagi dalam 5 ruang yang mengingatkan kepada PANCASILA. Pada waktu itu burung Garuda kepala “gundul”, tidak pakai “jambul” ” (lihat gambar2)., Hal ini berubah dalam Lambang Negara Republik Indonesia Kesatuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Tanggal 17 Oktober 1951 No 66 Tahun 1951” bukankah gambar yang dimaksud adalah rancangan Sultan Hamid II sebagai Menteri Negara Zonder Forto Folio RIS yang terpasang pertama kali di Ruang Sidang Parlemen RIS” 17 Agustus 1949 (lihat gambar2).
Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.
Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul,” hanya bentuk cakar kaki Garuda Pancasila yang mencengkram pita putih bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika masih menghadap ke belakang dan gambar ini masih terus menerus mendapat masukan dari Presiden Soekarno (lihat gambar 3).
Tanggal 20 Maret 1950, bentuk final gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk final rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini, sehingga cengkraman kaki Garuda Pancasila menghadap kedepan dan keterangan ini sebagaimana disitir dari Majalah Gatra No 32 Tahun I, 25 Juni 1995 dalam Judul “Bung Karno,Ikan dan Air, yang menyatakan:” ….salah satu bentuk kepercayaan itu ialah permintaan bung Karno kepada Dullah untuk mengubah posisi kaki gambar Pancasila (Peneliti Gambar Lambang Negara yang tadi dirancang kementerian Penerangan, kaki garuda dilukiskan seolah-olah menghadap kebelakang. Dan oleh Dullah dilukis kembali dengan membalik sehingga menghadap kedepan..” (lihat gambar 5), sebagaimana sketsa perbaikan dari Sultan Hamid II yang diserahkan kepada Kementerian Penerangan dan telah disposisi oleh Presiden Sokarno tanggal 20 Maret 1950 (lihat gambar 4).
Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974 Rancangan terakhir inilah yang menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara dan berdasarkan pasal 2 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang menyatakan; “Perbandingan-Perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam Pasal 6..” dan Pasal 6 PP Nomor 66Tahun 1951 menyatakan “Bentuk warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini”. Bukankah Lambang Negara yang dimaksudkan pada Pasal 2 jo Pasal 6 PP Nomor 66 Tahun 1951 adalah yang diserahkan oleh Sultan Hamid II kepada H. Mas Agung Ketua Yayasan Idayu pada tanggal 18 Juli 1974, (Lihat gambar 6) sedangkan Gambar Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Kraton Kadriyah Pontianak. (lihat gambar 4 dan gambar 3)
Turiman Fachturahman Nur SH M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak yang mengangkat sejarah hukum lambang negara RI sebagai tesis demi meraih gelar Magister Hukum di Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa hasil penelitiannya tersebut bisa membuktikan bahwa Sultan Hamid II adalah perancang lambang negara. “Satu tahun yang melelahkan untuk mengumpulkan semua data. Dari tahun 1998-1999,” dokumen lambang negara ditelusuri dari berbagai institusi antara lain dari Yayasan Idayu Jakarta, Yayasan Mas Agung Jakarta, Badan Arsip Nasional, Pusat Sejarah ABRI dan tidak ketinggalan Keluarga Istana Kadariah Pontianak, merupakan tempat-tempat yang paling sering disinggahinya untuk mengumpulkan bahan penulisan tesis yang diberi judul Sejarah Hukum Lambang Negara RI (Suatu Analisis Yuridis Normatif Tentang Pengaturan Lambang Negara dalam Peraturan Perundang-undangan).
Di hadapan Dewan penguji, Prof Dr M Dimyati Hartono SH dan Prof Dr H Azhary SH, dia (Turiman SH) berhasil mempertahankan tesisnya itu pada hari Rabu 11 Agustus 1999. “Secara hukum, saya bisa membuktikan. Mulai dari sketsa awal hingga sketsa akhir. Garuda Pancasila adalah rancangan Sultan Hamid II” sebagaimana Lampiran Resmi PP No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara berdasarkan pasal 2 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang menyatakan; “Perbandingan-Perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam Pasal 6..” dan Pasal 6 PP Nomor 66Tahun 1951 menyatakan “Bentuk warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini”
Saat ini yang menjadi persoalan dan menjadi agenda perjuangan anak bangsa adalah bagaimana Pemerintah RI dan DPR dan Tokoh-Tokoh masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Barat mewujudkan wasiat beliau (Sultah Hamid II), ketika menyerahkan file lambang negara kepada H.Mas Agung, 18 Juli 1974 dan pesan lisan beliau kepada kerabat Kraton/istana Kadariyah Kesultanan Pontianak dimasa hidup beliau.”Mungkin ini adalah yang dapat saya sumbangkan kepada bangsa saya, kamu jangan pasang lambang negara dirumahmu sebelum diakui bahwa gambar itu rancangan Hamid” kemudian pesan tertulis sebagaimana tertera pada tulisan tangan Sultan Hamid II di atas kertas berlogo RTC bertahun 1949 dihadapan H. Mas Agung dan disaksikan sekretaris pribadi Sultan Hamid II. Max Yusuf Alkadrie dan Albert Law di Yayasan Idayu jln Kwitang Jakarta Pusat Nomor 24 Tanggl 18 Juli 1974 menyatakan “…….,mudah-mudahan sumbangan pertama saya ini (buku-buku) ini bermanfaat bagi negara yang dicintai oleh kita “ (lihat file dokumen 9)
Sebenarnya dari rekomendasi Seminar dan Dialog Nasional tentang Lambang Negara yang diadakan di Kota Pontianak Hotel Kapuas Palace Tahun 2000 yang dihadiri Anggota PAH I MPR RI dan Ketua DPR-RI, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimatan Barat. DPRD Provinsi Kal-Bar, serta tokoh masyarakat Kalimantan Barat yang sebelumnya diawali dengan pelaksanaan Khaul Sultan Hamid II di istana Kadariyah Pontianak tanggal 30 Maret 2000, sudah ada 2 (dua) agenda yang sudah terwujud, yaitu pertama, Amandemen UUD1945 dengan memasukan Pasal tentang Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila berdasarkan hasil seminar tersebut dan kedua, sosialisasi terus menerus setiap tanggal; 1 Juni pada moment lahirnya Pancasila oleh peneliti maupun oleh Universitas Tanjungpura Pontianak yang diinisiator oleh Fakultas Hukum UNTAN, bahkan Korwil ESQ Kal-Bar pada momen Temu Nasional ESQ, Tahun 2006 mengadakan Pameran Dokumen Lambang Negara di Balai Senayan, demikian juga dalam berbagai kesempatan lain, seperti pameran di UNTAN dan di berbagai tempat di Kalimantan Barat.
Namun patut disadari bersama, bahwa masih ada agenda yang tertinggal dan perlu diperjuangkan bersama oleh anak bangsa, yaitu Agenda Ketiga, yaitu: Pengakuan Resmi dari Pemerintah RI dalam hal ini oleh Presiden terpilih dari hasil pemilihan langsung untuk memberikan penghargaan dab pengakuan resmi, bahwa perancang lambang negara RI adalah Sultan Hamid II dalam kapasitas sebagai Menteri Negara RIS 1949-1950 sebagaimana negara mengakui, bahwa pencipta Lagu Indonesia Raya adalah WR Supratman dan penjahit bendera pusaka merah Putih adalah Ibu Fatmawati, tentu Pemerintah RI harus berlaku adil untuk semua anak bangsa yang telah memberikan sumbangsih walaupun secuil seperti Sultan Hamid II, yaitu anak bangsa dari bumi Kalimantan Barat yang merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia.
Sultan Hamid II saat ini sudah wafat menghadap Kehadirat Allah SWT pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang, tetapi mana penghargaan Bangsa dan Negara Republik Indonesia kepada beliau, ingat bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai perjalanan sejarahnya siapakah yang peduli dengan pelurusan sejarah bangsa khususna Sejarah Hukum Lambang Negara ini ? jika bukan kita sebagai anak-anak bangsa.
Mewujudkan wasiat anak bangsa yang masih tertinggal di bangsa ini adalah selaras dengan perintah Allah SWT di dalam Al-Qur’an; “Sesungguhnya Allah telah menyuruhmu untuk menyampaikan amanaht kepada yang berhak menerimanya Dan bila kamu menetapkan hukum antara manusia, maka penetapan hukum itu hendaklah adil, bahwa dengan itu Allah telah memberikan pengajaran sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Melihat (QS An Nisaa (4) Ayat 58)
Pada ayat lain Allah SWT menegaskan;”Hai orang-orang yang beriman ! Hendaklah kamu berdiri tegak di atas kebenaran yang adil semata-mata karena Allah dalam memberikan kesaksian dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum sampai mempengaruhi dirimu untuk berlaku tidak adill, Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Karena itu bertaqwalah kamu kepada Allah ! Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Al Maidah (5) Ayat 8).
Jakarta, Senin 9 Juli 2007
Yayasan Sultan Hamid II Jakarta
Ketua Umum,
H. Max Yusuf Alkadrie
Sekretaris,
Turiman Fachturahman Nur, SH.MHum
SUMBER: http://istanakadriah.blogspot.com/2007/07/sultan-hamid-ii-adalah-perancang.html
About these ads
http://saripedia.wordpress.com/2010/08/19/sultan-hamid-ii-adalah-perancang-lambang-negara-republik-indonesia/

0 komentar:
Posting Komentar