Senin, 09 Desember 2013

Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi, Inilah Hukumnya Menurut Islam

Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)
Ketika Abu Hurairah pulang dari Bahrain membawa uang sebanyak 4.000 dinar. Ia menghadap Khalifah Umar bin Kha tab. Umar menanyakan kepada salah satu sahabat perawi hadis itu apakah dia telah berlaku zalim terhadap seseorang. Abu Hurairah menjawab tidak. Ketika mendapat pertanyaan lagi dari sang Khalifah, apakah Abu Hurairah telah mengambil hak orang lain? Kembali disangkal.

Umar pun bertanya lagi, lantas berapa banyak yang dibawa oleh Abu Hurairah. Sahabat yang dikenal dekat dengan Rasulullah itu pun menjawab bahwa ia membawa 20 ribu dinar. Umar bertanya dari mana ia peroleh uang sebanyak itu? Abu Hurairah menjawab ia dapatkan fulus tersebut dari keuntungan berdagang.

PENGANTAR FIQH SIYASAH


  1. PENDAHULUAN
"Agama dan politik adalah seperti dua orang saudara kembar, keduanya tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu tidak ada, maka yang lain tidak akan berdiri secara sempurna. Agama adalah pondasi sementara politik adalah penjaganya. Segala sesuatu tanpa adanya pondasi akan rusak dan jika tidak dijaga, ia akan hilang"


Ini adalah kutipan seorang Filosof dan Raja Persia bernama Azdasyir (224-241), Dr. Yusuf Al Qaradhawi menulisnya dalam buku Ad-din wa As-Siyasah, kutipan mengenai Siyasah ini menjadi bukti bahwa agama dan politik sejak dahulu adalah semisal dua sisi mata uang.

Pengkajian akademis terhadap Fiqh Siyasah di Indonesia baru dimulai sekitar 1960-an, tetapi Fiqh Siyasah bukanlah objek kajian fiqh yang baru. Kajian terhadap gejala siyasah telah tumbuh dan berkembang sejak Islam menjadi pusat kekuasaan dunia, bahkan usia Fiqh Siyasah setua ajaran Islam itu sendiri.
Hijrahnya Nabi ke Madinah, Piagam Madinah, pembentukan baitulmal (perbendaharaan negara), perdamaian, pengaturan dan pertahanan Madinah, pengiriman utusan dan surat ke negara lain serta penerimaan duta dari negara lain termasuk sejumlah implementasi kebijakan lain demi maslahat rakyat, umat dan bangsa saat itu dapat dipandang upaya-upaya siyasah dalam mewujudkan Islam.
Sebelum melangkah lebih jauh, dalam makalah ini kami bermaksud memberikan pengantar mengenai Fiqh Siyasah meliputi Pengertian, Objek, Ruang Lingkup, Metode dan Manfaat Pembahasan Fiqh Siyasah.
 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman