Umar pun bertanya lagi, lantas berapa banyak yang dibawa oleh Abu Hurairah. Sahabat yang dikenal dekat dengan Rasulullah itu pun menjawab bahwa ia membawa 20 ribu dinar. Umar bertanya dari mana ia peroleh uang sebanyak itu? Abu Hurairah menjawab ia dapatkan fulus tersebut dari keuntungan berdagang.
Senin, 09 Desember 2013
Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi, Inilah Hukumnya Menurut Islam
Umar pun bertanya lagi, lantas berapa banyak yang dibawa oleh Abu Hurairah. Sahabat yang dikenal dekat dengan Rasulullah itu pun menjawab bahwa ia membawa 20 ribu dinar. Umar bertanya dari mana ia peroleh uang sebanyak itu? Abu Hurairah menjawab ia dapatkan fulus tersebut dari keuntungan berdagang.
PENGANTAR FIQH SIYASAH
- PENDAHULUAN
"Agama dan
politik adalah seperti dua orang saudara kembar, keduanya tidak bisa
dipisahkan. Jika salah satu tidak ada, maka yang lain tidak akan berdiri secara
sempurna. Agama adalah pondasi sementara politik adalah penjaganya. Segala
sesuatu tanpa adanya pondasi akan rusak dan jika tidak dijaga, ia akan
hilang"
Ini adalah kutipan
seorang Filosof dan Raja Persia bernama Azdasyir (224-241), Dr. Yusuf Al
Qaradhawi menulisnya dalam buku Ad-din wa As-Siyasah, kutipan mengenai Siyasah
ini menjadi bukti bahwa agama dan politik sejak dahulu adalah semisal dua sisi
mata uang.
Pengkajian akademis
terhadap Fiqh Siyasah di Indonesia baru dimulai sekitar 1960-an, tetapi Fiqh
Siyasah bukanlah objek kajian fiqh yang baru. Kajian terhadap gejala siyasah
telah tumbuh dan berkembang sejak Islam menjadi pusat kekuasaan dunia, bahkan
usia Fiqh Siyasah setua ajaran Islam itu sendiri.
Hijrahnya Nabi ke
Madinah, Piagam Madinah, pembentukan baitulmal (perbendaharaan negara),
perdamaian, pengaturan dan pertahanan Madinah, pengiriman utusan dan surat ke
negara lain serta penerimaan duta dari negara lain termasuk sejumlah
implementasi kebijakan lain demi maslahat rakyat, umat dan bangsa saat itu
dapat dipandang upaya-upaya siyasah dalam mewujudkan Islam.
Sebelum melangkah
lebih jauh, dalam makalah ini kami bermaksud memberikan pengantar mengenai Fiqh
Siyasah meliputi Pengertian, Objek, Ruang Lingkup,
Metode dan Manfaat Pembahasan Fiqh Siyasah.
Label:
Politik
Langganan:
Komentar (Atom)
