- PENDAHULUAN
"Agama dan
politik adalah seperti dua orang saudara kembar, keduanya tidak bisa
dipisahkan. Jika salah satu tidak ada, maka yang lain tidak akan berdiri secara
sempurna. Agama adalah pondasi sementara politik adalah penjaganya. Segala
sesuatu tanpa adanya pondasi akan rusak dan jika tidak dijaga, ia akan
hilang"
Ini adalah kutipan
seorang Filosof dan Raja Persia bernama Azdasyir (224-241), Dr. Yusuf Al
Qaradhawi menulisnya dalam buku Ad-din wa As-Siyasah, kutipan mengenai Siyasah
ini menjadi bukti bahwa agama dan politik sejak dahulu adalah semisal dua sisi
mata uang.
Pengkajian akademis
terhadap Fiqh Siyasah di Indonesia baru dimulai sekitar 1960-an, tetapi Fiqh
Siyasah bukanlah objek kajian fiqh yang baru. Kajian terhadap gejala siyasah
telah tumbuh dan berkembang sejak Islam menjadi pusat kekuasaan dunia, bahkan
usia Fiqh Siyasah setua ajaran Islam itu sendiri.
Hijrahnya Nabi ke
Madinah, Piagam Madinah, pembentukan baitulmal (perbendaharaan negara),
perdamaian, pengaturan dan pertahanan Madinah, pengiriman utusan dan surat ke
negara lain serta penerimaan duta dari negara lain termasuk sejumlah
implementasi kebijakan lain demi maslahat rakyat, umat dan bangsa saat itu
dapat dipandang upaya-upaya siyasah dalam mewujudkan Islam.
Sebelum melangkah
lebih jauh, dalam makalah ini kami bermaksud memberikan pengantar mengenai Fiqh
Siyasah meliputi Pengertian, Objek, Ruang Lingkup,
Metode dan Manfaat Pembahasan Fiqh Siyasah.
- PENGERTIAN FIQH SIYASAH
Topik bahasan ini
terdiri dari dua kata berbahasa Arab yaitu Fiqh dan Siyasah, agar
mendapat pemahaman yang pas maka dijelaskan pengertian masing-masing kata dari
segi bahasa dan istilah.
Secara etimologis
(bahasa), Fiqh adalah tahu, paham dan mengerti dalam istilah yang dipakai
secara khusus dibidang hukum agama yurispendensi Islam dan dapat pula Fiqh
adalah keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud ucapan si
pembicara.
Secara terminologi
(istilah), Ulama berpendapat Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang
sesuai dengan syara mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya
yang تفصىل
(terperinci, khusus terambil dari Al-Qur'an dan Sunnah).
(terperinci, khusus terambil dari Al-Qur'an dan Sunnah).
Ahli hukum Islam
klasik, Abu Hanifah, mendefinisikan Fiqh sebagai المعرفه (pengetahuan)
tentang hak dan kewajiban. Adapun pengetahuan itu sendiri adalah pengetahuan
tentang hal-hal yang amat spesifik yang diambil dari dalil, segala perkara
agama baik Aqidah, Ibadah dan Muamalah, adalah Fiqh. Al-Kasani menyebut Fiqh
itu ilmu tentang halal-haram, syariat dan hukum adapun Imam Syafi'i menulis
dalam Jam'ul Jawami
Fiqh itu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis
yang diambil dari dalil-dali yang rinci.
Fiqh itu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis
yang diambil dari dalil-dali yang rinci.
Dikalangan Ulama ada
yang membedakan Fiqh dan Syariat, artinya ketentuan hukum yang diambil melalui
pemahaman berbeda dengan yang didasarkan melalui dalil-dalil eksplisit dan
langsung, sehingga ada kesan bahwa Fiqh bersifat ظنى (dugaan)
karena merupakan hasil استنبا ت (penetapan)
hukum dari perkara-perkara yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah,
sedang Syariat sudah jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun kata As-Siyasah
berasal dari kata سا س يسوس سياسة (mengatur atau memimpin), Siyasah
bisa juga berarti pemerintahan dan politik atau membuat kebijaksanaan.
Al-Maqrizi menyatakan, arti kata سياسة adalah policy (of government, corporation, etc), kata سا س adalah
to govern, to lead.
to govern, to lead.
Secara terminologi
(istilah) dalam Lisan Al-A'rab, Siyasah adalah mengatur atau memimpin
sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid,
Siyasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan
yang menyelamatkan.
Abdul Wahhab Khallaf
mendefinisikannya sebagai "undang-undang yang diletakan untuk
memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan" dan
dikemukakan oleh Bahantsi Ahmad Fathi siyasah sebagai "pengurasan
kepentingan-kepentingan (mashalih) umat manusia sesuai dengan syara".
Definisi lain ialah
Ibn Qayim dalam Ibnu Aqil menyatakan
"Siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat kepada
kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan walaupun Rasul tidak menetapkanya dan
Allah tidak mewahyukannya"
Prinsipnya
definisi-definisi tersebut mengandung persamaan. Siyasah berkaitan dengan
mengatur dan mengurus manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara dengan
membimbing mereka kepada kemaslahatan dan menjauhkanya dari kemudaratan.
- OBJEK BAHASAN FIQH SIYASAH
Setiap ilmu memiliki
Objek bahasan. Fiqh siyasah adalah bagian ilmu fiqh yang mengkhususkan diri
pada bidang muamalah dengan spesialisasi segala hal-ihwal dan seluk beluk tata
pengaturan negara dan pemerintahan.
Objek fiqh siyasah
menurut Abdul Wahhab Khallaf ialah membuat peraturan dan perundang-undangan
untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama. Menurut Hasbi Ash
Shiddieqy ialah pekerjaan mukallaf dan segala urusan pentadbiran (pengaturan)
dengan jiwa syariah yang tidak diperoleh dalil khususnya dan tidak berlainan
dengan syariah ammah. Menurut Ibn Taimiyah ialah berkaitan dengan
memegang kekuasaan, mereka yang memiliki amanah dan menetapkan hukum yang adil.
Secara garis besar
maka objeknya menjadi, pertama, peraturan dan perundang-undangan, kedua,
pengorganisasian dan pengaturan kemaslahatan dan ketiga, hubungan antar
penguasa dan rakyat serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mencapai tujuan
negara.
- RUANG LINGKUP FIQH SIYASAH
Para ulama berbeda
pendapat dalam menentukan hal ini, Al-Mawardi membagi kepada lima bidang, Ibnu
Taimiyah meringkas pada empat bidang, Abdul Wahhab Khallaf mempersempit pada
tiga bidang dan berbeda dengan TM Habsy yang membagi pada delapan bidang, namun
perbedaan ini tidak bersifat prinsip karena hanya bersifat teknis.
Tabel Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
No
|
Nama Tokoh
|
Pembagian Ruang
Lingkup
|
1
|
Al-Mawardi
|
Siyasah Dusturiyah
(peraturan perundang-undangan), Siyasah Qadha'iyah (peradilan), Siyasah
Maliyah (ekonomi / moneter), Siyasah Harbiyah (hukum perang) dan Siyasah
Idariyah (administrasi negara).
|
2
|
Ibnu Taimiyah
|
Peradilan, ekonomi
/ moneter, administrasi negara dan hubungan internasional (Siyasah
Al-Kharijiyah)
|
3
|
Abdul Wahhab
Khallaf
|
Peradilan,
hubungan internasional dan keuangan negara
|
4
|
TM Habsy
|
Politik pembuatan
undang-undang, politik hukum, politik peradilan, politik ekonomi / moneter,
politik administrasi, politik hubungan internasional, politik pelaksanaan
perundang-undangan dan politik peperangan
|
Dari
perbedaan-perbedaan pendapat diatas, dapat ditemukan secara umum fiqh siyasah
terbagi pada tiga bagian pokok:
Pertama, Siyasah
Dusturiyah (peraturan perundang-undangan) meliputi pengkajian hukum (tasyrifiyah) oleh
lembaga legislatif, peradilan (qadhaiyah) oleh lembaga yudikatif dan
administrasi pemerintah (idariyah) oleh lembaga eksekutif.
Kedua, Siyasah
Al-Kharijiyah (politik luar negeri) meliputi hukum perdata internasional
(asy syiasah al-duali al-khash) dan hubungan internasional negara (asy syiasah
al-duali al-'am). Hukum perdata meliputi jual beli, perjanjian, perikatan dan
utang piutang serta hubungan internasional meliputi kebijakan damai dan perang
serta duta dan konsul.
Ketiga, Siyasah
Maliyah (ekonomi / moneter) ternasuk dalma siyasah maliyah ialah sumber-sumber
keuangan negara, pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perdagangan
internasional, kepentingan / hak publik, pajak dan perbankan.
- METODE PEMBAHASAN FIQH SIYASAH
Metode yang
digunakan dalam membahas Fiqh Siyasah tidak berbeda dengan metode yang
digunakan dalam membahas Fiqh lain, dalam Fiqh Siyasah juga menggunakan Ilm
Ushul Fiqh dan Qowaid fiqh.
Di banding dengan
Fiqh lain, semisal Fiqh Munakahat atau Fiqh Mawarist penggunaan
metode Ilm Ushul Fiqh dan Qowaid fiqh dalam Fiqh Siyasah terasa
lebih penting karena masalah siyasah tidak diatur terperinci oleh Syariat dan
Alhadits.
Secara umum metode
yang digunakan adalah :
- Al Qiyas (analogi)
Dalam fiqh siyasah
qiyas digunakan untuk mencari umum al-ma'na atau
Ilat hukum. Dengan qiyas, masalah dapat diterapkan dalam masalah lain pada masa dan tempat berbeda jika masalah-masalah yang disebutkan terakhir mempunyai ilat hukum yang sama.
Ilat hukum. Dengan qiyas, masalah dapat diterapkan dalam masalah lain pada masa dan tempat berbeda jika masalah-masalah yang disebutkan terakhir mempunyai ilat hukum yang sama.
Dalam hal qiyas
berlaku kaidah :
الحكم يدورو مع علته وجودا وعدما
"hukum berputar
bersama ilatnya, ada dan tidaknya hukum bergantung atas ada dan tidaknya ilat
hukum tersebut"
- Al Maslahah Al Mursalah
Al maslahah artinya mencari kepentingan
hidup manusia
dan mursalah adalah sesuatu yang tidak ada ketentuan nash Al-Qur'an dan As-Sunah yang menguatkan atau membatalkan. Al maslahah al mursalah adalah pertimbangan penetapan menuju maslahah yang
harus didasarkan dan tidak bisa tidak dengan استقراء (hasil
penelitian yang cermat dan akurat).
dan mursalah adalah sesuatu yang tidak ada ketentuan nash Al-Qur'an dan As-Sunah yang menguatkan atau membatalkan. Al maslahah al mursalah adalah pertimbangan penetapan menuju maslahah yang
harus didasarkan dan tidak bisa tidak dengan استقراء (hasil
penelitian yang cermat dan akurat).
- Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah
Sadd al-dzariah adalah upaya
pengendalian masyarakat menghindari kemafsadatan dan fathu dzariah adalah
upaya perekayasaan masyarakat mencapai kemaslahatan.
Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah
adalah "alat" dan bukan "tujuan", contohnya
ialah pelaksaan jam malam, larangan membawa senjata dan peraturan kependidikan.
Pengendalian dan perekayasaan berdasar sadd al-dzariah dan fathu
dzariah dapat diubah atau dikuatkan sesuai situasi.
Dalam hal Sadd
Al-Dzariah dan Fathu Dzariah berlaku kaidah :
للوسا ئل, الحكم المقاصد
"Hukum 'alat',
sama dengan hukum 'tujuan'nya"
- Al Adah (adat istiadat)
Kata Al-Adah
disebut juga Urf. Al Adah terdiri dua macam, yaitu : al adah ash
sholihah yaitu adat yang tidak menyalahi syara
dan al adah al fasidah yaitu adat yang bertentangan syara.
dan al adah al fasidah yaitu adat yang bertentangan syara.
Dalam hal Al adah
berlaku kaidah :
العادة محكمة
"Adat bisa
menjadi hukum"
- Al Istihsan (memandang lebih baik)
Istihsan secara
sederhana dapat diartikan sebagai berpaling dari ketetapan dalil khusus kepada
ketetapan dalam umum. Dengan kata lain berpindah menuju dalil yang lebih kuat
atau membandingkan dalil dengan dalil lain dalam menetapkan hukum.
Contoh : menurut
sunnah tanah wakaf tidak boleh dialihkan kepemilikannya dengan dijual atau
diwariskan, tapi jika tanah ini tidak difungsikan sesuai tujuan wakaf, ini
berarti mubazir. Al-Qur'an melarang perbuatan mubazir, untuk kasus ini maka
diterapkan istihsan untuk mengefektifkan tanah tersebut sesuai tujuan wakaf.
- Kaidah Kulliyah Fiqhiyah
Kaidah kulliyah
fiqhiyah adalah berbagai teori ulama yang banyak digunakan untuk melihat
ketetapan fiqh. Kaidah-daidah yang sering muncul dalam fiqh siyasah antara lain
seperti dalam tabel berikut ini.
Tabel Kaidah Kulliyah Fiqhiyah
Ta'rif Kaidah Fiqh
|
Terjemah Indonesia
|
الحكم يدورو مع علته وجودا وعدما
|
"hukum
berputar bersama ilatnya, ada dan tidaknya hukum bergantung atas ada dan
tidaknya ilat hukum tersebut"
|
تغير الاحكام بتغير الازمنة والامنكة
و الاحوال والفوئد وانيا ت
|
"Hukum
berubah sejalan dengan perubahan zaman, tempat, keadaan, kebiasaan dan
niat"
|
دفع المفاسد و جلب المصالح
|
"Menolak
kemafsadatan dan meraih kemaslahatan"
|
اذا تان روعى اعظمهما ضررا يار تكاب
اخفهما
|
"Bila
dihadapkan kepada dua kemafsadatan yang saling bertentangan, maka tolaklah
satu kemafsadatan yang kadar mudaratnya lebih besar dan pada saat yang sama
menerima yang mudaratnya lebih kecil"
|
الاخذ باخف الضررين
|
"Mengambil
yang mudlaratnya lebih sedikit"
|
دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح
|
"Menolak
kemafsadatan didahulukan daripada meraih kemaslahatan"
|
المصلحة العامة مقدمة على المصلحة
الخاصة
|
"Kemaslahatan
umum didahulukan daripada meraih kemaslahatan khusus"
|
ما لا يدرك كله لا يترك كله
|
"Jika tak
dapat melaksanakan seluruhnya (sempurna), maka tidak harus ditinggalkan
seluruhnya"
|
الضرر لا ينزل با الضرر مثله
|
"Kemadlaratan
yang satu tidak dapat dihilangkan dengan kemadlaratan yang lain yang sama
kualitasnya"
|
اليقين لا ينزل با الشك
|
"Yang
menyakinkan tidak dapat dihilangkan dengan yang meragukan"
|
اليقين ينزل با اليقين مثله
|
"yang
menyakinkan dapat hilang dengan adanya hal lain yang menyakinkan pula"
|
المشقة تجلب التيسير
|
"Kesulitan
membawa kepada kemudahan"
|
تصرف الامام علا الرعية منطو ب
المصلحت
|
"Kebijakan
imam tergantung pada kemaslahatan rakyat"
|
- MANFAAT PEMBAHASAN FIQH SIYASAH
- Mengusahakan atas segala kebutuhan masyarakat sesuai dengan waktu dan tempat.
- Mampu hidup sesuai kehendak syariah, meskipun tanpa undang-undang buatan manusia.
- Mempertahankan identitas dan tidak mengorbankannya karena alasan situasi dan kondisi.
- Orientasi masa lalu untuk masa kini dan akan datang.
- Memudahkan dan menghindari bingung dalam mentarjih pendapat.
- Membantu memahami hadis yang bersifat global dan universal.
- Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi, Agama & Politik, (Jakarta: Pustaka Al-kautsar. 2008), hal 50.
- Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana. 2003), hal v.
- Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: Rajawali Press. 2002), hal 22.
- Dr. M. Abdurrahman M. A. Dinamika Masyarakat Islam, Dalam Wawasan Fiqh (Bandung: Remaja Rosda Karya. 2006), hal 6.
Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: Rajawali Press. 2002), hal 23.- Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: Rajawali Press. 2002), hal 24.
Ibid. hal 25.
Abdul Wahhab Khallaf dalam "As-Siyasah al-Syariah", Hasbi Ash Shiddieqy dalam "Pengantar Siyasah Syariah" dan Ibn Taimiyah dalam "As-Siyasah al-Syariah" berdasar QS An-Nisa 58-59. Ibid. hal 27.
Ibid. hal 27.- Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag. Fiqh Siyasah, Kontekstualitas, Doktrin Politik Islam (Jakarta: GMP. 2007), hal 14.
- Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana. 2003), hal 32.
- Ilat hukum adalah sesuatu yang mendorong dan menjadi panutan hukum serta ia harus berupa sifat yang jelas, tegas dan dapat dipahami keserasian hubungannya dengan hukum yang ditetapkan itu.
- Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana. 2003), hal 35.
- Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: Rajawali Press. 2002), hal 35.
- Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana. 2003), hal 38.
- Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana. 2003), hal 44.
DAFTAR PUSTAKA
Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan
Dikotomi, Agama & Politik, Jakarta: Pustaka Al-kautsar. 2008.
Dr. M. Abdurrahman
M. A. Dinamika Masyarakat Islam, Dalam Wawasan Fiqh, Bandung: Remaja
Rosda Karya. 2006.
Dr. Muhammad Iqbal,
M.Ag. Fiqh Siyasah, Kontekstualitas, Doktrin Politik Islam Jakarta: GMP.
2007.
Prof H. A. Djazuli,
Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, Jakarta:
Kencana. 2003
K.H Mawardi L
Sulthani. Mudah dan Indahnya Syariat Islam, Jakarta: Penerbit Pribadi.
2003.
Dr. J. Suyuthi
Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Rajawali
Press. 2002.
Muhammad Farkhan.
Penulisan Karya Ilmiah, Jakarta: Cella Jakarta. 2006.
Sumber:
Tugas Kelompok azmi muharom
http://azmuharom.blogspot.com/2009/10/pengantar-fiqh-siyasah.html

0 komentar:
Posting Komentar