Rabu, 01 September 2021

LEGAL OPINION (ANALISIS HUKUM) ATAS FAKTA TERJADINYA KEBOCORAN TANGGUL LIMBAH PERUSAHAAN PT. PUNDI LAHAN KHATULISTIWA 
DI KAMPUNG PEMATANG RAMBAI DESA KUALA MANDOR A. 

Penulis : Qomaruzzaman, SHI., MSI., BSS., BAA. 
 (Pengacara, Akademisi/Dosen dan “Katanya” Ditokohkan di Masyarakat Terdampak) 

 A. Prolog 
            Menyikapi Beberapa ekspose media Online dengan Judul yang Hampir Sama “Warga Kampung Pematang Rambai Hulu Keluhkan Limbah Sawit PT. Pundi” maka Penulis Selaku:
1. Pengacara,
2. Akademisi /Dosen Hukum, di (UIN Jogja 2012-2015), UMP Pontianak (2015-2018), IAIN Pontianak  (2015-sekarang), dan STAI Mempawah (2016-sekarang)
3. Ditokohkan oleh (sebagian) masyarakat "(Katanya)"
4. Yang dalam hal ini juga menjadi Korban terdampak Bocornya Kolam Limbah Pabrik, 
5. Terlebih Klaim (Stigma) sebagian Oknum Warga yang Megatakan “Tokoh Masyarakat Tidak Bertindak” 

Maka, Perlu Kiranya penulis memberikan Tanggapan, Klarifikasi, Pendapat Hukum (legal Opinion) serta menyampaiakan Fakta Sebenarnya yang terjadi di lapangan atas Berita yang ditulis oleh beberapa media tersebut.  

 B. Fakta Peristiwa 
        Pada Hari Selasa (malam Rabu) Tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 21. 30 WIB. Telah Bocor Tanggul limbah 3 (tiga) PT. Pundi Lahan Khatulistiwa Yang Beralamat di Kampung Pematag Rambai Hulu Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya. 
        
Kolam tiga (3) tersebut ketinggiannya setinggi 4 meter dengan ketebalan 7 sampai 8 meter, namun karena curah hujan yang sangat lebat dari Selasa sore sampai Rabu pagi, mengakibatkan ketahanan benteng tanggul berkurang sehingga berakibat kebocoran. 

Akibatnya, air limbah tumpah ke lahan belakang perumahan para staf menejer, lalu meluap ke jalan penyeberangan samping tanggung kemudian mengalir ke parit warga setempat. Baik parit warga yang darat (Lokasi Penulis), maupun warga di laut (Lokasi sdr. Mat Nawi). 

Banyak tanaman ubi milik staf perusahaan mati, ternak peliharaannya juga mati, bahkan akibat tercemarnya air parit, ternak Burung Puyuh Penulis (Qomaruzzaman) pun yang air minumnya menggunakan air parit, karena tercemarnya air parit ternak puyuhnya banyak yang mati. Akibat air limbah tersebut sebagian meluap ke parit, air parit sebagian warga pun menjadi tercemar dan sementara tidak bisa digunakan 

C. Kronologis Terjadinya Kebocoran Tanggul 
        Pada hari Selasa (malam Rabu) tanggal 17 Agustus 2021 sekira jam 21, 24 WIB. saudara Rumli (pekerja taksi penyeberangan) menelpon penulis (Qomaruzzaman) dan menyampaikan bahwa tanggul limbah perusahaan bocor, dan air limbahnya mengalir ke jalan raya penyeberangan serta masuk ke parit. Setelah mendapat informasi tersebut, Penulis langsung menghubungi manajer Perusahan dan beberapa Staf perusahan melaporkan kejadian tersebut sekaligus minta mereka (pihak Perusahaan) mengecek langsung ke lokasi. 

Setelah mendapat info adanya tanggul yang bocor, manajer Perusahan malam itu juga hujan-hujan beserta para staf, PJ tanggul dan beberapa karyawan yang bekerja mengontrol tanggul turun ke lokasi serta melakukan tindakan cepat dengan menyumbat tanggul yang bocor serta menyedot air limbah yang jatuh ke lahan di luar tanggul. Pihak perusahaan bekerja membenahi kebocoran tersebut sampai dini hari.

Pagi hari (Rabu) sekira jam 06.30 Penulis selaku pemilik lahan jalan penyeberangan turun ke lapangan mengecek kondisi tanggul dan jalan yang teraliri air limbah yang juga mengalir ke parit. Di lokasi Penulis bertemu dengan Majaner, staf manajer, Kanit keamanan (Petugas kepolisian dari Polda) serta security (sdr. Hajir) . Lalu melakukan koordinasi tindakan apa saja yang harus dilakukan atas kejadian tersebut. Dalam koordinasi ini didapatilah beberapa solusi sebagai tindakan jangka pendek/tindakan cepat, diantaranya: 
1. Dilakukan Penyedotan Air yang meluber keluar dari tanggul 
2. Jalan raya penyeberangan yang penuh  genakan lumpur ditimbun dengan debu kerak 
3. Hari itu juga Manajer Pundi beserta SDM perusahaan menemui RT dan dan beberapa tokoh meminta  maaf kepada masyarakat melalui RT serta beberapa warga terdampak. 
4. Pihak perusahaan melakukan pengerasan benteng tanggul dengan memberi cerocok sebanyak 400 batang 
5. Pihak perusahaan mencuci parit warga warga yang tergenangi Air limbah serta menutup saluran-saluran yang menjadi akses jalannya air 
6. Sambil melakukan cuci parit, pihak Pundi juga memberikan kompensasi Drum pada warga terdampak khususnya warga bagian laut (tetangga Sdr. Mat Nawi) yang dikoordinatori oleh sdr. Mat. Nawi, masing-masing warga mendapat 1 Drum.
        Kecuali sdr. Mat Nawi mendapatkan 2 Drum (Red- yang dapat bantuan Drum hanya warga bagian laut tetangga-tetangga Sdr. Mat Nawi, sedangkan Korban terdampak Warga bagian darat tidak dapat bantuan Drum tersebut). Pemberian drum tersebut untuk digunakan menampung air bersih (air hujan) sementara sampai air parit yang keruh karena di normalisasi memakai eksa menjadi bersih kembali 

7. Tindakan Konkret Perusahan lainny atas musibah bocornya tanggul sebagaimana tertuang Dalam Berita Acara Kejadian Bencana Longsor Tanggul Kolam tiga (3) (lihat pada lampiran tulisan ini

Adapun Program jangka Panjangnya sejak tahun 2019 semasih kades lama, pihak perusaahaan telah melakukan MoU kesepakatan dengan pemilik jalan (bapak Saleh) bahwa jalan umum (penyeberangan) akan dipindahkan ke baratnya PT. PGI, dan MoU tersebut dibuat dihadapan Kades yang lama oleh Bapak Mansuri (Manajer saat itu) dan bapak Saleh (pemilik tanah jalan), serta disaksikan oleh Bapak Mat. Syahril (sekdes), bapak Fudhali (anggota BPD) serta Bapak Qomaruzzaman (Kuasa Hukum dari Bapak Saleh), MoU Persetujuan Lahan tersebut termaktub dalam surat persetujuan terlampir

D. Analisis Hukum Kasus 
        Menganilisis kasus tersebut secara hukum Positif, Bencana kebocoran tanggul 3 (tiga) tersebut merupakan peristiwa yang dalam istilah hukum disebut Force Majeure, yaitu suatu keadaan memaksa (overmacht) dimana posisi salah satu pihak, misalnya perusahaan gagal melakukan kewajiban akibat susuatu yang diatur sebelumnya. Jadi dengan keadaan force Majeure ini tidak ada pihak diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain karena Wan Prestasi. Force Majeure yang sering dialami dapat berupa, tanah longsor, banjir, angin topan, badai, gunung meletus, epidemik, keadaan perang, kerusuhan, dan lainnya

Dari penjelasan pihak perusahaan, bahwa perusahan telah melakukan kewajibannya dengan melakukan standar kekuatan benteng tanggul sesuai Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikonsultasikan dengan konsultannya. Sehingga ketebalan tanggul dibuat dengan ketinggian 4 meter dan ketebalan 7 sd. 8 meter, namun karna waktu itu (17/8) curah hujan yang sangat kuat, maka ketahanan tanah benteng tanggul itu menjadi rapuh sehingga mengakibatkan kebocoran pada tanggul kolam ke 3 (tiga) tersebut. 

Pertanyaanya, Dapatkah kasus kebocoran tanggul ini dikatakan sebagai Pencemaran Lingkungan?, maka perlu kita bersama ketahui apa itu yang dimaksud dengan Pencemaran Lingkungan? 

Pengertian Pencemaran Lingkungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa: Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.” 

Sedangkan yang dimaksud Baku Mutu Lingkungan Hidup menurut Pasal 20 Ayat (2) adalah meliputi: 
a. baku mutu air; 
b. baku mutu air limbah; 
c. baku mutu air laut; 
d. baku mutu udara ambien; 
e. baku mutu emisi; 
f. baku mutu gangguan; dan 
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan

Dari penjelasan Pasal di atas, maka kejadian kebocoran tanggul kolam limbah memang telah memenuhi unsur atau kriteria yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) di atas, namun meskipun demikian tidak serta merta bisa dilakukan sanksi pelanggaran hukum (baik ganti rugi yang harus digugat lewat pengadilan) atau pemidanaan penjara, karena harus melihat dulu adakah unsur kelalaian atau kesengajaan atas peristiwa bocornya tanggul itu. 

Terkait ketentuan sanksi Pidana atau ganti Rugi atas pencemaran lingkungan, disebutkan dalam Pasal 99 Ayat (1) dan (2) UU. No. 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa: 

Pasal 99 Ayat (1) : 
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Pasal 99 Ayat (2) : 
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 

Melihat ketentuan pidana pada Pasal 99 di atas, apakah bocornya tanggul limbah perusahaan itu masuk pada unsur “Kelalaian?” menurut penulis tidaklah termasuk kelalaian karena terjadinya peristiwa jebolnya tanggul ini karena keadaan Force Majeure sehingga tidak dapat sepenuhnya dibebankan pertanggungjawaban sanksi karena tidak ditemukannya unsur kesengajaan atau kelalaian. Terlebih melihat kondisi riel di lapangan, pihak perusahaan telah melakukan berbagai tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Di dalam Pasal 53 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa: 

Pasal 53 Ayat (1) :

(1). Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 

(2). Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dimaksud seperti: 
      a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada 
          masyarakat; 
    b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; 
    c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau 
    d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Sedangkan Pasal 54 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: 
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. 

(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: 
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; 
b. remediasi; 
c. rehabilitasi; 
d. restorasi; dan/atau 
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Melihat tindakan perusahaan dalam menanggulangi bocornya Tanggul limbah karena curah hujan kuat tersebut dengan melakukan upaya-upaya tindakan seperti: 

1. Dilakukan Penyedotan Air yang meluber keluar dari tanggul 
2. Jalan raya penyeberangan yang penuh genakan lumpur ditimbun dengan debu kerak 
3. Hari itu juga Manajer Pundi beserta SDM perusahaan menemui RT dan dan beberapa tokoh meminta 
    maaf kepada masyarakat melalui RT serta beberapa warga terdampak. 
4. Pihak perusahaan melakukan pengerasan benteng tanggul dengan memberi cerocok sebanyak 400
    batang 
5. Pihak perusahaan mencuci parit warga warga yang tergenangi Air limbah serta menutup saluran-
   saluran yang menjadi akses jalannya air 
6. Sambil melakukan cuci parit, pihak Pundi juga memberikan kompensasi Drum pada warga 
  terdampak khususnya warga bagian laut yang dikoordinatori oleh sdr. Mat. Nawi, masing-masing warga mendapat 1 Drum, kecuali sdr. Mat Nawi mendapatkan 2 Drum. 

7. Tindakan Konkret Perusahan atas musibah jebolnya tanggul termaktub Dalam Berita Acara Kejadian Bencana Longsor Tanggul Kolam tiga (3) sebagaimana terlampir 

Adalah merupakan tindakan konkret Perusahan dalam Pemulihan fungsi lingkungan hidup terdampak karena kebocoran tanggul limbah kolam 3 tersebut. 

E. Kesimpulan 
        Dari penjelasan analisis hukum tersebut, Penulis perkesimpulan bahwa kolam limbah itu telah memenuhi mutu AMDAL, namun karena keadaan faktor Curah hujan yang sangat lebat dan lama (force Majeure) sehingga benteng tanggul tersebut mengalami kebocoran, terlebih pihak perusahaan telah melakukan etikad baik dengan melakukan tindakan-tindakan sesuai/ sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sehingga tidak ditemukan celah hukum untuk mempidanakan kasus ini, karena Unsur Kelalaian atau kesengajaan tidak ditemukan 

Penulis Berbicara atau menulis ini Bukan Berarti Penulis membela Perusahan, tapi penulis berbicara atas nama Fakta Hukum serta kapasitas saya sebagai pengacara dan ahli Akademesi Hukum. Andai dari kasus ini ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian perusahaan, maka penulislah sebagai Pengacara, akademisi (dosen Hukum) sekaligus “yang katanya” ditokohkan di masyarakat yang pertama kali akan melakukan mengadvokasi masalah ini. Baik berupa: 

Mengajukan Hak Wanprestasi keperdataan Ke Pengadilan, atau Laporan agar dilakukannya penyidikan ke Kepolisian bahkan Laporan ke Dinas Perindrustian, dinas Lingkungan Hidup, Laporan pada DPRD sesuai komisinya serta juga laporan pada Bupati dan bahkan Akan melakukan Advokasi bersama sejawat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Badan Hukum Kalbar (PBHK) yang memang konsen di masalah Lingkungan dan Persawitan. 

Namun karena tidak ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, dalam kasus ini terlebih perusahaan telah melakukan berbagai tindakan pemulihan lingkungan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, maka penulis hanya melakukan koordinasi dan kontroling atau pengawasan atas segala tindakan-tindakan nyata perusahaan dalam memulihkan lingkungan, meskipun konsekuensinya kami masyarakat sekitar pabrik harus sementara merasakan dampak air parit kotor karena proses normalisasi (cuci) parit yang dilakukan dengan exavator dan harus menunggu curah hujan atau pasang surut air sungai sehingga air parit kembali normal. 

Bagi pembaca yang tidak mengerti aturan hukum (Prosuder Penyesaian Masalahnya), penulis harap jangan gegabah dalam mengambil tindakan, karena Koorporasi ini backingnya kuat di atas dan mereka juga punya tim Kuasa Hukum (Tim Pengacara), salah-salah bukan kemanfaatan yang didapat malah bisa jadi senjata makan tuan, baik itu menjadi konflik antar tetangga (warga) atau malah terkena Pasal Pencemaran nama baik atau UU. IT

Penulis harap tidak melakukan aksi-aksi ekstrim, mari kita gunakan jalur mediasi, negosiasi dan koordinasi agar sama-sama tetap kondusif, Bertanyalah pada Ahlinya yang mengerti jalur menyelesaian masalah. 

Dan Bagi siapapun rekan sejawat Ahli Hukum, praktisi hukum (pengacara), yang paham atas pendapat Hukum Kasus ini, saya minta sumbang saran legal Opinionnya atas peristiwa ini, sekiranya ada pendapat hukum lain, boleh disharing keilmuannya. 

                                                                        Pematang Rambai Hulu Rabu, 
                                                                        01 September 2021 
                                                                        Pukul. 02.20 Wib 


Lampiran 1 Dokumentasi Tindakan Perusahaan

Lampiran II Dokumen Peralihan Jalan MoU tahun 2019
 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman