Sabtu, 02 Desember 2023

PUTRA DESA KUALA MANDOR A MENJADI PEMATERI WEBINAR NASIONAL PELATIHAN PEMBUATAN KONTRAK SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOM SYARIAH

Qomaruzzaman, SHI., MSI salah satu Putra Desa Kuala Mandor A kecamatan Kuala Mandor B Kubu Raya Menjadi Pemateri di Webinar Nasional Advokasi Muamalah yang diselenggarakan Oleh HMPS Prodi Perbankan Syariah dan HMPS Prodi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (Febi) IAIN Pontianak. Webinar dengan Tema: “Pelatihan Pembuatan Kontrak (Akad) Syariah dan Teknik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” ini diselenggarakan selama dua hari (Rabu –Kamis, 29-30/12/21). 
          Hari pertama, pemateri yang juga Dosen Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pontianak ini berkolaborasi dengan Rojikin, SHI., MH. Asal Kebumen, Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Pengacara Syariah (PC-APSI) Kabupaten Bantul Yogyakarta sekaligus Dosen IAIN Salatiga Jawa Tengah. Sedangkan pada hari kedua pemateri berkolaborasi dengan Hairul Rizal H. Thalib, SHI asal Bima Nusa Tenggara Timur yang berprofesi menjadi Advokat APSI di Yogyakarta dan tergabung dalam LKHB PKB Yogyakarta. Webinar yang diselenggarakan dua hari ini diikuti oleh 200-an peserta yang terdiri dari mahasiswa Akuntansi, Perbankan, Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIN Pontianak, Mahasiswa HES STAI Mempawah dan beberapa peserta lain baik dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kampus-kampus lain di Pontianak serta beberapa elemen masyarakat dari Ormas Seperti Pergunu Kubu Raya yang diwakili oleh Ibu Lutfiyah, M. Pd.I selaku ketua Pergunu, Pengurus Ranting NU (PRNU) desa serta ormas-ormas Islam yang ada di Kota dan luar kota Pontianak. 
       Qomaruzzaman yang juga merupakan Sekretaris II Asosiasi Pesantren NU/ Rabithah Ma’ahid NU (RMI) Wilayah Kalbar menyampaikan bahwa Acara ini terinisiasi karena ia mengampu mata Kuliah Fiqih Muamalah di Prodi Akuntansi dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febi) IAIN Pontianak. Pada awal-awal pertemuan kuliah disampaikan materi tentang teori-teori fiqih mualamalah termasuk akad-akad Kerjasama investasi permodalan bagi hasil seperti musyarokah-mudharabah, akad jual beli murabahah, salam dan Istishna serta akad jasa seperti ijarah, wakalah, wadiah dan akad-akad lainnya. Oleh karena di Febi tidak ada mata kuliah khusus terkait bagaimana teknik pembuatan kontrak dengan prinsip syariah serta cara penyelesain sengketanya, maka mahasiswa Akuntansi dan Perbankan yang sebagiannya menjadi pengurus HMPS berinisiatif materi khusus pembuatan Kontrak/Akad Syariah serta penyelesaian Sengketanya didesain menjadi webinar Nasional yang kepanitiannya bekerjasama dengan HMPS, atas usulan itu, ia menyetujui dan meminta untuk berkolaborasi dengan rekan-rekannya sesama Advokat APSI dari Luar Kalimantan untuk dijadikan pemateri. 
       Qomaruzzaman dan Rojikin selaku pemateri sesi hari pertama menyampaikan bahwa ketika ada sengketa ekonomi syariah maka hal yang pertama kali dilakukan adalah melihat pada addendum kontrak bagian akhir yang memuat klausul pilihan hukum dan wilayah hukum mana yang akan dipilih ketika ada sengeka ekonomi syariah. Qomaruzzaman menyampaikan bahwa “oleh karena sengketa ekonomi syariah masuk pada ranah hukum perdata, maka alat pembuktian terkuatnya adalah tulisan (surat kontrak/perjanjian), sehingga perlu diperhatikan betul apa saja point-point dari pembuatan kontrak tersebut”. 
 Lebih lanjut pria yang juga menjadi Anggota PKBHF IAIN pontianak ini menyampaikan “Pada prinsipnya pembuatan kontrak/perjanjian itu menganut asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak, namun demikian kesepakatan (konsensus) dan kebebasan tersebut tidak mutlak karena ada klausul-klausul khusus yang perlu dituangkan dalam kontrak itu, maka para pihak yang akan melakukan pembuatan kontrak perlu mengetahui bagaimana anatomi kontrak Syariah Investasi permodalan Bagi Hasil dengan akad Mudharobah seperti apa saja point-point yang harus ditulis pada bagian Pendahuluan, Bagian Isi dan Bagian Penutup, sehingga ketika ada para pihak yang mengkingkari kontrak tersebut (wan prestasi) penyelesaian sengketanya dikembalikan pada isi kontrak tersebut.” Paparnya. 
      Dikesampatan yang sama, Rojikin menyampaikan bahwa secara aturan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan dengan du acara yaitu di Luar pengadilan (Non-Litigasi) dan di dalam Pengadilan (Litigasi). Pada sesi ini, Rojikin lebih menitikberatkan materi pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Luar pengadilan yang dapat ditempuh dengan cara musyawarah mufakat, negosiasi, kompromi, meminta fatwa ahli, arbitrasi atau Mediasi. Arbitrasi biasanya penyelesaian sengketanya dibawa ke Badan Arbitrasi Syariah Nasional (Basyarnas). Sedangkan sengketa yang diupayakan dengan mediasi harus melalui Mediator yang bersertifikasi dari Mahkamah Agung sehingga ketika ada perdamaian maka dibuatkan akta damai yang kemudian disahkan oleh Pengadilan sehingga memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan hakim. Rojikin juga pada sesi ini menjelaskan bagaimana teknik penyelasaian perkara sengketa ekonomi syariah melaui pengadilan (litigasi) baik peradilan yang bersifat sederhana maupun biasa, khususnya masalah kompetensi pengadilannya yang bersifat Kempetensi Absolut maupun Kompetensi Relatifnya, sehingga ketika mendaftarkan perkara tidak ditolak pengadilan atau cacat formal. 
       Pada wabinar hari kedua, Qomaruzzaman Yang juga ketua Bidang Bidang Ekonomi dan Hukum Persatuan Guru NU (PERGUNU) Kubu Raya ini menyampaikan materi point-point apa saja yang harus diisi dalam kontrak Syariah jual beli Akad Murabahah dan bisnis jasa dengan akad Ijarah, khususnya Bagian Pendahuluan, Bagian Isi dan bagian Penutup, apa saja klausul yang harus ditulis sehingga kontrak tersebut benar-benar sesuai dengan kepentingan dan mengikat pada kedua belah pihak yang berkontrak. Selain itu pria Yang menjadi Anggota BPD Desa Kuala Mandor A ini juga menyampaikan bahwa penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui pengadilan (litigasi) dapat ditempuh dengan dua acara yaitu peradilan sederhana dan peradilan biasa. Peradilan Sederhana menurutnya dilakukan dengan proses sederhana seperti waktu sidangnya yang singkat (maksimal 25 hari), Hakim bersifat tunggal, Bukti baik oleh penggugat/tergugat diserahkan bersamaan dengan pendaftaran perkara, objek sengketa bernilai maksimal Rp. 500.000. 000 (lima ratus juta), penggugat dan tergugat wajib hadir meski diwakili kuasa hukum, serta upaya banding hanya diberi waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
       Sedangkan Hairu Rizal rizal pada sesi ini menyampaikan Materi Gambaran umum penyelesain sengketa Ekonomi Syariah dengan teknis peradilan biasa seperti dimulai dengan bagaimana cara pendaftarkan perkara, proses sidang dari pembacaan identitas yang berperkara, proses mediasi, pembacaan gugatan, jawaban (replik-duplik), pembuktian, kesimpulan dan putusan sampai tingkat banding yang diberi waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. 


 Qomaruzzaman (Q. Zaman), SHI., MSI., BSS., BAA 
 *Pernah jadi dosen 6 kampus* 
 1. UIN Sunan Kalijaga Jogja Th 2012-2014
 2. Universitas Muhammadiyah Purworejo Jateng th. 2012-2014 
 3. Asisten Dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja 2014 hanya 1 semester 
 4. Universitas Muhammadiyah Pontianak (2014- 2018) 
 5. *Dosen di IAIN Ptk* 2014 - sekarang
  6. dosen di STAI Mempawah, 2015-sekarang 
 *Guru*, wali kelas dan Waka Kurikulum SMA Ponpes Darun Nasyiin 2014-sekarang 
 *Pengacara* Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) 2017 - sekarang 
 *Direktur LBH AFTA Jogja cab Pontianak* 2018-2020 
* Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat *BPD* Desa Kuala Mandor A 
 *Anggota PKBHF fakultas Syariah IAIN Pontianak* 
 *ORGANISASI* 
1. Sekretaris 2 Asosiasi Pesantren NU /Rabitah Ma'ahid Islamiyyah (RMI-NU) wilayah Kalbar 
 2. Ketua Bidang Ekonomi dan Hukum PERGUNU (Persatuan Guru NU) Kubu Raya
 3. Wakil Syuriyah Majelis Wliyah Cabang (MWC NU) Kuala Mandor B
  4. Pendiri dan ketua Pembina *Persatuan Majelis Taklim (Permata)* desa Kuala Mandor A 2015 - sekarang 
5. Aktivis PMII UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sempat Menjadi ketua BEM  2008- 2009
6. Ketua UKm Korps Dakwah Mahasiswa Kordiksa  UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
*Telp. /WA : 085643688507














































*
x

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman