Senin, 18 Desember 2023

Jalan Trans Kalimantan Berlobang Memakan Korban Jiwa Lagi, Pemerintah Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

 








Pontianak, 18 Desember 2023 - Jalan Trans Kalimantan kembali memakan korban jiwa. Kali ini korbannya adalah H. Sa'i Bin Nawawi, warga Pematang Rambai RT. 02/RW. 03 Desa Kuala Mandor A, Kec. Kuala Mandor B Kubu Raya. H. Sa'i, meninggal dunia pada Minggu (17/12/2023) di Rumah Sakit Medika Jaya akibat terjatuh dari motornya saat menghindari lubang di jalan.

Menurut beberapa sumber, korban yang merupakan mertua H. Masuri serta tokoh masyarakat setempat mengalami kecelakaan ketika korban pulang dari Pandi Besi setelah mengambil parang yang di Pantan di Lingga. Saat sampai di hulu jalan masuk PT. Pundi Lahan Khatulistiwa Kuala Mandor A, motor yang dikendarai korban menabrak lobang di jalan, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami cedera parah di kepala. Korban sempat terlantar di lokasi kecelakaan hingga akhirnya ada warga yang membawa korban ke Puskesmas Lingga. Namun, karena korban tidak memiliki identitas dan tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan, pelayanan medis di Puskesmas tidak maksimal. Setelah keluarga korban datang ke Puskesmas, korban dilarikan ke RS. Medika Jaya Paris. Pada hari Minggu pagi, 17 Desember 2023, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kecelakaan tersebut merupakan contoh nyata dari kondisi jalan Trans Kalimantan yang berlobang dan berbahaya bagi pengendara. 

Qomaruzzaman, seorang warga Desa Kuala Mandor A yang setiap hari melintasi jalan tersebut untuk bekerja di kota, mengungkapkan bahwa terdapat banyak titik jalan berlobang dengan kedalaman antara 20 cm hingga 50 cm. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat malam hari ketika penerangan jalan minim.

Qomaruzzaman juga mengungkapkan bahwa ia sendiri pernah dua kali mengalami kecelakaan tunggal akibat menabrak jalan berlobang, yang mengakibatkan luka-luka pada tangan dan kaki. Ia sangat menyayangkan bahwa meskipun sebelumnya jalan pernah diperbaiki dengan penebalan, banyak jalan berlobang yang tidak ditambal dengan baik, padahal jalan-jalan tersebut sangat berbahaya. “"Sudah lama jalan ini rusak, tapi perbaikan yang dilakukan belum maksimal. Masih banyak titik-titik jalan yang berlobang," kata Qomaruzzaman.

Kerusakan jalan Trans Kalimantan ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terlebih jalan Trans Kalimantan merupakan jalan trans antar kabupaten seperti kabupaten, Ketapang, Sintang, Putusibau, Melawi dan kabupaten lainnya bahkan juga termasuk jalan trans antar provinsi dan antar negara seperti ke Malaysia.

Untuk itu, Dinas PU Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan lintas kabupaten-provinsi internasional ini.

Menurut Q. Zaman, SHI., M. SI. seorang dosen, Pengacara dan Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Pontianak, tanggung jawab perbaikan jalan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Selain itu, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009 juga menjelaskan bahwa jalan-jalan nasional di Provinsi Kalimantan Barat, termasuk Jalan Trans Kalimantan, berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.

Dalam hal ini, jika publik merasa terganggu atau menjadi korban kerusakan jalan, penting untuk mengetahui siapa yang berwenang mengurus perbaikan jalan tersebut. Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas”. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, penyelenggara jalan juga diwajibkan untuk memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

 

Lebih lanjut, Pasal 365 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa jika kerusakan jalan tersebut mengakibatkan korban jiwa atau luka berat, penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana. Sanksi yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp120.000.000,00. Ujar Pak Zaman.

 

Pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan pengguna jalan. Mereka harus melakukan perbaikan jalan secara rutin dan tepat waktu untuk mencegah kecelakaan dan melindungi nyawa pengendara. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah (Kubu Raya) lainnya untuk memperhatikan kondisi jalan di wilayahnya. Perbaikan jalan yang tepat dan teratur harus menjadi prioritas untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Selain itu, partisipasi dan pengawasan aktif dari masyarakat juga penting untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik.

 

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman