HUKUM PIDANA VS HUKUM
ACARA PIDANA: PENGERTIAN, PERBEDAAN, DAN RELEVANSINYA DALAM ERA DIGITAL
Qomaruzzaman, Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak
Dalam ranah hukum, Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
adalah dua konsep yang saling melengkapi namun memiliki fungsi dan ruang
lingkup yang berbeda. Keduanya merupakan tulang punggung sistem peradilan
pidana di Indonesia dan memainkan peran penting dalam menjaga keadilan serta
ketertiban masyarakat. Melalui tulisan ini, kita akan mengurai secara naratifdeskriptif
pengertian, perbedaan, contoh kasus, serta relevansi kedua konsep tersebut
dalam era digital.
Pengertian Hukum
Pidana dan Hukum Acara Pidana
Hukum Pidana, sering disebut sebagai hukum materiil, adalah
cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana (delik) beserta sanksisanksinya.
Tindak pidana sendiri merupakan perbuatan yang dilarang oleh undangundang dan
diancam dengan hukuman tertentu, seperti penjara atau denda. Menurut Andi
Hamzah, Hukum Pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang
merugikan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan (Hamzah, 2018,
h. 23). Contohnya, pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab UndangUndang Hukum
Pidana (KUHP) yang menetapkan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Di sisi lain, Hukum Acara Pidana adalah aturan yang mengatur
proses penyelesaian perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, hingga persidangan dan pelaksanaan putusan. Hukum Acara Pidana
sering disebut sebagai "hukum tentang cara" karena memberikan pedoman
teknis bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum
berlangsung sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia (Mardani, 2020, h.
45). Misalnya, dalam proses penyidikan, polisi harus mengikuti prosedur yang
ditetapkan dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan
bukti yang diperoleh sah secara hukum .
Perbedaan Hukum
Pidana dan Hukum Acara Pidana
Perbedaan utama antara Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
terletak pada objek yang diatur. Hukum Pidana fokus pada substansi aturan,
yakni apa yang dilarang dan sanksinya. Sebaliknya, Hukum Acara Pidana lebih
menekankan pada prosedur atau mekanisme pelaksanaan hukum tersebut . Misalnya,
jika Hukum Pidana menyatakan bahwa pembunuhan adalah tindak pidana, maka Hukum
Acara Pidana menjelaskan bagaimana polisi harus melakukan penyelidikan, jaksa
menuntut, dan hakim memutus perkara tersebut.
Selain itu, Hukum Pidana bersifat statis karena aturannya
telah ditetapkan dalam undangundang, sedangkan Hukum Acara Pidana bersifat
dinamis karena menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan metode
investigasi modern . Sebagai contoh, penggunaan alat bukti digital dalam kasus cybercrime
memerlukan adaptasi dalam Hukum Acara Pidana. Menurut Romli (2021, h. 78),
perkembangan teknologi informasi memaksa aparat penegak hukum untuk memahami
kedua jenis hukum ini secara komprehensif.
Contoh Kasus Hukum
Pidana dan Hukum Acara Pidana
Untuk memperjelas perbedaan, mari kita lihat beberapa contoh
konkret. Dalam Hukum Pidana, Pasal 338 KUHP mengatur bahwa pembunuhan sengaja
dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, dalam Hukum Acara
Pidana, proses pembuktian unsurunsur delik pembunuhan diatur dalam Pasal 183
KUHAP, yang menegaskan bahwa setiap bukti harus diajukan secara sah dalam
persidangan .
Contoh lain adalah kasus korupsi. Di bawah Hukum Pidana,
pelaku korupsi dapat dijerat dengan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dalam Hukum Acara Pidana,
proses penanganan kasus korupsi diatur dalam KUHAP dan peraturan khusus seperti
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Perkara
Tindak Pidana Korupsi .
Relevansi Hukum
Pidana dan Hukum Acara Pidana dalam Era Digital
Era digital membawa tantangan baru bagi penegakan hukum,
terutama dalam hal kejahatan siber (cybercrime). Menurut Mardani (2020, h. 56),
perkembangan teknologi informasi memaksa aparat penegak hukum untuk memahami
kedua jenis hukum ini secara komprehensif. Misalnya, dalam kasus pencurian data
pribadi, Hukum Pidana menetapkan ancaman pidana bagi pelaku, sedangkan Hukum
Acara Pidana mengatur bagaimana data elektronik dapat dijadikan alat bukti yang
sah .
Selain itu, prinsipprinsip Hukum Acara Pidana seperti
praduga tak bersalah dan keterbukaan menjadi sangat relevan dalam era digital.
Prinsip praduga tak bersalah, misalnya, menjamin bahwa seseorang tidak boleh
dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .
Hal ini penting untuk melindungi hak asasi manusia di tengah maraknya
penyalahgunaan media sosial untuk mencemarkan nama baik.
Penutup
Melalui pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum
Pidana dan Hukum Acara Pidana memiliki peran yang sama pentingnya dalam sistem
peradilan pidana. Jika Hukum Pidana menetapkan aturan substansial tentang
tindak pidana dan sanksinya, maka Hukum Acara Pidana menyediakan kerangka
prosedural untuk menegakkan aturan tersebut. Keduanya saling melengkapi dan
harus dipahami secara komprehensif oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat
umum.
Adagium Hukum
1. "Fiat Justitia Ruat Caelum"
Arti: Biarlah Keadilan Ditegakkan Meskipun
Langit Runtuh.
Penjelasan: Adagium ini relevan dengan
pembahasan di atas karena menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang
bulu, baik dalam Hukum Pidana maupun Hukum Acara Pidana.
2. "Nullum Crimen Sine Lege"
Arti: Tidak Ada Kejahatan Tanpa UndangUndang.
Penjelasan: Prinsip ini menunjukkan bahwa
Hukum Pidana hanya dapat diterapkan jika ada aturan yang jelas mengatur suatu
tindakan sebagai kejahatan .
3. "Audiatur Et Altera Pars"
Arti: Hendaklah Didengar Pihak Lainnya.
Penjelasan: Prinsip ini sangat relevan dalam
Hukum Acara Pidana, di mana setiap pihak berhak mendapatkan kesempatan untuk
membela diri dalam persidangan .
0 komentar:
Posting Komentar