Formalisasi hukum Islam di Indonesia sejak masa kesultanan
nusantara sampai era reformasi selalu dipengaruhi
oleh kepentingan politik yang ada. Formalisasi
hukum Islam pada masa kesultanan mendapat
dukungan yang besar dari para raja/sultan. Masa penjajahan Belanda, dengan kebijakan politik hukumnya (teori receptie) menjadikan hukum Islam termarjinalkan. Bahkan dampak dari kebijakan politik tersebut sampai saat ini bisa dirasakan bagaimana umat Islam terkadang merasa alergi bila mendengar syariat (hukum)
Islam. Masa Orde Lama, usaha mengkonstitusikan syariat Islam yang dilakukan dalam sidang BPUPKI
dan Konstituante
mengalami jalan buntu. Begitu juga melalui gerakan konfrontalis kemiliteran atau revolusioner (DI/NII/TII) gagal. Pada masa awal Orde Baru. Soeharto
mengeluarkan kebijakan dengan menyeragamkan Pancasila sebagai asas tunggal. Produk undang-undang
yang berasal dari hukum Islam pun lebih merupakan proses yang top down.
Pasca reformasi 1998, formalisasi hukum Islam meningkat cukup
signifikan. Sebagaimana hasil verifikasi penulis, terhitung pasca reformasi 1998
terdapat 17 undang-undang, 5
Peraturan Pemerintah (belum termasuk peraturan menteri dan Mahkamah Agung), dan
sejak tahun 1999 sampai 2009 saja terdapat 181 Perda Syariah. Dari fenomena banyaknya hukum Islam yang telah dilegal-formalkan
menjadi hukum positif pasca Reformasi ini, penyusun tertarik meneliti “Bagaimanakah Proses/Sistem Formalisasi
Hukum Islam di Indonesia Pasca Reformasi?”
Penelitian ini merupakan penelitian
kepustakaan (library research) dengan sifat penelitian kualitatif yang berpola
deskriptif-analitik. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan politik hukum
yaitu suatu pendekatan bagaimana melihat hukum akan dan seharusnya dibuat dan
ditentukan arahnya di dalam sistem politik nasional serta bagaimana hukum tersebut difungsikan. Penyusun juga memadukan pendekatan
politik hukum dengan pendekatan sosio-historis, yaitu suatu pendekatan yang digunakan untuk
meneropong sejarah interaksi antara elite sosial-politik Islam dengan elite
penguasa dalam upaya melegal-formalkan syariat Islam di Indonesia. Sebagai analisa data, penyusun menggunakan analisa
isi (content analysis), dengan instrumen deduktif-eksploratif.
Dari hasil penelitian didapat jawaban bahwa formalisasi
hukum Islam di Indonesia dalam pembangunan hukum nasional pasca reformasi 1998, sangat dipengaruhi
oleh kepentingan politik pemerintah dan kepentingan politik
umat Islam. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah/negara dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan selalu melibatkan atau memberikan kesempatan partisipasi kelompok Islam untuk melakukan berbagai prakarsa, tuntutan, dan masukan (input) baik secara lisan atau tertulis. Masukan dari kelompok Islam diperoleh
pemerintah dari wadah penyerap aspirasi (support/geet keepers) yakni
organisasi masyarakat Islam/tokoh agama, partai politik Islam, LSM atau lainnya.
Hasil dari serap aspirasi tersebut kemudian
diakomodir dan
diproses dalam sistem politik legislasi (political system). Melalui
proses sistem politik legislasi inilah kemudian menghasilkan output berupa
keputusan menjadi
undang-undang atau digagalkan jadi undang-undang di
mana dampak (feedback) dari hasil proses/sistem politik tersebut akan kembali
kepada aktor yang memperjuangkan adanya undang-undang bernuansa hukum Islam
tadi.

0 komentar:
Posting Komentar