Senin, 09 April 2012

ABSTRAK TESIS FORMALISASI HUKUM ISLAM PASCA REFORMASI


Formalisasi hukum Islam di Indonesia sejak masa kesultanan nusantara sampai era reformasi selalu dipengaruhi oleh kepentingan politik yang ada. Formalisasi hukum Islam pada masa kesultanan mendapat dukungan yang besar dari para raja/sultan. Masa penjajahan Belanda, dengan kebijakan politik hukumnya (teori receptie) menjadikan hukum Islam termarjinalkan. Bahkan dampak dari kebijakan politik tersebut sampai saat ini bisa dirasakan bagaimana umat Islam terkadang merasa alergi bila mendengar syariat (hukum) Islam. Masa Orde Lama, usaha mengkonstitusikan syariat Islam yang dilakukan dalam sidang BPUPKI dan Konstituante mengalami jalan buntu. Begitu juga melalui gerakan konfrontalis kemiliteran atau revolusioner (DI/NII/TII) gagal. Pada masa awal Orde Baru. Soeharto mengeluarkan kebijakan dengan menyeragamkan Pancasila sebagai asas tunggal. Produk undang-undang yang berasal dari hukum Islam pun lebih merupakan proses yang top down. Pasca reformasi 1998, formalisasi hukum Islam meningkat cukup signifikan. Sebagaimana hasil verifikasi penulis, terhitung pasca reformasi 1998 terdapat 17 undang-undang, 5 Peraturan Pemerintah (belum termasuk peraturan menteri dan Mahkamah Agung), dan sejak tahun 1999 sampai 2009 saja terdapat 181 Perda Syariah. Dari fenomena banyaknya hukum Islam yang telah dilegal-formalkan menjadi hukum positif pasca Reformasi ini, penyusun tertarik meneliti Bagaimanakah Proses/Sistem Formalisasi Hukum Islam di Indonesia Pasca Reformasi?”
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat penelitian kualitatif yang berpola deskriptif-analitik. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan politik hukum yaitu suatu pendekatan bagaimana melihat hukum akan dan seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya di dalam sistem politik nasional serta bagaimana hukum tersebut difungsikan. Penyusun juga memadukan pendekatan politik hukum dengan pendekatan sosio-historis, yaitu suatu pendekatan yang digunakan untuk meneropong sejarah interaksi antara elite sosial-politik Islam dengan elite penguasa dalam upaya melegal-formalkan syariat Islam di Indonesia. Sebagai analisa data, penyusun menggunakan analisa isi (content analysis), dengan instrumen deduktif-eksploratif.
Dari hasil penelitian didapat jawaban bahwa formalisasi hukum Islam di Indonesia dalam pembangunan hukum nasional pasca reformasi 1998, sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik pemerintah dan kepentingan politik umat Islam. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah/negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan selalu melibatkan atau memberikan kesempatan partisipasi kelompok Islam untuk melakukan berbagai prakarsa, tuntutan, dan masukan (input) baik secara lisan atau tertulis. Masukan dari kelompok Islam diperoleh pemerintah dari wadah penyerap aspirasi (support/geet keepers) yakni organisasi masyarakat Islam/tokoh agama, partai politik Islam, LSM atau lainnya. Hasil dari serap aspirasi tersebut kemudian diakomodir dan diproses dalam sistem politik legislasi (political system). Melalui proses sistem politik legislasi inilah kemudian menghasilkan output berupa keputusan menjadi undang-undang atau digagalkan jadi undang-undang di mana dampak (feedback) dari hasil proses/sistem politik tersebut akan kembali kepada aktor yang memperjuangkan adanya undang-undang bernuansa hukum Islam tadi.

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman