Bicara tentang negara Islam, banyak kaum Muslim saat ini yang salah kaprah dalam menggunakan istilah negara Islam (Daulah Islamiyah).
Di antara mereka, termasuk kita juga, banyak yang menganggap bahwa
negara-negara seperti Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Afghanistan sebagai
negara Islam. Menurut mereka, sebutan tersebut pantas diberikan karena,
paling tidak, tampak dalam pelaksanaan sebagian hukum-hukum Islam;
seperti hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pelaku zina,
hukum cambuk bagi peminum khmar (minuman keras), dan sejenisnya.
Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas, kita
mesti mendalami lebih dulu apa yang dimaksud dengan negara Islam (Daulah
Islamiyah), dan apa yang menjadi ciri-ciri sebuah negara sehingga dapat
digolongkan sebagai negara Islam.
Kata negara, yang dalam bahasa Arab merupakan padanan kata dawlah,
sebenarnya merupakan kata asing. Artinya, kata ini tidak dikenal
sebelumnya oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliyah maupun pada masa
datangnya Islam.
Wajar, jika kata tersebut—yang dipadankan dengan kata
negara dalam bahasa Indonesia—tidak ditemukan dalam al-Quran maupun
as-Sunnah. Ibn al-Mandzur (w. 711H/1211M), yang mengumpulkan seluruh
perkataan orang Arab asli di dalam kamusnya yang amat terkenal, Lisân
al-’Arab, juga membuktikan bahwa kata dawlah tidak pernah digunakan oleh
orang-orang Arab dengan pengertian negara. Ia hanya mengatakan bahwa
kata dawlah atau dûlah sama maknanya dengan al-’uqbah fî al-mâl wa al-harb
(perputaran kekayaan dan peperangan); artinya suatu kumpulan secara
bergilir menggantikan kumpulan yang lain. Kata dawlah dan dûlah memiliki
makna yang berbeda. Di antaranya ada yang berarti al-idâlah al-ghâlabah (kemenangan). Adâlanâ Allâh min ‘aduwwinâ
(Allah telah memenangkan kami dari musuh kami) merupakan arti dari kata
dawlah (Ibn al-Mandzur, Lisân al-’Arab, jilid XI, hlm. 252).
Kepastian tentang kapan kata dawlah digunakan oleh orang
Arab dengan pengertian negara tidak diketahui secara pasti. Namun
demikian, di dalam Muqaddimah-nya Ibn Khaldun (ditulis tahun 779H)
terdapat kata dawlah dengan pengertian negara. Kata ini tercantum dalam
bab fî ma’nâ al-khilâfah waal-imâmah (Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn
Khaldûn, hlm. 170-210).
Meskipun kata dawlah dengan pengertian negara tidak
tercantum di dalam al-Quran dan as-Sunah, bukan berarti realitas dari
kata tersebut tidak ada di dalam Islam. Alasannya, nash menggunakan kata
lain yang unik, yaitu al-khilâfah, yang menunjukkan makna yang sama
dengan daulah (negara). Di dalam banyak hadis dapat dijumpai kata al-khilâfah. Di antaranya adalah hadis berikut:
Dulu, urusan Bani Israel diatur dan dipelihara oleh para
nabi. Jika seorang nabi wafat, segera digantikan oleh nabi yang lain.
Akan tetapi, sepeninggalku tidak ada lagi nabi. Yang (akan) ada adalah
para khalifah dan jumlahnya banyak. (HR Muslim dalam bab Imârah).
Walhasil, gambaran real yang dimaksud oleh kata dawlah
(negara) telah disinggung oleh Islam dengan menggunakan kata lain, yaitu
khilafah.
Ibn Khaldun juga menggunakan kata Dawlah Islâmiyyah (Negara
Islam). Artinya, kata dawlah disifati dengan kata islamiyyah untuk
menyebut al-khilâfah (Ibn Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldûn, hlm. 180 dan
210-211). Ia memberikan sifat islamiyah (Islam) terhadap kata dawlah
(negara) karena kata daulah (negara) memiliki arti umum, mencakup negara
Islam dan bukan Islam. Akan tetapi, jika kata dawlah digandengkan
dengan kata islamiyyah, maka artinya sama dengan al-khilâfah. Oleh
karena itu, kata Daulah Islamiyah (Negara Islam) hanya memiliki satu
makna, yaitu Khilafah. Di luar itu (selain Negara Islam), Ibn Khaldun
sendiri cenderung menggunakan istilah al-mulk (kerajaan) atau ad-dawlah
(negara) saja.
Sesungguhnya terdapat juga istilah lain yang banyak
digunakan oleh para fukaha yang menggambarkan realitas yang sama dengan
Daulah Islamiyah atau Khilafah, yaitu Dâr al-Islâm. Kata Dâr al-Islâm
juga merujuk pada nash-nash syariat dan memiliki makna syar’î
(al-haqîqah as-syar’iyyah). Kata tersebut dijumpai, antara lain, dalam
hadis berikut:
Ajaklah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi ajakanmu,
terimalah mereka, dan cegahlah (tanganmu) untuk memerangi mereka.
Kemudian, ajaklah mereka berhijrah dari negeri mereka (dâr al-kufr) ke
negeri kaum Muhajirin (dâr al-Muhajirîn). Beritahukanlah kepada mereka,
jika mereka melakukannya, mereka akan memperoleh hak-hak dan kewajiban
yang sama dengan kaum Muhajirin. (HR Muslim).
Lawan kata dari dâr al-Islam adalah dâr al-kufr, dâr
al-musyrik, atau dâr al-harb. Kata Dâr al-Islâm sendiri acapkali
disamakan dengan kata Dâr al-Hijrah atau Dâr al-Muhâjirîn.
Dari sini, sebenarnya terdapat kesepadanan pengertian dan
realitas yang sama pada kata Daulah Islamiyah, Khilafah, dan Dar
al-Islam.
Selanjutnya, apa yang menjadi ciri sebuah negara yang tergolong sebagai Daral-Islam, atau Daulah Islamiyah, atau Khilafah?
Imam Abu Hanifah menjelaskannya melalui pengertian
yang terbalik, Beliau menjelaskan syarat-syarat sebuah dar al-kufr,
yaitu: (1) Di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur; (2) Bertetangga
(dikelilingi) dengan negeri kufur; (3) Kaum Muslim dan non-Muslim (dari
kalangan ahlu dzimmah) tidak memperoleh jaminan keamanan dengan keamanan
Islam (Dr. Muhammad Khayr Haykal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah
asy-Syar’iyyah, jilid I, hlm. 662).
Sementara itu, Syaikh ‘Abdul Wabhab Khallaf, dalam bukunya,
As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, lebih gamblang mendefinisikannya sebagai
berikut:
Dar al-Islam adalah dâr (daerah/negeri) yang di dalamnya
dijalankan hukum-hukum Islam, sementara sistem keamanan di dalamnya
berada dalam sistem keamanan Islam, baik mereka itu Muslim ataupun ahlu
dzimmah. (Dr. Muhammad Khayr Haykal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah
as-Syar’iyyah, , jilid I, hlm. 666).
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan lagi bahwa suatu
tempat/negeri dapat digolongkan sebagai Dar al-Islam jika memenuhi dua
syarat: (1) Diterapkannya sistem hukum Islam; (2) Sistem keamanannya
berada di tangan sistem keamanan Islam, yaitu berada di bawah kekuasaan
mereka (Taqiyuddin an-Nabhani, Syakhshiyah Islâmiyah, jilid II, hlm.
260). Beliau menambahkan lagi bahwa jika salah satu syarat dari kedua
syarat tersebut tidak terpenuhi, secara otomatis, tempat/negeri tersebut
tidak bisa digolongkan sebagai Dar al-Islam.
Berdasarkan uraian di atas, negara-negara seperti Iran,
Sudan, Arab Saudi, dan Afghanistan, tidak bisa dikategorikan sebagai Dar
al-Islam, atau Daulah Islamiyah (Negara Islam), atau Khilafah
Islamiyah.
Memang benar, negara-negara tersebut menerapkan
hukum Islam, tetapi secara parsial, yakni terbatas pada hukum hudûd,
jinâyat, dan al-ahwâl as-syakhshiyyah (hukum perdata). Sebaliknya,
negara-negara tersebut tidak menjalankan hukum-hukum di bidang ekonomi,
pemerintahan, politik dalam dan luar negeri, militer, pergaulan sosial,
pendidikan, dan lain-lain. Apalagi negara seperti Arab Saudi, sistem
keamanannya sangat bergantung pada AS dan sekutunya (Ingat keberadaan
puluhan ribu tentara AS di Arab Saudi).
Bahkan, saat ini, tidak ada satu negeri Islam pun yang
terkategori sebagai Daulah Islamiyah (Negara Islam), Khilafah Islamiyah,
atau Dar al-Islam. Yang ada hanyalah negeri-negeri Islam (Bilâd Islamiyah).
Wallahu A’lam Bish Shawab
(Dikutip dan diselaraskan dari http://dustur.wordpress.com/2010/06/03/adakah-negara-islam-daulah-islamiyah/)
Juni 4, 2012 at 5:54 am | Agama Islam III Fisipol-UMY, Fikih Kontemporer, Kajian Politik Islam
- Posted by Muhsin Hariyanto
- Posted by Muhsin Hariyanto
sumber
http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/adakah-negara-islam-daulah-islamiyah/

0 komentar:
Posting Komentar