Jumat, 29 Desember 2023

Fakultas Syariah IAIN Pontianak Gelar Syukuran Dua Dosen Raih Gelar Profesor


Pontianak, 29 Desember 2023 - Fakultas Syariah IAIN Pontianak menggelar syukuran atas pencapaian dua dosennya yang berhasil meraih gelar Profesor. Kedua dosen tersebut adalah Prof. Hasan, MA, dan Prof. Dahlia Halia Mau, MA.

Syukuran digelar di Ruang Sidang Skripsi Fakultas Syariah IAIN Pontianak pada Jumat pagi, 29 Desember 2023. Acara dihadiri oleh segenap dosen dan staf Fakultas Syariah, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Dr. Firdaus Ahmad, menyampaikan ucapan selamat kepada Prof. Hasan dan Prof. Dahlia. Ia mengatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan kebanggaan bagi Fakultas Syariah IAIN Pontianak.

"Pencapaian ini merupakan prestasi yang luar biasa. Ini menunjukkan bahwa Fakultas Syariah IAIN Pontianak memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing di kancah nasional," kata Dr. Firdaus.

Ia juga berharap bahwa pencapaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi dosen-dosen lainnya untuk terus meningkatkan kualitas diri dan karya-karyanya.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Hasan menyampaikan pengalamannya meraih gelar Profesor. Ia mengatakan bahwa meraih gelar Profesor merupakan suatu prestasi yang tidak mudah diraih.

"Untuk meraih gelar Profesor, dibutuhkan kerja keras, dedikasi, dan komitmen yang tinggi," kata Prof. Hasan.

Sementara itu, Prof. Dahlia menyampaikan motivasinya kepada dosen-dosen lainnya. Ia mengatakan bahwa meraih gelar Profesor adalah berkah dari kerja keras dan doa orangtua.

"Raihlah gelar Profesor dengan kerja keras dan doa orangtua. Jangan menyerah sebelum berhasil," kata Prof. Dahlia.

Acara syukuran ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Drs Nuriahman Selaku Kabag Fasya. Kontributor: Qomaruzzaman

Sabtu, 23 Desember 2023

Seberapa Besar Pengaruh Debat Capres-cawapres Terhadap Pemilih Pada Pemilu 2024

Seberapa Besar Pengaruh Debat Capres-cawapres Terhadap Pemilih Pada Pemilu 2024
    Oleh: Qomaruzzaman, SHI., MSI
(Dosen Hukum Tatanegara Islam Fasya IAIN Pontianak)

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) merupakan momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam Pilpres adalah debat antara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Debat ini dianggap sebagai kesempatan bagi para calon untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada pemilih. Namun, seberapa besar pengaruh debat capres-cawapres terhadap pemilih pada Pemilu 2024?

1. Pendapat Pengamat
   Menurut pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, berdasarkan kajian elektabilitas yang dilakukan, debat capres-cawapres tidak berpengaruh secara signifikan terhadap suara pemilih. Ia menyebut bahwa pengaruh debat terhadap elektabilitas pasangan calon tidak terlalu besar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti minimnya akses terhadap debat dan minat masyarakat yang cenderung kecil. Selain itu, materi dan substansi debat yang kurang menunjukkan perbedaan antara para pasangan calon membuat masyarakat sulit membedakan calon mana yang lebih baik atau buruk.

2. Peran Debat dalam Mengedukasi Pemilih
   Meskipun debat capres-cawapres dinilai kurang berpengaruh terhadap elektabilitas pasangan calon, debat masih memiliki peran penting dalam mengedukasi publik tentang program-program dan visi-misi yang akan dibawa oleh para paslon. Debat menjadi sarana untuk membantu pemilih dalam menentukan pilihan mereka. Masyarakat lebih memperhatikan substansi debat ketimbang hanya mengenal sosok atau figur yang berkontestasi dalam Pilpres.

3. Perubahan Format Debat
   Modifikasi format debat capres-cawapres menjelang Pilpres 2024 telah memunculkan dugaan masyarakat tentang adanya upaya melindungi kelemahan atau menguntungkan pasangan calon tertentu. Perubahan ini menimbulkan kecurigaan terhadap objektivitas dan transparansi debat. Namun, belum ada data yang menunjukkan secara pasti seberapa besar pengaruh perubahan format debat ini terhadap pemilih.

Meskipun debat capres-cawapres tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap elektabilitas pasangan calon, debat masih memiliki peran penting dalam mengedukasi pemilih dan membantu mereka dalam menentukan pilihan. Namun, perubahan format debat dapat menimbulkan kecurigaan terhadap objektivitas dan transparansi debat tersebut.

Senin, 18 Desember 2023

Jalan Trans Kalimantan Berlobang Memakan Korban Jiwa Lagi, Pemerintah Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

 








Pontianak, 18 Desember 2023 - Jalan Trans Kalimantan kembali memakan korban jiwa. Kali ini korbannya adalah H. Sa'i Bin Nawawi, warga Pematang Rambai RT. 02/RW. 03 Desa Kuala Mandor A, Kec. Kuala Mandor B Kubu Raya. H. Sa'i, meninggal dunia pada Minggu (17/12/2023) di Rumah Sakit Medika Jaya akibat terjatuh dari motornya saat menghindari lubang di jalan.

Menurut beberapa sumber, korban yang merupakan mertua H. Masuri serta tokoh masyarakat setempat mengalami kecelakaan ketika korban pulang dari Pandi Besi setelah mengambil parang yang di Pantan di Lingga. Saat sampai di hulu jalan masuk PT. Pundi Lahan Khatulistiwa Kuala Mandor A, motor yang dikendarai korban menabrak lobang di jalan, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami cedera parah di kepala. Korban sempat terlantar di lokasi kecelakaan hingga akhirnya ada warga yang membawa korban ke Puskesmas Lingga. Namun, karena korban tidak memiliki identitas dan tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan, pelayanan medis di Puskesmas tidak maksimal. Setelah keluarga korban datang ke Puskesmas, korban dilarikan ke RS. Medika Jaya Paris. Pada hari Minggu pagi, 17 Desember 2023, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kecelakaan tersebut merupakan contoh nyata dari kondisi jalan Trans Kalimantan yang berlobang dan berbahaya bagi pengendara. 

Qomaruzzaman, seorang warga Desa Kuala Mandor A yang setiap hari melintasi jalan tersebut untuk bekerja di kota, mengungkapkan bahwa terdapat banyak titik jalan berlobang dengan kedalaman antara 20 cm hingga 50 cm. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat malam hari ketika penerangan jalan minim.

Qomaruzzaman juga mengungkapkan bahwa ia sendiri pernah dua kali mengalami kecelakaan tunggal akibat menabrak jalan berlobang, yang mengakibatkan luka-luka pada tangan dan kaki. Ia sangat menyayangkan bahwa meskipun sebelumnya jalan pernah diperbaiki dengan penebalan, banyak jalan berlobang yang tidak ditambal dengan baik, padahal jalan-jalan tersebut sangat berbahaya. “"Sudah lama jalan ini rusak, tapi perbaikan yang dilakukan belum maksimal. Masih banyak titik-titik jalan yang berlobang," kata Qomaruzzaman.

Kerusakan jalan Trans Kalimantan ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terlebih jalan Trans Kalimantan merupakan jalan trans antar kabupaten seperti kabupaten, Ketapang, Sintang, Putusibau, Melawi dan kabupaten lainnya bahkan juga termasuk jalan trans antar provinsi dan antar negara seperti ke Malaysia.

Untuk itu, Dinas PU Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan lintas kabupaten-provinsi internasional ini.

Menurut Q. Zaman, SHI., M. SI. seorang dosen, Pengacara dan Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Pontianak, tanggung jawab perbaikan jalan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Selain itu, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009 juga menjelaskan bahwa jalan-jalan nasional di Provinsi Kalimantan Barat, termasuk Jalan Trans Kalimantan, berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.

Dalam hal ini, jika publik merasa terganggu atau menjadi korban kerusakan jalan, penting untuk mengetahui siapa yang berwenang mengurus perbaikan jalan tersebut. Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas”. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, penyelenggara jalan juga diwajibkan untuk memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

 

Lebih lanjut, Pasal 365 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa jika kerusakan jalan tersebut mengakibatkan korban jiwa atau luka berat, penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana. Sanksi yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp120.000.000,00. Ujar Pak Zaman.

 

Pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan pengguna jalan. Mereka harus melakukan perbaikan jalan secara rutin dan tepat waktu untuk mencegah kecelakaan dan melindungi nyawa pengendara. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah (Kubu Raya) lainnya untuk memperhatikan kondisi jalan di wilayahnya. Perbaikan jalan yang tepat dan teratur harus menjadi prioritas untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Selain itu, partisipasi dan pengawasan aktif dari masyarakat juga penting untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik.

 

Selasa, 12 Desember 2023

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 Resmi Dirilis: Qomaruzzaman, "Temanya Luas dan Komprehensif"

             Sumber Foto : https://www.nu.or.id/

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024. Debat akan digelar sebanyak lima kali, mulai dari 12 Desember 2023 hingga 4 Februari 2024.

Debat-debat tersebut akan membahas berbagai isu penting yang dihadapi oleh negara, mulai dari hukum dan HAM, pertahanan dan keamanan, ekonomi, energi dan lingkungan hidup, hingga teknologi informasi.

Debat pertama akan digelar pada 12 Desember 2023, dengan tema "Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi". Tema ini akan menyoroti isu-isu fundamental dalam sebuah negara, termasuk keberlanjutan hukum, perlindungan hak asasi manusia, efektivitas pemerintahan, upaya pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat kedua akan digelar pada 22 Desember 2023, dengan tema "Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional". Tema ini akan membahas masalah keamanan nasional, pertahanan negara, politik luar negeri, dan hubungan internasional.

Debat ketiga akan digelar pada 7 Januari 2024, dengan tema "Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur". Tema ini akan membahas isu-isu ekonomi yang penting bagi masyarakat, termasuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, keuangan negara, pengelolaan anggaran, dan pembangunan infrastruktur.

Debat keempat akan digelar pada 21 Januari 2024, dengan tema "Energi, SDA, SMN, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat". Tema ini akan membahas isu-isu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi terbarukan, perlindungan lingkungan, upaya mitigasi perubahan iklim, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Debat kelima akan digelar pada 4 Februari 2024, dengan tema "Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenaga kerjaan". Tema ini akan membahas isu-isu penting dalam era digital, termasuk penggunaan teknologi informasi, peningkatan akses pelayanan publik, mengatasi disinformasi, mempromosikan toleransi, meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan sistem kesehatan, dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

Menurut Dosen Tata Negara Islam (Siyasah) Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, SHI., MSI, dengan adanya tema-tema debat yang beragam ini, diharapkan calon presiden dan wakil presiden dapat menyampaikan visi dan rencana mereka secara komprehensif kepada pemilih. Pemilih dapat menilai dan membandingkan gagasan dan kebijakan dari masing-masing pasangan calon.

Debat-debat ini akan memberikan kesempatan kepada calon presiden dan wakil presiden untuk mempresentasikan pemahaman mereka tentang isu-isu krusial yang dihadapi oleh negara, serta rencana mereka dalam menangani masalah-masalah tersebut. Pemilih dapat menggunakan debat-debat ini sebagai sumber informasi penting untuk membantu mereka dalam membuat keputusan yang lebih terinformasi saat memilih calon presiden dan wakil presiden.

Namun, perlu diingat bahwa analisis ini hanya berfokus pada tema-tema debat yang telah disebutkan. Masih banyak isu penting lainnya yang mungkin tidak termasuk dalam daftar tersebut. Selain itu, evaluasi dan penilaian terhadap performa calon presiden dan wakil presiden dalam debat tidak hanya didasarkan pada tema-tema debat, tetapi juga pada kualitas argumen, kejelasan visi, integritas, dan kemampuan kepemimpinan secara keseluruhan.

Dalam menilai debat-debat ini, penting bagi pemilih untuk melihat lebih dari sekadar retorika dan janji politik. Penting untuk mempertimbangkan rekam jejak calon presiden dan wakil presiden, serta kecocokan visi dan nilai-nilai yang mereka perjuangkan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sabtu, 09 Desember 2023


 

PKBH IAIN Pontianak Ajak Masyarakat Memerangi Korupsi

Sumber Gambar: https://momsmoney.kontan.co.id/

Pontianak, 9 Desember 2023 - Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak mengucapkan Selamat memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Ketua PKBH IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, SHI., MSI., didampingi Sekretaris, Ari Widyawati, MA., dan Bendahara, Vina Lusianti, M.Kn., melalui siaran pers yang diterima redaksi.

"Korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, perekonomian, dan pemerintah," ujar Qomaruzzaman. "Oleh karena itu, kita semua harus berperan aktif dalam memerangi korupsi."

Ari Widyawati, selaku Sekretaris PKBH IAIN, menambahkan bahwa korupsi dapat menghambat pembangunan, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menciptakan kesenjangan sosial.

"Kita harus bersama-sama memerangi korupsi agar Indonesia menjadi negara yang bersih dari korupsi," tegas Ari Widyawati.

Vina Lusianti, selaku Bendahara PKBH IAIN, menjelaskan bahwa PKBH IAIN Pontianak berkomitmen untuk turut serta dalam memerangi korupsi. PKBH IAIN Pontianak memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban korupsi. Selain itu, PKBH IAIN Pontianak juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang korupsi kepada masyarakat.

Dalam siaran pers tersebut, Qomaruzzaman juga menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan pencegahan korupsi. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:

  • ·         Pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini. Pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga.

  • ·         Perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.

  • ·         Perlunya partisipasi masyarakat dalam memerangi korupsi. Masyarakat harus berperan aktif dalam memerangi korupsi dengan melaporkan setiap tindakan korupsi yang mereka ketahui kepada pihak yang berwenang.

Qomaruzzaman berharap bahwa peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan mendorong semua pihak untuk bersama-sama memerangi korupsi.


 

Senin, 04 Desember 2023

FAKULTAS SYARIAH IAIN PONTIANAK MENGADAKAN JAKAN SEHAT DALAM RANGKA DIES NATALIS FASYA KE 4





Pada Senin pagi, tanggal 4 Desember 2023, Fakultas Syari'ah IAIN Pontianak mengadakan acara jalan sehat sebagai bagian dari perayaan dies natalis ke-4 fakultas tersebut. Acara ini diikuti oleh seluruh pengelola, dekanat, para dosen, karyawan, dan seluruh mahasiswa fakultas Syari'ah.

Jalan sehat ini merupakan salah satu rangkaian acara yang diselenggarakan untuk memeriahkan dies natalis fakultas Syari'ah IAIN Pontianak. Sebelumnya, pada hari Jumat, telah diadakan lomba menu makanan berbahan dasar ubi. Acara jalan sehat ini bertujuan untuk meningkatkan ikatan persaudaraan dan kekeluargaan di antara civitas akademika fakultas Syari'ah.

Rute jalan sehat dimulai dari IAIN Pontianak, kemudian belok ke kiri menuju SMK 3, lalu berbelok ke arah A.yani, kemudian belok kiri ke jalan Suprapto, dan akhirnya kembali ke IAIN Pontianak.
Selama acara jalan sehat, akan ada doorprize dan hadiah untuk pemenang yang menggunakan baju adat terbaik. Hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi dan semangat dalam acara tersebut.

Diharapkan acara jalan sehat ini dapat menciptakan momen yang menyenangkan dan mempererat hubungan antar civitas fakultas Syari'ah IAIN Pontianak.

Sabtu, 02 Desember 2023

PUTRA DESA KUALA MANDOR A MENJADI PEMATERI WEBINAR NASIONAL PELATIHAN PEMBUATAN KONTRAK SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOM SYARIAH

Qomaruzzaman, SHI., MSI salah satu Putra Desa Kuala Mandor A kecamatan Kuala Mandor B Kubu Raya Menjadi Pemateri di Webinar Nasional Advokasi Muamalah yang diselenggarakan Oleh HMPS Prodi Perbankan Syariah dan HMPS Prodi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (Febi) IAIN Pontianak. Webinar dengan Tema: “Pelatihan Pembuatan Kontrak (Akad) Syariah dan Teknik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” ini diselenggarakan selama dua hari (Rabu –Kamis, 29-30/12/21). 
          Hari pertama, pemateri yang juga Dosen Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pontianak ini berkolaborasi dengan Rojikin, SHI., MH. Asal Kebumen, Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Pengacara Syariah (PC-APSI) Kabupaten Bantul Yogyakarta sekaligus Dosen IAIN Salatiga Jawa Tengah. Sedangkan pada hari kedua pemateri berkolaborasi dengan Hairul Rizal H. Thalib, SHI asal Bima Nusa Tenggara Timur yang berprofesi menjadi Advokat APSI di Yogyakarta dan tergabung dalam LKHB PKB Yogyakarta. Webinar yang diselenggarakan dua hari ini diikuti oleh 200-an peserta yang terdiri dari mahasiswa Akuntansi, Perbankan, Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIN Pontianak, Mahasiswa HES STAI Mempawah dan beberapa peserta lain baik dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kampus-kampus lain di Pontianak serta beberapa elemen masyarakat dari Ormas Seperti Pergunu Kubu Raya yang diwakili oleh Ibu Lutfiyah, M. Pd.I selaku ketua Pergunu, Pengurus Ranting NU (PRNU) desa serta ormas-ormas Islam yang ada di Kota dan luar kota Pontianak. 
       Qomaruzzaman yang juga merupakan Sekretaris II Asosiasi Pesantren NU/ Rabithah Ma’ahid NU (RMI) Wilayah Kalbar menyampaikan bahwa Acara ini terinisiasi karena ia mengampu mata Kuliah Fiqih Muamalah di Prodi Akuntansi dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febi) IAIN Pontianak. Pada awal-awal pertemuan kuliah disampaikan materi tentang teori-teori fiqih mualamalah termasuk akad-akad Kerjasama investasi permodalan bagi hasil seperti musyarokah-mudharabah, akad jual beli murabahah, salam dan Istishna serta akad jasa seperti ijarah, wakalah, wadiah dan akad-akad lainnya. Oleh karena di Febi tidak ada mata kuliah khusus terkait bagaimana teknik pembuatan kontrak dengan prinsip syariah serta cara penyelesain sengketanya, maka mahasiswa Akuntansi dan Perbankan yang sebagiannya menjadi pengurus HMPS berinisiatif materi khusus pembuatan Kontrak/Akad Syariah serta penyelesaian Sengketanya didesain menjadi webinar Nasional yang kepanitiannya bekerjasama dengan HMPS, atas usulan itu, ia menyetujui dan meminta untuk berkolaborasi dengan rekan-rekannya sesama Advokat APSI dari Luar Kalimantan untuk dijadikan pemateri. 
       Qomaruzzaman dan Rojikin selaku pemateri sesi hari pertama menyampaikan bahwa ketika ada sengketa ekonomi syariah maka hal yang pertama kali dilakukan adalah melihat pada addendum kontrak bagian akhir yang memuat klausul pilihan hukum dan wilayah hukum mana yang akan dipilih ketika ada sengeka ekonomi syariah. Qomaruzzaman menyampaikan bahwa “oleh karena sengketa ekonomi syariah masuk pada ranah hukum perdata, maka alat pembuktian terkuatnya adalah tulisan (surat kontrak/perjanjian), sehingga perlu diperhatikan betul apa saja point-point dari pembuatan kontrak tersebut”. 
 Lebih lanjut pria yang juga menjadi Anggota PKBHF IAIN pontianak ini menyampaikan “Pada prinsipnya pembuatan kontrak/perjanjian itu menganut asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak, namun demikian kesepakatan (konsensus) dan kebebasan tersebut tidak mutlak karena ada klausul-klausul khusus yang perlu dituangkan dalam kontrak itu, maka para pihak yang akan melakukan pembuatan kontrak perlu mengetahui bagaimana anatomi kontrak Syariah Investasi permodalan Bagi Hasil dengan akad Mudharobah seperti apa saja point-point yang harus ditulis pada bagian Pendahuluan, Bagian Isi dan Bagian Penutup, sehingga ketika ada para pihak yang mengkingkari kontrak tersebut (wan prestasi) penyelesaian sengketanya dikembalikan pada isi kontrak tersebut.” Paparnya. 
      Dikesampatan yang sama, Rojikin menyampaikan bahwa secara aturan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan dengan du acara yaitu di Luar pengadilan (Non-Litigasi) dan di dalam Pengadilan (Litigasi). Pada sesi ini, Rojikin lebih menitikberatkan materi pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Luar pengadilan yang dapat ditempuh dengan cara musyawarah mufakat, negosiasi, kompromi, meminta fatwa ahli, arbitrasi atau Mediasi. Arbitrasi biasanya penyelesaian sengketanya dibawa ke Badan Arbitrasi Syariah Nasional (Basyarnas). Sedangkan sengketa yang diupayakan dengan mediasi harus melalui Mediator yang bersertifikasi dari Mahkamah Agung sehingga ketika ada perdamaian maka dibuatkan akta damai yang kemudian disahkan oleh Pengadilan sehingga memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan hakim. Rojikin juga pada sesi ini menjelaskan bagaimana teknik penyelasaian perkara sengketa ekonomi syariah melaui pengadilan (litigasi) baik peradilan yang bersifat sederhana maupun biasa, khususnya masalah kompetensi pengadilannya yang bersifat Kempetensi Absolut maupun Kompetensi Relatifnya, sehingga ketika mendaftarkan perkara tidak ditolak pengadilan atau cacat formal. 
       Pada wabinar hari kedua, Qomaruzzaman Yang juga ketua Bidang Bidang Ekonomi dan Hukum Persatuan Guru NU (PERGUNU) Kubu Raya ini menyampaikan materi point-point apa saja yang harus diisi dalam kontrak Syariah jual beli Akad Murabahah dan bisnis jasa dengan akad Ijarah, khususnya Bagian Pendahuluan, Bagian Isi dan bagian Penutup, apa saja klausul yang harus ditulis sehingga kontrak tersebut benar-benar sesuai dengan kepentingan dan mengikat pada kedua belah pihak yang berkontrak. Selain itu pria Yang menjadi Anggota BPD Desa Kuala Mandor A ini juga menyampaikan bahwa penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui pengadilan (litigasi) dapat ditempuh dengan dua acara yaitu peradilan sederhana dan peradilan biasa. Peradilan Sederhana menurutnya dilakukan dengan proses sederhana seperti waktu sidangnya yang singkat (maksimal 25 hari), Hakim bersifat tunggal, Bukti baik oleh penggugat/tergugat diserahkan bersamaan dengan pendaftaran perkara, objek sengketa bernilai maksimal Rp. 500.000. 000 (lima ratus juta), penggugat dan tergugat wajib hadir meski diwakili kuasa hukum, serta upaya banding hanya diberi waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
       Sedangkan Hairu Rizal rizal pada sesi ini menyampaikan Materi Gambaran umum penyelesain sengketa Ekonomi Syariah dengan teknis peradilan biasa seperti dimulai dengan bagaimana cara pendaftarkan perkara, proses sidang dari pembacaan identitas yang berperkara, proses mediasi, pembacaan gugatan, jawaban (replik-duplik), pembuktian, kesimpulan dan putusan sampai tingkat banding yang diberi waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. 


 Qomaruzzaman (Q. Zaman), SHI., MSI., BSS., BAA 
 *Pernah jadi dosen 6 kampus* 
 1. UIN Sunan Kalijaga Jogja Th 2012-2014
 2. Universitas Muhammadiyah Purworejo Jateng th. 2012-2014 
 3. Asisten Dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja 2014 hanya 1 semester 
 4. Universitas Muhammadiyah Pontianak (2014- 2018) 
 5. *Dosen di IAIN Ptk* 2014 - sekarang
  6. dosen di STAI Mempawah, 2015-sekarang 
 *Guru*, wali kelas dan Waka Kurikulum SMA Ponpes Darun Nasyiin 2014-sekarang 
 *Pengacara* Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) 2017 - sekarang 
 *Direktur LBH AFTA Jogja cab Pontianak* 2018-2020 
* Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat *BPD* Desa Kuala Mandor A 
 *Anggota PKBHF fakultas Syariah IAIN Pontianak* 
 *ORGANISASI* 
1. Sekretaris 2 Asosiasi Pesantren NU /Rabitah Ma'ahid Islamiyyah (RMI-NU) wilayah Kalbar 
 2. Ketua Bidang Ekonomi dan Hukum PERGUNU (Persatuan Guru NU) Kubu Raya
 3. Wakil Syuriyah Majelis Wliyah Cabang (MWC NU) Kuala Mandor B
  4. Pendiri dan ketua Pembina *Persatuan Majelis Taklim (Permata)* desa Kuala Mandor A 2015 - sekarang 
5. Aktivis PMII UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sempat Menjadi ketua BEM  2008- 2009
6. Ketua UKm Korps Dakwah Mahasiswa Kordiksa  UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
*Telp. /WA : 085643688507














































*
x

RAPAT KOORDINASI PERMATA AL-FATHONAH DESA KUALA MANDOR A UNTUK MENGHADAPI PROGRAM-PERTEMUAN BULANAN, PENGUMPULAN INFAQ PALESTINA, DAN PERKEMBANGAN PROGRAM PERMATA KE DEPAN




Kuala Mandor A, 2 Desember 2023 - Permata Al-Fathonah Desa Kuala Mandor A mengadakan rapat koordinasi yang berlangsung pada hari Sabtu pagi ini. Rapat ini diadakan di tempat pembina Permata, Ustaz Qomaruzzaman, atau di rumah Bendahara Permata, Ustazah Yuli Setyaningsih.


Rapat ini dihadiri oleh anggota pengurus Permata Al-Fathonah, seluruh pengurus majelis taklim, dan perwakilan dari setiap majelis taklim yang ada di desa tersebut. Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas beberapa hal penting, yaitu cabut undi tuan rumah pertemuan bulanan, pengumpulan infaq untuk Palestina, dan mendiskusikan perkembangan program Permata di masa mendatang.


Cabut undi tuan rumah pertemuan bulanan merupakan salah satu agenda utama dalam rapat ini. Program pertemuan bulanan Permata Al-Fathonah di Desa Kuala Mandor A diadakan setiap bulan dan melibatkan 17 majelis taklim yang ada di desa tersebut. Pertemuan tersebut dirancang dalam bentuk silaturahmi dan pengajian, serta mengundang dai-dai kondang dari kubu raya Pontianak untuk memberikan ceramah dan pengajaran kepada peserta.


Selain itu, rapat ini juga menjadi kesempatan untuk mengumpulkan infaq dari para peserta Permata. Infaq yang terkumpul akan disalurkan ke Palestina guna membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan di sana. Permata Al-Fathonah Desa Kuala Mandor A memiliki komitmen yang kuat dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.


Selama rapat koordinasi ini, juga akan dibahas perkembangan program Permata ke depan. Permata ingin terus mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat di Desa Kuala Mandor A. Rapat ini menjadi wadah bagi para anggota Permata Al-Fathonah untuk saling berbagi ide dan memberikan masukan guna meningkatkan kualitas program Permata di masa mendatang.


Rapat koordinasi ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan-keputusan yang baik untuk kegiatan Permata selanjutnya. Permata Al-Fathonah Desa Kuala Mandor A tetap berkomitmen untuk menjalankan program-program yang bermanfaat dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Penulis

Qomaruzzaman


 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman