Selasa, 27 Februari 2024

Mencetak Generasi Qur'ani: Wisuda Santri TPQ Miftahus Salam Purun Kecil Diwarnai Ceramah Inspiratif Ust. Qomaruzzaman

Mempawah, (26/02) - Semarak Wisuda Al-Qur'an mewarnai Yayasan Pendidikan Islam TPQ Miftahus Salam Purun Kecil Mempawah pada Minggu (25/2/2024). Sebanyak 17 santriwan-santriwati dikukuhkan setelah menyelesaikan pembelajaran Al-Quran dengan metode Iqro. Acara ini dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti khatmil Qur'an, hafalan Juz Amma, pembacaan ikrar santri, penampilan Pidato cilik, penampilan tari Samman, Prosesi wisuda pemindahan kuncir dipimpin oleh Bapak A. Rafik, SH, anggota DPRD Mempawah. setalah prosesi wisuda dilakukan proses sungkeman dan pemindahan mahkota dari peserta wisuda kepada orangtuanya. Selanjutnya diakhiri dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Ust. Qomaruzzaman, SHI., MSI. seorang Dai Muda dari salah satu Asatidz Pondok Pesantren Darun Nasyiin.

Ustadz Hasani, S. Pd, Ketua Yayasan TPQ Miftahus Salam, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para wali santri dan tamu undangan atas dukungannya terhadap acara ini. Beliau juga menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian para santri yang telah menyelesaikan pembelajaran Al-Quran.

“Saya berharap agar para wali santri dan masyarakat dapat terus mendukung kemajuan TPQ Miftahus Salam. Saya juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencetak generasi Qur'ani yang berakhlak mulia dan cerdas. Ujar Ustadz Hasani.

Ust. Qomaruzzaman, yang juga seorang dosen dan Sekprodi Hukum Tata Negara Fasya IAIN Pontianak, diawal ceramahnya menyampaikan kebanggaannya terhadap para wali murid, dan wisudawan khusunya Yayasan Islam TPQ Miftahus Salam dalam mencetak generasi Qur'ani. 

Ust. Qomaruzzaman memberikan Apresiasi terhadap metode pembelajaran Iqro yang telah diterapkan di TPQ Miftahus Salam, namun ia menekankan pentingnya pengembangan metode pengajaran yang lebih baik serta mengajak kepada para pengurus  dan guru TPQ untuk menjadi pendidik yang mengikuti teladan Nabi Muhammad Saw, yaitu mendidik tanpa perlu menghardik, mengajar tanpa perlu menghajar, dan mengopeni tanpa mengomeli.

Selain itu, Ust. Qomaruzzaman yang juga pengurus Persatuan Guru NU (Pergunu) Kubu Raya memberikan pesan kepada para wali santri. ia mengingatkan para wali santri agar selalu mendukung kemajuan TPQ, karena kewajiban mengajar Al-Qur’an pada anak seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua. Namun dikarenakan orang tua tidak sempat atau tidak mampu mengajar, maka kewajibannya diwakilkan pada lembaga. Oleh karena itu, dukungan dari para wali santri  dan masyarakat sangat penting untuk kemajuan lembaga. 

Ustadz juga mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan empat macam dukungan terhadap ilmu, yaitu jika mampu jadilah orang berilmu, orang yang menuntut ilmu, orang yang suka mendengarkan ilmu, atau orang yang menyukai majelis ilmu, dan janganlah menjadi orang yang sebaliknya karena akan celaka. Oleh karenanya jangan sampai kehilangan minat dukungan terhadap ilmu, karena hal tersebut dapat membuat seseorang celaka.

Ust. Qomaruzzaman juga menyampaikan pentingnya menciptakan generasi santri Qur'ani. Ia menjelaskan bahwa ada empat golongan anak dalam Al-Qur'an. Pertama, anak-anak merupakan ujian (fitnatun) bagi orang tua, seperti yang disebutkan dalam QS. Al Anfal 8:28. Kedua, anak-anak adalah perhiasan dunia (ziinatun hayat), namun amalan yang kekal dan saleh lebih baik, seperti yang disebutkan dalam QS. Al Kahfi 18:46. Ketiga, anak-anak adalah penyejuk hati (qurrota a'yuni), seperti yang disebutkan dalam QS. Al Furqan 25:74. Keempat, anak-anak bisa menjadi musuh ('aduwwun)  bagi orang tua, sebagaimana disebutkan dalam QS. At Taghabun 64:14.

Lebih lanjut, Ust. Qomaruzzaman menjelaskan bahwa ketika anak sudah mampu membaca Al-Qur'an Yasin Tahlil, orang tua yang telah meninggal akan bahagia karena anak akan selalu mendoakan mereka. Mereka akan selalu mendoakan kedua orangtuanya, bahkan roh orang yang meninggal setiap malam akan datang ke rumah keluarganya. Ustadz juga juga mengutip sebuah hadits yang artinya

Bahwa arwah orang-orang mukmin datang pada tiap malam ke langit dunia, dan berhenti di jurusan rumah-rumahnya dan berseru-seru dengan suara yang mengharukan seribu kali “wahai keluargaku, sanak-saudara, dan anak-anakku, wahai kau yang mendiami rumah-rumahku, memakai pakaianku dan membagi-bagi hartaku. Apakah ada diantara kalian yang mengingat dan memikirkanku dalam pengasinganku ini dan aku berada dalam tahanan yang cukup lama dalam benteng yang kuat. Kasihanilah kami, maka Allah akan mengasihanimu. Janganlah kamu semua bakhil kepadaku sebelum kamu (berposisi) sepertiku.Wahai hamba-hamba Allah sesungguhnya apa yang kau miliki sekarang dulu juga (pernah) ku miliki, hanya saja dulu aku tidak membelanjakannya di jalan Allah, dimana pemeriksaannya dan bahayanya menimpaku sedang kegunaannya bermanfaat kepada orang lain”. Jika kamu (sanak, saudara dll) tidak memperhatikannya (arwah), maka mereka (arwah-arwah itu) tidak mendapatkan oleh-oleh sesuatupun dan mereka hanya akan mendapatkan penyesalan dan kerugian. Ada pula hadits Rasulullah saw.beliau bersabda ”mayit itu di dalam kuburnya seperti orang hanyut yang meminta-minta tolong, mereka menungu-nunggu do’a dari anaknya, saudaranya atau teman-temannya. Makajika do’a itu sampai kepadanya nilainya jauh kebih baik dibandingkan dunia seisinya. Demikianlah keterangan tentang kondisi arwah yang selalu menjenguk rumah dan keluarganya di setiap malam hari.

Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa bahagialah ruh orang tua yang memiliki anak bisa mengaji dan doa, karena ia akan selalu mengingat dan mendokan roh keluarga khususnya orang tua mereka yang sudah wafat.

Diakhir ceramahnya, Ustadz Qomaruzzaman yang juga seorang advokad ini berpesan kepada semua hadirin tentang pentingnya semangat dan dukungan dari orang tua dalam memondokkan anak demi terciptanya generasi santri. Karena ketika anak-anak tumbuh dewasa nanti, misal dia menjadi Sarjana, maka dia akan menjadi sarjana Santri, jadi pengusaha, akan jadi pengusaha yang Santri, jadi Pejabat ia akan jadi pejabat yang santri. Mereka akan tetap menjaga nilai-nilai agama kesantrian dalam setiap nafas kehidupannya.

Acara wisuda tahfidz Al-Qur'an di Yayasan Pendidikan Islam TPQ Miftahus Salam berjalan dengan sukses dan memberikan motivasi kepada wali murid dan wisudawan. Semoga generasi Qur'ani yang diwisuda hari ini dapat menjadi panutan dalam kehidupan mereka dan mampu mengamalkan Al-Qur'an dalam setiap langkah mereka.

###QZ






Sabtu, 24 Februari 2024

PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DI DI DUNIA DAN DOSA DI AKHIRAT ( Renungan Menyambut Malam Nisfu Sya’ban)

 

Malam Nisfu Sya'ban yang jatuh Nanti malam (Sabtu Malam Minggu, tanggal 15 Sya'ban 1445 atau 24 Februari 2024), adalah momen yang diyakini oleht kalangan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah sebagai malam diangkatnya catatan amal manusia (malam pergantian buku amal), kita dapat merenungkan bagaimana perbandingan antara pertanggungjawaban hukum di dunia dengan pertanggungjawaban dosa di akhirat. Tulisan ini bertujuan memahami analogi antara sistem hukum di dunia dengan prinsip-prinsip dalam Islam.

Pertama, mari kita lihat aturan kehidupan manusia dii dunia. Aturan kehidupan manusia di dunia dibatasi oleh undang-undang yang dibuat oleh negara dalam mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat. Sedangkan dalam Islam, aturan kehidupan terdapat dalam sumber-sumber hukum seperti Al-Qur'an, Hadits, dan Fiqih yang memberikan pedoman bagi umat Islam. Pelanggaran hukum di dunia dibaratkan sebagai pelanggaran aturan negara yang berdampak pada pertanggungjawaban hukum. Begitu juga dalam Islam, melanggar aturan syariat akan berdampak pada pertanggungjawaban dosa di akhirat.

Kemudian, mari kita lihat proses Hukum di kepolisian. Di dunia, proses hukum dimulai dengan penangkapan oleh reskrim kepolisian, yang dapat kita analogikan dengan proses kematian yang dilakukan oleh Malaikat Izroil. Setelah itu, terdapat proses penyidikan (intograsi) yang dilakukan oleh penyidik ​​kepolisian, yang dapat kita analogikan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Malaikat Mungkar-Nakir di dalam kubur (barzah).

Selama proses penyidikan, terkadang terdapat gertakan atau intimidasi yang dilakukan oleh penyidik, hal ini dapat kita analogikan dengan siksa kubur yang diterima oleh manusia di alam barzah. Kunjungan keluarga ke rumah tahanan atau rutan di dunia dapat kita analogikan dengan kunjungan (ziarah kubur). Selain itu, jenis oleh-oleh dan banyak atau tidaknya oleh-oleh yang dibawa saat kunjungan ke rumah tahanan, dapat dianalogikan dengan panjang atau pendeknya oleh-oleh doa bacaanYasin, tahlil, doa sedekah dan lainnya yang dibawa saat kirim doa pada ahli kubur. Hal ini sebagaimana hadits yang dijelaskan di dalam kitab I’anatuthalibin Juz II tentang arwah (ruh) orang yang meninggal dunia datang kerumahnya di dunia menengok aktivitas keluarganya. Yang redaksinya:

وورد أيضا أن ارواح المؤمنين تأتى فى كل ليلة الى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها وينادى كل واحد منها بصوت خزين يااهل واقاربى وولدى يامن سكنوابيوتنا ولبسوا ثيابنا واقتسموا اموالنا هل منكم من أحد يذكرنا ويتفكرنا فى غربتنا ونحن فى سجن طويل وحصن شديد فارحمونا يرحمكم الله. ولاتبخلوا علينا قبل أن تصيروا مثلنا ياعباد الله ان الفضل الذى فى ايديكم كان فى ايدينا وكنا لاتنفق منه فى سبيل الله وحسابه ووباله علينا والمنفعة لغيرنا فان لم تنصرف اى الارواح بشيئ فتنصرف بالحسرة والحرمان وورد أيضا عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال مالميت فى قبره إلاكالغريق المغوث ينتظر دعوة تلحقه من ابنه او اخيه اوصديق له فاذا لحقته كانت أحب اليه من الدنيا ومافيها.

Keterangan dari hadits bahwa arwah orang-orang mukmin datang pada tiap malam ke langit dunia, dan berhenti di jurusan rumah-rumahnya dan berseru-seru dengan suara yang mengharukan seribu kali “wahai keluargaku, sanak-saudara, dan anak-anakku, wahai kau yang mendiami rumah-rumahku, memakai pakaianku dan membagi-bagi hartaku. Apakah ada diantara kalian yang mengingat dan memikirkanku dalam pengasinganku ini dan aku berada dalam tahanan yang cukup lama dalam benteng yang kuat. Kasihanilah kami, maka Allah akan mengasihanimu. Janganlah kamu semua bakhil kepadaku sebelum kamu (berposisi) sepertiku.Wahai hamba-hamba Allah sesungguhnya apa yang kau miliki sekarang dulu juga (pernah) ku miliki, hanya saja dulu aku tidak membelanjakannya di jalan Allah, dimana pemeriksaannya dan bahayanya menimpaku sedang kegunaannya bermanfaat kepada  orang lain”.

Selanjutnya, mari kita melihat perbandingan proses peradilan/persidangan di Dunia dan di akhirat. Di dunia, persiapan proses persidangan seseorang (panggilan sidang) dimulai dengan dinyatakannya berkas telah lengkap (P21) yang diibaratkan persiapan sidang tersebut sebagai hari kiamat. Sedangkan tempat sidang di dunia yang dikenal dengan istilah “pengadilan” dapat kita analogikan tempatnya dengan padang mahsyar di akhirat. Adapun proses sidang di pengadilan dunia dapat kita analogikan dengan hari perhitungan amal (yaumil hisab) di akhirat, di mana setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dalam proses pertanggungjawaban hukum atas perbuatan manusia di dunia dan diakhirat sidang peradilannya memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Unsur Hakim Pengadilan di dunia sama dengan Allah sebagai Hakim di Akhirat.
  2. Unsur Terdakwah yang ada di dunia dapat disamakan dengan manusia (Hamba Allah) di akhirat.
  3. Unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan/tuntutan di dunia dapat disamakan dengan Malaikat sebagai JPU-nya di akhirat.
  4. Unsur Berkas Dakwaan (BAP) di dunia dapat disamakan dengan BAP (Buku Catatan Amal yang diangkat setiap malam Nisfu Sya'ban di akhirat).
  5. Unsur pembela terdakwah di dunia yaitu Pengacara/Advokat, sedangkan pembela/pengacaranya adalah amal ibadah manusia.
  6. Unsur Pembuktian: jika di dalam peradilan di dunia dibutuhkan Saksi dan Alat Bukti, maka unsur Saksi dan Alat Bukti di akhirat adalah "Tangan yang Berbicara" (unsur saksi) dan anggota tubuh, bekas wudhu dll (unsur alat bukti) sebagaimana dalam surat Yasin ayat 65. Yang berbunyi:

ٱلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰٓ أَفْوَٰهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

 Artinya:

Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka lakukan.

7. Unsur Pertimbangan Hakim di dunia diwujudkan dalam pembacaan Putusan yang dapat disamakan dengan pertimbangan manusia dlm melewati Jembatan Shirothol Mustaqim di akhirat.

8.Unsur Vonis pengadilan: terdakwah divonis Bebas/Penjara masuk lembaga permasyarakatan (Lapas) dapat disamakan dengan Vonis manusia masuk Surga/Neraka di akhirat. 

9. Unsur pengurangan Hukuman: di dunia dikenal dengan istilah Remisi, sedangkan di akhirat disamakan dengan syafaat.

10.Unsur bebas dari penjara (Lapas) di dunia dapat disamakan dengan menyelesaikan siksa neraka dan dimasukkan ke surga di akhirat.

Dengan memahami perbandingan di atas, kita dapat lebih menyadari pentingnya bertanggung jawab atas tindakan dan kehidupan kita di dunia, karena akhirat menjadi tanggung jawab yang abadi. Kita harus bertanggung jawab atas tindakan kita dan menjalani kehidupan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh agama dan negara. Kita juga harus merenungkan dan memikirkan akibat dari perbuatan kita di dunia akan berdampak akhirat.

Dengan memahami perbandingan antara tanggung jawab hukum di dunia dan tanggung jawab dosa di akhirat, diharapkan kita dapat hidup dengan kesadaran yang lebih tinggi dan berupaya untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan bertaqwa kepada Allah dalam segala aspek kehidupan kita.

Mari kita gunakan momen malam Nisfu Sya'ban untuk memutar ulang perjalanan kita menuju akhirat dan memperbaiki amal perbuatan kita agar kita dapat memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.

 

 TABEL PERBADINGAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM 

DI DUNIA DAN DOSA DI AKHIRAT 

ANALOGI

DI DUNIA

ISLAM

ATURAN KEHIDUPAN

 

 

Aturan Hukum

Undang-Undang Negara

Qur’an-Hadits

Pelanggaran Hukum

Melanggar Undang-undang

Melanggar Aturan Syariat Islam

PROSES DI KEPOLISAN

 

 

Penangkapan

Reksrim Kepolisan

Kematian Oleh Malaikat Izroil

Proses Hukum

Tahanan/Penjara

Tahanan/Kuburan

Penyidikan

Pertanyaan Penyidik

Pertanyaan Munkar-Nakir

Intrograsi

Gertakan/Siksaan Penyidikan

Siksa Kubur

Besuk Tahanan

Kunjuangan ke Tahanan

Ziarah Kubur

Oleh-oleh ke Tahanan

Bawa Makanan, buah dll.

Yasin, Tahlil, Doa, dll

Volume Oleh-oleh

Banyak/tidaknya Oleh-oleh untuk Tahanan

Panjang/tidaknya Bacaan Doa

PROSES PERSIDANGAN

 

 

Panggilan Sidang

Berkas lengkap (P21)

Hari Kiamat

Tempat Sidang

Pengadilan

Padang Mahsyar

Proses Sidang

Proses Pradilan

Yaumil Hisab

 

 

 

Unsur-Pengadlan

Hakim

Allah

 

Terdakwah

Manusia (Hamba Allah)

 

Jaksa Penuntuk (JPU)

Malaikat

 

BAP (Berita Acara Pemeriksaan/Perkara)

Buku Catatan Amal yang diangkat Setiap Malam Nisfu Sya’ban

 

Pengacara

Amal Ibadah

 

Saksi dan Alat Bukti

Tangan Bicara dan Anggota Tubuh (Qs. Yasin: 65)

Pertimbangan Hakim

Pembacaan Putusan

Jembatan Shirothol Mustaqim

 

Vonis

Bebas / Penjara (Terpidana)

Surga / Neraka

Pengurangan Hukuman

 Remisi

Syafaat

 

Bebas dari Tahanan

Keluar dari neraka menju Surga

 

 

 

IL

ILUSTASI KEHIDUPAN MANUSIA DI DUNIA

Dalam sub tulisan ini saya ilustrasikan potret kehidupan manusia dengan sebuah ilustrasi cerita:

Suatu hari ada seorang raja bernama Malikul Kohhar, ia menginformasikan kepada para ajudannya bahwa dia telah ekspansi membuka wilayah (negeri) baru yang diberi nama “Negara Mata'ul Ghurur”, dan negeri baru tersebut pengelolaannya akan diberikan kepada salah satu ajudannya. Mendengar informasi tersebut seorang ajudan yang bernama “Abdullah” tertarik untuk mengelolanya dan Abdullah kemudian menghadap sang Raja serta menyampaikan keinginnya untuk mengelolanegeri baru tersebut. Sang Raja pun mengizinkan Abdullah dengan tiga syarat yaitu: 1) selama di sana Abdullah harus tetap tunduk pada kekuasaan sang raja, 2) Abdullah harus tetap komunikasi dengan raj, dan 3). Abdullah harus membayar upeti/pajak pada raja. Lalu syarat tersebut disanggupi oleh Abdullah. Kesokan harinya Abdullah berangkat menuju negeri Mata’ul Ghurur dengan menaiki kapal mengarungi samudra lautan selama 9 bulan lebih. Sesampainya di dermaga Abdullah disambut dengan penuh sukacita oleh rakyat di wilayah baru tersebut, Abdullah disambut dengan nyanyian dan pesta

Setelah tinggal di wilayah tersebut Abdullah memiliki kekuasaan dan kekayaan yang sangat besar, namun sayang Abdullah ingkar dengan janjinya pada sang raja. Ia tidak pernah mengikuti perintah raja, tidak pernah komunikasi dengan raja dan bahkan tidak pernah membayar upeti kepada sang raja. Atas sikap Abdullah tersebut, raja masih berbaik hati, Raja mengutus ajudannya yang lain untuk Menyorati Abdullah, namun surat raja tidak direspon dan diabaikan oleh Abdullah. Raja menyuruh menterinya untuk menyurati lagi, tetap saja surat tersebut diabaikan Abdullah, sampai akhirnya surat tersebut berjumlah 113 surat yang dikirim raja tetap saja Abdullah mengabaikannya.  Hingga pada akhirnya raja murka dan memerintahkan salah satu menteri yang lain untuk menangkap Abdullah. Abdullah ditangkap dan ditahan, kemudian diproses dalam persidangan dan dinyatakan Abdullah melakukan makar kepada raja sehingga Abdullah dihukum

Ilustrasi di atas dapat dideskripsikan bahwa raja yang namanya “Malikul Kahhar” tersebut adalah Allah SWT, Informasi wilayah (negeri) baru yang dibuka dengan nama “Mata'ul Ghurur” tersebut adalah alam dunia (penuh fatamurgana). Informasi ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran  Surat Al-Baqarah Ayat 30 di bawah ini 

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

 Artinya:

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".


Istilah Abdullah ajudan yang dimaksud adalah hamba Allah yaitu manusia (hamba Allah). Perjanjian yang disepakati antara raja dengan manusia (Hamba Allah) seperti harus taat (QS Az Zariyat Ayat 56.), komunikasi dengan Allah artinya (Shalat) sampai diberi nomor kontak 44342 yaitu dzuhur, ashar, magrib, isya dan subuh. Membayar upeti yaitu disuruh menunaikan zakat dan sedekah. Perjanjian tersebut ditulis saat Usia Kandung 4 bulan dimana Ruh ditiupkan pada janin sebagaimana hadits

إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَة ً مِثلَ ذَلِكَ،

 ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَم َلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ،

  Artinya:

salah sejati seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibu selama empat puluh hari (dalam bentuk mani) lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta asuransinya dan kebahagiaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Abdullah berangkat menaiki kapal dengan perjalanan 9 bulan lebih maksudnya yaitu perjalanan menaiki rahim (kapal ) ibu selama 9 bulan lebih. Dermaga yang dimaksud adalah manusia dilahirkan ke dunia disambut oleh warga dengan nyanyian sholawat, asyroqol, pesta aqiqah dan semacamnya.  Manusia besar punya kekuasaan dan kaya raya namun lupa untuk bertaqwa dan beriman kepada Allah, lupa menunaikan sholat dan zakat/sedekah. Raja menyuruh menterinya menyurati Abdullah maksudnya ALlah mengutus nabi untuk menyampaikan risalah keislaman kepada manusia. Abdullah mengabaikan surat tersebut maksudnya manusia mengabaikan perintah-perintah yang dibawa Rasul. Sampai 113 Surat dalam arti peringatan Allah yang sampai 113 Surat dalam al-Quran.

Raja memerintahkan salah satu menterinya untuk menangkap paksa Abdullah maksudnya Allah memerintahkan malaikat Izrail untuk mencabut nyawa manusia, kemudian raja menahan Abdullah dan melakukan proses sidang maksudnya manusia masuk ruang tahanan (kuburan) dan kemudian diproses sedang di yaumil Hisab, dan Raja memvonis Abdullah bersalah karena melakukan makar kepada raja maksudnya Allah menyatakan bahwa manusia tersebut telah melakukan ingkar dan tidak taat dengan aturan syariat yang ditentukan oleh Allah, Sehingga oleh Allah dihukum dengan dimasukkan penjara (Neraka). eraka

 

10 MANFAAT MALAM NISFU SYA'BAN

Malam Nisfu Sya'ban dianggap sebagai waktu yang sakral dan istimewa dalam agama Islam. Pada bulan Sya'ban ini, Allah membuka pintu rahmat dan mengampuni-Nya sebesar-besarnya. Sayyid Muhammad bin 'Alawi Al-Maliki menyatakan bahwa banyak keberkahan di Malam Nisfu Sya'ban, antara lain pengampunan dosa bagi yang memohon ampun pada malam itu, kasih sayang Allah bagi yang mencari kasih sayang-Nya, terkabulnya shalat. bagi yang meminta, keringanan penderitaan bagi yang kesusahan, dan terbebasnya sekelompok orang dari Neraka.

Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW: “Ketika Malam Nisfu Sya’ban tiba, para malaikat menyampaikan pesan dari Allah, ‘Apakah ada orang yang memohon ampun agar Aku mengampuninya? agar aku dapat mengabulkan permintaan mereka?'” (HR. al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman).

Malam Nisfu Sya'ban memiliki banyak nama, dan masing-masing nama tersebut membawa makna dan keberkahan tersendiri yang dapat diraih oleh umat Islam. Melansir NU Online, Al-Hafiz al-Muhaddits Syekh Salim as-Sanhuri dalam salah satu bukunya menjelaskan, ada sepuluh nama mulia yang dikaitkan dengan malam tengah Sya'ban. Nama-nama tersebut adalah:

1.    Lailatul Mubarakah (Malam yang penuh berkah)

Pada tengah malam Sya'ban, Allah memerintahkan para malaikat untuk turun ke langit bumi dan menyebarkan kebaikan kepada umat manusia. Pada malam ini, jarak antara manusia dan malaikat menjadi sangat dekat. Kedekatan ini menjadi berkah yang hanya diberikan kepada umat Nabi Muhammad SAW.

 

2.    Lailatul Qismah wa at-Takdir (malam pembagian/perubahan takdir)

Pada malam ini, para malaikat turun untuk membagikan keberkahan dan kebaikan serta menentukan takdir bagi semua manusia, termasuk rezeki, jodoh, kedudukan, dan lainnya. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Atha' bin Yasar, Rasulullah saw bersabda:

اذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ دُفِعَ إِلَى مَلَكِ الْمَوْتِ صَحِيْفَةً فَيُقَالُ اِقْبِضْ فِي هَذِهِ السَّنَةِ مَنْ فِي هَذِهِ الصَّحِيْفَةِ فَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَغْرَسَ الغُرَّاسَ وَيُنْكِحَ الْأَزْوَاجَ وَيَبْنِي الْبُنْيَانَ وَإِنَّ اسْمَهُ فِي تِلْكَ الصَّحِيْفَةِ وَهُوَ لَا يَدْرِيْ

Artinya:

Apabila telah datang malam pertengahan bulan Sya’ban maka diserahkan kepada malaikat maut sebuah catatan. Maka dikatakan, cabutlah pada tahun ini, nama yang ada dalam catatan itu, karena sungguh seorang hamba akan menanam tanaman, akan menikahi wanita, membangun rumah, sedangkan namanya ada dalam catatan itu dan dia tidak tahu.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pada tengah malam Sya’ban, Allah menetapkan keputusan-keputusan tertentu sesuai kehendak-Nya dan mempercayakannya kepada pemiliknya yang sah pada Malam Lailatul Qadar.


3.    Lailatut Takfir (malam pengampunan Dosa).

Malam Nisfu Sya'ban dianggap sebagai malam di mana Allah mengampuni semua dosa hamba-Nya selama satu tahun, mulai dari malam tersebut hingga malam Nisfu Sya'ban berikutnya. Dalam riwayat Ahmad bin Nadlar melalui jalur Sayyidina Mu'ad bin Jabar, Rasulullah bersabda bahwa Allah melihat kepada semua makhluk-Nya pada malam pertengahan bulan Sya'ban dan memberikan pengampunan kepada mereka kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.

يَطَّلِعُ اللهُ عَلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ اِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

Artinya:

Allah swt melihat kepada semua makhluk-Nya pada malam pertengahan bulan Sya’ban, maka Dia memberi ampunan pada semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan (dengan saudaranya).

 

4.      Lailatul Ijabah (malam terkabulnya doa).

Salah satu keistimewaan malam tengah Sya'ban adalah diterimanya segala doa yang dipanjatkan oleh hamba-hamba Allah. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis riwayat al-Baihaqi, dimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

خَمْسُ لَيَالٍ لَا يُرَدُّ فِيْهِنَّ الدُّعَاءُ لَيْلَةُ الْجُمْعَةِ وَأَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبَ وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَلَيْلَتَا الْعِيْدِ

“Ada lima malam yang tidak ditolak shalatnya: malam Jumat, malam pertama Rajab, malam tengah Sya’ban, dan dua malam Idul Fitri.”


5.      Lailatul hayat (malam kehidupan)

Orang-orang yang beribadah kepada Allah di tengah malam Sya'ban tidak akan mati hatinya ketika hati seluruh umat manusia mati. Artinya ketika semua makhluk asyik dengan kesenangan dunia dan melupakan akhirat, maka Allah tidak akan membiarkan orang-orang yang beribadah kepada-Nya pada malam ini juga menjadi lengah terhadap dunia. Selain itu, ada riwayat dari Ishaq bin Rahwaih dengan rantai perawi dari Wahab bin Munabbih yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang mati pada malam ini.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Saat tengah malam Sya’ban tiba, tidak ada seorangpun yang mati dari waktu antara Maghrib dan Isya karena Malaikat Maut sedang sibuk mencatat ciptaan dari Tuhan Semesta Alam.”

 
6.     
Hari raya malaikat

Jika manusia memiliki dua hari raya yang besar yang selalu dirayakan setiap tahun, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, maka malaikat juga memiliki dua hari raya yang mereka rayakan setiap tahun, yaitu malam pertengahan bulan Sya'ban dan malam Lailatul Qadar.


7.      Lailatus Syafa’at (Malam syafaat) 

Menurut Al-Hafiz Syekh Salim as-Sanhuri, malam pertengahan bulan Sya'ban adalah malam yang penuh dengan syafaat. Pada tanggal 13 bulan Sya'ban, Rasulullah ditanya tentang syafaatnya yang akan diberikan kepada umatnya. Saat itu, dia menjawab bahwa dia hanya akan memberikan sekilas syafaat kepada mereka.

Kemudian, pada tanggal 14, dia ditanya lagi tentang syafaat yang akan diberikan kepada umatnya. Saat itu, dia menjawab bahwa dia hanya akan memberikan dua pertiga syafaat kepada mereka. Namun, ketika pertanyaan itu disampaikan kepada Rasulullah pada malam Nisfu Sya'ban, dia dengan tegas menjawab bahwa dia akan memberikan seluruh syafaatnya kepada umatnya. Oleh karena itu, malam ini disebut sebagai malam penuh dengan syafaat.


8.     
Lailatul “itqu (Malam Kemerdekaan)

Malam ini juga dikenal sebagai malam kemerdekaan, karena pada malam ini sebagian umat Nabi Muhammad dikeluarkan dari neraka. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah, dimana Rasulullah bersabda:

“Telah diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad sedang duduk pada malam tersebut (Nisfu Sya’ban), lalu malaikat Jibril datang dan berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah memerdekakan sebagian umatmu dari neraka.’”


9.     
Lailatul Bara’ah (Malam Pembebasan)

Salah satu nama lain untuk malam pertengahan bulan Sya'ban adalah malam asuransi. Pada malam ini, Allah mencatat kebebasan bagi hamba-hamba-Nya yang diberiman dari neraka, baik mereka yang taat maupun mereka yang berbuat dosa. Allah berfirman kepada mereka yang taat:

“Aku telah menepati janji (kebenaran) dan engkau telah menjalankan ketentuan seorang hamba, maka ambillah kebebasan dari neraka.”

Allah tidak hanya memberikan pengampunan kepada orang-orang yang beriman dan taat, tetapi juga kepada orang-orang yang beriman namun masih sering melakukan dosa. Allah berfirman kepada mereka, "Aku telah memberikan keringanan kepada kalian semua, karena kalian tidak menjalankan hak-hak dan ketentuan seorang hamba, maka hakmu adalah siksa, namun dengan malam Nisfu Sya'ban, ambillah kebebasanmu dari neraka."


10. 
Lailatul Jaizah (Malam hadiah)

Malam pertengahan bulan Sya'ban disebut demikian karena malam mulia ini hanya diberikan kepada umat Nabi Muhammad, bukan kepada umat nabi-nabi sebelumnya. Oleh karena itu, malam ini merupakan hadiah langsung dari Allah secara khusus kepada umat Nabi Muhammad.

Malam Nisfu Sya’ban Dianjurkan Membaca Yasin 3 (tiga) kali dengan niat Sebagai Berikut:

  1. Niat Yasin pertama, memohon umur panjang semata-mata hanya beribadah kepada Allah SWT.
  2. Niat Yasi kedua, niat ditujukan untuk memohon rezeki yang halal untuk bekal beribadah kepada Allah SWT.
  3. Niat Yasin ketiga, niat dilakukan untuk memohon keteguhan iman dari Allah SWT.

 Adapun doa Nisfu Sya’ban setiap selesai membaca Yasin sebagai berikut: 

اللّٰهُمَّ يَا ذَا الْمَنِّ وَلَا يُمَنُّ عَلَيْكَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ يَا ذَا الطَوْلِ وَالإِنْعَامِ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ ظَهْرَ اللَّاجِيْنَ وَجَارَ المُسْتَجِيْرِيْنَ وَمَأْمَنَ الخَائِفِيْن

 اللّٰهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنَا عِنْدَكَ فِيْ أُمِّ الكِتَابِ أَشْقِيَاءَ أَوْ مَحْرُوْمِيْنَ أَوْ مُقَتَّرِيْنَ عَلَيْنَا فِي الرِزْقِ، فَامْحُ اللّٰهُمَّ فِي أُمِّ الكِتَابِ شَقَاوَتَنَا وَحِرْمَانَنَا وَاقْتِتَارَ رِزْقِنَا، وَاكْتُبْنَا عِنْدَكَ سُعَدَاءَ مَرْزُوْقِيْنَ مُوَفَّقِيْنَ لِلْخَيْرَاتِ فَإِنَّكَ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ فِيْ كِتَابِكَ المُنْزَلِ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكَ المُرْسَلِ: “يَمْحُو اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الكِتَابِ” وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمـَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَــالَمِيْنَ

 Artinya:

Wahai Tuhanku yang maha pemberi, Engkau tidak diberi. Wahai Tuhan pemilik kebesaran dan kemuliaan. Wahai Tuhan pemilik kekayaan dan pemberi nikmat. Tiada Tuhan selain Engkau, kekuatan orang-orang yang meminta pertolongan, lindungan orang-orang yang mencari perlindungan, dan tempat aman orang-orang yang takut.

Tuhanku, jika Engkau mencatat kami di sisi-Mu pada Lauh Mahfuzh sebagai orang celaka, sial, atau orang yang sempit rezeki, maka hapuskanlah di Lauh Mahfuzh kecelakaan, kesialan, dan kesempitan rezeki kami. Catatlah aku di sisi-Mu sebagai orang yang mujur, murah rezeki, dan taufiq untuk berbuat kebaikan karena Engkau telah berkata-sementara perkataan-Mu adalah benar-di kitabmu yang diturunkan melalui ucapan Rasul utusan-Mu, ‘Allah menghapus dan menetapkan apa yang Ia kehendaki di sisi-Nya Lauh Mahfuzh.

 

Penulis: Qomaruzzaman, SHI., MSI.
Pengacara, Dosen/Sekprodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Ditulis di, Pematang Rambai Hulu, Kuala Mandor A,
Sabtu, 24 Februari 2024 menjelang malam Nisfu Sya’ban

Pukul 10.50 -1422. Wib


Senin, 19 Februari 2024

Menyingkap Hoaks dan Prediksi Calon Dewan: KPU Menghitung Suara Parpol Dan Kursi Dewan Dengan Metode Sainte-Lague

Akhir-akhir ini banyak beredar di Media Sosial nama-nama calon dewan (caleg) yang lolos (terpilih) dan berhak menduduki Kursi DPRD Kabupaten/kota atau DPRD Provinsi, padahal semua itu masih prediksi dan menjurus ke hoax, karena untuk menentukan partai dapat kursi atau tidak, dan menentukan siapa yang akan duduk di kursi DPRD kabupaten/kota yang hasilnya ditentukan dari hasil akhir penghitungan/rekapitulasi suara di Kabupaten. Untuk DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekap penghitungan suara KPU Provinsi. Untuk DPRD RI, DPD dan Presiden penentuannya berdasarkan rekap pemungutan suara KPU Provinsi 

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana cara mengkonversi suara ke kursi Dewan, atau bagaimana cara Menghitung Suara Parpol Untuk Mendapatkan Kursi di Pemilu 2024?

Setelah tahapan pengumpulan suara selesai 14 Februari 2024 lalu, tahapan berikutnya (red. saat ini) memasuki tahapan pengumpulan suara di Kecamatan, kemudian terus berjenjang penghitungan suara tingkat kabupaten, provinsi dan Pusat. Metode yang digunakan dalam penghitungan suara menggunakan metode Sainte-Lague (berdasarkan suara terbanyak parpol dan suara banyak dewan) dalam 1 dapil.

Sebelum lebih lanjut pada pembahasan, penulis flashback terlebih dahulu bagaimana metode penghitungan suara dewan dari beberapa pemilu sebelumnya. Pada perolehan kursi dewan Pemilu Tahun 2004 (DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dilakukan dengan mekanisme proporsional refpresentif,. Pemilu tahun 2009 metode yang digunakan dengan sistem open list, yaitu sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak (proporsional terbuka murni). Pemilu tahun 2014 “Penetapan calon dewan berdasarkan sistem pemilu proporsional terbuka murni (suara terbanyak).

Pemilu tahun 2019 serta Pemilu saat ini 2024 dalam memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka” yang konversi suara menggunakan metode Sainte-Lague murni, yaitu metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi Dewan berdasarkan suara parpol terbanyak dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Baca: Lebih komprehensifnya silahkan baca Artikel saya yang berjudul “Pemilu Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dan Terbuka Perspektif Siyasah Tasyri'iyyah” dalam di Jurnal “Jatiswara” Fakultas Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/507

Metode Sainte-Lague ini diperkenalkan pertama kali oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Adapun dasar hukum Meode Sainte-Lague ini adalah Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 Bagaiaman penerapan/Cara Menghitung Suara dengan Metode Sainte- Lague?

Metode Sainte- Lague adalah metode konversi suara partai politik ke kursi dewan (parlemen) atau metode untuk menentukan perolehan kursi parpol di DPR atau DPRD. Prinsip prinsip didasarkan pada perolehan suara terbanyak parpol dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap Dapil. Sainte- Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, 9 dan seterunya untuk mendapatkan kursi. 

Bagaimana cara penghitungannya? 

Penulis buat ilustrasi perolehan suara parlemen DPR di daerah pemilihan X misalnya. Di Dapil ini terdapat 5 parpol yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen dan terdapat 5 kursi yang diperebutkan. Suara setiap parpol diperoleh dari gabungan suara seluruh calek partai itu, serta suara yang diberikan kepada parpol. 5 partai itu diurutkan berdasarkan perolehan suara yakni:

Ilustrasi penyebaran Suara di Dapil X (jatah 5 kursi dewan

1. Partai A mendapat 36.000 suara ____________ dapat Kursi ke-1, ke-4/ 2 Kursi

2. Partai B mendapat 18.000 suara ____________ dapat kursi ke-2 / 1 kursi

3. Partai C mendapat 15 suara _________________ dapat kursi ke-3 / 1 kursi

4. Partai D mendapat 9.000 suara, _____________ dapat kursi ke-5 / 1 Kursi

5.      Partai E mendapat 6.000 suara ______________ tidak mendapat Kursi

Penjelasan:

  1. Untuk penghitungan kursi pertama dengan metode Sainte-lague seluruh perolehan kursi masing-masing parpol akan dibagi dengan bilangan angka ganjil 1 (satu). Dengan demikian, partai yang memperoleh suara terbanyak di atas adalah Partai A dengan jumlah 36.000 suara. Jadi, kursi pertama menjadi milik Partai A perhitungan
  2. Penghitungan kursi kedua. Dikarenakan Partai A telah mendapat Kursi pada Pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai A dibagi dengan bilangan angka ganjil 3. Sementara Partai B, C, D dan E tetap dibagi bilangan angka 1, karena belum mendapat kursi. Berdasarkan hasil peritungan, maka yang berhak atas kursi ke-2 adalah Partai B dengan perolehan 18.000 suara, karena dapat suara terbanyak dibandingkan dengan partai lainny.   
  3. Perhitungan kursi Ketiga, Partai A dan Partai B dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3. Sementara itu, Partai C, D dan E masih tetap dibagi dengan angka ganji 1 (satu), karena belum mendapat kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua. Berdasarkan penghitungan tersebut, Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak, yaitu 15.000 suara. 
  4.  Perhitungan kursi keempat, Partai A, B dan C masing-masing dibagi dengan angka ganjil 3. Sementara Partai D dan E tetap dibagi dengan bilangan ganjil angka 1. Berdasarkan perhitungan itu, maka Partai A memperoleh kursi ke-4 dengan jumlah suara sebanyak 12.000 Suara .
  5.  Perh itungan kursi kelima, karena Partai A sudah mendapat 2 Kursi, yakni kursi ke-1 dan kursi ke-4, maka selanjutnya suara Partai A dibagi dengan bilangan ganjil angka 5. Sementara Partai B dan C di bagi dengan angka 3. Sedangkan Partai D dan E dibagi angka 1, maka hasilnya kursi ke-5 didapat Partai D yang memperoleh suara terbanyak yakni 9.000 suara

 Merah. Untuk mengetahui praktiknya perhitungan di atas silahkan tonton simulasinya dalam tautan ini dalam link ini https://www.youtube.com/watch?v=X6iKiSDWZEA&t=44s 

Bagaimana Cara Penentuan Caleg yang berhak duduk atas Perolehan 5 Kursi di atas?

Urutan caleg di satu parpol yang berhak atas kursi anggota legislatif berdasarkan jumlah suara yang dapat dikumpulkan oleh setiap caleg. Semakin banyak Caleg mendapat suara, maka semakin besar peluangnya menjadi dewan (legislator). Jadi, kesimpulannya bagi caleg yang menduduki suara terbanyak daripada caleg lainnya dalam 1 partai, maka ia berpeluang jadi dewan asal partainya memperoleh jatah kursi.

Penghitungan suara DPR akan dilakukan dalam tiga tahap:

  1. Tahap pertama penentuan partai politik yang lolos ambang batas parlemen, yakni 4% dari total suara sah (ini hanya khusus DPR RI)
  2. Tahap kedua penentuan kursi per parpol
  3. Tahap ketiga penentuan calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh kursi.

Pada tahap kualifikasi kursi, khusus parpol DPR RI yang tidak lolos ambang batas parlemen yaitu 4%, tidak akan diikutkan dalam kualifikasi kursi DPR RI. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi penghitungan kursi DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sebab sebagaimana disebut di atas, bahwa untuk di daerah tidak berlaku ambang batas parlemen. Dengan demikian, untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya ada dua tahapan. Yaitu menentukan perolehan kursi parpol, lalu menentukan caleg yang mendapat kursi

Pada pemilu 2024 ini KPU diselenggarakan untuk proses rekapitulasi suara dimulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Selanjutnya pelantikan anggota DPR atau DPRD akan berlangsung pada 10 Oktober 2024. Dan dilanjutkan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa penentuan calon dewan yang lolos dan berhak menduduki kursi DPRD Kabupaten/kota atau DPRD Provinsi, serta penentuan partai yang mendapatkan kursi, ditentukan oleh hasil akhir penghitungan/rekapitulasi suara di masing-masing daerah pemilihan.

Penghitungan suara dilakukan dengan metode Sainte-Lague, yang mengkonversi suara partai politik ke kursi Dewan berdasarkan suara terbanyak parpol dan jumlah ketersediaan kursi di setiap daerah pemilihan. Penentuan calon anggota legislatif (caleg) yang mendapatkan kursi dilakukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing caleg dalam satu partai. Semakin banyak suara yang diperoleh seorang caleg, semakin besar peluangnya untuk menjadi dewan.

Proses rekapitulasi suara pada pemilu 2024 dilakukan oleh KPU mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Oleh karena itu, nama-nama calon dewan yang beredar di media sosial saat ini masih bersifat prediksi dan cenderung berupa hoaks, karena penentuan resmi calon dewan dan partai yang mendapatkan kursi baru dapat ditentukan setelah proses rekapitulasi suara selesai.

 

Penulis

Qomaruzzaman, SHI., MSI., BSS. BAA.

Advokat, Dosen dan Sekprodi Hukum Tata Negara

Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Ditulis di Pematang Rambai Hulu Kuala Mandor A, 
Senin Februari 2024

Nulis dari pukul 90.30 sd 23.00 Wib

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman