Senin, 19 Februari 2024

Menyingkap Hoaks dan Prediksi Calon Dewan: KPU Menghitung Suara Parpol Dan Kursi Dewan Dengan Metode Sainte-Lague

Akhir-akhir ini banyak beredar di Media Sosial nama-nama calon dewan (caleg) yang lolos (terpilih) dan berhak menduduki Kursi DPRD Kabupaten/kota atau DPRD Provinsi, padahal semua itu masih prediksi dan menjurus ke hoax, karena untuk menentukan partai dapat kursi atau tidak, dan menentukan siapa yang akan duduk di kursi DPRD kabupaten/kota yang hasilnya ditentukan dari hasil akhir penghitungan/rekapitulasi suara di Kabupaten. Untuk DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekap penghitungan suara KPU Provinsi. Untuk DPRD RI, DPD dan Presiden penentuannya berdasarkan rekap pemungutan suara KPU Provinsi 

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana cara mengkonversi suara ke kursi Dewan, atau bagaimana cara Menghitung Suara Parpol Untuk Mendapatkan Kursi di Pemilu 2024?

Setelah tahapan pengumpulan suara selesai 14 Februari 2024 lalu, tahapan berikutnya (red. saat ini) memasuki tahapan pengumpulan suara di Kecamatan, kemudian terus berjenjang penghitungan suara tingkat kabupaten, provinsi dan Pusat. Metode yang digunakan dalam penghitungan suara menggunakan metode Sainte-Lague (berdasarkan suara terbanyak parpol dan suara banyak dewan) dalam 1 dapil.

Sebelum lebih lanjut pada pembahasan, penulis flashback terlebih dahulu bagaimana metode penghitungan suara dewan dari beberapa pemilu sebelumnya. Pada perolehan kursi dewan Pemilu Tahun 2004 (DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dilakukan dengan mekanisme proporsional refpresentif,. Pemilu tahun 2009 metode yang digunakan dengan sistem open list, yaitu sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak (proporsional terbuka murni). Pemilu tahun 2014 “Penetapan calon dewan berdasarkan sistem pemilu proporsional terbuka murni (suara terbanyak).

Pemilu tahun 2019 serta Pemilu saat ini 2024 dalam memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka” yang konversi suara menggunakan metode Sainte-Lague murni, yaitu metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi Dewan berdasarkan suara parpol terbanyak dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Baca: Lebih komprehensifnya silahkan baca Artikel saya yang berjudul “Pemilu Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dan Terbuka Perspektif Siyasah Tasyri'iyyah” dalam di Jurnal “Jatiswara” Fakultas Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/507

Metode Sainte-Lague ini diperkenalkan pertama kali oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Adapun dasar hukum Meode Sainte-Lague ini adalah Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 Bagaiaman penerapan/Cara Menghitung Suara dengan Metode Sainte- Lague?

Metode Sainte- Lague adalah metode konversi suara partai politik ke kursi dewan (parlemen) atau metode untuk menentukan perolehan kursi parpol di DPR atau DPRD. Prinsip prinsip didasarkan pada perolehan suara terbanyak parpol dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap Dapil. Sainte- Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, 9 dan seterunya untuk mendapatkan kursi. 

Bagaimana cara penghitungannya? 

Penulis buat ilustrasi perolehan suara parlemen DPR di daerah pemilihan X misalnya. Di Dapil ini terdapat 5 parpol yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen dan terdapat 5 kursi yang diperebutkan. Suara setiap parpol diperoleh dari gabungan suara seluruh calek partai itu, serta suara yang diberikan kepada parpol. 5 partai itu diurutkan berdasarkan perolehan suara yakni:

Ilustrasi penyebaran Suara di Dapil X (jatah 5 kursi dewan

1. Partai A mendapat 36.000 suara ____________ dapat Kursi ke-1, ke-4/ 2 Kursi

2. Partai B mendapat 18.000 suara ____________ dapat kursi ke-2 / 1 kursi

3. Partai C mendapat 15 suara _________________ dapat kursi ke-3 / 1 kursi

4. Partai D mendapat 9.000 suara, _____________ dapat kursi ke-5 / 1 Kursi

5.      Partai E mendapat 6.000 suara ______________ tidak mendapat Kursi

Penjelasan:

  1. Untuk penghitungan kursi pertama dengan metode Sainte-lague seluruh perolehan kursi masing-masing parpol akan dibagi dengan bilangan angka ganjil 1 (satu). Dengan demikian, partai yang memperoleh suara terbanyak di atas adalah Partai A dengan jumlah 36.000 suara. Jadi, kursi pertama menjadi milik Partai A perhitungan
  2. Penghitungan kursi kedua. Dikarenakan Partai A telah mendapat Kursi pada Pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai A dibagi dengan bilangan angka ganjil 3. Sementara Partai B, C, D dan E tetap dibagi bilangan angka 1, karena belum mendapat kursi. Berdasarkan hasil peritungan, maka yang berhak atas kursi ke-2 adalah Partai B dengan perolehan 18.000 suara, karena dapat suara terbanyak dibandingkan dengan partai lainny.   
  3. Perhitungan kursi Ketiga, Partai A dan Partai B dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3. Sementara itu, Partai C, D dan E masih tetap dibagi dengan angka ganji 1 (satu), karena belum mendapat kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua. Berdasarkan penghitungan tersebut, Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak, yaitu 15.000 suara. 
  4.  Perhitungan kursi keempat, Partai A, B dan C masing-masing dibagi dengan angka ganjil 3. Sementara Partai D dan E tetap dibagi dengan bilangan ganjil angka 1. Berdasarkan perhitungan itu, maka Partai A memperoleh kursi ke-4 dengan jumlah suara sebanyak 12.000 Suara .
  5.  Perh itungan kursi kelima, karena Partai A sudah mendapat 2 Kursi, yakni kursi ke-1 dan kursi ke-4, maka selanjutnya suara Partai A dibagi dengan bilangan ganjil angka 5. Sementara Partai B dan C di bagi dengan angka 3. Sedangkan Partai D dan E dibagi angka 1, maka hasilnya kursi ke-5 didapat Partai D yang memperoleh suara terbanyak yakni 9.000 suara

 Merah. Untuk mengetahui praktiknya perhitungan di atas silahkan tonton simulasinya dalam tautan ini dalam link ini https://www.youtube.com/watch?v=X6iKiSDWZEA&t=44s 

Bagaimana Cara Penentuan Caleg yang berhak duduk atas Perolehan 5 Kursi di atas?

Urutan caleg di satu parpol yang berhak atas kursi anggota legislatif berdasarkan jumlah suara yang dapat dikumpulkan oleh setiap caleg. Semakin banyak Caleg mendapat suara, maka semakin besar peluangnya menjadi dewan (legislator). Jadi, kesimpulannya bagi caleg yang menduduki suara terbanyak daripada caleg lainnya dalam 1 partai, maka ia berpeluang jadi dewan asal partainya memperoleh jatah kursi.

Penghitungan suara DPR akan dilakukan dalam tiga tahap:

  1. Tahap pertama penentuan partai politik yang lolos ambang batas parlemen, yakni 4% dari total suara sah (ini hanya khusus DPR RI)
  2. Tahap kedua penentuan kursi per parpol
  3. Tahap ketiga penentuan calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh kursi.

Pada tahap kualifikasi kursi, khusus parpol DPR RI yang tidak lolos ambang batas parlemen yaitu 4%, tidak akan diikutkan dalam kualifikasi kursi DPR RI. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi penghitungan kursi DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sebab sebagaimana disebut di atas, bahwa untuk di daerah tidak berlaku ambang batas parlemen. Dengan demikian, untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya ada dua tahapan. Yaitu menentukan perolehan kursi parpol, lalu menentukan caleg yang mendapat kursi

Pada pemilu 2024 ini KPU diselenggarakan untuk proses rekapitulasi suara dimulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Selanjutnya pelantikan anggota DPR atau DPRD akan berlangsung pada 10 Oktober 2024. Dan dilanjutkan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa penentuan calon dewan yang lolos dan berhak menduduki kursi DPRD Kabupaten/kota atau DPRD Provinsi, serta penentuan partai yang mendapatkan kursi, ditentukan oleh hasil akhir penghitungan/rekapitulasi suara di masing-masing daerah pemilihan.

Penghitungan suara dilakukan dengan metode Sainte-Lague, yang mengkonversi suara partai politik ke kursi Dewan berdasarkan suara terbanyak parpol dan jumlah ketersediaan kursi di setiap daerah pemilihan. Penentuan calon anggota legislatif (caleg) yang mendapatkan kursi dilakukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing caleg dalam satu partai. Semakin banyak suara yang diperoleh seorang caleg, semakin besar peluangnya untuk menjadi dewan.

Proses rekapitulasi suara pada pemilu 2024 dilakukan oleh KPU mulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Oleh karena itu, nama-nama calon dewan yang beredar di media sosial saat ini masih bersifat prediksi dan cenderung berupa hoaks, karena penentuan resmi calon dewan dan partai yang mendapatkan kursi baru dapat ditentukan setelah proses rekapitulasi suara selesai.

 

Penulis

Qomaruzzaman, SHI., MSI., BSS. BAA.

Advokat, Dosen dan Sekprodi Hukum Tata Negara

Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Ditulis di Pematang Rambai Hulu Kuala Mandor A, 
Senin Februari 2024

Nulis dari pukul 90.30 sd 23.00 Wib

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman