Sabtu, 03 Februari 2024

584 Calon Berebut 45 Kursi DPRD Kubu Raya, Khusus Dapil 7 (Ambawang-Kuala Mandor B) Sebanyak 97 Calon Berebut 8 Kursi DPRD: Masyarakat Diminta Jeli Memilih

Kubu Raya, 3 Februari 2024 – Sebanyak 584 calon Dewan DPRD Kubu Raya mulai dari Dapil 1 sampai Dapil 7 siap bertarung dan memperebutkan 45 kursi Dewan pada dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Persaingan ketat diprediksi akan terjadi di Dapil 7 (Kecamatan Sungai Ambawang-Kuala Mandor B) karena diikuti oleh 97 calon dewan yang memperebutkan 8 kursi tersedia.

Pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, para calon-calon akan bersaing dengan ketat baik antar calon dari partai politik yang berbeda maupun antar calon dari partai yang sama. Mereka berjuang untuk mendapatkan hati pemilih dengan melakukan kampanye yang ekstra agar dapat terpilih menjadi anggota DPRD Kubu Raya.

Qomaruzzaman, dosen Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Pontianak mengatakan bahwa masyarakat harus jeli dalam memilih calon agar suara mereka tidak sia-sia.

“Persaingan dalam Pemilu legeslatif 2024 di Kubu Raya sangat ketat, terutama di Dapil 7. Dengan jumlah calon dewan yang mencapai 97 orang, sementara hanya 8 kursi yang tersedia. Hal ini berarti akan ada 89 calon dewan yang tidak akan terpilih. Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat Dapil 7, terutama di Kecamatan Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B, untuk bijak dalam memilih calon yang akan mereka dukung agar suara mereka tidak sia-sia. Pilihlah calon yang memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi rakyat," ujar Qomaruzzaman.

Sebagai mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuala Mandor B pada pemilu 2019 lalu, Qomaruzzaman juga mengingatkan potensi kecurangan dalam pemilu, seperti politik uang, keterlibatan aparatur desa dan kecamatan, serta manipulasi suara.  

“Salah satu potensi kecurangan yang sering terjadi pada setiap Pemilu di berbagai tempat di Indonesia adalah politik uang (serangan fajar) baik dalam bentuk pemberian langsung kepada pemilih atau keterlibatan aparatur desa. Selain itu, Potensi kecurangan pemilu seperti adanya kesepakatan antara calon dengan penyelenggara pemilu tingkat bawah sampai kecamatan dengan cara menggelembungkan suara (mark up) calon tertentu yang semua kecurangan tersebut jelas-jelas dilarang oleh undang-undang pemilu. Oleh karenanya masyarakat harus mengawal dan mengawasi jalannya pemilu dengan jujur dan adil. Pengawasan yang ketat diperlukan mulai dari pelaksanaan pencoblosan hingga penghitungan suara di tingkat TPS sampai Kecamatan. Jadi, masyarakat harus mengawal dan mengawasi jalannya pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil. Bahkan jika menemukan indikasi kecurangan nanti masyarkat dapat melapor ke Bawaslu," tegasnya.

Dengan persaingan yang ketat ini, diharapkan pemilihan calon dewan di Kubu Raya, khususnya Dapil 7 Kecamatan Sungai Ambawang-Kuala Mandor B dapat dilakukan dengan transparan dan berintegritas sehingga masyarakat dapat memilih wakil rakyat yang mampu mewakili kepentingan mereka di DPRD Kubu Raya.

# Facebook

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman