Sabtu, 17 Februari 2024

KONTROVERSI REKAPITULASI SUARA SIREKAP: KREDIBILTAS KPU DIPERTANYAKAN

Setelah proses pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan, publik menjadi cemas dengan adanya potensi kecurangan yang muncul akibat perbedaan data yang signifikan dalam proses penghitungan suara menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal ini terlihat dari beberapa video yang beredar di media sosial yang menunjukkan adanya perbedaan antara data hasil penghitungan suara yang ditampilkan di website Sirekap KPU RI dengan data manual yang terdapat dalam formulir C1 Plano yang diunggah oleh KPPS. Terdapat banyak kasus pengurangan dan/atau penggelembungan (mark up) jumlah suara, baik pengurangan maupun penambahan suara yang dilakukan melalui aplikasi Sirekap. Hal ini tidak hanya menguntungkan pasangan calon tertentu, tetapi juga dapat merugikan pasangan calon lainnya.

Temuan perbedaan antara tabulasi pada website dan hitungan manual melalui aplikasi Sirekap KPU terjadi pada semua pasangan calon dan di banyak tempat. Sebagai contoh, terdapat perbedaan data pada TPS 054 di salah satu wilayah di Jakarta, dimana pasangan calon 01 pada formulir C1 Plano memiliki jumlah suara sebanyak 74, namun dalam tabulasi web Sirekap KPU jumlah suara tersebut meningkat menjadi 748. Demikian pula, terdapat kasus serupa di salah satu TPS di Sampang, Jawa Timur, dimana dalam tabulasi web KPU pasangan calon 01 tidak mendapatkan suara sedangkan dalam hitungan manual terdapat 153 suara seperti yang tertera dalam formulir C1 Plano. Di sisi lain, dalam tabulasi web Sirekap KPU, pasangan calon 02 mendapatkan 536 suara, padahal dalam hitungan manual hanya mendapatkan 82 suara. Perbedaan hasil juga terjadi pada pasangan calon 03 dalam tabulasi web Sirekap KPU, dimana mereka mendapatkan 50 suara, sedangkan dalam hitungan manual hanya mendapatkan 13 suara.

Terjadinya pengurangan atau penggelembungan (mark up) suara dalam web Sirekap ini menuai kontroversi di kalangan publik, tak terkecuali para pakar dan pemerhati pemilu. Mereka mempertanyakan apakah aplikasi Sirekap memiliki potensi untuk menjadi celah kecurangan, hasil dari manipulasi, atau sekadar human error? Masyarakat juga menjadi curiga terhadap proses rekapitulasi ini. Terlebih proses kompetisi pemilu sangat ketat, satu suara saja bagi para paslon sangat berharga. Ditambah lagi dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak menyadari bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi penghitungan pemilu, tidak mengherankan jika muncul kecurigaan publik terkait dengan Sirekap ini.

Publik memiliki alasan yang wajar untuk merasa curiga terhadap ketidaksesuaian hasil antara Sirekap dan hasil C1 Plano, karena mereka mengingat pengalaman pemilu 2019 di mana KPU RI menggunakan Sistem Informasi Penghitungan rekap online (Situng) yang juga bermasalah seperti kesalahan penulisan, kesalahan input data, dan lain sebagainya. Penyelenggara pemilu (KPU) saat itu menjadi sasaran serangan, dengan tuduhan kecurangan dan dituduh memihak pada calon tertentu. Akibatnya, terjadi demonstrasi massa yang besar di KPU pada saat itu.

Selain kekhawatiran akan keandalan sistem Sirekap, terdapat juga risiko kecurangan pada keamanan aplikasi tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa pihak-pihak tertentu dapat mengambil data secara sistematis dari aplikasi Sirekap, yang akan menyebabkan kekacauan pada perhitungan real count KPU RI secara nasional. Tabulasi data tersebut nantinya diduga  akan digunakan untuk menyaingi perhitungan cepat oleh lembaga survei yang masih terhambat oleh perangkat lunak dan keras mesin pemindai yang dipasang di kecamatan.

Cara kerja Sirekap didasarkan pada teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), yang menggabungkan metode Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Sistem ini menggunakan teknologi AI untuk mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir C1 Plano di TPS serta penghitung jumalh suara secara otomatis. Setelah pengenalan karakter dilakukan, data akan diubah dari format numerik menjadi format digital. Dalam prosesnya, formulir C1 Plano yang diunggah oleh KPPS akan dipindai dan hasilnya akan dibandingkan dengan data yang ada di Sirekap.

Namun, meskipun Sirekap menggunakan teknologi AI yang canggih, masih ada kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pengenalan karakter dan penghitungan suara. Kesalahan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tulisan tangan yang sulit terbaca, kebisingan saat pemindaian, atau masalah teknis pada sistem. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk memastikan keakuratan dan keandalan aplikasi Sirekap.

KPU RI sendiri mengakui bahwa sistem Sirekap masih memiliki kelemahan dalam membaca data yang berasal dari foto dokumen formulir C1. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan hasil konversi antara Sirekap dengan formulir hitung manual yang diunggah di 2.325 TPS di seluruh Indonesia. Menurut ketua KPU, perbedaan konversi tersebut hanya sedikit, sekitar 0,64% (di bawah 1 %) dari total 358.775 TPS yang masuk. KPU juga mengakui kelemahan-kelemahan dalam aplikasi Sirekap, seperti pembacaan yang kurang sempurna dan kesalahan dalam publikasi hasil konversi dari formulir ke hitungan. Namun, KPU menegaskan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk memanipulasi atau mengubah suara dalam Pemilu 2024, dan berjanji akan segera mengoreksi perbedaan konversi tersebut.

Menurut penulis, sebenarnya tujuan KPU dalam menciptakan sistem Sirekap adalah baik, yaitu untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan hasil pemilu sehingga tidak harus menunggu sampai 35 hari untuk mengetahui hasil perhitungan resmi dan pemenangnya. Namun, masalah muncul ketika aplikasi Sirekap yang menggunakan teknologi OCR dan OMR ini diinstal di handphone petugas KPPS. Petugas KPPS kemudian mengambil foto (scan) lembar C1 Plano untuk mengambil data atau di OCR/direcognize menjadi karakter. Masalahnya adalah tidak semua handphone petugas KPPS memiliki kualitas yang baik, sehingga hasil foto (scan) menjadi buram dan lain sebagainya.

Masalah lainnya terletak pada kelemahan aplikasi Sirekap itu sendiri dalam membaca hasil perhitungan dan ketidakmampuan pembuat aplikasi menerapkan error system. Seperti yang kita ketahui, dalam satu TPS jumlah suara maksimal adalah 300 suara. Seharusnya jika jumlah input (rekaman) melebihi 300 suara, baik disengaja maupun tidak sengaja, aplikasi Sirekap memberikan notifikasi error kepada sistem. Artinya, penginputan tersebut ditolak oleh sistem, dan petugas KPPS dapat mengedit atau menggantinya dengan jumlah yang benar. Namun, sistem Sirekap yang digunakan oleh KPU saat ini tidak menerapkan hal tersebut, sehingga sistem dapat menerima inputan lebih dari 300 suara per TPS, yang pada akhirnya menciptakan kontroversi baru di publik.

Untuk mengatasi kekhawatiran dan kecurigaan publik terhadap perbedaan antara Sirekap dan C1 Plano, hemat penulis perlu dilakukan langkah-langkah berikut:

1.    Verifikasi Dan Validasi Data: KPU RI harus melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diunggah ke Sirekap dengan membandingkannya dengan formulir C1 Plano yang ada. Jika terdapat perbedaan yang signifikan, maka perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya.

2.    Audit Independen: Melibatkan pihak ketiga yang independen, seperti auditor atau lembaga riset, untuk melakukan audit terhadap sistem Sirekap. Audit ini akan memastikan bahwa sistem bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak ada kecurangan yang terjadi.

3.    Transparansi Dan Keterbukaan: KPU RI harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai proses penghitungan suara dan penggunaan aplikasi Sirekap. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi kecurigaan terhadap adanya kecurangan.

4.    Perbaikan Sistem: Jika terdapat kesalahan atau kelemahan dalam sistem Sirekap, perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan untuk memastikan keakuratan dan keandalannya. KPU RI harus bekerja sama dengan para ahli dan teknisi untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang ada.

5.    Perkuat Keamanan Sistem: memperkuat keamanan aplikasi Sirekap menjadi penting guna mencegah potensi kecurangan dan manipulasi data. Langkah-langkah keamanan yang perlu dilakukan antara lain penggunaan enkripsi data, pengawasan ketat terhadap akses ke sistem, dan pelatihan yang memadai bagi petugas yang bertanggung jawab dalam penggunaan aplikasi ini.

Pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) memang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam Pemilu 2024. Sirekap akan membantu menciptakan pemilu yang profesional. Kehadiran Sirekap sangat penting, karena tanpa Sirekap, situasinya akan menjadi tidak jelas dan kita tidak akan mengetahui secara akurat perolehan suara yang sebenarnya berapa, yang kemudian ditulis dalam formulir dan diunggah ke Sirekap. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan kekhawatiran dan kecurigaan publik terhadap perbedaan antara Sirekap dan C1 Plano dapat diminimalisir. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga akan memastikan integritas dan kepercayaan dalam proses pemilihan umum, sehingga hasil yang akurat dan adil dapat tercapai.

Pada akhirnya, saat memasuki tahap rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, masyarakat seharusnya merasa tenang karena mereka dapat sepenuhnya mempercayai KPU dalam melakukan perhitungan resmi melalui mekanisme real count yang akan diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang. Penghitungan suara Pilpres, yang merupakan tahap pertempuran berikutnya setelah pencoblosan, harus dilakukan dengan jujur dan transparan, karena kesalahan dalam penghitungan suara pada pemilu 2024 dapat memiliki konsekuensi yang fatal.

 Penulis

Qomaruzzaman, SHI, MSI. Advokat dan Sekretaris Program Studi (Sekprodi) Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Ditulis pada Jumat, 16 Februari 2024

Di PKBH IAIN Pontiana

Pukul 08.30 sd 11.30 Wib

 

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman