Rabu, 15 Oktober 2025

 *Refleksi Krisis Otoritas dan Disiplin: Kasus Kepala Sekolah di Banten Dinonaktifkan Karena Menampar Siswa Perokok*

Qomaruzzaman, (Pengurus Persatuan Guru NU Kalbar/Kubu Raya, Dosen IAIN Pontianak 

Dan Waka Kurikulum MA Darun Nasyiin)

               Ilustrasi Foto: dari AI

Insiden penonaktifan seorang kepala sekolah di Banten setelah ia menampar seorang siswa yang kedapatan merokok adalah sebuah kasus yang tak hanya menyedot perhatian publik, namun juga menjadi laboratorium krisis otoritas

bagi dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa ini melampaui sekadar pelanggaran tata tertib dan tindakan pendisiplinan; ia adalah cerminan kompleksitas kondisi Indonesia saat ini, di mana nilai-nilai tradisional dalam mendidik berbenturan keras dengan kerangka hukum modern, budaya viral, dan respons birokrasi yang didikte oleh sentimen sesaat. Kepala sekolah, yang dalam narasi awal digambarkan bertindak berdasarkan nurani untuk menegakkan disiplin, mendapati dirinya dijerat oleh sistem yang ia coba jaga. Kasus ini memaksa kita untuk menganalisis secara mendalam di mana batas etika profesi guru bertemu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan di mana posisi seorang pendidik—sebagai aparatur sipil negara (ASN)—ditempatkan di tengah gejolak opini publik (Suryadi, 2023, h. 1).

 Dalam konteks hukum positif di Indonesia, tindakan fisik, sekecil apa pun intensitasnya, rentan diinterpretasikan sebagai tindak kekerasan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Pasal 76C UU tersebut menjadi payung hukum yang sangat kuat, menyatakan "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak" (UU 35/2014, h. 22).

 Konteks ini menciptakan dilema mendalam bagi pendidik. Pada satu sisi, guru dibebani tanggung jawab moral dan profesional untuk membentuk karakter siswa, yang dalam konteks Indonesia, sering kali secara budaya membolehkan "sentuhan" atau tindakan keras terukur sebagai bagian dari pembinaan. Namun, pada sisi lain, kerangka hukum menempatkan anak sebagai subjek yang dilindungi secara absolut. Dini Fitria, sang kepala sekolah, kemungkinan besar berada di persimpangan ius constituendum (hukum yang seharusnya) dan ius constitutum (hukum yang berlaku). Dalam logika hukum, niat baik untuk mendisiplinkan tidak menghapus unsur perbuatan pidana yang termaktub dalam delik formil kekerasan fisik. Studi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren peningkatan pelaporan kasus kekerasan guru terhadap siswa, menandakan adanya ketidakselarasan antara pedoman sekolah dan pemahaman hukum oleh para pendidik itu sendiri (KPAI, 22 Juli 2023).

 Tindakan cepat Gubernur Banten, Andra Soni, yang langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut, bukan hanya prosedur administratif, melainkan sebuah manuver politik-birokratis yang didikte oleh kecepatan media sosial. Di era post-truth, pejabat publik sering kali dipaksa bertindak berdasarkan tuntutan publik ketimbang fakta dan proses investigasi yang matang. Penonaktifan jabatan, meskipun diklaim sebagai langkah pengamanan sementara, mengirimkan pesan bahwa kepatuhan terhadap viralitas lebih penting daripada perlindungan terhadap ASN yang menjalankan fungsi otoritas.

 Keputusan ini mencerminkan kelemahan fundamental dalam sistem administrasi publik kita: ketiadaan mekanisme due process yang kuat dan berjenjang untuk menangani sengketa guru-siswa. Alih-alih memfasilitasi mediasi dan audit internal etika profesi yang melibatkan Inspektorat dan Dewan Pendidikan, Gubernur memilih jalan pintas diskresioner. Hal ini sesuai dengan analisis administrasi publik bahwa respons instan yang politis cenderung mengorbankan prinsip keadilan substansial dan menciptakan preseden buruk: bahwa menegakkan aturan sekolah sama berbahayanya dengan melanggarnya, jika tindakannya menimbulkan kehebohan di ruang digital (Setiadi, 2024, h. 55). Kalimat kepala sekolah, “Saya ASN, saya siap menerima keputusan Gubernur,” adalah representasi pahit dari kepasrahan individu di hadapan kekuasaan birokrasi yang cenderung otoriter namun rapuh di hadapan sentimen (Jurnal Administrasi Negara, Vol. 10, h. 112).

 Fenomena "Kepsek Ditampar Balik oleh Sistem" berakar pada perubahan sosiologis mendasar dalam masyarakat Indonesia. Pertama, adalah krisis otoritas guru. Pada masa lalu, guru dianggap sebagai figur digugu dan ditiru (dihormati dan diteladani), yang memiliki legitimasi tak tertulis dari masyarakat untuk mendisiplinkan. Kini, orang tua, yang sering kali bersifat helicopter parent, melihat sekolah sebagai penyedia jasa dan guru sebagai karyawan. Ketika disiplin berbenturan dengan kenyamanan anak, perlindungan hukum anak digunakan sebagai senjata (Bakti, 2023, h. 10).

 Kedua, munculnya narasi satir tentang "Sekolah Bebas Merokok" yang dimunculkan dalam naskah awal, adalah bentuk respons perlawanan terhadap penegakan disiplin yang dianggap usang. Merokok di kalangan remaja kini sering dikaitkan dengan simbol kebebasan, kedewasaan prematur, atau identitas tandingan terhadap tekanan akademis. Kasus penamparan, yang oleh pendidik dianggap sebagai upaya terakhir dalam intervensi perilaku yang merusak kesehatan, malah dikonstruksikan ulang oleh narasi publik sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Profesor Pendidikan, Dr. Haris Suhud, berpendapat bahwa kasus ini membuktikan perlunya redefinisi disiplin yang bukan lagi berfokus pada hukuman fisik, melainkan pada konsekuensi logis dan pembinaan afektif, yang sayangnya, belum terinternalisasi dalam pelatihan guru di Indonesia (Wawancara Media, 2024).

 Keheningan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dalam kasus ini adalah anomali yang paling menyakitkan bagi para guru di lapangan. PGRI, sebagai organisasi profesi terbesar yang semestinya berfungsi sebagai benteng pelindung hukum dan advokasi, tampak gamang atau bahkan absen. Analisis ini menunjukkan bahwa kekuatan kelembagaan PGRI semakin tergerus oleh ketergantungan pada struktur birokrasi pemerintah.

 Ketiadaan suara PGRI bukan hanya soal tidak adanya dukungan persatuan, tetapi juga indikasi bahwa organisasi tersebut mungkin terjebak dalam dilema internal: mendukung guru berarti mengesahkan kekerasan, sementara tidak mendukung berarti mengkhianati solidaritas profesi. Dalam situasi seperti ini, guru-guru di lapangan merasa terisolasi dan terancam. Mereka harus berhitung-hitung risiko hukum sebelum mengambil tindakan disiplin, yang pada akhirnya akan menghasilkan generasi pendidik yang enggan mengambil risiko, memilih jalan aman, dan membiarkan pelanggaran tata tertib demi menghindari ancaman pemecatan atau tuntutan pidana (Laporan Kajian Internal PGRI, 2023, h. 40). Hal ini secara agregat merusak kualitas pendidikan karakter bangsa (Koran Tempo, 2024).

 Kasus Kepala Sekolah Banten yang dinonaktifkan adalah sebuah miniatur ironi pendidikan Indonesia: ketika niat baik bertemu dengan regulasi yang kaku, dan ketika proses administrasi dikalahkan oleh hukum rimba media sosial. Untuk keluar dari lingkaran setan ini, Indonesia memerlukan reformasi disiplin yang akuntabel dan terpadu.

 Pemerintah Provinsi dan Pusat harus segera menyusun payung hukum dan pedoman teknis yang jelas yang: 1) mendefinisikan batas tegas antara tindakan disiplin yang mendidik dan kekerasan fisik, 2) menciptakan mekanisme pelaporan dan mediasi konflik guru-siswa yang cepat, adil, dan tidak bias media, dan 3) memberikan perlindungan hukum dan advokasi (legal shield) yang nyata bagi guru ASN yang menghadapi masalah saat menjalankan tugas pendisiplinan profesional mereka, asalkan tindakan tersebut tidak melanggar kode etik secara serius. Tanpa kerangka kerja yang kokoh, para pendidik akan terus menjadi "kambing hitam" dalam sistem yang didominasi oleh ketakutan terhadap reaksi publik dan keengganan untuk berkonfrontasi dengan masalah karakter siswa yang semakin kompleks. Diperlukan kesadaran kolektif bahwa pendidikan tanpa disiplin hanyalah sebatas transfer pengetahuan, bukan pembentukan manusia seutuhnya (Jurnal Pendidikan Nasional, Vol. 15, h. 88).


DAFTAR PUSTAKA

Bakti, A. (2023). Erosi Otoritas Guru di Era Digital: Studi Kasus Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan Kontemporer, 8(2), 5-15. Jurnal Administrasi Negara. (Vol. 10). Respons Birokrasi Terhadap Kasus Sensitif di Publik. 110-125. Jurnal Pendidikan Nasional. (Vol. 15). Pentingnya Disiplin dalam Pembentukan Karakter Siswa. 85-95. KPAI. (22 Juli 2023). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah. Jakarta: KPAI. Koran Tempo. (2024). Hilangnya Suara PGRI: Ironi Perlindungan Guru. Edisi 10 Maret 2024. Laporan Kajian Internal PGRI. (2023). Perlindungan Hukum Profesi Guru dan Tantangan Era Milenial. Jakarta: PGRI. Setiadi, R. (2024). Kebijakan Publik dan Hukum Keputusan Diskresioner Pejabat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press (h. 50-65). Suryadi, E. (2023). Dilema Guru dan UU Perlindungan Anak: Tinjauan Filosofis. Jurnal Etika Pendidikan, 5(1), 1-15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (h. 20-30). Wawancara Media. (2024). Pernyataan Dr. Haris Suhud tentang Kedisiplinan. Televisi Pendidikan Indonesia, 20 Februari 2024.

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman