*Refleksi Krisis
Otoritas dan Disiplin: Kasus Kepala Sekolah di Banten Dinonaktifkan Karena
Menampar Siswa Perokok*
Qomaruzzaman, (Pengurus Persatuan Guru NU Kalbar/Kubu Raya, Dosen IAIN Pontianak
Dan Waka Kurikulum MA Darun Nasyiin)
Ilustrasi Foto: dari AI
Insiden penonaktifan seorang
kepala sekolah di Banten setelah ia menampar seorang siswa yang kedapatan
merokok adalah sebuah kasus yang tak hanya menyedot perhatian publik, namun
juga menjadi laboratorium krisis otoritas
bagi dunia pendidikan
Indonesia. Peristiwa ini melampaui sekadar pelanggaran tata tertib dan tindakan
pendisiplinan; ia adalah cerminan kompleksitas kondisi Indonesia saat ini, di
mana nilai-nilai tradisional dalam mendidik berbenturan keras dengan kerangka
hukum modern, budaya viral, dan respons birokrasi yang didikte oleh sentimen
sesaat. Kepala sekolah, yang dalam narasi awal digambarkan bertindak
berdasarkan nurani untuk menegakkan disiplin, mendapati dirinya dijerat oleh
sistem yang ia coba jaga. Kasus ini memaksa kita untuk menganalisis secara
mendalam di mana batas etika profesi guru bertemu dengan
Undang-Undang
Perlindungan Anak dan di mana posisi seorang pendidik—sebagai aparatur
sipil negara (ASN)—ditempatkan di tengah gejolak opini publik (Suryadi, 2023,
h. 1).
Dalam konteks hukum positif di
Indonesia, tindakan fisik, sekecil apa pun intensitasnya, rentan
diinterpretasikan sebagai tindak kekerasan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
secara tegas melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun
psikis. Pasal 76C UU tersebut menjadi payung hukum yang sangat kuat, menyatakan
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak" (UU
35/2014, h. 22).
Konteks ini menciptakan dilema
mendalam bagi pendidik. Pada satu sisi, guru dibebani tanggung jawab moral dan
profesional untuk membentuk karakter siswa, yang dalam konteks Indonesia,
sering kali secara budaya membolehkan "sentuhan" atau tindakan keras
terukur sebagai bagian dari pembinaan. Namun, pada sisi lain, kerangka hukum
menempatkan anak sebagai subjek yang dilindungi secara absolut. Dini Fitria,
sang kepala sekolah, kemungkinan besar berada di persimpangan ius
constituendum (hukum yang seharusnya) dan ius constitutum (hukum
yang berlaku). Dalam logika hukum, niat baik untuk mendisiplinkan tidak
menghapus unsur perbuatan pidana yang termaktub dalam delik formil kekerasan
fisik. Studi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren
peningkatan pelaporan kasus kekerasan guru terhadap siswa, menandakan adanya ketidakselarasan
antara pedoman sekolah dan pemahaman hukum oleh para pendidik itu sendiri
(KPAI, 22 Juli 2023).
Tindakan cepat Gubernur Banten,
Andra Soni, yang langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut, bukan hanya
prosedur administratif, melainkan sebuah manuver politik-birokratis yang
didikte oleh kecepatan media sosial. Di era post-truth, pejabat
publik sering kali dipaksa bertindak berdasarkan tuntutan publik
ketimbang fakta dan proses investigasi yang matang. Penonaktifan
jabatan, meskipun diklaim sebagai langkah pengamanan sementara, mengirimkan
pesan bahwa kepatuhan terhadap viralitas lebih penting daripada perlindungan
terhadap ASN yang menjalankan fungsi otoritas.
Keputusan ini mencerminkan
kelemahan fundamental dalam sistem administrasi publik kita: ketiadaan
mekanisme due process yang kuat dan berjenjang untuk menangani sengketa
guru-siswa. Alih-alih memfasilitasi mediasi dan audit internal etika profesi
yang melibatkan Inspektorat dan Dewan Pendidikan, Gubernur memilih jalan pintas
diskresioner. Hal ini sesuai dengan analisis administrasi publik bahwa respons
instan yang politis cenderung mengorbankan prinsip keadilan substansial
dan menciptakan preseden buruk: bahwa menegakkan aturan sekolah sama
berbahayanya dengan melanggarnya, jika tindakannya menimbulkan kehebohan di
ruang digital (Setiadi, 2024, h. 55). Kalimat kepala sekolah, “Saya ASN, saya
siap menerima keputusan Gubernur,” adalah representasi pahit dari kepasrahan
individu di hadapan kekuasaan birokrasi yang cenderung otoriter namun rapuh di
hadapan sentimen (Jurnal Administrasi Negara, Vol. 10, h. 112).
Fenomena "Kepsek Ditampar
Balik oleh Sistem" berakar pada perubahan sosiologis mendasar dalam
masyarakat Indonesia. Pertama, adalah krisis otoritas guru. Pada masa
lalu, guru dianggap sebagai figur digugu dan ditiru (dihormati dan
diteladani), yang memiliki legitimasi tak tertulis dari masyarakat untuk
mendisiplinkan. Kini, orang tua, yang sering kali bersifat helicopter parent,
melihat sekolah sebagai penyedia jasa dan guru sebagai karyawan. Ketika
disiplin berbenturan dengan kenyamanan anak, perlindungan hukum anak digunakan
sebagai senjata (Bakti, 2023, h. 10).
Kedua, munculnya narasi satir
tentang "Sekolah Bebas Merokok" yang dimunculkan dalam naskah awal,
adalah bentuk respons perlawanan terhadap penegakan disiplin yang dianggap
usang. Merokok di kalangan remaja kini sering dikaitkan dengan simbol kebebasan,
kedewasaan prematur, atau identitas tandingan terhadap tekanan
akademis. Kasus penamparan, yang oleh pendidik dianggap sebagai upaya terakhir
dalam intervensi perilaku yang merusak kesehatan, malah dikonstruksikan ulang
oleh narasi publik sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Profesor
Pendidikan, Dr. Haris Suhud, berpendapat bahwa kasus ini membuktikan perlunya
redefinisi disiplin yang bukan lagi berfokus pada hukuman fisik,
melainkan pada konsekuensi logis dan pembinaan afektif, yang sayangnya,
belum terinternalisasi dalam pelatihan guru di Indonesia (Wawancara Media,
2024).
Keheningan PGRI (Persatuan Guru
Republik Indonesia) dalam kasus ini adalah anomali yang paling menyakitkan bagi
para guru di lapangan. PGRI, sebagai organisasi profesi terbesar yang
semestinya berfungsi sebagai benteng pelindung hukum dan advokasi, tampak
gamang atau bahkan absen. Analisis ini menunjukkan bahwa kekuatan
kelembagaan PGRI semakin tergerus oleh ketergantungan pada struktur
birokrasi pemerintah.
Ketiadaan suara PGRI bukan hanya
soal tidak adanya dukungan persatuan, tetapi juga indikasi bahwa organisasi
tersebut mungkin terjebak dalam dilema internal: mendukung guru berarti
mengesahkan kekerasan, sementara tidak mendukung berarti mengkhianati solidaritas
profesi. Dalam situasi seperti ini, guru-guru di lapangan merasa terisolasi
dan terancam. Mereka harus berhitung-hitung risiko hukum sebelum mengambil
tindakan disiplin, yang pada akhirnya akan menghasilkan generasi pendidik yang enggan
mengambil risiko, memilih jalan aman, dan membiarkan pelanggaran tata tertib
demi menghindari ancaman pemecatan atau tuntutan pidana (Laporan Kajian
Internal PGRI, 2023, h. 40). Hal ini secara agregat merusak kualitas pendidikan
karakter bangsa (Koran Tempo, 2024).
Kasus Kepala Sekolah Banten yang
dinonaktifkan adalah sebuah miniatur ironi pendidikan Indonesia: ketika niat
baik bertemu dengan regulasi yang kaku, dan ketika proses administrasi
dikalahkan oleh hukum rimba media sosial. Untuk keluar dari lingkaran
setan ini, Indonesia memerlukan reformasi disiplin yang akuntabel dan
terpadu.
Pemerintah Provinsi dan Pusat
harus segera menyusun payung hukum dan pedoman teknis yang jelas yang: 1)
mendefinisikan batas tegas antara tindakan disiplin yang mendidik dan kekerasan
fisik, 2) menciptakan mekanisme pelaporan dan mediasi konflik guru-siswa yang
cepat, adil, dan tidak bias media, dan 3) memberikan perlindungan hukum dan
advokasi (legal shield) yang nyata bagi guru ASN yang menghadapi masalah
saat menjalankan tugas pendisiplinan profesional mereka, asalkan tindakan
tersebut tidak melanggar kode etik secara serius. Tanpa kerangka kerja yang
kokoh, para pendidik akan terus menjadi "kambing hitam" dalam
sistem yang didominasi oleh ketakutan terhadap reaksi publik dan keengganan
untuk berkonfrontasi dengan masalah karakter siswa yang semakin kompleks.
Diperlukan kesadaran kolektif bahwa pendidikan tanpa disiplin hanyalah
sebatas transfer pengetahuan, bukan pembentukan manusia seutuhnya (Jurnal
Pendidikan Nasional, Vol. 15, h. 88).
DAFTAR PUSTAKA
Bakti, A. (2023). Erosi Otoritas Guru di Era Digital: Studi Kasus Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan Kontemporer, 8(2), 5-15.
Jurnal Administrasi Negara. (Vol. 10). Respons Birokrasi Terhadap Kasus Sensitif di Publik. 110-125.
Jurnal Pendidikan Nasional. (Vol. 15). Pentingnya Disiplin dalam Pembentukan Karakter Siswa. 85-95.
KPAI. (22 Juli 2023). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah. Jakarta: KPAI.
Koran Tempo. (2024). Hilangnya Suara PGRI: Ironi Perlindungan Guru. Edisi 10 Maret 2024.
Laporan Kajian Internal PGRI. (2023). Perlindungan Hukum Profesi Guru dan Tantangan Era Milenial. Jakarta: PGRI.
Setiadi, R. (2024). Kebijakan Publik dan Hukum Keputusan Diskresioner Pejabat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press (h. 50-65).
Suryadi, E. (2023). Dilema Guru dan UU Perlindungan Anak: Tinjauan Filosofis. Jurnal Etika Pendidikan, 5(1), 1-15.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (h. 20-30).
Wawancara Media. (2024). Pernyataan Dr. Haris Suhud tentang Kedisiplinan. Televisi Pendidikan Indonesia, 20 Februari 2024.
0 komentar:
Posting Komentar