Senin, 09 April 2012

ETIKA POLITIK DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Berbicara tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, manjadi suatu kajian yang menarik bagi penulis. Hal ini karena saat ini Indonesia berada pada era kebabasan berpolitik setelah melampaui masa kelam berpolitik. Seiring dengan datangnya era reformasi pada pertengahan tahun 1998, Indonesia memasuki masa transisi dari era otoritarian ke era demokrasi. Dalam masa transisi itu, dilakukan perubahan-perubahan yang bersifat fundamental dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk membangun tatanan kehidupan politik baru yang demokratis. Namun dalam perjalanannya, tatanan kehidupan politik yang demokratis ini, lambat laun tergerus oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Ini dapat terlihat bagaimana saat ini para elit berkuasa lebih mudah menghalalkan segala cara apapun untuk mewujudkan kepentingannya. Mereka sudah tidak lagi mengindahkan nilai-nilai etik dan moralitas berpolitik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

DAFTAR PERDA SYARIAH ISLAM BERDASARKAN PROVINSI NOMOR URUT TAHUN DITERBITKANNYA DAN JUMLAH TIAP PROVINSI


Provinsi Aceh
1.      Aceh Perda/Qanun Provinsi Daerah Istimewa Aceh No.5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
2.      NAD Perda/Qanun NAD No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat
3.      NAD Qanun No. 11/2002 tentang Syariat Bidang Ibadah, Akidah, dan Syiar Islam di Aceh
4.      NAD Perda/Qanun NAD No. 12/2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya
5.      NAD Perda/Qanun NAD No. 13/2003 tentang Maisir (perjudian)
6.      Aceh Perda/Qanun No. 14/2003 tentang Khalwat (Mesum)
7.      NAD Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat
Jumlah 7

DAFTAR PRODUK FORMALISASI HUKUM ISLAM PASCA REFORMASI


1.        UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
2.        UU RI No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
3.        UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
4.        UU RI No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang mana pemerintah memberikan kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya penegakan syariat Islam;
5.        UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

ABSTRAK TESIS FORMALISASI HUKUM ISLAM PASCA REFORMASI


Formalisasi hukum Islam di Indonesia sejak masa kesultanan nusantara sampai era reformasi selalu dipengaruhi oleh kepentingan politik yang ada. Formalisasi hukum Islam pada masa kesultanan mendapat dukungan yang besar dari para raja/sultan. Masa penjajahan Belanda, dengan kebijakan politik hukumnya (teori receptie) menjadikan hukum Islam termarjinalkan. Bahkan dampak dari kebijakan politik tersebut sampai saat ini bisa dirasakan bagaimana umat Islam terkadang merasa alergi bila mendengar syariat (hukum) Islam. Masa Orde Lama, usaha mengkonstitusikan syariat Islam yang dilakukan dalam sidang BPUPKI dan Konstituante mengalami jalan buntu. Begitu juga melalui gerakan konfrontalis kemiliteran atau revolusioner (DI/NII/TII) gagal. Pada masa awal Orde Baru. Soeharto mengeluarkan kebijakan dengan menyeragamkan Pancasila sebagai asas tunggal. Produk undang-undang yang berasal dari hukum Islam pun lebih merupakan proses yang top down. Pasca reformasi 1998, formalisasi hukum Islam meningkat cukup signifikan. Sebagaimana hasil verifikasi penulis, terhitung pasca reformasi 1998 terdapat 17 undang-undang, 5 Peraturan Pemerintah (belum termasuk peraturan menteri dan Mahkamah Agung), dan sejak tahun 1999 sampai 2009 saja terdapat 181 Perda Syariah. Dari fenomena banyaknya hukum Islam yang telah dilegal-formalkan menjadi hukum positif pasca Reformasi ini, penyusun tertarik meneliti Bagaimanakah Proses/Sistem Formalisasi Hukum Islam di Indonesia Pasca Reformasi?”
 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman