Minggu, 29 April 2012
Penobatan wisudaku terbaik tercepat cumlaude I UIN Sunan Kalijaga Yogya...
Jumat, 20 April 2012
Republik Darurat Nasional? - suar.okezone.com
Sabtu, 14 April 2012
107 situs pencari di internet selain google
107 situs pencari di internet selain google
Senin, 09 April 2012
ETIKA POLITIK DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Berbicara tentang etika kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia, manjadi suatu kajian yang menarik bagi penulis. Hal
ini karena saat ini Indonesia berada pada era kebabasan berpolitik setelah
melampaui masa kelam berpolitik. Seiring dengan datangnya era reformasi pada
pertengahan tahun 1998, Indonesia memasuki masa transisi dari era otoritarian
ke era demokrasi. Dalam masa transisi itu, dilakukan perubahan-perubahan yang
bersifat fundamental dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk membangun
tatanan kehidupan politik baru yang demokratis. Namun dalam perjalanannya,
tatanan kehidupan politik yang demokratis ini, lambat laun tergerus oleh
kepentingan pribadi dan kelompok. Ini dapat terlihat bagaimana saat ini para
elit berkuasa lebih mudah menghalalkan segala cara apapun untuk mewujudkan
kepentingannya. Mereka sudah tidak lagi mengindahkan nilai-nilai etik dan
moralitas berpolitik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PERDA SYARIAH ISLAM BERDASARKAN PROVINSI NOMOR URUT TAHUN DITERBITKANNYA DAN JUMLAH TIAP PROVINSI
Provinsi Aceh
1.
Aceh Perda/Qanun Provinsi Daerah Istimewa Aceh No.5/2000 tentang
Pelaksanaan Syariat Islam
2.
NAD Perda/Qanun NAD No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan
Adat
3.
NAD Qanun No. 11/2002 tentang Syariat
Bidang Ibadah, Akidah, dan Syiar Islam di Aceh
4.
NAD Perda/Qanun NAD No. 12/2003 tentang Minuman Khamar dan
Sejenisnya
5.
NAD Perda/Qanun NAD No. 13/2003 tentang Maisir (perjudian)
6.
Aceh Perda/Qanun No. 14/2003 tentang Khalwat (Mesum)
7.
NAD Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat
Jumlah 7 |
DAFTAR PRODUK FORMALISASI HUKUM ISLAM PASCA REFORMASI
1.
UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
2.
UU RI No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji;
3.
UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
4.
UU RI No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang mana pemerintah memberikan kewenangan yang
lebih luas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola sumber daya alam
dan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya penegakan syariat Islam;
5.
UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
ABSTRAK TESIS FORMALISASI HUKUM ISLAM PASCA REFORMASI
Formalisasi hukum Islam di Indonesia sejak masa kesultanan
nusantara sampai era reformasi selalu dipengaruhi
oleh kepentingan politik yang ada. Formalisasi
hukum Islam pada masa kesultanan mendapat
dukungan yang besar dari para raja/sultan. Masa penjajahan Belanda, dengan kebijakan politik hukumnya (teori receptie) menjadikan hukum Islam termarjinalkan. Bahkan dampak dari kebijakan politik tersebut sampai saat ini bisa dirasakan bagaimana umat Islam terkadang merasa alergi bila mendengar syariat (hukum)
Islam. Masa Orde Lama, usaha mengkonstitusikan syariat Islam yang dilakukan dalam sidang BPUPKI
dan Konstituante
mengalami jalan buntu. Begitu juga melalui gerakan konfrontalis kemiliteran atau revolusioner (DI/NII/TII) gagal. Pada masa awal Orde Baru. Soeharto
mengeluarkan kebijakan dengan menyeragamkan Pancasila sebagai asas tunggal. Produk undang-undang
yang berasal dari hukum Islam pun lebih merupakan proses yang top down.
Pasca reformasi 1998, formalisasi hukum Islam meningkat cukup
signifikan. Sebagaimana hasil verifikasi penulis, terhitung pasca reformasi 1998
terdapat 17 undang-undang, 5
Peraturan Pemerintah (belum termasuk peraturan menteri dan Mahkamah Agung), dan
sejak tahun 1999 sampai 2009 saja terdapat 181 Perda Syariah. Dari fenomena banyaknya hukum Islam yang telah dilegal-formalkan
menjadi hukum positif pasca Reformasi ini, penyusun tertarik meneliti “Bagaimanakah Proses/Sistem Formalisasi
Hukum Islam di Indonesia Pasca Reformasi?”
Langganan:
Komentar (Atom)
