Kubu Raya, Kalimantan Barat - Sebanyak 584 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya bersiap memperebutkan 45 kursi pada Pemilu 2024. Khusus Dapil 7 (Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B), persaingan semakin ketat dengan 97 calon bersaing untuk mendapatkan 8 kursi dewan.
Pencoblosan akan berlangsung besok, Rabu, 14 Februari 2024, di 7 daerah
pemilihan (dapil) di Kabupaten Kubu Raya. Para calon telah bekerja keras sejak
masa kampanye hingga malam ini untuk menarik suara dari masyarakat.
Menurut Qomaruzzaman, SHI., MSI, Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara
Islam Fakultas Syariah IAIN Pontianak, para caleg harus bekerja ekstra untuk
meraih suara di setiap TPS. Kultur pemilu di Kubu Raya, baik dari aspek
masyarakat, timses, maupun penyelenggara, menuntut caleg untuk memiliki
strategi ampuh, termasuk ketersediaan amunisi rupiah yang banyak untuk
timses dan para saksi di area pemungutan suara yang bertugas
menjaga suara caleg agar suara tidak hilang”. Ujar Qomaruzzaman
Qomaruzzaman yang juga seorang pengacara ini mengingatkan tentang bahaya
laten pemilu yaitu “politik uang” ia menyampaikan bahwa politik uang merupakan
pelanggaran hukum dengan sanksi pidana penjara dan denda. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah sanksi bagi pelaku
politik uang:
- Pasal 515: Pidana
penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.
- Pasal 523 ayat (2): Pidana
penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00.
- Pasal 523 ayat (3): Pidana
penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.
Pengampu Mata Kuliah Politik Islam (Fiqih Siyasah) ini juga menyoroti politik uang dalam persepektif Islam. Ia mengutip kaidah Ushul fiqh “al-‘adatul Muttharidatu fi nihayati, hal tanzilu ‘adatuhum manzilatas syarthi” (Jika adat yang berlaku dalam suatu daerah tidak menempati syarat, maka sesuatu yang tidak ada syarat hukumnya halal) yang maksudnya jika dalam suatu pemilihan para calon sama-sama memberi uang kepada masyarakat. Maka pemberian uang ini tergolong adat bukan suap. Pemberian uang tersebut merupakan ganti atas upah kerja. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menghukumi "Haram" bagi si pemberi dan penerima politik uang (serangan Fajar)." Ujarnya.
Bahkan mantan anggota PPK pemilu tahun 2019 lalu ini juga mengutip pendapat Gus Baha dan Fatwa ulama dalam kitab Fathul Mu’in yang menyatakan “Jika ada perebutan Jabatan dan dikuatirkan diduduki oleh orang dzalim (kafir), dan orang dzalim (kafir) itu menang karena dia membeli suara, maka calon yang sholeh wajib membeli suara juga. Anggap saja membeli kebenaran, itu tidak disebut Suap. Jika ada Calon DPRD Sholeh menyuap, dengan niat melawan potensi jabatan dikuasai orang dzalim (kafir), maka itu tidak disebut suap, tapi dianggap beli kebenaran. Yang namanya suap itu, Pembiayaan yang dibuat untuk yang benar menjadi salah, dan yang salah jadi benar, tapi jika membeli kebenaran, anggap saja sama dengan jihad. Namun dalil agama ini masih ikhtilaf dan bukan berarti hal ini dibiarkan akan tetapi harus dihapuskan secara perlahan”" jelas Qomaruzzaman.
Qomaruzzaman menghimbau para penyelenggara Pemilu di tingkat paling bawah untuk menjaga integritas sesuai dengan sumpah saat mereka dilantik. Para Pengawas, baik Panwas TPS (PTPS), panwas Desa/kelurahan, dan panwas kecamatan (Panwascam) harus benar-benar mengawasi atas indikasi kecurangan pemilu
Pada akhirnya caleg yang menang jangan jumawa, dan yang kalah jangan sampai sakit jiwa kerena hilangnya suara dan harta benda. Semua pihak perlu menghormati proses demokrasi dan menjaga kestabilan mental setelah pemilihan ini.
Jadikanlah Pemilu 2024 menjadi pemilu yang bermartabat, yang dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai etika, aturan hukum, dan standar moral yang tinggi. Pemilu bermartabat bertujuan untuk menciptakan proses pemilihan yang adil, jujur, transparan, dan demokratis, serta menghasilkan pemerintahan dan kekuasaan yang sesuai dengan aspirasi rakyak.
Kabupaten Kubu Raya memiliki 7 Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024. Berikut adalah daftar Dapil yang ada di Kabupaten Kubu Raya:
1. Dapil Kubu Raya 1: Kecamatan Sungai Raya satu
2.Dapil Kubu Raya 2: Kecamatan Sungai Raya dua
3. Dapil Kubu Raya 3: Kecamatan Sungai Raya tiga
4. Dapil Kubu Raya 4: Kecamatan Kubu, Batu Ampar, dan Terentang/Kubater
5. Dapil Kubu Raya 5: Kecamatan Rasau Jaya dan Teluk Pakedai
6. Dapil Kubu Raya 6: Kecamatan Sangai Kakap
7. Dapil Kubu Raya 7: Kecamatan Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B
Berikut perincian
aturan Pelanggaran Politik Uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu,
"Setiap orang yang
dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau
memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah)."
Pasal 523
(2) Setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa
tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada
pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang
yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau
memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
HUKUM BAGI - BAGI UANG PILKADA, Haram? Suap ? | GUS BAHA


0 komentar:
Posting Komentar