Pontianak, 16 Februari 2024 - KPU RI saat ini sedang melakukan rekap penghitungan suara untuk Pemilu 2024. Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dapat diakses melalui website KPU. Namun, rekapitulasi suara kali ini menjadi sorotan karena adanya kontroversi yang muncul.
Kontroversi ini berawal dari perbedaan signifikan antara data rekapitulasi suara yang ditampilkan di Sirekap dengan hasil hitungan manual berdasarkan formulir C1 Plano yang diunggah oleh KPPS. Perbedaan data yang mencapai ratusan bahkan ribuan suara di beberapa daerah menimbulkan kecurigaan akan potensi manipulasi.
Pakar Tata Negara Islam dari Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, menyatakan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU RI memiliki peran penting dalam memastikan proses rekapitulasi berjalan dengan transparan dan akuntabel. Namun, kontroversi Sirekap kali ini memunculkan pertanyaan besar terkait kredibilitas KPU RI.
Qomaruzzaman mengungkapkan bahwa KPU RI seharusnya bisa meminimalisir kecurigaan dengan cara yang lebih transparan. Langkah-langkah seperti verifikasi dan rekonsiliasi data secara terbuka serta melibatkan pihak independen harus segera dilakukan. Hingga saat ini, KPU hanya menyebut angka perbedaan rata-rata di bawah 1% tanpa melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus-kasus signifikan. Hal ini membuat publik semakin tidak percaya terhadap lembaga ini.
Selain itu, Qomaruzzaman yang merupakan Sekprodi HTN ini juga menyoroti bahwa KPU belum mengakui secara jelas kelemahan yang dimiliki oleh Sirekap dan upaya perbaikan apa yang akan dilakukan. Sistem digital yang digunakan dalam rekapitulasi suara ini tentu saja memiliki celah untuk dimanipulasi. Dengan transparansi yang lebih tinggi, masyarakat bisa lebih memahami dan menyikapi perbedaan yang terjadi.
Lebih lanjut Qomaruzzaman merekomendasikan beberapa langkah
untuk memastikan Pemilu 2024 bebas kecurangan, di antaranya:
- KPU harus segera melakukan audit independen terhadap Sirekap.
- KPU harus memperbaiki sistem Sirekap dan meningkatkan transparansi prosesnya.
- KPU harus melibatkan pihak independen dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi data.
- KPU harus terbuka dan transparan kepada publik terkait kelemahan Sirekap dan upaya perbaikannya.
Hanya dengan langkah-langkah konkret tersebut, kredibilitas KPU dapat kembali dipercaya dan proses rekapitulasi suara dapat terlaksana dengan baik. Ujarnya.
Jika KPU tidak segera mengambil langkah-langkah konkret
untuk menyelesaikan kontroversi ini, kredibilitas lembaga ini akan semakin
tergerus. Publik akan semakin curiga bahwa di balik angka dan sistem digital
terdapat praktik yang merugikan. Oleh karena itu, KPU harus segera melakukan
audit independen, memperbaiki sistem, dan meningkatkan transparansi prosesnya.
Hanya dengan langkah-langkah tersebut, kredibilitas KPU dapat dipulihkan dan
proses rekapitulasi suara dapat berjalan dengan baik.


0 komentar:
Posting Komentar