PENDAHULUAN
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia telah menjadi ajang kontestasi politik yang sangat kompetitif. Namun, di tengah proses dan tahapan yang seharusnya berjalan dengan integritas, terjadi fenomena yang memprihatinkan: banyaknya pejabat dan penyelenggara Pemilu yang mengabaikan etika.
Peraturan yang telah ditetapkan seharusnya menjadi landasan bagi para pejabat dan penyelenggara Pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan kejujuran. Namun, kenyataannya, pelaksanaan Pemilu 2024 diwarnai oleh banyaknya pejabat tinggi negara dan penyelenggara Pemilu yang mengabaikan nilai-nilai etika yang tentunya mengancam integritas dan demokrasi.
Berangkat dari fenomena di atas, penulis tertarik mengkaji “Bagaimana Etika Pejabat Negara dan Penyelenggara Pemilu dalam Pandangan Etika Politik Islam?"
ETIKA POLITIK
Etika politik dapat didefinisikan sebagai kumpulan nilai yang berkenaan dengan akhlak untuk mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemashlahatan. Etika politik merupakan seperangkat aturan atau norma yang mengatur perilaku individu dalam bernegara. Etika politik bertujuan untuk memastikan bahwa politik diarahkan untuk memajukan kepentingan umum.
Etika politik dalam Islam mengacu pada aturan dan norma yang tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis, yang menuntut individu untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan Allah. Prinsip-prinsip etika politik dalam Islam meliputi kekuasaan sebagai amanah, musyawarah, keadilan sosial, persamaan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, peradilan bebas kepentingan, perdamaian dan keselamatan, kesejahteraan, dan ketaatan rakyat.
Etika politik memiliki tiga dimensi yakni _tujuan politik, pilihan sarana, dan aksi politik_.Dimensi tujuan politik adalah mencapai kesejahteraan masyarakat dan hidup damai berdasarkan kebebasan dan keadilan. Dimensi sarana berkaitan dengan sistem dan prinsip pengorganisasian negara. Sedangkan dimensi aksi politik meliputi rasionalitas dan kualitas moral pelaku politik.
ETIKA POLITIK ISLAM MENURUT ULAMA KLASIK DAN PERTENGAHAN AWAL
1. Etika Politik Menurut Ibn Abi Rabi'
Menurut Ibn Abi Rabi', asal mula negara berasal dari ketidakmampuan manusia hidup sendiri dan ketergantungan kepada orang lain. Oleh karena itu, manusia bersatu membentuk komunitas dan akhirnya menjadi negara. Kekuasaan kepala negara bersumber dari Allah yang memberikannya kepada orang-orang pilihannya, sehingga orang terpilih tersebut harus berpegang teguh pada syariah dan keadilan serta menghindari kezaliman. Bagi Ibn Abi Rabi’, bentuk pemerintahan terbaik adalah monarki agar terhindar dari kesengsaraan. Unsur-unsur pemerintahan yang baik terdiri dari raja, rakyat, keadilan, dan administrasi negara. Seorang raja harus memenuhi kriteria keturunan, visi, kepribadian, dan kemampuan. Keadilan penting ditegakkan dalam tiga aspek, yaitu terhadap Allah, sesama manusia, dan turunan. Penyelenggara negara harus bijak memilih pejabat dan tidak bergantung pada orang-orang tidak kompeten. Seorang pemimpin juga harus memiliki kualitas sebagai manusia utama, yakni _berakhlak mulia, adil, jujur, cerdas, tegas dan berwibawa_.
2. Etika Politik Menurut Abu Nashr Muhammad Ibn Muhammad Ibn Uzalagh Ibn Tharkhan al-Farabi.
Menurut Al-Farabi, manusia memiliki sifat sosial secara alami dan membentuk berbagai macam masyarakat. Masyarakat yang sempurna terbagi atas tiga tingkatan yakni besar, sedang, dan kecil yang sesuai dengan negara, bangsa, dan kota. Kepala negara haruslah pemimpin bijak yang memiliki dua belas kualitas utama seperti kecerdasan, integritas moral, keadilan, dan ketegasan. Kualitas tersebut dapat diperoleh secara lahir maupun dikembangkan melalui pendidikan. Apabila tidak ditemukan satu orang yang memenuhi kriteria, maka kepemimpinan dapat dijalankan secara kolegial oleh kelas pemimpin. _Al-Farabi menekankan pentingnya ilmu-ilmu kebangsaan yang dibedakan menjadi ilmu tentang kenegaraan dan ilmu moral (Seorang pemimpin harus memiliki akhlak mulia).
3. Etika Politik Menurut Abu al-Hasan ‘Ali Ibn Muhammad Ibn Habib al-Bashri al-Mawardi.
Menurut al-Mawardi, lembaga imamah memiliki tujuan dan tugas umum, seperti memelihara dan mempertahankan syariah, melaksanakan hukum antara pihak yang berselisih, melindungi wilayah Islam, memelihara hak-hak rakyat, mengkonsolidasikan kekuatan untuk melawan musuh, berjihad terhadap mereka yang menentang Islam, mengatur pajak dan sedekah, mengatur pengelolaan harta baitul mal, dan meminta nasehat dari tokoh-tokoh masyarakat yang terpercaya. Lembaga ini juga bertugas mewujudkan kemaslahatan dan sarana-sarana yang dapat mewujudkan kemaslahatan tersebut.
Dalam pemilihan imam, al-Mawardi menyebut dua cara, yaitu melalui pemilihan oleh badan yang disebut _ahl al-aqd wa al-hal_ atau _ahl al-ikhtiyar_, dan melalui pilihan imam sebelumnya. Badan yang memilih imam harus adil, memiliki pengetahuan, dan memiliki wawasan dan kearifan. Calon imam yang layak dipilih harus memiliki sikap adil, pengetahuan yang cukup, kesehatan fisik, kebijaksanaan dalam mengatur kehidupan rakyat, keberanian, dan berketurunan suku Quraisy.
4. Etika Politik Menurut Ibn Taimiyah
Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa prinsip amanah dan keadilan harus menjadi dasar dalam pemerintahan. Ia memandang amanah sebagai tanggung jawab yang meliputi kekuasaan politik dan pengelolaan harta benda negara. Seorang pemimpin harus bertindak dengan amanah, menjalankan tugasnya dengan baik, dan bertanggung jawab atas kekuasaan yang dipercayakan kepadanya. Begitu pula dengan harta benda negara, pengelolaannya haruslah proporsional dan bertanggung jawab demi kesejahteraan rakyat.
Ibn Taymiyyah menekankan pentingnya keadilan dalam pemerintahan. Baginya, keadilan merupakan prinsip utama yang harus ada dalam sebuah pemerintahan. Ia bahkan berpendapat bahwa pemerintahan yang adil, meskipun dipimpin oleh seorang non-Muslim, lebih baik daripada pemerintahan yang berlaku zhalim meskipun dipimpin oleh seorang Muslim. Keadilan memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan kehidupan dunia. Ibn Taymiyyah juga menekankan pentingnya kemaslahatan dalam pembangunan dan mengurangi kerusakan sebanyak mungkin. Prinsip ini harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan yang diambil..
ETIKA PEJABAT NEGARA DAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM PANDANGAN ETIKA POLITIK ISLAM
Fenomena banyaknya Pejabat Negara dan Penyelenggara Pemilu 2024 yang mengabaikan etika dan dihubungkan dengan Pemikiran Etika Politik Ulama Klasik dan Pertengahan Awal, seperti Ibn Abi Rabi', al-Farabi, al-Mawardi, dan Ibn Taimiyah, maka terdapat pandangan-pandangan yang berharga mengenai etika politik Islam dalam memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana seharusnya pejabat negara dan penyelenggara Pemilu menjalankan tugas mereka dengan integritas dan moralitas yang tinggi.
Dalam pandangan Ibn Abi Rabi', seorang pemimpin harus memiliki kualitas sebagai manusia utama, yakni berakhlak mulia, adil, jujur, cerdas, tegas, dan berwibawa. Selain itu, keadilan juga harus ditegakkan dalam tiga aspek, yaitu terhadap Allah, sesama manusia, dan turunan. Dari pandangan Ibn Abi Arabi’ ini, menekankan bahwa masyarakat harus bijak dalam memilih pejabat dan tidak bergantung pada orang-orang tidak kompeten.
Dalam pandangan Al-Farabi, kepala negara haruslah pemimpin bijak yang memiliki kualitas utama seperti kecerdasan, integritas moral, keadilan, dan ketegasan. Kualitas tersebut dapat diperoleh secara lahir maupun dikembangkan melalui pendidikan. Al-Farabi juga menekankan pentingnya ilmu-ilmu kebangsaan yang dibedakan menjadi ilmu tentang kenegaraan dan ilmu moral. Ilmu tentang kenegaraan mencakup pemahaman tentang tata kelola negara, kebijakan publik, dan cara menjalankan pemerintahan yang efektif. Sedangkan ilmu moral bagi seorang pemimpin mencakup pemahaman tentang nilai-nilai etika dan akhlak yang baik. Seorang pemimpin yang memiliki akhlak mulia akan mampu memberikan contoh yang baik bagi rakyatnya, dan dapat mempengaruhi mereka untuk mengikuti jalan yang benar dalam kehidupan sosial dan politik.
Dalam konteks Pemilu 2024, pandangan Ibn Abi Rabi' dan Al-Farabi dapat menjadi panduan bagi pejabat negara dan penyelenggara pemilu sehingga mereka meningkatkan kepemimpinan yang baik, menjaga integritas moral, keadilan dan nilai-nilai etika dalam kepemimpinan. Dengan moral etik yang dimiliki pejabat negara dan penyelenggara pemilu, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan adil, transparan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Hal ini akan menciptakan tatanan sosial dan politik yang harmonis, adil, dan memberikan kesejahteraan bagi
Selanjutnya, Etika Politik menurut Al-Mawardi dapat dilihat dari tugas utama imamah, yaitu menjaga syariat, menegakkan keadilan, melindungi wilayah dan rakyat, serta mewujudkan kemaslahatan. Imam (presiden) dipilih oleh badan ahli ikhtiyar (Penyelenggara Pemilu) atau imam sebelumnya. Adapun Kriteria badan ahli ikhtiyar mencakup adil, berpengetahuan, dan bijaksana. Sedangkan calon imam harus adil, berpengetahuan, sehat, bijaksana. Dalam konteks Pemilu, pejabat dan penyelenggara pemilu semetinya menjalankan prinsip-prinsip etika politik yang dijelaskan oleh al-Mawardi. Pejabat dan penyelenggara pemilu haruslah adil, memiliki pengetahuan yang memadai, dan memiliki wawasan serta kearifan dalam menjalankan tugas mereka. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika politik dalam pandangan al-Mawardi, diharapkan prilaku pejabat dan penyelenggara pemilu dapat mencerminkan integritas, keadilan, dan pengabdian yang tinggi dalam menjalankan amanah yang dipercayakan kepada mereka. Hal ini akan berkontribusi pada terwujudnya pemerintahan yang baik, perlindungan hak-hak rakyat, dan kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan..
Etika politik dalam pandangan Ibn Taymiyyah harus berpegang pada prinsip keadilan memimpin. Pemerintahan yang adil adalah syarat penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan kehidupan yang berkeadilan. Prinsip-prinsip etika politik Ibn Taymiyyah yang meliputi amanah, keadilan, dan integritas harus diterapkan.
Dalam konteks pemilu 2024, prinsip-prinsip etika politik Ibn Taymiyyah seyogiyanya diterapkan oleh para pejabat negara dan penyelenggara pemilu. Prinsip amanah mengacu pada bagaimana mereka menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan yang diberikan kepada mereka oleh rakyat, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap tindakan dan keputusan yang mereka ambil. Prinsip keadilan juga sangat penting bagi Pejabat negara dan penyelenggara pemilu harus bertindak dengan adil seperti memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu dan bahwa suara setiap individu dihargai dan dihormati. Keadilan juga harus diterapkan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara tidak adil. Pejabat negara dan penyelenggara pemilu juga harus menjaga etikanya dengan menjaga integritas mereka dengan baik, menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik.
PENUTUP
Etika politik dalam Islam memiliki prinsip-prinsip yang jelas dan tegas. Etika politik dalam Islam menuntut individu untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan Allah dan memastikan politik diarahkan untuk memajukan kepentingan umum. Dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia, fenomena banyaknya pejabat dan penyelenggara Pemilu yang mengabaikan etika politik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai etika politik dalam Islam. Semestinya pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika politik, termasuk keadilan, kejujuran, dan profesionalisme. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika politik sebagaimana pandangan 4 (empat) pemikir Islam di atas, diharapkan prilaku pejabat dan penyelenggara pemilu dapat mencerminkan integritas, keadilan, dan pengabdian yang tinggi dalam menjalankan amanah yang dipercayakan kepada mereka. Dengan demikian integritas pejabat negara dan penyelenggaran pemilu terjaga, Pemilu berjalan demokratis dan pada akhirnya akan terwujud kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika politik untuk.
Ditulis Oleh Qomaruzzaman (Dosen Hukum Tata Negara Islam/Sekprodi HTN Fasya IAIN Pontianak
Catatan Kecil Malam Jumat, 08-09 Februari 2024 / 28 Rajab 1445 (pm. 22.00 – 02.30 wib)
.jpg)

0 komentar:
Posting Komentar