Oleh: Qomaruzzaman
Pengumuman persetujuan Presiden
Prabowo Subianto atas pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di
lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yang bertepatan dengan Hari Santri 22
Oktober 2025, adalah momen titik balik struktural. Ini bukan sekadar
"kado politik" sesaat, melainkan sebuah respons definitif dan
berani dari negara untuk melembagakan pengakuan terhadap kedaulatan
pendidikan pesantren. Langkah ini mengakhiri fase dukungan yang terfragmentasi,
mengingat data Kemenag per September 2025 mencatat ada 42.433 pesantren
aktif yang menaungi hampir 11 juta santri—sebuah potensi kultural
dan demografis yang masif, namun selama ini terfragmentasi dalam dukungan
negara. Penulis berpandangan bahwa pembentukan Ditjen ini adalah kebijakan
strategis yang sangat mendesak dan patut diapresiasi, sebab ia memberikan
jaminan kelembagaan dan fiskal untuk potensi sebesar itu.
Ditjen Pesantren yang disetujui
presiden hadir sebagai solusi birokrasi untuk mengkonsolidasikan dua tantangan
utama: defisit data dan infrastruktur serta akuntabilitas pendanaan.
Selama ini, banyak pesantren yang unaccounted (belum terdata secara
valid) atau under-served (belum terjangkau bantuan pemerintah) karena
kurangnya perangkat kerja yang luas. Ditjen akan mengintensifkan sistem
pendataan dan sertifikasi, sebuah langkah fundamental untuk memastikan alokasi
anggaran tidak lagi berbasis asumsi, melainkan tepat sasaran. Akuntabilitas ini
semakin krusial mengingat pemerintah telah memproyeksikan alokasi anggaran Dana
Abadi Pesantren 2025 sebesar Rp267 miliar. Ditjen Pesantren akan menjadi
penakhoda yang memastikan dana pengembangan sebesar ini, yang dikelola secara
terpisah, digunakan secara optimal untuk memperkuat tiga fungsi vital
pesantren: pendidikan, dakwah (sebagai benteng moderasi beragama), dan pemberdayaan
masyarakat. Ini adalah pengawasan yang transformatif, mengubah paradigma dari
intervensi menjadi pendampingan mutu komprehensif.
Imperatif Akselerasi Kebijakan
Lokal: Menagih Implementasi Perda Kalbar
Kuatnya arsitektur kelembagaan di
pusat harus segera disambut dengan aksi nyata di daerah. Legitimasi politik
dari Jakarta kini memberikan dasar hukum dan anggaran bagi pemerintah daerah
untuk bergerak. Dalam konteks ini, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren menjadi contoh kebijakan lokal progresif yang harus
segera diimplementasikan tanpa ditunda.
Dengan 307 pondok pesantren
(data Kemenag 2021/2022) di Kalbar, Perda ini adalah jembatan konkret antara
aspirasi akar rumput dengan kapasitas fiskal daerah. Secara yuridis, Perda ini
telah membuka keran pendanaan APBD Provinsi melalui mekanisme hibah untuk
menopang tiga pilar fungsi pesantren. Penulis yang terlibat dalam perumusan
Naskah Akademik Perda ini, mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar agar segera
merampungkan dan mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub). Ketiadaan
Pergub akan menjadikan Perda ini ‘macan kertas’, menunda realisasi bantuan
finansial dan perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh ratusan
pesantren di sana.
Selain Pergub di tingkat
Provinsi, kebijakan ini tidak akan sempurna tanpa Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten/Kota Turunan di seluruh wilayah Kalbar. Perda Kabupaten/Kota
adalah keharusan politik-hukum karena akan berfungsi sebagai regulasi
operasional yang mampu menjangkau pesantren-pesantren skala kecil di pedalaman,
yang sering kali menjadi titik buta dalam program provinsi.
Perda turunan di tingkat
Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan APBD Kabupaten/Kota secara spesifik,
melengkapi alokasi provinsi. Lebih dari itu, Perda turunan harus mewajibkan
dukungan non-finansial yang disinergikan antar-Dinas, seperti fasilitasi
legalitas tanah, penyiapan sarana sanitasi, dan integrasi santri ke dalam
program pemberdayaan ekonomi lokal. Sinergi antara Ditjen Pesantren (pusat),
Perda Provinsi (skala besar), dan Perda Kabupaten/Kota (skala operasional) akan
menciptakan ekosistem dukungan berlapis (multi-layered support system)
yang memastikan setiap santri dan setiap pondok pesantren—dari yang terbesar
hingga yang terkecil di perbatasan—merasakan kehadiran utuh negara.
Pada akhirnya, penetapan Ditjen
Pesantren dan imperatif implementasi Perda di daerah merupakan refleksi kedewasaan
bernegara. Ini adalah momentum emas bagi santri untuk menjawab tantangan
zaman dengan bekal yang lebih kuat: dukungan personalia, pendanaan, dan program
yang terkoordinasi secara nasional di bawah Ditjen, sekaligus fasilitasi
anggaran dan kebijakan yang adaptif secara lokal melalui Perda-Perda. Koherensi
regulasi ini harus melahirkan generasi santri yang tidak hanya cerdas
spiritual, tetapi juga unggul secara intelektual dan mandiri secara ekonomi,
menjadi aset peradaban Indonesia.
Penulis murupakan Alumni Santri
Darun Nasyiin, Darul Ulum Banyuanyar, Mantan Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid
(RMI) Kalbar, Sekarang Pengurus Persatuan Guru NU (Pergunu) Kalbar dan Termasuk
Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor
4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
0 komentar:
Posting Komentar