Jumat, 24 Oktober 2025

Kado Hari Santri: Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan Implikasi Kebijakan Fasilitasi di Daerah

 

Oleh: Qomaruzzaman

Pengumuman persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yang bertepatan dengan Hari Santri 22 Oktober 2025, adalah momen titik balik struktural. Ini bukan sekadar "kado politik" sesaat, melainkan sebuah respons definitif dan berani dari negara untuk melembagakan pengakuan terhadap kedaulatan pendidikan pesantren. Langkah ini mengakhiri fase dukungan yang terfragmentasi, mengingat data Kemenag per September 2025 mencatat ada 42.433 pesantren aktif yang menaungi hampir 11 juta santri—sebuah potensi kultural dan demografis yang masif, namun selama ini terfragmentasi dalam dukungan negara. Penulis berpandangan bahwa pembentukan Ditjen ini adalah kebijakan strategis yang sangat mendesak dan patut diapresiasi, sebab ia memberikan jaminan kelembagaan dan fiskal untuk potensi sebesar itu.

Ditjen Pesantren yang disetujui presiden hadir sebagai solusi birokrasi untuk mengkonsolidasikan dua tantangan utama: defisit data dan infrastruktur serta akuntabilitas pendanaan. Selama ini, banyak pesantren yang unaccounted (belum terdata secara valid) atau under-served (belum terjangkau bantuan pemerintah) karena kurangnya perangkat kerja yang luas. Ditjen akan mengintensifkan sistem pendataan dan sertifikasi, sebuah langkah fundamental untuk memastikan alokasi anggaran tidak lagi berbasis asumsi, melainkan tepat sasaran. Akuntabilitas ini semakin krusial mengingat pemerintah telah memproyeksikan alokasi anggaran Dana Abadi Pesantren 2025 sebesar Rp267 miliar. Ditjen Pesantren akan menjadi penakhoda yang memastikan dana pengembangan sebesar ini, yang dikelola secara terpisah, digunakan secara optimal untuk memperkuat tiga fungsi vital pesantren: pendidikan, dakwah (sebagai benteng moderasi beragama), dan pemberdayaan masyarakat. Ini adalah pengawasan yang transformatif, mengubah paradigma dari intervensi menjadi pendampingan mutu komprehensif.

 

Imperatif Akselerasi Kebijakan Lokal: Menagih Implementasi Perda Kalbar

Kuatnya arsitektur kelembagaan di pusat harus segera disambut dengan aksi nyata di daerah. Legitimasi politik dari Jakarta kini memberikan dasar hukum dan anggaran bagi pemerintah daerah untuk bergerak. Dalam konteks ini, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi contoh kebijakan lokal progresif yang harus segera diimplementasikan tanpa ditunda.

 Dengan 307 pondok pesantren (data Kemenag 2021/2022) di Kalbar, Perda ini adalah jembatan konkret antara aspirasi akar rumput dengan kapasitas fiskal daerah. Secara yuridis, Perda ini telah membuka keran pendanaan APBD Provinsi melalui mekanisme hibah untuk menopang tiga pilar fungsi pesantren. Penulis yang terlibat dalam perumusan Naskah Akademik Perda ini, mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar agar segera merampungkan dan mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub). Ketiadaan Pergub akan menjadikan Perda ini ‘macan kertas’, menunda realisasi bantuan finansial dan perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh ratusan pesantren di sana.

 Selain Pergub di tingkat Provinsi, kebijakan ini tidak akan sempurna tanpa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Turunan di seluruh wilayah Kalbar. Perda Kabupaten/Kota adalah keharusan politik-hukum karena akan berfungsi sebagai regulasi operasional yang mampu menjangkau pesantren-pesantren skala kecil di pedalaman, yang sering kali menjadi titik buta dalam program provinsi.

 Perda turunan di tingkat Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan APBD Kabupaten/Kota secara spesifik, melengkapi alokasi provinsi. Lebih dari itu, Perda turunan harus mewajibkan dukungan non-finansial yang disinergikan antar-Dinas, seperti fasilitasi legalitas tanah, penyiapan sarana sanitasi, dan integrasi santri ke dalam program pemberdayaan ekonomi lokal. Sinergi antara Ditjen Pesantren (pusat), Perda Provinsi (skala besar), dan Perda Kabupaten/Kota (skala operasional) akan menciptakan ekosistem dukungan berlapis (multi-layered support system) yang memastikan setiap santri dan setiap pondok pesantren—dari yang terbesar hingga yang terkecil di perbatasan—merasakan kehadiran utuh negara.

 Pada akhirnya, penetapan Ditjen Pesantren dan imperatif implementasi Perda di daerah merupakan refleksi kedewasaan bernegara. Ini adalah momentum emas bagi santri untuk menjawab tantangan zaman dengan bekal yang lebih kuat: dukungan personalia, pendanaan, dan program yang terkoordinasi secara nasional di bawah Ditjen, sekaligus fasilitasi anggaran dan kebijakan yang adaptif secara lokal melalui Perda-Perda. Koherensi regulasi ini harus melahirkan generasi santri yang tidak hanya cerdas spiritual, tetapi juga unggul secara intelektual dan mandiri secara ekonomi, menjadi aset peradaban Indonesia.

 Penulis murupakan Alumni Santri Darun Nasyiin, Darul Ulum Banyuanyar, Mantan Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid (RMI) Kalbar, Sekarang Pengurus Persatuan Guru NU (Pergunu) Kalbar dan Termasuk Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

 

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman