Sabtu, 24 Oktober 2026

Santri Menguatkan Negeri: Bukti Nyata Darun Nasyi'in Menuju Indonesia Emas


Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan tema Hari Santri Nasional 2026: "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas." Tema itu bukan slogan kosong. Ia merangkum peran strategis santri sebagai bagian dari solusi atas berbagai tantangan bangsa melalui kedalaman spiritual, keluasan ilmu, karakter, serta kontribusi nyata di ruang pembangunan. 

Di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Pondok Pesantren Darun Nasyi'in telah membuktikan janji itu jauh sebelum tema tersebut dicanangkan. Berdiri pada 1977 dari mushalla panggung kayu berukuran 3 x 6 meter beratap rumbia, pesantren ini kini menaungi jenjang pendidikan dari Kelompok Bermain hingga SMK. Para alumninya menyebar ke seluruh lintas profesi: advokat, dosen, anggota DPR, penyelenggara Bawaslu, prajurit TNI, guru, pemimpin ormas, kepala desa, pengusaha, hingga kiai kampung. Refleksi Hari Santri 2026 layak berpijak pada bukti empiris itu. 

Kontribusi pesantren dan alumninya menuntut pembacaan yang lebih jernih daripada sekadar narasi nostalgik. Teori gerakan sosial _(social movement)_ menawarkan pisau analisis yang tepat: pesantren bekerja sebagai simpul mobilisasi sumber daya, tempat otoritas moral kiai menjelma menjadi kekuatan sosial yang menggerakkan mobilitas vertikal masyarakat pedesaan. Teori AGIL Talcott Parsons melengkapinya dengan empat fungsi kelembagaan—adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi, dan pemeliharaan pola—yang dapat diukur dari rekam jejak Darun Nasyi'in dan jaringan alumninya. 

Bukti kelembagaan tampil konkret. Yayasan Al-Ikhsan Darun Nasyi'in mengelola Kelompok Bermain dan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, hingga SMK KH Abdus Syakur Nurhalim. Rentang layanan dari usia dini hingga kejuruan itu menandai diferensiasi fungsi kelembagaan yang serius. Kiprah sang pendiri, K.H. Abdussyakur Walid Nurhalim, terekam secara akademis melalui tesis magister Khusnul Khotimah (2022) di Pascasarjana IAIN Pontianak berjudul "Kiprah K.H. Abdussyakur Walid Nurhalim di Kabupaten Kubu Raya." Riset itu memvalidasi model kepemimpinan sosial dan metode resolusi konflik sang kiai, termasuk peranannya meredam konflik antaretnis Kalimantan Barat pada 1997 melalui peristiwa lidi yang legendaris. Piagam penghargaan dari Gubernur Kalimantan Barat dan sertifikat dari Panitia Rapat Koordinasi Madura (RAKORMA) Kalbar mengukuhkan pengakuan negara atas jasa tersebut. 

Dalam kerangka AGIL, Darun Nasyi'in telah menjalankan fungsi adaptasi melalui diversifikasi lembaga pendidikan dan penggalangan dukungan warga. Fungsi pencapaian tujuan tampak pada produksi lulusan yang mengisi profesi strategis: advokat yang membela masyarakat kecil, dosen yang mencetak generasi baru, anggota legislatif yang memperjuangkan aspirasi konstituen, penyelenggara Bawaslu yang menjaga integritas pemilu, prajurit TNI yang menjaga kedaulatan, guru dan kepala desa yang membangun dari akar rumput, serta kiai dan guru ngaji yang merawat iman di kampung-kampung. Fungsi integrasi terwujud melalui jaringan alumni (IKADANAS dan FKMD) yang merekatkan pesantren dengan masyarakat. Fungsi pemeliharaan pola dijalankan lewat tradisi haul, pengajian, dan sanad keilmuan yang bersambung kepada para guru. 

Teori gerakan sosial memperkaya pembacaan itu. Para alumni berperan sebagai agen yang memobilisasi sumber daya simbolik—otoritas moral kiai dan karomah yang diwarisi—menjadi kekuatan sosial nyata. Mereka bukan sekadar penerima manfaat pendidikan, melainkan penggerak perubahan yang mengangkat derajat komunitas asalnya. Di sisi lain, keberhasilan itu menyimpan persoalan serius. Filosofi santri yang dirumuskan para ulama sebagai *sātirun 'anil 'uyūb* (penutup aib), *nā'ibun 'anisy-syaikh* (penerus guru), *tārikun 'anil ma'āṣī* (peninggal kemaksiatan), *rāghibun fil mandūb* (gemar perkara sunah), dan *yarjūs-salāmah fid-dārain* (pengharap keselamatan dunia-akhirat) kerap tercerabut dari kesadaran alumni. Tiga tipologi santri pasca-mondok menawarkan cermin jujur: *santri murni* yang hatinya tetap tertaut ke pondok, *santri bau* yang perilakunya tak mencerminkan santri dan hatinya jauh dari pondok, serta *bau santri* yang tak pernah mondok tetapi berperilaku dan berdedikasi seperti santri.

Kerangka siyasah memberi landasan normatif yang lebih tegas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Pasal 3 undang-undang itu menegaskan penyelenggaraan pesantren berfungsi mengembangkan kemampuan santri dalam ilmu agama, kecakapan hidup, dan pengabdian kepada masyarakat. Regulasi ini melegitimasi kontribusi pesantren sekaligus menuntut negara hadir secara konkret: pengakuan kualifikasi lulusan, dukungan sarana pendidikan, dan perlindungan terhadap aset serta keberlangsungan lembaga. Adagium hukum *ubi societas ibi ius* mengingatkan bahwa di mana ada masyarakat, di situ ada hukum; di mana ada pesantren dan alumni, di situ pula tuntutan keadilan dan pengakuan harus ditegakkan. 

Kritik kebijakan pun tak terhindarkan. Bantuan operasional sekolah untuk madrasah dan pesantren, kesejahteraan guru non-ASN, serta akses alumni pesantren ke formasi jabatan publik masih menyisakan celah normatif _(normative gap)_. Hari Santri jangan berhenti pada seremoni dan baliho. Peringatan tahunan mesti menjadi pemicu lahirnya kebijakan afirmatif: beasiswa bagi santri berprestasi, pengakuan ijazah pesantren dalam seleksi kerja, dan fasilitas pendidikan vokasi yang menyentuh pesantren di pedalaman. Tanpa langkah itu, tema "Santri Menguatkan Negeri" hanya menjadi retorika yang kehilangan daya dorong.

Tiga rekomendasi konkret layak diajukan. Pertama, pemerintah daerah bersama Kementerian Agama perlu memetakan kontribusi alumni pesantren secara empiris dan menjadikannya basis penyusunan kebijakan pendidikan dan pemberdayaan. Kedua, pesantren dan organisasi alumni mesti melembagakan program "kembali ke pondok" berupa bakti profesi, pendampingan hukum, dan penguatan literasi keagamaan bagi masyarakat sekitar. Ketiga, setiap alumni—apa pun profesinya—semestinya menegakkan filosofi santri sebagai etika hidup, bukan sekadar atribut masa lalu. Sebab, santri sejati diukur bukan dari jabatan yang disandang, melainkan dari sejauh mana ia menjaga aib orang lain, meninggalkan maksiat, dan mengharap keselamatan dunia-akhirat.

Darun Nasyi'in telah membuktikan bahwa dari belantara gambut bisa lahir para penguat negeri. Kini giliran para alumni membuktikan bahwa keberhasilan mereka bukan akhir perjalanan, melainkan awal pengabdian yang lebih besar bagi pesantren, masyarakat, dan Indonesia Emas 2045.

 Lahul Fatihah... K.H. Abdussyakur Walid Nurhalim.

Buya Qomaruzzaman adalah alumni Pondok Pesantren Darun Nasyi'in Tahun 1995-2000, Khodim Dapur, Tukang Pijat Almarhum, Guru/Waka Kurikulum MA Darun Nasyi'in, Dosen IAIN Pontianak & Universitas Terbuka, Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak, Pengurus Wilayah PERGUNU Kalimantan Barat, serta seorang Pengacara.

 

0 komentar:

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman