Selasa, 28 Oktober 2025

Refleksi Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Epistemologi Sinergi Pemuda Digital dalam Kontestasi Kebangsaan

Oleh: Qomaruzzaman


Hari Sumpah Pemuda, yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober, telah berjarak hampir satu abad dari ikrar heroik 1928. Kini, pada peringatan ke-97 di tahun 2025, esensi persatuan tersebut menemukan medan juang baru: ruang digital, yang didominasi oleh Generasi Milenial dan Generasi Z (Gen-Z). Semangat pergerakan kontemporer tidak lagi diukur dari mimbar-mimbar fisik, melainkan dari laju kolaborasi dan literasi digital di tengah disrupsi informasi. Refleksi ini beranjak dari Ikrar Pemuda Zaman Now yang menegaskan kembali janji kebangsaan dalam konteks dualitas dunia nyata dan dunia maya, menuntut sebuah analisis eksploratif yang komprehensif terhadap kondisi sosio-politik dan kultural Indonesia saat ini.


1. Kedaulatan Digital: Konsep Tanah Air di Dunia Nyata dan Maya

Sumpah Pemuda pertama mengikrarkan "bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia." Deklarasi modern, sebagaimana tertuang dalam naskah Ikrar Pemuda Zaman Now, secara eksplisit menambahkan frasa "di dunia nyata dan maya," mengakui bahwa kedaulatan bangsa kini terdefinisikan secara holistik di kedua domain tersebut. Ranah digital, alih-alih sekadar menjadi alat komunikasi, telah bertransformasi menjadi arena pertahanan ideologi dan ekonomi (Rosmalinda, 2017, h. 196). Bagi Milenial dan Gen-Z, yang merupakan 52,6 persen dari bonus demografi Indonesia saat ini, identitas kebangsaan dipraktikkan melalui interaksi daring (PPID Sungai Intan, 2023, h. 1).

Aspek kedaulatan digital ini menuntut pemahaman bahwa ancaman asing tidak lagi terbatas pada intervensi militer, melainkan infiltrasi narasi melalui perang informasi. Cyber sovereignty menjadi imperatif bagi pemuda-pemudi digital. Peran mereka adalah memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tidak menjadi korban dari bombardir informasi negatif dan agenda asing yang dapat merongrong stabilitas nasional (Agus Sartono, 2021, h. 1). Kontribusi nyata terlihat dari upaya Gen-Z memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan karya inovatif, seperti pengembangan platform belajar, aplikasi marketplace, atau solusi teknologi untuk isu sosial, yang secara tidak langsung mengamalkan semangat persatuan dan gotong royong warisan pendahulu (Gramedia, 2023, h. 1).


2. Tantangan Kohesi Sosial: Ancaman Hoaks dan Ujaran Kebencian

Poin kedua Sumpah Pemuda, yakni "berbangsa yang satu, bangsa Indonesia," hari ini diuji oleh polarisasi yang masif di media sosial. Ikrar Pemuda Zaman Now menanggapi hal ini dengan janji "menolak hoaks dan ujaran kebencian, agar persatuan tetap kokoh." Fenomena berita bohong (hoax) telah terbukti tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga merusak kualitas demokrasi dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa (Sebatik, 2020, h. 76). Media sosial, dengan fitur berbagi (share) yang sangat praktis, menjadi medium penyebaran konten distorsi ini secara masif (Rosmalinda, 2017, h. 196).

Meskipun secara umum Generasi Z menunjukkan kecenderungan yang lebih inklusif dan toleran karena sikap terbuka mereka terhadap perbedaan (RRI, 2023, h. 1; INFID, 2022, h. 1), mereka juga menjadi target utama radikalisme digital yang bergeser dari kekerasan fisik ke penguasaan ruang pikir melalui meme, video pendek, dan diskusi daring (BSI NEWS, 2025, h. 1). Oleh karena itu, mandat kritis bagi Gen-Z adalah mentransformasikan diri dari sekadar sasaran menjadi penjaga toleransi. Hal ini diwujudkan melalui penguatan literasi digital, keterlibatan dalam dialog moderat, dan bersikap skeptis serta kritis terhadap informasi yang diterima, tidak mudah terpancing isu provokatif (BSI NEWS, 2025, h. 1; Gramedia, 2023, h. 1). Tanpa literasi digital yang memadai, esensi persatuan yang ditopang oleh keberagaman akan mudah terkikis oleh distrust dan sentimen negatif (Ulil Albab Institute, 2025, h. 1).

 3. Bahasa Persatuan dalam Kontestasi Kultural Digital

"Menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia" adalah janji ketiga Sumpah Pemuda. Dalam konteks Ikrar Pemuda Zaman Now, bahasa ini harus "terus beradaptasi dengan zaman," dan digunakan untuk "menyebarkan kebaikan." Tantangan terbesarnya adalah ancaman terhadap kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar, seiring dengan masifnya penggunaan bahasa prokem atau bahasa asing dalam interaksi sehari-hari di media sosial (Badan Kepegawaian Daerah, 2022, h. 1). Jika berlangsung terus-menerus, hal ini dikhawatirkan mengancam eksistensi bahasa pemersatu itu sendiri.

 Namun, semangat babilonia digital juga menawarkan peluang emas. Pemuda unggul memanfaatkan teknologi dan kreativitas untuk mempopulerkan narasi kebangsaan dan nilai-nilai lokal, menjadikannya relevan dan menarik bagi audiens global. Bahasa Indonesia di dunia digital tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi domestik, tetapi sebagai jembatan untuk mengharumkan nama bangsa melalui karya-karya kreatif. Pemuda Milenial dan Gen-Z dituntut untuk menjadi influencer kebaikan, menggunakan platform mereka untuk mempromosikan pariwisata, budaya, dan produk dalam negeri, sehingga menanamkan kembali rasa bangga terhadap Tanah Air yang kaya akan kebudayaan (DJKN Kemenkeu, 2023, h. 1). Inilah cara mereka menjadi "penentu sejarah, bukan hanya pelengkap sejarah," melalui karya, bukan sekadar teori (Scribd, 2019, h. 1).

 

4. Visi Kontribusi Nyata: Dari Kata ke Aksi Pembangunan

Janji terakhir pemuda adalah "berjanji untuk terus berkontribusi, mencintai tanah air dengan tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata." Hal ini selaras dengan peran pemuda sebagai agen perubahan dan pembangunan yang jujur, berani, dan berorientasi pada kemakmuran bangsa (Bagian Kesejahteraan Rakyat, 2020, h. 1). Konteks pembangunan saat ini berpusat pada pemanfaatan ilmu dan teknologi sebagai transformator dan dinamisator lingkungan (Bagian Kesejahteraan Rakyat, 2020, h. 1).

 

Kontribusi Gen-Z dan Milenial harus didorong melalui keberanian mengambil risiko, optimisme, dan semangat yang merupakan modal utama mereka dalam memimpin pembangunan (Bagian Kesejahteraan Rakyat, 2020, h. 1). Di tingkat daerah, misalnya, pemuda mampu merumuskan solusi inovatif untuk masalah lokal, memanfaatkan sumber daya, dana, dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas (Ekbangsetda Bulelengkab, 2019, h. 1). Inovasi dan keterampilan digital mereka merupakan aset berharga untuk menghadapi tantangan kontemporer dan merealisasikan visi Indonesia Emas 2045 (Adisam Publisher, 2024, h. 559; Portal Resmi Pemkot Medan, 2025, h. 1). Peran pemuda sebagai subjek pembangunan menuntut kolaborasi lintas generasi dan menciptakan lingkungan kebijakan yang inklusif untuk kewirausahaan dan perlindungan sosial (Adisam Publisher, 2024, h. 558).

 

Secara keseluruhan, Ikrar Pemuda Zaman Now pada dasarnya adalah metamorfosis Sumpah Pemuda 1928, mentransmisikan nilai-nilai fundamental persatuan ke dalam kode etik digital dan etos kerja modern. Refleksi ini menunjukkan bahwa medan pertempuran telah bergeser dari arena fisik ke ruang siber. Kunci keberhasilan Gen-Z dan Milenial sebagai penentu masa depan bangsa terletak pada kemampuan mereka menyeimbangkan sinergi kolaboratif digital dengan integritas moral dalam menghadapi tantangan destruksi demokrasi akibat hoaks dan perpecahan.

 

Daftar Pustaka

Agus Sartono. (2021). Tantangan Pemuda Indonesia di Era Digital. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Diakses dari https://www.kemenkopmk.go.id/.

Adisam Publisher. (2024). KONTRIBUSI PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN INOVASI. OJS ADISAM PUBLISHER, 549-559. Diakses dari https://openjournalsystems.com/.

Badan Kepegawaian Daerah. (2022). Memaknai Sumpah Pemuda di Era Milenial. bkd.jogjaprov.go.id. Diakses dari https://www.bkdbagels.com/order.

Bagian Kesejahteraan Rakyat. (2020). PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN. kesrasetda.bulelengkab.go.id. Diakses dari https://bulelengkab.go.id/.

BSI NEWS. (2025). Bukan Generasi Baper, Ini Cara Gen Z Jadi Penjaga Toleransi. news.bsi.ac.id. Diakses dari https://www.bsigroup.com/en-US/.

DJKN Kemenkeu. (2023). Memaknai Sumpah Pemuda di Era Milenial. djkn.kemenkeu.go.id. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/.

Ekbangsetda Bulelengkab. (2019). PEMUDA SEBAGAI MASA DEPAN BANGSA DI BIDANG PEMBANGUNAN DAERAH. ekbangsetda.bulelengkab.go.id. Diakses dari https://ekbangsetda.bulelengkab.go.id/.

Gramedia. (2023). Makna Sumpah Pemuda Bagi Generasi Muda di Era Digital. https://www.google.com/search?q=gramedia.com/literasi. Diakses dari https://www.gramedia.com/.

INFID. (2022). Sikap Generasi Milenial dan Generasi Z Terhadap Toleransi, Kebinekaan, dan Kebebasan Beragama di Indonesia. infid.org. Diakses dari https://infid.org/en/.

Portal Resmi Pemkot Medan. (2025). Bobby Nasution: Kontribusi Pemuda dalam Pembangunan Kota Tidak Bisa Diabaikan. portal.medan.go.id. Diakses dari https://portal.medan.go.id/.

PPID Sungai Intan. (2023). REFLEKSI SUMPAH PEMUDA - SAATNYA GENERASI MUDA BERPERAN UNTUK INDONESIA MAJU. sungaiintan.desa.id. Diakses dari https://www.sungaiintan.desa.id/.

RRI. (2023). Gen Z Lebih Menghargai Keberagaman dan Toleransi, Benarkah?. rri.co.id. Diakses dari https://www.youtube.com/playlist?list=PLOT8qUzmOGqqkx9oKU49jiYkQ2y63DfbR.

Rosmalinda, R. (2017). Fenomena Penyesatan Berita di Media Sosial. Sebatik, 24(2), 193-200.

Scribd. (2019). Peran Pemuda Dalam Era Digita1. id.scribd.com. Diakses dari https://www.scribd.com/.

Sebatik. (2020). FENOMENA MEDIA SOSIAL: ANTARA HOAX, DESTRUKSI DEMOKRASI, DAN ANCAMAN DISINTEGRASI BANGSA. jurnal.wicida.ac.id, 24(2), 193-200. Diakses dari https://jurnal.wicida.ac.id/index.php/sebatik.

Ulil Albab Institute. (2025). Analisis Peran Gen-Z Dalam Menjaga Toleransi Di Tengah Masyarakat Kota Yang Heterogen. ulilalbabinstitute.id. Diakses dari https://aboutislam.net/reading-islam/understanding-islam/who-are-the-ulul-albab-the-people-of-intellect-in-the-quran/.

 

Jumat, 24 Oktober 2025

Kado Hari Santri: Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan Implikasi Kebijakan Fasilitasi di Daerah

 

Oleh: Qomaruzzaman

Pengumuman persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yang bertepatan dengan Hari Santri 22 Oktober 2025, adalah momen titik balik struktural. Ini bukan sekadar "kado politik" sesaat, melainkan sebuah respons definitif dan berani dari negara untuk melembagakan pengakuan terhadap kedaulatan pendidikan pesantren. Langkah ini mengakhiri fase dukungan yang terfragmentasi, mengingat data Kemenag per September 2025 mencatat ada 42.433 pesantren aktif yang menaungi hampir 11 juta santri—sebuah potensi kultural dan demografis yang masif, namun selama ini terfragmentasi dalam dukungan negara. Penulis berpandangan bahwa pembentukan Ditjen ini adalah kebijakan strategis yang sangat mendesak dan patut diapresiasi, sebab ia memberikan jaminan kelembagaan dan fiskal untuk potensi sebesar itu.

Ditjen Pesantren yang disetujui presiden hadir sebagai solusi birokrasi untuk mengkonsolidasikan dua tantangan utama: defisit data dan infrastruktur serta akuntabilitas pendanaan. Selama ini, banyak pesantren yang unaccounted (belum terdata secara valid) atau under-served (belum terjangkau bantuan pemerintah) karena kurangnya perangkat kerja yang luas. Ditjen akan mengintensifkan sistem pendataan dan sertifikasi, sebuah langkah fundamental untuk memastikan alokasi anggaran tidak lagi berbasis asumsi, melainkan tepat sasaran. Akuntabilitas ini semakin krusial mengingat pemerintah telah memproyeksikan alokasi anggaran Dana Abadi Pesantren 2025 sebesar Rp267 miliar. Ditjen Pesantren akan menjadi penakhoda yang memastikan dana pengembangan sebesar ini, yang dikelola secara terpisah, digunakan secara optimal untuk memperkuat tiga fungsi vital pesantren: pendidikan, dakwah (sebagai benteng moderasi beragama), dan pemberdayaan masyarakat. Ini adalah pengawasan yang transformatif, mengubah paradigma dari intervensi menjadi pendampingan mutu komprehensif.

 

Imperatif Akselerasi Kebijakan Lokal: Menagih Implementasi Perda Kalbar

Kuatnya arsitektur kelembagaan di pusat harus segera disambut dengan aksi nyata di daerah. Legitimasi politik dari Jakarta kini memberikan dasar hukum dan anggaran bagi pemerintah daerah untuk bergerak. Dalam konteks ini, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi contoh kebijakan lokal progresif yang harus segera diimplementasikan tanpa ditunda.

 Dengan 307 pondok pesantren (data Kemenag 2021/2022) di Kalbar, Perda ini adalah jembatan konkret antara aspirasi akar rumput dengan kapasitas fiskal daerah. Secara yuridis, Perda ini telah membuka keran pendanaan APBD Provinsi melalui mekanisme hibah untuk menopang tiga pilar fungsi pesantren. Penulis yang terlibat dalam perumusan Naskah Akademik Perda ini, mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar agar segera merampungkan dan mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub). Ketiadaan Pergub akan menjadikan Perda ini ‘macan kertas’, menunda realisasi bantuan finansial dan perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh ratusan pesantren di sana.

 Selain Pergub di tingkat Provinsi, kebijakan ini tidak akan sempurna tanpa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Turunan di seluruh wilayah Kalbar. Perda Kabupaten/Kota adalah keharusan politik-hukum karena akan berfungsi sebagai regulasi operasional yang mampu menjangkau pesantren-pesantren skala kecil di pedalaman, yang sering kali menjadi titik buta dalam program provinsi.

 Perda turunan di tingkat Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan APBD Kabupaten/Kota secara spesifik, melengkapi alokasi provinsi. Lebih dari itu, Perda turunan harus mewajibkan dukungan non-finansial yang disinergikan antar-Dinas, seperti fasilitasi legalitas tanah, penyiapan sarana sanitasi, dan integrasi santri ke dalam program pemberdayaan ekonomi lokal. Sinergi antara Ditjen Pesantren (pusat), Perda Provinsi (skala besar), dan Perda Kabupaten/Kota (skala operasional) akan menciptakan ekosistem dukungan berlapis (multi-layered support system) yang memastikan setiap santri dan setiap pondok pesantren—dari yang terbesar hingga yang terkecil di perbatasan—merasakan kehadiran utuh negara.

 Pada akhirnya, penetapan Ditjen Pesantren dan imperatif implementasi Perda di daerah merupakan refleksi kedewasaan bernegara. Ini adalah momentum emas bagi santri untuk menjawab tantangan zaman dengan bekal yang lebih kuat: dukungan personalia, pendanaan, dan program yang terkoordinasi secara nasional di bawah Ditjen, sekaligus fasilitasi anggaran dan kebijakan yang adaptif secara lokal melalui Perda-Perda. Koherensi regulasi ini harus melahirkan generasi santri yang tidak hanya cerdas spiritual, tetapi juga unggul secara intelektual dan mandiri secara ekonomi, menjadi aset peradaban Indonesia.

 Penulis murupakan Alumni Santri Darun Nasyiin, Darul Ulum Banyuanyar, Mantan Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid (RMI) Kalbar, Sekarang Pengurus Persatuan Guru NU (Pergunu) Kalbar dan Termasuk Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

 

Rabu, 22 Oktober 2025

Santri Murni, Bau Santri, Atau Santri Bau? Refleksi Etika Dan Identitas Di Hari Santri Nasional

Oleh: Qomaruzzaman,




Santri adalah subjek yang selalu bertransformasi, namun dengan akar filosofis yang kokoh. Dari Pelopor Kebaikan hingga Penerus Ulama, identitas santri bukan hanya warisan masa lalu, melainkan cetak biru kepemimpinan masa depan. Pesantren, dengan segala disiplin dan proses pembinaannya, adalah institusi yang menjawab tantangan zaman dengan menyediakan kader-kader yang tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga kokoh secara spiritual, ikhlas dalam beramal, dan ridho dengan ketentuan Illahi.

Di tengah arus modernisasi yang kian menggerus nilai-nilai spiritual, keberadaan santri dan pondok pesantren tetap menjadi benteng moral dan intelektual umat Islam di Indonesia. Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober bukan sekadar ritual tahunan, melainkan momentum reflektif untuk menggali kembali hakikat dan filosofi santri dalam konteks kekinian. Santri, dalam makna terdalamnya, bukan hanya pelajar agama, melainkan subjek peradaban yang membawa misi kebaikan, keikhlasan, dan ketundukan kepada Allah SWT.

Secara etimologis, istilah santri menyimpan lapisan makna filosofis yang kaya. Dalam tradisi pesantren, kata santri (سنتري) kerap diurai menjadi akronim yang sarat nilai: huruf Sin sebagai سَافِقُ الخَيْرِ/sāfiq al-khayr (pelopor kebaikan), huruf Nun sebagai نَاسِبُ العُلَمَاءِ/nāsib al-‘ulamā’ (penerus ulama). Dua huruf ini meletakkan beban historis pada pundak santri sebagai agen moralitas dan estafet keilmuan agama. Huruf Ta sebagai تَارِكُ الْمَعَاصِى/tārik al-ma‘āṣī (yang menjauhi maksiat), huruf Ra sebagai رِضَى اللهِ/riḍā Allāh (ridha Allah), dan huruf Ya sebagai اَلْيَقِيْنُ /al-yaqīn  (keyakinan). Versi Indonesia menyebut Santri sebagai singkatan dari huruf S: Satir al-‘uyūb wa al-‘awrāt (menutup aib dan aurat), huruf “A”: Amīn fī al-amānah (dipercaya dalam amanah), huruf “N”: Nāfi‘ al-‘ilm (bermanfaat ilmunya), huruf “T”: Tark al-ma‘ṣiyat (meninggalkan maksiat), huruf “R”: Riḍā bi mašīyatillāh (ridha terhadap takdir Allah), dan huruf “I”: Ikhlas fī jamī‘ al-af‘āl (ikhlas dalam segala perbuatan). Dari sini, tampak jelas bahwa santri tidak hanya dibentuk oleh kurikulum formal, tetapi oleh akhlak al-karimah dan spiritualitas amaliyah yang menyatu dalam kesehariannya.

Dalam konsep tasawuf, santri menyentuh dimensi tazkiyat al-nafs (penyucian jiwa). Santri adalah subjek yang sedang dalam proses tarbiyah ruhiyah, di mana setiap aktivitas—dari menyapu halaman hingga menghafal Al-Qur’an—adalah bagian dari ibadah. Ini sejalan dengan prinsip al-‘ibādah bi al-‘amal (ibadah melalui tindakan), yang menolak dikotomi antara dunia dan akhirat. Dalam konteks Indonesia hari ini, di mana materialisme dan individualisme semakin menguat, filosofi santri hadir sebagai counter-hegemony yang menawarkan alternatif hidup berbasis nilai, bukan hanya berbasis kepentingan.

Transformasi signifikan dari santri saat ini, jika dulu santri identik dengan santri mukim—yang tinggal di kobong dan menjalani hidup asketis—kini muncul varian seperti santri kalong, santri modern, bahkan santri digital. Namun, di balik perubahan bentuk, esensi santri tetap utuh: ketaatan, pengabdian, dan keikhlasan. Fakta empiris menarik justru datang dari kisah-kisah “santri khadam” yang jarang mengikuti pengajian karena sibuk melayani kiai, namun ketika pulang ke kampung halaman justru menjadi tokoh agama yang dihormati. Ini membuktikan bahwa ilmu dalam tradisi pesantren tidak hanya ditransfer lewat lisan, tetapi juga melalui barakah, ridha kiai, dan keikhlasan dalam khidmah. Di sinilah letak paradoks sekaligus keajaiban sistem pendidikan pesantren: ilmu tidak selalu diukur dari jam belajar, tetapi dari kualitas niat dan hubungan spiritual antara murid dan guru.

Refleksi ini harus dibawa lebih dalam melalui analisis mikro. Paradox Santri Khadam—mereka yang jarang hadir di majelis pengajian karena sering disuruh khidmah (mengabdi) oleh Kiai—namun pulang kampung dengan ilmu yang mumpuni, menawarkan penjelasan teoretis atas fenomena ini. Mengapa temuan di lapangan menunjukkan hasil yang kontradiktif? Hal ini terletak pada triad spiritualitas: Barokah, Ridlo, dan Ikhlas. Dalam kerangka berpikir pesantren, ridho Kiai (orang tua ideologis) dianggap setara dengan ridho Allah; ini adalah mata uang spiritual yang lebih berharga daripada kehadiran fisik di kelas. Khidmah yang dilandasi Ikhlasun Fi Jami’ Al-Af’al (ikhlas dalam setiap perbuatan) akan menarik Barokah Kiai dan Pesantren, yang kemudian memfasilitasi masuknya ilmu ke dalam hati, meskipun secara formal waktu belajar berkurang. Fenomena ini membuktikan bahwa epistemologi pesantren melampaui batas-batas kognitif formal; ia adalah pendidikan holistik yang menyentuh ranah afektif dan spiritual, menjadikannya model pendidikan karakter yang autentik dan tak tertandingi.

Transformasi pesantren modern yang mulai mengadopsi kurikulum umum dan fasilitas yang lebih komprehensif, seringkali bertemu dengan kekhawatiran yang sama seperti yang disuarakan oleh wali santri dalam teks: kesalahpahaman terhadap bentuk pembinaan. Ketika seorang wali santri melihat putranya mengangkut sampah dan lantas berujar, "Anak saya ke sini untuk belajar, bukan jadi pembantu," ini adalah manifestasi empiris dari kegagalan internalisasi filosofi pasrah. Wali santri tersebut gagal melihat bahwa 'mengangkut sampah' bukan pekerjaan domestik, melainkan madrasah (sekolah) karakter yang mengajarkan keikhlasan, tanggung jawab, dan kerendahan hati—sebuah pendidikan non-kurikuler yang esensial dalam membentuk Tark Al-Ma’siat melalui pengendalian diri.

Kekhawatiran orang tua dalam memondokkan anak—seperti takut anak “diperlakukan kasar” atau “tidak fokus belajar”—sering kali lahir dari ketidaktahuan terhadap logika internal pesantren. Padahal, dalam struktur filosofis kata pondok sendiri terkandung pesan: huruf “P”: Pasrah, “Ondo” (tangga proses), dan “K”: Khawatir (jangan khawatir). Memondokkan anak adalah bentuk tawakkal sekaligus jihad fi sabilillah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. At-Talaq [65]: 2–3: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” Orang tua yang memondokkan anak bukan hanya menitipkan, tetapi ikut serta dalam proses pembentukan generasi ulama yang tangguh—generasi yang akan menjaga kalimatullah al-‘ulya di tengah krisis kepemimpinan moral.

Kaitannya dengan yang telah menjadi alumni, fenomena santri saat ini menurut KH Musleh Adnan, seorang dai Kondang Pamekasan Jawa Timur dalam salah satu ceramahnya pernah menyampaiakan, bahwa seorang yang telah menjadi alumni terbagi ke dalam 3 (tiga) jenis. Pertama, “Santri Murni” (di pondok atau sudah keluar pondok) sikapnya tetap seperti santri dan hatinya tertaut ke pondok, ada apa-apa di pondok dia datang atau menyumbang ke pondok. Kedua, “Bau Santri”, yaitu sesorang yang tidak pernah mondok di pondok itu, tapi sikap dan kelakuannya seperti santri, bahkan melebihi santri pondok tersebut, ada acara di pondok dia datang, ada sumbangan di Pondok dia menyumbang. Tipe “Bau Santri” inilah yang dikatakan tidak pernah nyantri tapi berprilaku melebihi santri. Ketiga, “Santri Bau” Yaitu seseorang yang pernah nyantri/mondok tapi perilaku dan sikapnya tak mencerminkan santri sama sekali, maka santri yang model ini layak disebut dengan Istilah “Santri Bau” karena hatinya jauh dari pondok, ada apa-apa di pondok tidak datang, ada haul guru tidak datang, karena dia telah menjadi “Santri Bau”.

Secara makro, Hari Santri Nasional 2025 harus menjadi panggilan kolektif untuk merevitalisasi peran santri dalam membangun peradaban Indonesia. Di era pasca-pandemi, di mana kepercayaan sosial rapuh dan polarisasi menguat, santri memiliki potensi besar sebagai agent of peace dan moral compass masyarakat. Mereka adalah penjaga harmoni, penyeimbang antara tradisi dan modernitas, antara lokalitas dan globalitas.

Identitas santri harus diinterpretasikan sebagai Raisul Ummah (Pemimpin Ummat), sebuah peran yang sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Dalam menghadapi tantangan disrupsi digital, krisis identitas, dan polarisasi sosial, figur santri diposisikan sebagai jangkar moral. Seruan untuk mencetak Generasi Kyai-Kyai Tangguh adalah panggilan jihad untuk mengisi kekosongan kepemimpinan spiritual yang diakibatkan oleh wafatnya ulama-ulama sepuh. Dengan demikian, keputusan memondokkan anak adalah Jihad Li’i’lai Kalimatillah Hiyal Ulya (Jihad untuk menjunjung tinggi agama Allah), yang berimplikasi pada jaminan keberkahan hidup.

Sebagai penutup refleksi Hari Santri Nasional, kita dapat menegaskan bahwa santri adalah subjek yang selalu bertransformasi, namun dengan akar filosofis yang kokoh. Dari Pelopor Kebaikan hingga Penerus Ulama, identitas santri bukan hanya warisan masa lalu, melainkan cetak biru kepemimpinan masa depan. Pesantren, dengan segala disiplin dan proses pembinaannya, adalah institusi yang menjawab tantangan zaman dengan menyediakan kader-kader yang tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga kokoh secara spiritual, ikhlas dalam beramal, dan ridho dengan ketentuan Illahi.

Penulis murupakan Alumni Santri Darun Nasyiin, Darul Ulum Banyuanyar, Mantan Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid (RMI) Kalbar, Sekarang Pengurus Persatuan Guru NU (Pergunu) Kalbar




Rabu, 15 Oktober 2025

 *Refleksi Krisis Otoritas dan Disiplin: Kasus Kepala Sekolah di Banten Dinonaktifkan Karena Menampar Siswa Perokok*

Qomaruzzaman, (Pengurus Persatuan Guru NU Kalbar/Kubu Raya, Dosen IAIN Pontianak 

Dan Waka Kurikulum MA Darun Nasyiin)

               Ilustrasi Foto: dari AI

Insiden penonaktifan seorang kepala sekolah di Banten setelah ia menampar seorang siswa yang kedapatan merokok adalah sebuah kasus yang tak hanya menyedot perhatian publik, namun juga menjadi laboratorium krisis otoritas

bagi dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa ini melampaui sekadar pelanggaran tata tertib dan tindakan pendisiplinan; ia adalah cerminan kompleksitas kondisi Indonesia saat ini, di mana nilai-nilai tradisional dalam mendidik berbenturan keras dengan kerangka hukum modern, budaya viral, dan respons birokrasi yang didikte oleh sentimen sesaat. Kepala sekolah, yang dalam narasi awal digambarkan bertindak berdasarkan nurani untuk menegakkan disiplin, mendapati dirinya dijerat oleh sistem yang ia coba jaga. Kasus ini memaksa kita untuk menganalisis secara mendalam di mana batas etika profesi guru bertemu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan di mana posisi seorang pendidik—sebagai aparatur sipil negara (ASN)—ditempatkan di tengah gejolak opini publik (Suryadi, 2023, h. 1).

 Dalam konteks hukum positif di Indonesia, tindakan fisik, sekecil apa pun intensitasnya, rentan diinterpretasikan sebagai tindak kekerasan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Pasal 76C UU tersebut menjadi payung hukum yang sangat kuat, menyatakan "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak" (UU 35/2014, h. 22).

 Konteks ini menciptakan dilema mendalam bagi pendidik. Pada satu sisi, guru dibebani tanggung jawab moral dan profesional untuk membentuk karakter siswa, yang dalam konteks Indonesia, sering kali secara budaya membolehkan "sentuhan" atau tindakan keras terukur sebagai bagian dari pembinaan. Namun, pada sisi lain, kerangka hukum menempatkan anak sebagai subjek yang dilindungi secara absolut. Dini Fitria, sang kepala sekolah, kemungkinan besar berada di persimpangan ius constituendum (hukum yang seharusnya) dan ius constitutum (hukum yang berlaku). Dalam logika hukum, niat baik untuk mendisiplinkan tidak menghapus unsur perbuatan pidana yang termaktub dalam delik formil kekerasan fisik. Studi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren peningkatan pelaporan kasus kekerasan guru terhadap siswa, menandakan adanya ketidakselarasan antara pedoman sekolah dan pemahaman hukum oleh para pendidik itu sendiri (KPAI, 22 Juli 2023).

 Tindakan cepat Gubernur Banten, Andra Soni, yang langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut, bukan hanya prosedur administratif, melainkan sebuah manuver politik-birokratis yang didikte oleh kecepatan media sosial. Di era post-truth, pejabat publik sering kali dipaksa bertindak berdasarkan tuntutan publik ketimbang fakta dan proses investigasi yang matang. Penonaktifan jabatan, meskipun diklaim sebagai langkah pengamanan sementara, mengirimkan pesan bahwa kepatuhan terhadap viralitas lebih penting daripada perlindungan terhadap ASN yang menjalankan fungsi otoritas.

 Keputusan ini mencerminkan kelemahan fundamental dalam sistem administrasi publik kita: ketiadaan mekanisme due process yang kuat dan berjenjang untuk menangani sengketa guru-siswa. Alih-alih memfasilitasi mediasi dan audit internal etika profesi yang melibatkan Inspektorat dan Dewan Pendidikan, Gubernur memilih jalan pintas diskresioner. Hal ini sesuai dengan analisis administrasi publik bahwa respons instan yang politis cenderung mengorbankan prinsip keadilan substansial dan menciptakan preseden buruk: bahwa menegakkan aturan sekolah sama berbahayanya dengan melanggarnya, jika tindakannya menimbulkan kehebohan di ruang digital (Setiadi, 2024, h. 55). Kalimat kepala sekolah, “Saya ASN, saya siap menerima keputusan Gubernur,” adalah representasi pahit dari kepasrahan individu di hadapan kekuasaan birokrasi yang cenderung otoriter namun rapuh di hadapan sentimen (Jurnal Administrasi Negara, Vol. 10, h. 112).

 Fenomena "Kepsek Ditampar Balik oleh Sistem" berakar pada perubahan sosiologis mendasar dalam masyarakat Indonesia. Pertama, adalah krisis otoritas guru. Pada masa lalu, guru dianggap sebagai figur digugu dan ditiru (dihormati dan diteladani), yang memiliki legitimasi tak tertulis dari masyarakat untuk mendisiplinkan. Kini, orang tua, yang sering kali bersifat helicopter parent, melihat sekolah sebagai penyedia jasa dan guru sebagai karyawan. Ketika disiplin berbenturan dengan kenyamanan anak, perlindungan hukum anak digunakan sebagai senjata (Bakti, 2023, h. 10).

 Kedua, munculnya narasi satir tentang "Sekolah Bebas Merokok" yang dimunculkan dalam naskah awal, adalah bentuk respons perlawanan terhadap penegakan disiplin yang dianggap usang. Merokok di kalangan remaja kini sering dikaitkan dengan simbol kebebasan, kedewasaan prematur, atau identitas tandingan terhadap tekanan akademis. Kasus penamparan, yang oleh pendidik dianggap sebagai upaya terakhir dalam intervensi perilaku yang merusak kesehatan, malah dikonstruksikan ulang oleh narasi publik sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Profesor Pendidikan, Dr. Haris Suhud, berpendapat bahwa kasus ini membuktikan perlunya redefinisi disiplin yang bukan lagi berfokus pada hukuman fisik, melainkan pada konsekuensi logis dan pembinaan afektif, yang sayangnya, belum terinternalisasi dalam pelatihan guru di Indonesia (Wawancara Media, 2024).

 Keheningan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dalam kasus ini adalah anomali yang paling menyakitkan bagi para guru di lapangan. PGRI, sebagai organisasi profesi terbesar yang semestinya berfungsi sebagai benteng pelindung hukum dan advokasi, tampak gamang atau bahkan absen. Analisis ini menunjukkan bahwa kekuatan kelembagaan PGRI semakin tergerus oleh ketergantungan pada struktur birokrasi pemerintah.

 Ketiadaan suara PGRI bukan hanya soal tidak adanya dukungan persatuan, tetapi juga indikasi bahwa organisasi tersebut mungkin terjebak dalam dilema internal: mendukung guru berarti mengesahkan kekerasan, sementara tidak mendukung berarti mengkhianati solidaritas profesi. Dalam situasi seperti ini, guru-guru di lapangan merasa terisolasi dan terancam. Mereka harus berhitung-hitung risiko hukum sebelum mengambil tindakan disiplin, yang pada akhirnya akan menghasilkan generasi pendidik yang enggan mengambil risiko, memilih jalan aman, dan membiarkan pelanggaran tata tertib demi menghindari ancaman pemecatan atau tuntutan pidana (Laporan Kajian Internal PGRI, 2023, h. 40). Hal ini secara agregat merusak kualitas pendidikan karakter bangsa (Koran Tempo, 2024).

 Kasus Kepala Sekolah Banten yang dinonaktifkan adalah sebuah miniatur ironi pendidikan Indonesia: ketika niat baik bertemu dengan regulasi yang kaku, dan ketika proses administrasi dikalahkan oleh hukum rimba media sosial. Untuk keluar dari lingkaran setan ini, Indonesia memerlukan reformasi disiplin yang akuntabel dan terpadu.

 Pemerintah Provinsi dan Pusat harus segera menyusun payung hukum dan pedoman teknis yang jelas yang: 1) mendefinisikan batas tegas antara tindakan disiplin yang mendidik dan kekerasan fisik, 2) menciptakan mekanisme pelaporan dan mediasi konflik guru-siswa yang cepat, adil, dan tidak bias media, dan 3) memberikan perlindungan hukum dan advokasi (legal shield) yang nyata bagi guru ASN yang menghadapi masalah saat menjalankan tugas pendisiplinan profesional mereka, asalkan tindakan tersebut tidak melanggar kode etik secara serius. Tanpa kerangka kerja yang kokoh, para pendidik akan terus menjadi "kambing hitam" dalam sistem yang didominasi oleh ketakutan terhadap reaksi publik dan keengganan untuk berkonfrontasi dengan masalah karakter siswa yang semakin kompleks. Diperlukan kesadaran kolektif bahwa pendidikan tanpa disiplin hanyalah sebatas transfer pengetahuan, bukan pembentukan manusia seutuhnya (Jurnal Pendidikan Nasional, Vol. 15, h. 88).


DAFTAR PUSTAKA

Bakti, A. (2023). Erosi Otoritas Guru di Era Digital: Studi Kasus Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan Kontemporer, 8(2), 5-15. Jurnal Administrasi Negara. (Vol. 10). Respons Birokrasi Terhadap Kasus Sensitif di Publik. 110-125. Jurnal Pendidikan Nasional. (Vol. 15). Pentingnya Disiplin dalam Pembentukan Karakter Siswa. 85-95. KPAI. (22 Juli 2023). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah. Jakarta: KPAI. Koran Tempo. (2024). Hilangnya Suara PGRI: Ironi Perlindungan Guru. Edisi 10 Maret 2024. Laporan Kajian Internal PGRI. (2023). Perlindungan Hukum Profesi Guru dan Tantangan Era Milenial. Jakarta: PGRI. Setiadi, R. (2024). Kebijakan Publik dan Hukum Keputusan Diskresioner Pejabat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press (h. 50-65). Suryadi, E. (2023). Dilema Guru dan UU Perlindungan Anak: Tinjauan Filosofis. Jurnal Etika Pendidikan, 5(1), 1-15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (h. 20-30). Wawancara Media. (2024). Pernyataan Dr. Haris Suhud tentang Kedisiplinan. Televisi Pendidikan Indonesia, 20 Februari 2024.

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman