Senin, 12 Januari 2026

           Pilkada Dipilih DPRD 2026: Menakar Efisiensi Anggaran vs Daulat Rakyat

Memasuki pertengahan 2026, atmosfer politik Indonesia kembali dihangatkan oleh diskursus yang fundamental: pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD. Wacana yang bergulir melalui pembahasan RUU Pilkada ini seolah membuka kembali kotak pandora yang selama dua dekade terakhir telah kita tutup rapat. Sebagai bangsa yang telah memilih jalan demokrasi pasca-Reformasi, kita kini berdiri di persimpangan jalan antara efisiensi teknokratis dan kedaulatan substansial.

Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis pencoblosan, melainkan perdebatan filosofis mengenai ke mana arah nakhoda daerah akan berlayar. Di satu sisi, pemerintah dan parlemen mengusung narasi efisiensi anggaran dan stabilitas sosial. Di sisi lain, ada jeritan tentang hilangnya hak konstitusional rakyat dan matinya sirkulasi ekonomi akar rumput yang biasanya terstimulasi oleh pesta demokrasi.

Pilkada langsung, sejak diimplementasikan secara serentak, memang bukan tanpa cacat. Kita tidak bisa menutup mata terhadap biaya politik yang selangit—yang sering kali menjadi hulu dari hilir korupsi kepala daerah. Namun, Pilkada langsung memberikan sesuatu yang tidak bisa dinilai dengan angka: legitimasi. Seorang pemimpin yang dipilih langsung memiliki kontrak sosial yang kuat dengan rakyatnya. Mereka memiliki beban moral dan politik untuk peduli pada konstituennya karena "nyawa" politik mereka berada di tangan masyarakat, bukan di ruang tertutup fraksi-fraksi partai.

Sebaliknya, opsi pemilihan melalui DPRD menawarkan penghematan APBN/APBD yang signifikan. Negara tidak lagi perlu mengucurkan triliunan rupiah untuk honor petugas TPS atau logistik pemilu. Namun, efisiensi ini mengandung risiko "mahal" lainnya: distorsi demokrasi. Jika pemilihan diserahkan ke DPRD, kekuasaan yang seharusnya berasal dari rakyat dikembalikan ke tangan segelintir elit. Potensi politik transaksional tidak hilang; ia hanya berpindah tempat dari lapangan terbuka ke ruang gelap negosiasi partai. Kepala daerah pun rentan hanya menjadi "petugas partai" yang lebih takut pada instruksi ketua fraksi daripada tangisan rakyat yang butuh jaminan kesehatan atau pendidikan.

Dalam kacamata Fiqih Siyasah (politik Islam), tujuan utama dari sebuah sistem pemerintahan adalah mewujudkan maslahah (kemaslahatan) dan menolak mufsadat (kerusakan). Sebuah kebijakan publik harus didasarkan pada prinsip tasharruful imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bil mashlahah—bahwa tindakan pemimpin terhadap rakyatnya harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan umum.

Di sinilah kita perlu menimbang dengan jernih menggunakan kaidah fikih yang sangat relevan:

 

إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا "

Apabila ada dua mafsadat (bahaya/kerusakan) bertabrakan, maka dihindarkan yang lebih besar mudaratnya dengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya."

 

1. Mudharat Pilkada Langsung: Adanya biaya tinggi, potensi konflik horizontal antar-pendukung di tingkat akar rumput, serta risiko korupsi sistemik untuk mengembalikan modal. Kerusakan ini bersifat teknis dan prosedural. Artinya, hal ini dapat dimitigasi dengan penguatan regulasi dana kampanye, digitalisasi pemungutan suara (e-voting) untuk efisiensi, serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu oleh KPK dan aparat hukum lainnya.

2. Mudharat Pilkada DPRD: Hilangnya hak kedaulatan rakyat secara paksa, menguatnya kekuasaan oligarki, tertutupnya akses rakyat untuk menagih janji secara langsung, dan matinya ekonomi kerakyatan. Perlu diingat, musim Pilkada langsung adalah "lebaran" bagi pelaku UMKM; mulai dari usaha percetakan spanduk, konveksi kaos, jasa katering, hingga penyewaan transportasi. Jika Pilkada ditarik ke DPRD, sirkulasi uang ratusan triliun hanya akan berputar di lingkaran elit, sementara rakyat hanya menjadi penonton. Kerusakan ini bersifat sistemik dan esensial.

    Secara syar'i, memutus hak rakyat untuk memilih pemimpinnya adalah mudharat yang jauh lebih besar (a'dzhamuhuma dhararan). Kedaulatan dalam konteks modern adalah implementasi dari prinsip syura (musyawarah) yang melibatkan publik luas. Menghilangkan hak suara rakyat sama saja dengan mencederai kepercayaan publik terhadap negara. Maka, mempertahankan Pilkada langsung—meski dengan beban biaya yang ada—adalah mengambil "mudarat yang lebih ringan" (akhaffu al-dhararain) demi menjaga kemaslahatan yang lebih besar, yaitu tegaknya demokrasi dan keadilan sosial.

 Jika efisiensi anggaran dijadikan satu-satunya alasan untuk mematikan suara rakyat, maka kita sedang melakukan simplifikasi yang sangat berbahaya. Anggaran negara memang harus dihemat, tetapi jangan pernah menghemat kedaulatan. Demokrasi memang mahal harganya, namun sejarah membuktikan bahwa harga yang harus dibayar akibat sistem otoritarianisme dan oligarki jauh lebih mahal—berupa penindasan, ketimpangan ekonomi, dan hilangnya kontrol publik.

Pemimpin yang lahir dari pilihan rakyat memiliki kewajiban moral untuk menciptakan kesejahteraan. Sebaliknya, pemimpin yang lahir dari kesepakatan elit hanya akan sibuk melayani syahwat politik tuannya. Kita tidak ingin Indonesia tahun 2026 mundur ke era di mana suara rakyat hanya menjadi komoditas di meja perundingan.

Rencana RUU Pilkada ini harus dikawal dengan kritis. Kita butuh perbaikan sistem, bukan penghapusan hak. Perbaikan bisa dilakukan melalui penyederhanaan birokrasi pemilu atau pengetatan aturan kampanye, namun jangan pernah merenggut kedaulatan dari tangan pemilik aslinya. Memilih Pilkada langsung adalah jalan untuk menjaga muruah bangsa. Karena pada akhirnya, kekuasaan yang berkah adalah kekuasaan yang mendapat rida dari Tuhan dan mandat yang tulus dari rakyatnya.

 

Oleh: Qomaruzzaman

Dosen Siyasah Syar’iyyah (Hukum Tata Negara)

Fakultas Syariah IAIN Pontianak

#ilustasi Gambar menggunakan AI

Selasa, 28 Oktober 2025

Refleksi Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Epistemologi Sinergi Pemuda Digital dalam Kontestasi Kebangsaan

Oleh: Qomaruzzaman


Hari Sumpah Pemuda, yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober, telah berjarak hampir satu abad dari ikrar heroik 1928. Kini, pada peringatan ke-97 di tahun 2025, esensi persatuan tersebut menemukan medan juang baru: ruang digital, yang didominasi oleh Generasi Milenial dan Generasi Z (Gen-Z). Semangat pergerakan kontemporer tidak lagi diukur dari mimbar-mimbar fisik, melainkan dari laju kolaborasi dan literasi digital di tengah disrupsi informasi. Refleksi ini beranjak dari Ikrar Pemuda Zaman Now yang menegaskan kembali janji kebangsaan dalam konteks dualitas dunia nyata dan dunia maya, menuntut sebuah analisis eksploratif yang komprehensif terhadap kondisi sosio-politik dan kultural Indonesia saat ini.


1. Kedaulatan Digital: Konsep Tanah Air di Dunia Nyata dan Maya

Sumpah Pemuda pertama mengikrarkan "bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia." Deklarasi modern, sebagaimana tertuang dalam naskah Ikrar Pemuda Zaman Now, secara eksplisit menambahkan frasa "di dunia nyata dan maya," mengakui bahwa kedaulatan bangsa kini terdefinisikan secara holistik di kedua domain tersebut. Ranah digital, alih-alih sekadar menjadi alat komunikasi, telah bertransformasi menjadi arena pertahanan ideologi dan ekonomi (Rosmalinda, 2017, h. 196). Bagi Milenial dan Gen-Z, yang merupakan 52,6 persen dari bonus demografi Indonesia saat ini, identitas kebangsaan dipraktikkan melalui interaksi daring (PPID Sungai Intan, 2023, h. 1).

Aspek kedaulatan digital ini menuntut pemahaman bahwa ancaman asing tidak lagi terbatas pada intervensi militer, melainkan infiltrasi narasi melalui perang informasi. Cyber sovereignty menjadi imperatif bagi pemuda-pemudi digital. Peran mereka adalah memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tidak menjadi korban dari bombardir informasi negatif dan agenda asing yang dapat merongrong stabilitas nasional (Agus Sartono, 2021, h. 1). Kontribusi nyata terlihat dari upaya Gen-Z memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan karya inovatif, seperti pengembangan platform belajar, aplikasi marketplace, atau solusi teknologi untuk isu sosial, yang secara tidak langsung mengamalkan semangat persatuan dan gotong royong warisan pendahulu (Gramedia, 2023, h. 1).


2. Tantangan Kohesi Sosial: Ancaman Hoaks dan Ujaran Kebencian

Poin kedua Sumpah Pemuda, yakni "berbangsa yang satu, bangsa Indonesia," hari ini diuji oleh polarisasi yang masif di media sosial. Ikrar Pemuda Zaman Now menanggapi hal ini dengan janji "menolak hoaks dan ujaran kebencian, agar persatuan tetap kokoh." Fenomena berita bohong (hoax) telah terbukti tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga merusak kualitas demokrasi dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa (Sebatik, 2020, h. 76). Media sosial, dengan fitur berbagi (share) yang sangat praktis, menjadi medium penyebaran konten distorsi ini secara masif (Rosmalinda, 2017, h. 196).

Meskipun secara umum Generasi Z menunjukkan kecenderungan yang lebih inklusif dan toleran karena sikap terbuka mereka terhadap perbedaan (RRI, 2023, h. 1; INFID, 2022, h. 1), mereka juga menjadi target utama radikalisme digital yang bergeser dari kekerasan fisik ke penguasaan ruang pikir melalui meme, video pendek, dan diskusi daring (BSI NEWS, 2025, h. 1). Oleh karena itu, mandat kritis bagi Gen-Z adalah mentransformasikan diri dari sekadar sasaran menjadi penjaga toleransi. Hal ini diwujudkan melalui penguatan literasi digital, keterlibatan dalam dialog moderat, dan bersikap skeptis serta kritis terhadap informasi yang diterima, tidak mudah terpancing isu provokatif (BSI NEWS, 2025, h. 1; Gramedia, 2023, h. 1). Tanpa literasi digital yang memadai, esensi persatuan yang ditopang oleh keberagaman akan mudah terkikis oleh distrust dan sentimen negatif (Ulil Albab Institute, 2025, h. 1).

 3. Bahasa Persatuan dalam Kontestasi Kultural Digital

"Menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia" adalah janji ketiga Sumpah Pemuda. Dalam konteks Ikrar Pemuda Zaman Now, bahasa ini harus "terus beradaptasi dengan zaman," dan digunakan untuk "menyebarkan kebaikan." Tantangan terbesarnya adalah ancaman terhadap kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar, seiring dengan masifnya penggunaan bahasa prokem atau bahasa asing dalam interaksi sehari-hari di media sosial (Badan Kepegawaian Daerah, 2022, h. 1). Jika berlangsung terus-menerus, hal ini dikhawatirkan mengancam eksistensi bahasa pemersatu itu sendiri.

 Namun, semangat babilonia digital juga menawarkan peluang emas. Pemuda unggul memanfaatkan teknologi dan kreativitas untuk mempopulerkan narasi kebangsaan dan nilai-nilai lokal, menjadikannya relevan dan menarik bagi audiens global. Bahasa Indonesia di dunia digital tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi domestik, tetapi sebagai jembatan untuk mengharumkan nama bangsa melalui karya-karya kreatif. Pemuda Milenial dan Gen-Z dituntut untuk menjadi influencer kebaikan, menggunakan platform mereka untuk mempromosikan pariwisata, budaya, dan produk dalam negeri, sehingga menanamkan kembali rasa bangga terhadap Tanah Air yang kaya akan kebudayaan (DJKN Kemenkeu, 2023, h. 1). Inilah cara mereka menjadi "penentu sejarah, bukan hanya pelengkap sejarah," melalui karya, bukan sekadar teori (Scribd, 2019, h. 1).

 

4. Visi Kontribusi Nyata: Dari Kata ke Aksi Pembangunan

Janji terakhir pemuda adalah "berjanji untuk terus berkontribusi, mencintai tanah air dengan tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata." Hal ini selaras dengan peran pemuda sebagai agen perubahan dan pembangunan yang jujur, berani, dan berorientasi pada kemakmuran bangsa (Bagian Kesejahteraan Rakyat, 2020, h. 1). Konteks pembangunan saat ini berpusat pada pemanfaatan ilmu dan teknologi sebagai transformator dan dinamisator lingkungan (Bagian Kesejahteraan Rakyat, 2020, h. 1).

 

Kontribusi Gen-Z dan Milenial harus didorong melalui keberanian mengambil risiko, optimisme, dan semangat yang merupakan modal utama mereka dalam memimpin pembangunan (Bagian Kesejahteraan Rakyat, 2020, h. 1). Di tingkat daerah, misalnya, pemuda mampu merumuskan solusi inovatif untuk masalah lokal, memanfaatkan sumber daya, dana, dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas (Ekbangsetda Bulelengkab, 2019, h. 1). Inovasi dan keterampilan digital mereka merupakan aset berharga untuk menghadapi tantangan kontemporer dan merealisasikan visi Indonesia Emas 2045 (Adisam Publisher, 2024, h. 559; Portal Resmi Pemkot Medan, 2025, h. 1). Peran pemuda sebagai subjek pembangunan menuntut kolaborasi lintas generasi dan menciptakan lingkungan kebijakan yang inklusif untuk kewirausahaan dan perlindungan sosial (Adisam Publisher, 2024, h. 558).

 

Secara keseluruhan, Ikrar Pemuda Zaman Now pada dasarnya adalah metamorfosis Sumpah Pemuda 1928, mentransmisikan nilai-nilai fundamental persatuan ke dalam kode etik digital dan etos kerja modern. Refleksi ini menunjukkan bahwa medan pertempuran telah bergeser dari arena fisik ke ruang siber. Kunci keberhasilan Gen-Z dan Milenial sebagai penentu masa depan bangsa terletak pada kemampuan mereka menyeimbangkan sinergi kolaboratif digital dengan integritas moral dalam menghadapi tantangan destruksi demokrasi akibat hoaks dan perpecahan.

 

Daftar Pustaka

Agus Sartono. (2021). Tantangan Pemuda Indonesia di Era Digital. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Diakses dari https://www.kemenkopmk.go.id/.

Adisam Publisher. (2024). KONTRIBUSI PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN INOVASI. OJS ADISAM PUBLISHER, 549-559. Diakses dari https://openjournalsystems.com/.

Badan Kepegawaian Daerah. (2022). Memaknai Sumpah Pemuda di Era Milenial. bkd.jogjaprov.go.id. Diakses dari https://www.bkdbagels.com/order.

Bagian Kesejahteraan Rakyat. (2020). PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN. kesrasetda.bulelengkab.go.id. Diakses dari https://bulelengkab.go.id/.

BSI NEWS. (2025). Bukan Generasi Baper, Ini Cara Gen Z Jadi Penjaga Toleransi. news.bsi.ac.id. Diakses dari https://www.bsigroup.com/en-US/.

DJKN Kemenkeu. (2023). Memaknai Sumpah Pemuda di Era Milenial. djkn.kemenkeu.go.id. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/.

Ekbangsetda Bulelengkab. (2019). PEMUDA SEBAGAI MASA DEPAN BANGSA DI BIDANG PEMBANGUNAN DAERAH. ekbangsetda.bulelengkab.go.id. Diakses dari https://ekbangsetda.bulelengkab.go.id/.

Gramedia. (2023). Makna Sumpah Pemuda Bagi Generasi Muda di Era Digital. https://www.google.com/search?q=gramedia.com/literasi. Diakses dari https://www.gramedia.com/.

INFID. (2022). Sikap Generasi Milenial dan Generasi Z Terhadap Toleransi, Kebinekaan, dan Kebebasan Beragama di Indonesia. infid.org. Diakses dari https://infid.org/en/.

Portal Resmi Pemkot Medan. (2025). Bobby Nasution: Kontribusi Pemuda dalam Pembangunan Kota Tidak Bisa Diabaikan. portal.medan.go.id. Diakses dari https://portal.medan.go.id/.

PPID Sungai Intan. (2023). REFLEKSI SUMPAH PEMUDA - SAATNYA GENERASI MUDA BERPERAN UNTUK INDONESIA MAJU. sungaiintan.desa.id. Diakses dari https://www.sungaiintan.desa.id/.

RRI. (2023). Gen Z Lebih Menghargai Keberagaman dan Toleransi, Benarkah?. rri.co.id. Diakses dari https://www.youtube.com/playlist?list=PLOT8qUzmOGqqkx9oKU49jiYkQ2y63DfbR.

Rosmalinda, R. (2017). Fenomena Penyesatan Berita di Media Sosial. Sebatik, 24(2), 193-200.

Scribd. (2019). Peran Pemuda Dalam Era Digita1. id.scribd.com. Diakses dari https://www.scribd.com/.

Sebatik. (2020). FENOMENA MEDIA SOSIAL: ANTARA HOAX, DESTRUKSI DEMOKRASI, DAN ANCAMAN DISINTEGRASI BANGSA. jurnal.wicida.ac.id, 24(2), 193-200. Diakses dari https://jurnal.wicida.ac.id/index.php/sebatik.

Ulil Albab Institute. (2025). Analisis Peran Gen-Z Dalam Menjaga Toleransi Di Tengah Masyarakat Kota Yang Heterogen. ulilalbabinstitute.id. Diakses dari https://aboutislam.net/reading-islam/understanding-islam/who-are-the-ulul-albab-the-people-of-intellect-in-the-quran/.

 

Jumat, 24 Oktober 2025

Kado Hari Santri: Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan Implikasi Kebijakan Fasilitasi di Daerah

 

Oleh: Qomaruzzaman

Pengumuman persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yang bertepatan dengan Hari Santri 22 Oktober 2025, adalah momen titik balik struktural. Ini bukan sekadar "kado politik" sesaat, melainkan sebuah respons definitif dan berani dari negara untuk melembagakan pengakuan terhadap kedaulatan pendidikan pesantren. Langkah ini mengakhiri fase dukungan yang terfragmentasi, mengingat data Kemenag per September 2025 mencatat ada 42.433 pesantren aktif yang menaungi hampir 11 juta santri—sebuah potensi kultural dan demografis yang masif, namun selama ini terfragmentasi dalam dukungan negara. Penulis berpandangan bahwa pembentukan Ditjen ini adalah kebijakan strategis yang sangat mendesak dan patut diapresiasi, sebab ia memberikan jaminan kelembagaan dan fiskal untuk potensi sebesar itu.

Ditjen Pesantren yang disetujui presiden hadir sebagai solusi birokrasi untuk mengkonsolidasikan dua tantangan utama: defisit data dan infrastruktur serta akuntabilitas pendanaan. Selama ini, banyak pesantren yang unaccounted (belum terdata secara valid) atau under-served (belum terjangkau bantuan pemerintah) karena kurangnya perangkat kerja yang luas. Ditjen akan mengintensifkan sistem pendataan dan sertifikasi, sebuah langkah fundamental untuk memastikan alokasi anggaran tidak lagi berbasis asumsi, melainkan tepat sasaran. Akuntabilitas ini semakin krusial mengingat pemerintah telah memproyeksikan alokasi anggaran Dana Abadi Pesantren 2025 sebesar Rp267 miliar. Ditjen Pesantren akan menjadi penakhoda yang memastikan dana pengembangan sebesar ini, yang dikelola secara terpisah, digunakan secara optimal untuk memperkuat tiga fungsi vital pesantren: pendidikan, dakwah (sebagai benteng moderasi beragama), dan pemberdayaan masyarakat. Ini adalah pengawasan yang transformatif, mengubah paradigma dari intervensi menjadi pendampingan mutu komprehensif.

 

Imperatif Akselerasi Kebijakan Lokal: Menagih Implementasi Perda Kalbar

Kuatnya arsitektur kelembagaan di pusat harus segera disambut dengan aksi nyata di daerah. Legitimasi politik dari Jakarta kini memberikan dasar hukum dan anggaran bagi pemerintah daerah untuk bergerak. Dalam konteks ini, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi contoh kebijakan lokal progresif yang harus segera diimplementasikan tanpa ditunda.

 Dengan 307 pondok pesantren (data Kemenag 2021/2022) di Kalbar, Perda ini adalah jembatan konkret antara aspirasi akar rumput dengan kapasitas fiskal daerah. Secara yuridis, Perda ini telah membuka keran pendanaan APBD Provinsi melalui mekanisme hibah untuk menopang tiga pilar fungsi pesantren. Penulis yang terlibat dalam perumusan Naskah Akademik Perda ini, mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar agar segera merampungkan dan mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub). Ketiadaan Pergub akan menjadikan Perda ini ‘macan kertas’, menunda realisasi bantuan finansial dan perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh ratusan pesantren di sana.

 Selain Pergub di tingkat Provinsi, kebijakan ini tidak akan sempurna tanpa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Turunan di seluruh wilayah Kalbar. Perda Kabupaten/Kota adalah keharusan politik-hukum karena akan berfungsi sebagai regulasi operasional yang mampu menjangkau pesantren-pesantren skala kecil di pedalaman, yang sering kali menjadi titik buta dalam program provinsi.

 Perda turunan di tingkat Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan APBD Kabupaten/Kota secara spesifik, melengkapi alokasi provinsi. Lebih dari itu, Perda turunan harus mewajibkan dukungan non-finansial yang disinergikan antar-Dinas, seperti fasilitasi legalitas tanah, penyiapan sarana sanitasi, dan integrasi santri ke dalam program pemberdayaan ekonomi lokal. Sinergi antara Ditjen Pesantren (pusat), Perda Provinsi (skala besar), dan Perda Kabupaten/Kota (skala operasional) akan menciptakan ekosistem dukungan berlapis (multi-layered support system) yang memastikan setiap santri dan setiap pondok pesantren—dari yang terbesar hingga yang terkecil di perbatasan—merasakan kehadiran utuh negara.

 Pada akhirnya, penetapan Ditjen Pesantren dan imperatif implementasi Perda di daerah merupakan refleksi kedewasaan bernegara. Ini adalah momentum emas bagi santri untuk menjawab tantangan zaman dengan bekal yang lebih kuat: dukungan personalia, pendanaan, dan program yang terkoordinasi secara nasional di bawah Ditjen, sekaligus fasilitasi anggaran dan kebijakan yang adaptif secara lokal melalui Perda-Perda. Koherensi regulasi ini harus melahirkan generasi santri yang tidak hanya cerdas spiritual, tetapi juga unggul secara intelektual dan mandiri secara ekonomi, menjadi aset peradaban Indonesia.

 Penulis murupakan Alumni Santri Darun Nasyiin, Darul Ulum Banyuanyar, Mantan Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid (RMI) Kalbar, Sekarang Pengurus Persatuan Guru NU (Pergunu) Kalbar dan Termasuk Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

 

Rabu, 22 Oktober 2025

Santri Murni, Bau Santri, Atau Santri Bau? Refleksi Etika Dan Identitas Di Hari Santri Nasional

Oleh: Qomaruzzaman,




Santri adalah subjek yang selalu bertransformasi, namun dengan akar filosofis yang kokoh. Dari Pelopor Kebaikan hingga Penerus Ulama, identitas santri bukan hanya warisan masa lalu, melainkan cetak biru kepemimpinan masa depan. Pesantren, dengan segala disiplin dan proses pembinaannya, adalah institusi yang menjawab tantangan zaman dengan menyediakan kader-kader yang tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga kokoh secara spiritual, ikhlas dalam beramal, dan ridho dengan ketentuan Illahi.

Di tengah arus modernisasi yang kian menggerus nilai-nilai spiritual, keberadaan santri dan pondok pesantren tetap menjadi benteng moral dan intelektual umat Islam di Indonesia. Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober bukan sekadar ritual tahunan, melainkan momentum reflektif untuk menggali kembali hakikat dan filosofi santri dalam konteks kekinian. Santri, dalam makna terdalamnya, bukan hanya pelajar agama, melainkan subjek peradaban yang membawa misi kebaikan, keikhlasan, dan ketundukan kepada Allah SWT.

Secara etimologis, istilah santri menyimpan lapisan makna filosofis yang kaya. Dalam tradisi pesantren, kata santri (سنتري) kerap diurai menjadi akronim yang sarat nilai: huruf Sin sebagai سَافِقُ الخَيْرِ/sāfiq al-khayr (pelopor kebaikan), huruf Nun sebagai نَاسِبُ العُلَمَاءِ/nāsib al-‘ulamā’ (penerus ulama). Dua huruf ini meletakkan beban historis pada pundak santri sebagai agen moralitas dan estafet keilmuan agama. Huruf Ta sebagai تَارِكُ الْمَعَاصِى/tārik al-ma‘āṣī (yang menjauhi maksiat), huruf Ra sebagai رِضَى اللهِ/riḍā Allāh (ridha Allah), dan huruf Ya sebagai اَلْيَقِيْنُ /al-yaqīn  (keyakinan). Versi Indonesia menyebut Santri sebagai singkatan dari huruf S: Satir al-‘uyūb wa al-‘awrāt (menutup aib dan aurat), huruf “A”: Amīn fī al-amānah (dipercaya dalam amanah), huruf “N”: Nāfi‘ al-‘ilm (bermanfaat ilmunya), huruf “T”: Tark al-ma‘ṣiyat (meninggalkan maksiat), huruf “R”: Riḍā bi mašīyatillāh (ridha terhadap takdir Allah), dan huruf “I”: Ikhlas fī jamī‘ al-af‘āl (ikhlas dalam segala perbuatan). Dari sini, tampak jelas bahwa santri tidak hanya dibentuk oleh kurikulum formal, tetapi oleh akhlak al-karimah dan spiritualitas amaliyah yang menyatu dalam kesehariannya.

Dalam konsep tasawuf, santri menyentuh dimensi tazkiyat al-nafs (penyucian jiwa). Santri adalah subjek yang sedang dalam proses tarbiyah ruhiyah, di mana setiap aktivitas—dari menyapu halaman hingga menghafal Al-Qur’an—adalah bagian dari ibadah. Ini sejalan dengan prinsip al-‘ibādah bi al-‘amal (ibadah melalui tindakan), yang menolak dikotomi antara dunia dan akhirat. Dalam konteks Indonesia hari ini, di mana materialisme dan individualisme semakin menguat, filosofi santri hadir sebagai counter-hegemony yang menawarkan alternatif hidup berbasis nilai, bukan hanya berbasis kepentingan.

Transformasi signifikan dari santri saat ini, jika dulu santri identik dengan santri mukim—yang tinggal di kobong dan menjalani hidup asketis—kini muncul varian seperti santri kalong, santri modern, bahkan santri digital. Namun, di balik perubahan bentuk, esensi santri tetap utuh: ketaatan, pengabdian, dan keikhlasan. Fakta empiris menarik justru datang dari kisah-kisah “santri khadam” yang jarang mengikuti pengajian karena sibuk melayani kiai, namun ketika pulang ke kampung halaman justru menjadi tokoh agama yang dihormati. Ini membuktikan bahwa ilmu dalam tradisi pesantren tidak hanya ditransfer lewat lisan, tetapi juga melalui barakah, ridha kiai, dan keikhlasan dalam khidmah. Di sinilah letak paradoks sekaligus keajaiban sistem pendidikan pesantren: ilmu tidak selalu diukur dari jam belajar, tetapi dari kualitas niat dan hubungan spiritual antara murid dan guru.

Refleksi ini harus dibawa lebih dalam melalui analisis mikro. Paradox Santri Khadam—mereka yang jarang hadir di majelis pengajian karena sering disuruh khidmah (mengabdi) oleh Kiai—namun pulang kampung dengan ilmu yang mumpuni, menawarkan penjelasan teoretis atas fenomena ini. Mengapa temuan di lapangan menunjukkan hasil yang kontradiktif? Hal ini terletak pada triad spiritualitas: Barokah, Ridlo, dan Ikhlas. Dalam kerangka berpikir pesantren, ridho Kiai (orang tua ideologis) dianggap setara dengan ridho Allah; ini adalah mata uang spiritual yang lebih berharga daripada kehadiran fisik di kelas. Khidmah yang dilandasi Ikhlasun Fi Jami’ Al-Af’al (ikhlas dalam setiap perbuatan) akan menarik Barokah Kiai dan Pesantren, yang kemudian memfasilitasi masuknya ilmu ke dalam hati, meskipun secara formal waktu belajar berkurang. Fenomena ini membuktikan bahwa epistemologi pesantren melampaui batas-batas kognitif formal; ia adalah pendidikan holistik yang menyentuh ranah afektif dan spiritual, menjadikannya model pendidikan karakter yang autentik dan tak tertandingi.

Transformasi pesantren modern yang mulai mengadopsi kurikulum umum dan fasilitas yang lebih komprehensif, seringkali bertemu dengan kekhawatiran yang sama seperti yang disuarakan oleh wali santri dalam teks: kesalahpahaman terhadap bentuk pembinaan. Ketika seorang wali santri melihat putranya mengangkut sampah dan lantas berujar, "Anak saya ke sini untuk belajar, bukan jadi pembantu," ini adalah manifestasi empiris dari kegagalan internalisasi filosofi pasrah. Wali santri tersebut gagal melihat bahwa 'mengangkut sampah' bukan pekerjaan domestik, melainkan madrasah (sekolah) karakter yang mengajarkan keikhlasan, tanggung jawab, dan kerendahan hati—sebuah pendidikan non-kurikuler yang esensial dalam membentuk Tark Al-Ma’siat melalui pengendalian diri.

Kekhawatiran orang tua dalam memondokkan anak—seperti takut anak “diperlakukan kasar” atau “tidak fokus belajar”—sering kali lahir dari ketidaktahuan terhadap logika internal pesantren. Padahal, dalam struktur filosofis kata pondok sendiri terkandung pesan: huruf “P”: Pasrah, “Ondo” (tangga proses), dan “K”: Khawatir (jangan khawatir). Memondokkan anak adalah bentuk tawakkal sekaligus jihad fi sabilillah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. At-Talaq [65]: 2–3: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” Orang tua yang memondokkan anak bukan hanya menitipkan, tetapi ikut serta dalam proses pembentukan generasi ulama yang tangguh—generasi yang akan menjaga kalimatullah al-‘ulya di tengah krisis kepemimpinan moral.

Kaitannya dengan yang telah menjadi alumni, fenomena santri saat ini menurut KH Musleh Adnan, seorang dai Kondang Pamekasan Jawa Timur dalam salah satu ceramahnya pernah menyampaiakan, bahwa seorang yang telah menjadi alumni terbagi ke dalam 3 (tiga) jenis. Pertama, “Santri Murni” (di pondok atau sudah keluar pondok) sikapnya tetap seperti santri dan hatinya tertaut ke pondok, ada apa-apa di pondok dia datang atau menyumbang ke pondok. Kedua, “Bau Santri”, yaitu sesorang yang tidak pernah mondok di pondok itu, tapi sikap dan kelakuannya seperti santri, bahkan melebihi santri pondok tersebut, ada acara di pondok dia datang, ada sumbangan di Pondok dia menyumbang. Tipe “Bau Santri” inilah yang dikatakan tidak pernah nyantri tapi berprilaku melebihi santri. Ketiga, “Santri Bau” Yaitu seseorang yang pernah nyantri/mondok tapi perilaku dan sikapnya tak mencerminkan santri sama sekali, maka santri yang model ini layak disebut dengan Istilah “Santri Bau” karena hatinya jauh dari pondok, ada apa-apa di pondok tidak datang, ada haul guru tidak datang, karena dia telah menjadi “Santri Bau”.

Secara makro, Hari Santri Nasional 2025 harus menjadi panggilan kolektif untuk merevitalisasi peran santri dalam membangun peradaban Indonesia. Di era pasca-pandemi, di mana kepercayaan sosial rapuh dan polarisasi menguat, santri memiliki potensi besar sebagai agent of peace dan moral compass masyarakat. Mereka adalah penjaga harmoni, penyeimbang antara tradisi dan modernitas, antara lokalitas dan globalitas.

Identitas santri harus diinterpretasikan sebagai Raisul Ummah (Pemimpin Ummat), sebuah peran yang sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Dalam menghadapi tantangan disrupsi digital, krisis identitas, dan polarisasi sosial, figur santri diposisikan sebagai jangkar moral. Seruan untuk mencetak Generasi Kyai-Kyai Tangguh adalah panggilan jihad untuk mengisi kekosongan kepemimpinan spiritual yang diakibatkan oleh wafatnya ulama-ulama sepuh. Dengan demikian, keputusan memondokkan anak adalah Jihad Li’i’lai Kalimatillah Hiyal Ulya (Jihad untuk menjunjung tinggi agama Allah), yang berimplikasi pada jaminan keberkahan hidup.

Sebagai penutup refleksi Hari Santri Nasional, kita dapat menegaskan bahwa santri adalah subjek yang selalu bertransformasi, namun dengan akar filosofis yang kokoh. Dari Pelopor Kebaikan hingga Penerus Ulama, identitas santri bukan hanya warisan masa lalu, melainkan cetak biru kepemimpinan masa depan. Pesantren, dengan segala disiplin dan proses pembinaannya, adalah institusi yang menjawab tantangan zaman dengan menyediakan kader-kader yang tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga kokoh secara spiritual, ikhlas dalam beramal, dan ridho dengan ketentuan Illahi.

Penulis murupakan Alumni Santri Darun Nasyiin, Darul Ulum Banyuanyar, Mantan Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid (RMI) Kalbar, Sekarang Pengurus Persatuan Guru NU (Pergunu) Kalbar




Rabu, 15 Oktober 2025

 *Refleksi Krisis Otoritas dan Disiplin: Kasus Kepala Sekolah di Banten Dinonaktifkan Karena Menampar Siswa Perokok*

Qomaruzzaman, (Pengurus Persatuan Guru NU Kalbar/Kubu Raya, Dosen IAIN Pontianak 

Dan Waka Kurikulum MA Darun Nasyiin)

               Ilustrasi Foto: dari AI

Insiden penonaktifan seorang kepala sekolah di Banten setelah ia menampar seorang siswa yang kedapatan merokok adalah sebuah kasus yang tak hanya menyedot perhatian publik, namun juga menjadi laboratorium krisis otoritas

bagi dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa ini melampaui sekadar pelanggaran tata tertib dan tindakan pendisiplinan; ia adalah cerminan kompleksitas kondisi Indonesia saat ini, di mana nilai-nilai tradisional dalam mendidik berbenturan keras dengan kerangka hukum modern, budaya viral, dan respons birokrasi yang didikte oleh sentimen sesaat. Kepala sekolah, yang dalam narasi awal digambarkan bertindak berdasarkan nurani untuk menegakkan disiplin, mendapati dirinya dijerat oleh sistem yang ia coba jaga. Kasus ini memaksa kita untuk menganalisis secara mendalam di mana batas etika profesi guru bertemu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan di mana posisi seorang pendidik—sebagai aparatur sipil negara (ASN)—ditempatkan di tengah gejolak opini publik (Suryadi, 2023, h. 1).

 Dalam konteks hukum positif di Indonesia, tindakan fisik, sekecil apa pun intensitasnya, rentan diinterpretasikan sebagai tindak kekerasan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Pasal 76C UU tersebut menjadi payung hukum yang sangat kuat, menyatakan "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak" (UU 35/2014, h. 22).

 Konteks ini menciptakan dilema mendalam bagi pendidik. Pada satu sisi, guru dibebani tanggung jawab moral dan profesional untuk membentuk karakter siswa, yang dalam konteks Indonesia, sering kali secara budaya membolehkan "sentuhan" atau tindakan keras terukur sebagai bagian dari pembinaan. Namun, pada sisi lain, kerangka hukum menempatkan anak sebagai subjek yang dilindungi secara absolut. Dini Fitria, sang kepala sekolah, kemungkinan besar berada di persimpangan ius constituendum (hukum yang seharusnya) dan ius constitutum (hukum yang berlaku). Dalam logika hukum, niat baik untuk mendisiplinkan tidak menghapus unsur perbuatan pidana yang termaktub dalam delik formil kekerasan fisik. Studi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren peningkatan pelaporan kasus kekerasan guru terhadap siswa, menandakan adanya ketidakselarasan antara pedoman sekolah dan pemahaman hukum oleh para pendidik itu sendiri (KPAI, 22 Juli 2023).

 Tindakan cepat Gubernur Banten, Andra Soni, yang langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut, bukan hanya prosedur administratif, melainkan sebuah manuver politik-birokratis yang didikte oleh kecepatan media sosial. Di era post-truth, pejabat publik sering kali dipaksa bertindak berdasarkan tuntutan publik ketimbang fakta dan proses investigasi yang matang. Penonaktifan jabatan, meskipun diklaim sebagai langkah pengamanan sementara, mengirimkan pesan bahwa kepatuhan terhadap viralitas lebih penting daripada perlindungan terhadap ASN yang menjalankan fungsi otoritas.

 Keputusan ini mencerminkan kelemahan fundamental dalam sistem administrasi publik kita: ketiadaan mekanisme due process yang kuat dan berjenjang untuk menangani sengketa guru-siswa. Alih-alih memfasilitasi mediasi dan audit internal etika profesi yang melibatkan Inspektorat dan Dewan Pendidikan, Gubernur memilih jalan pintas diskresioner. Hal ini sesuai dengan analisis administrasi publik bahwa respons instan yang politis cenderung mengorbankan prinsip keadilan substansial dan menciptakan preseden buruk: bahwa menegakkan aturan sekolah sama berbahayanya dengan melanggarnya, jika tindakannya menimbulkan kehebohan di ruang digital (Setiadi, 2024, h. 55). Kalimat kepala sekolah, “Saya ASN, saya siap menerima keputusan Gubernur,” adalah representasi pahit dari kepasrahan individu di hadapan kekuasaan birokrasi yang cenderung otoriter namun rapuh di hadapan sentimen (Jurnal Administrasi Negara, Vol. 10, h. 112).

 Fenomena "Kepsek Ditampar Balik oleh Sistem" berakar pada perubahan sosiologis mendasar dalam masyarakat Indonesia. Pertama, adalah krisis otoritas guru. Pada masa lalu, guru dianggap sebagai figur digugu dan ditiru (dihormati dan diteladani), yang memiliki legitimasi tak tertulis dari masyarakat untuk mendisiplinkan. Kini, orang tua, yang sering kali bersifat helicopter parent, melihat sekolah sebagai penyedia jasa dan guru sebagai karyawan. Ketika disiplin berbenturan dengan kenyamanan anak, perlindungan hukum anak digunakan sebagai senjata (Bakti, 2023, h. 10).

 Kedua, munculnya narasi satir tentang "Sekolah Bebas Merokok" yang dimunculkan dalam naskah awal, adalah bentuk respons perlawanan terhadap penegakan disiplin yang dianggap usang. Merokok di kalangan remaja kini sering dikaitkan dengan simbol kebebasan, kedewasaan prematur, atau identitas tandingan terhadap tekanan akademis. Kasus penamparan, yang oleh pendidik dianggap sebagai upaya terakhir dalam intervensi perilaku yang merusak kesehatan, malah dikonstruksikan ulang oleh narasi publik sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Profesor Pendidikan, Dr. Haris Suhud, berpendapat bahwa kasus ini membuktikan perlunya redefinisi disiplin yang bukan lagi berfokus pada hukuman fisik, melainkan pada konsekuensi logis dan pembinaan afektif, yang sayangnya, belum terinternalisasi dalam pelatihan guru di Indonesia (Wawancara Media, 2024).

 Keheningan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dalam kasus ini adalah anomali yang paling menyakitkan bagi para guru di lapangan. PGRI, sebagai organisasi profesi terbesar yang semestinya berfungsi sebagai benteng pelindung hukum dan advokasi, tampak gamang atau bahkan absen. Analisis ini menunjukkan bahwa kekuatan kelembagaan PGRI semakin tergerus oleh ketergantungan pada struktur birokrasi pemerintah.

 Ketiadaan suara PGRI bukan hanya soal tidak adanya dukungan persatuan, tetapi juga indikasi bahwa organisasi tersebut mungkin terjebak dalam dilema internal: mendukung guru berarti mengesahkan kekerasan, sementara tidak mendukung berarti mengkhianati solidaritas profesi. Dalam situasi seperti ini, guru-guru di lapangan merasa terisolasi dan terancam. Mereka harus berhitung-hitung risiko hukum sebelum mengambil tindakan disiplin, yang pada akhirnya akan menghasilkan generasi pendidik yang enggan mengambil risiko, memilih jalan aman, dan membiarkan pelanggaran tata tertib demi menghindari ancaman pemecatan atau tuntutan pidana (Laporan Kajian Internal PGRI, 2023, h. 40). Hal ini secara agregat merusak kualitas pendidikan karakter bangsa (Koran Tempo, 2024).

 Kasus Kepala Sekolah Banten yang dinonaktifkan adalah sebuah miniatur ironi pendidikan Indonesia: ketika niat baik bertemu dengan regulasi yang kaku, dan ketika proses administrasi dikalahkan oleh hukum rimba media sosial. Untuk keluar dari lingkaran setan ini, Indonesia memerlukan reformasi disiplin yang akuntabel dan terpadu.

 Pemerintah Provinsi dan Pusat harus segera menyusun payung hukum dan pedoman teknis yang jelas yang: 1) mendefinisikan batas tegas antara tindakan disiplin yang mendidik dan kekerasan fisik, 2) menciptakan mekanisme pelaporan dan mediasi konflik guru-siswa yang cepat, adil, dan tidak bias media, dan 3) memberikan perlindungan hukum dan advokasi (legal shield) yang nyata bagi guru ASN yang menghadapi masalah saat menjalankan tugas pendisiplinan profesional mereka, asalkan tindakan tersebut tidak melanggar kode etik secara serius. Tanpa kerangka kerja yang kokoh, para pendidik akan terus menjadi "kambing hitam" dalam sistem yang didominasi oleh ketakutan terhadap reaksi publik dan keengganan untuk berkonfrontasi dengan masalah karakter siswa yang semakin kompleks. Diperlukan kesadaran kolektif bahwa pendidikan tanpa disiplin hanyalah sebatas transfer pengetahuan, bukan pembentukan manusia seutuhnya (Jurnal Pendidikan Nasional, Vol. 15, h. 88).


DAFTAR PUSTAKA

Bakti, A. (2023). Erosi Otoritas Guru di Era Digital: Studi Kasus Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan Kontemporer, 8(2), 5-15. Jurnal Administrasi Negara. (Vol. 10). Respons Birokrasi Terhadap Kasus Sensitif di Publik. 110-125. Jurnal Pendidikan Nasional. (Vol. 15). Pentingnya Disiplin dalam Pembentukan Karakter Siswa. 85-95. KPAI. (22 Juli 2023). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah. Jakarta: KPAI. Koran Tempo. (2024). Hilangnya Suara PGRI: Ironi Perlindungan Guru. Edisi 10 Maret 2024. Laporan Kajian Internal PGRI. (2023). Perlindungan Hukum Profesi Guru dan Tantangan Era Milenial. Jakarta: PGRI. Setiadi, R. (2024). Kebijakan Publik dan Hukum Keputusan Diskresioner Pejabat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press (h. 50-65). Suryadi, E. (2023). Dilema Guru dan UU Perlindungan Anak: Tinjauan Filosofis. Jurnal Etika Pendidikan, 5(1), 1-15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (h. 20-30). Wawancara Media. (2024). Pernyataan Dr. Haris Suhud tentang Kedisiplinan. Televisi Pendidikan Indonesia, 20 Februari 2024.

Sabtu, 31 Mei 2025

Refleksi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945: Harmonisasi Hukum, Politik, Sosial, dan Keberagaman


Qomaruzzaman; Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahirnya Pancasila. Sebagai dasar negara yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga sebuah filosofi yang terus hidup dan relevan dalam dinamika masyarakat modern. Dalam refleksi ini, penulis akan mengeksplorasi Pancasila dari empat aspek utama: hukum, politik ketatanegaraan, sosial, dan moderasi beragama.

 


Pancasila Sebagai Landasan Filosofis dan Konstitusional

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila memberikan arah bagi pembentukan hukum positif di Indonesia agar selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebersamaan. Salah satu contohnya adalah pengaturan hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mencerminkan sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.”

Namun, tantangan dalam penerapan hukum sering kali muncul akibat adanya disparitas antara norma hukum tertulis dan praktik di lapangan. Misalnya, masih ada kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan secara tuntas, seperti peristiwa Trisakti dan Semanggi III. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi hukum harus lebih kuat didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila agar dapat menciptakan keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, Pancasila juga memberikan kerangka bagi penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Dalam konteks ini, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” menegaskan pentingnya penghormatan terhadap keyakinan setiap individu tanpa memandang agama atau kepercayaannya. Prinsip ini menjadi landasan bagi undang-undang yang melindungi hak-hak minoritas dalam masyarakat multikultural Indonesia.

 Aspek Politik Ketatanegaraan

Dari perspektif politik ketatanegaraan, Pancasila menjadi fondasi demokrasi Indonesia yang unik. Berbeda dengan model demokrasi Barat yang cenderung individualistik, demokrasi Pancasila bersifat kolektif dan berbasis gotong royong. Sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” menggambarkan bagaimana keputusan politik harus lahir dari musyawarah untuk mencapai mufakat.

Namun, realitas politik kontemporer menunjukkan adanya distorsi nilai-nilai tersebut. Politik identitas dan polarisasi sosial telah mereduksi semangat gotong royong dalam sistem perwakilan. Media massa sering kali menjadi alat propaganda yang memperburuk polarisasi politik, sehingga mengaburkan nilai-nilai musyawarah mufakat yang diajarkan oleh Pancasila. Oleh karena itu, revitalisasi pendidikan politik berbasis Pancasila sangat mendesak untuk dilakukan guna memperkuat demokrasi Indonesia.

Selain itu, Pancasila juga menuntut adanya kepemimpinan yang bijaksana dan berintegritas. Sila ketiga, “Persatuan Indonesia,” menekankan pentingnya solidaritas nasional di tengah kemajemukan suku, agama, dan budaya. Kepemimpinan yang inklusif dan visioner menjadi kunci untuk menjaga stabilitas politik dan ketahanan nasional.

 

Penguatan Solidaritas Nasional

Di bidang sosial, Pancasila menjadi perekat keberagaman bangsa Indonesia. Sila ketiga, “Persatuan Indonesia,” menekankan pentingnya solidaritas nasional di tengah kemajemukan suku, agama, dan budaya. Namun, tantangan besar terhadap persatuan ini datang dari maraknya intoleransi dan radikalisme. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 7% populasi Indonesia memiliki pandangan ekstrem yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam mempromosikan moderasi beragama dan toleransi. Esai-esai tentang pendidikan dan keislaman menunjukkan bahwa dialog lintas agama dan budaya dapat menjadi salah satu solusi efektif untuk memperkuat kerukunan sosial. Selain itu, peran media massa sangat penting dalam menyebarkan narasi-narasi positif yang mendukung nilai-nilai Pancasila.

Pendidikan karakter juga menjadi faktor penting dalam memperkuat nilai-nilai sosial Pancasila. Sekolah-sekolah dan institusi pendidikan lainnya harus menjadi wadah untuk menanamkan nilai-nilai gotong royong, toleransi, dan persatuan sejak dini.

 

Harmoni dalam Keberagaman

Moderasi beragama adalah salah satu wujud nyata dari sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Moderasi beragama mengajarkan untuk tidak memaksakan keyakinan atau pandangan agama kepada orang lain, serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kebersamaan. Di era globalisasi, moderasi beragama menjadi kunci untuk menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman agama dan kepercayaan.

Moderasi beragama harus dipromosikan melalui pendidikan formal maupun nonformal. Institusi pendidikan, seperti sekolah dan pesantren, memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama sejak dini. Selain itu, tokoh agama dan masyarakat juga harus menjadi teladan dalam mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama di kehidupan seharihari.

Moderasi beragama juga harus didukung oleh regulasi yang inklusif. Misalnya, undang-undang tentang kebebasan beragama harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak hanya melindungi mayoritas, tetapi juga mengakomodasi hakhak kelompok minoritas.

 

Penutup

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 adalah momentum untuk merefleksikan kembali komitmen bangsa Indonesia terhadap nilai-nilai dasar negara. Dalam konteks hukum, politik ketatanegaraan, sosial, dan moderasi beragama, Pancasila tetap relevan sebagai pedoman untuk menghadapi berbagai tantangan zaman. Namun, upaya revitalisasi nilai-nilai Pancasila harus dilakukan secara sistematis melalui pendidikan, regulasi, dan partisipasi aktif masyarakat.

Senin, 26 Mei 2025

Kuasa/Wakil dalam Persidangan Perkara Hukum di Indonesia

 



Dalam sistem peradilan hukum di Indonesia, kehadiran kuasa atau wakil menjadi hal yang sangat penting dan strategis. Kuasa atau wakil merupakan subjek yang diberikan kewenangan oleh pihak yang berperkara untuk mewakili hakhak hukumnya di hadapan pengadilan. Kehadiran mereka bertujuan memastikan hak azasi setiap warga negara untuk didampingi oleh pembela hukum yang profesional dan kompeten. Dalam konteks ini, terdapat beberapa jenis kuasa atau wakil yang dapat bertindak sebagai representasi dari Penggugat/Tergugat atau Pemohon/Termohon di pengadilan, seperti Advokat, Jaksa, Biro hukum pemerintah/TNI/Kejaksaan RI, Direksi/pengurus atau karyawan, serta kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), biro hukum TNI/Polri, atau kerabat dekat.

 Pengertian dan Peranan MasingMasing Kuasa atau Wakil

 1. Advokat 

Sebagai profesi lepas yang independen, Advokat memiliki kedudukan yang sangat sentral dalam dunia hukum. Pasal 32 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa “setiap Advokat berhak mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa saja yang memerlukan jasa mereka.” Advokat diberikan kewenangan mutlak untuk mewakili kepentingan klien baik dalam perkara perdata maupun pidana. Keberadaannya juga dilindungi undangundang agar tidak terjadi intervensi dari pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum lainnya (Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013, h. 58–61).

 2. Jaksa 

Berbeda dengan Advokat, Jaksa adalah aparatur negara yang bertindak sebagai eksekutor kebijakan hukum publik. Namun, dalam kapasitas tertentu, Jaksa dapat bertindak sebagai kuasa pemerintah dalam perkara perdata atau tata usaha negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyebutkan bahwa Jaksa dapat diberi kuasa khusus oleh instansi terkait untuk membela kepentingan negara. Meski demikian, ruang gerak Jaksa dalam perkara perdata lebih terbatas dan harus didasarkan pada surat kuasa khusus dari instansi terkait (h. 72).

 

3. Biro Hukum Pemerintah / TNI / Kejaksaan RI 

Lembagalembaga ini juga dapat bertindak sebagai kuasa dalam sengketa hukum yang menyangkut lembaga tersebut. Misalnya, Biro Hukum Departemen merepresentasikan kepentingan pemerintah pusat, sedangkan biro hukum TNI/Polri mewakili anggota atau keluarganya dalam perkara hukum. Mereka biasanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan secara fungsional ditunjuk untuk mengelola masalah hukum institusi (h. 89–91).

 

4. Direksi / Pengurus atau Karyawan Badan Hukum 

Dalam kasus hukum yang melibatkan badan hukum seperti PT atau Yayasan, direksi atau pengurus badan hukum dapat bertindak sebagai kuasa. Bahkan, dalam beberapa kasus, karyawan yang ditunjuk secara resmi oleh manajemen juga bisa menjadi kuasa, asalkan disertai dengan surat kuasa khusus. Ini sesuai prinsip bahwa badan hukum tidak dapat bertindak sendiri tanpa perantara manusia (Santoso & Priyana, 2010, Hukum Acara Perdata, h. 103).

 5. Kuasa Insidentil yang Ditunjuk oleh Ketua Pengadilan 

Kuasa jenis ini biasanya diberikan dalam situasi darurat atau ketika pihakpihak tidak mampu membayar jasa advokat. Contohnya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor biro hukum milik Polri/TNI yang diberikan kuasa insidentil oleh Ketua Pengadilan. Selain itu, kuasa insidentil juga mencakup kerabat dekat seperti suami/istri, orang tua, anakanak yang belum menikah, dan saudara kandung (Surat Edaran TUADILTUN MA RI No. MA/KUMDIL/8810/1987, h. 112). Hubungan keluarga ini harus benarbenar riil dan bukan bekas pasangan suami/istri.

 

 Perbedaan Perkara Kuasa/Wakil

 Perbedaan utama antara jenisjenis kuasa tersebut terletak pada latar belakang, dasar hukum, dan lingkup kuasanya. Advokat memiliki kewenangan universal dalam semua jenis perkara selama ada kuasa khusus dari kliennya. Jaksa hanya boleh bertindak jika ada pemberian kuasa khusus dari instansi pemerintah dan dalam batasbatas jabatannya. Sementara itu, biro hukum atau pengurus badan hukum hanya dapat bertindak dalam perkara yang berkaitan langsung dengan institusi atau organisasi yang diwakilinya. Adapun kuasa insidentil hanya diberikan dalam situasi tertentu dan harus mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan.

 

Surat Kuasa Khusus dan Validitasnya

 Surat kuasa khusus merupakan dokumen formal yang wajib diajukan saat pengajuan gugatan atau permohonan dan diserahkan dalam persidangan. Isi surat kuasa harus mencantumkan subjek, objek, dan pengadilan tujuan perkara secara jelas. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994, kuasa khusus yang mencakup tingkat pertama, banding, hingga kasasi tetap berlaku tanpa perlu membuat surat baru (h. 123). Hal ini mempermudah proses administratif hukum tanpa melanggar hak para pihak.

 Selain itu, pencabutan kuasa cukup dilakukan sepihak oleh pemberi kuasa tanpa memerlukan persetujuan dari penerima kuasa. Pencabutan ini hanya perlu dicatat dalam berita acara sidang atau dibuatkan akta otentik tersendiri (Wignyodipuro, 2007, Hukum Acara Perdata, h. 145).

Secara filosofis, keberadaan kuasa/wakil mencerminkan prinsip dasar hak asasi manusia, yaitu hak untuk didampingi dan dibela dalam proses hukum. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum. Di Indonesia, prinsip ini telah diimplementasikan dalam sistem peradilan melalui regulasi tentang kuasa hukum dan mekanisme bantuan hukum gratis bagi golongan kurang mampu.

 Selain itu, konsep kuasa/wakil juga erat kaitannya dengan prinsip due process of law dan equality before the law. Tanpa adanya kuasa/wakil yang kompeten, maka prinsipprinsip tersebut akan sulit diwujudkan. Kuasa/wakil menjadi simbol keadilan prosedural yang menjembatani kesenjangan informasi dan kemampuan teknis antara rakyat biasa dengan sistem hukum yang kompleks.

  

 Penutup

 Kuasa atau wakil dalam sistem peradilan Indonesia memiliki peran yang tidak hanya teknis, tetapi juga filosofis dan normatif. Mereka adalah garda terdepan dalam upaya menjaga integritas sistem hukum, memastikan hakhak hukum individu terlindungi, dan menjamin akses keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang jenis, syarat, dan mekanisme kuasa menjadi esensial bagi praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat awam yang ingin memahami dinamika proses peradilan di Indonesia.

 

Adagium Hukum

 1. "Actori incumbit onus probandi" 

   (Beban pembuktian ada pada pihak yang mengajukan tuntutan) 

   Makna: Dalam perkara hukum, pihak yang mengajukan klaim harus membuktikan dalildalilnya. Ini relevan karena kuasa/wakil wajib membantu pihak mengumpulkan alat bukti yang sah dan valid.

 

2. "Lex neminem cogit ad vana seu inutilia praestanda" 

   (Hukum tidak memaksa seseorang melakukan hal yang siasia atau tidak berguna) 

   Makna: Setiap kuasa atau wakil harus bertindak efektif dan efisien dalam memperjuangkan hak klien, bukan sekadar formalitas belaka.

 

3. "Nemo censetur ignorare legem" 

   (Tidak seorang pun dianggap tidak tahu hukum) 

   Makna: Kuasa atau wakil wajib memahami dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam penyusunan surat kuasa, prosedur persidangan, dan pengambilan langkah hukum lanjutan.

 

Referensi:

 Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2013). _Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama_. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

 

Santoso, A., & Priyana, R. (2010). _Hukum Acara Perdata_. Bandung: Alumni.

 

Wignyodipuro, M. (2007). _Hukum Acara Perdata_. Jakarta: Rineka Cipta.

 

Surat Edaran TUADILTUN MA RI No. MA/KUMDIL/8810/1987.

 

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1994.

x

Minggu, 25 Mei 2025

HUKUM PIDANA VS HUKUM ACARA PIDANA: PENGERTIAN, PERBEDAAN, DAN RELEVANSINYA DALAM ERA DIGITAL

Qomaruzzaman, Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak

Dalam ranah hukum, Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana adalah dua konsep yang saling melengkapi namun memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda. Keduanya merupakan tulang punggung sistem peradilan pidana di Indonesia dan memainkan peran penting dalam menjaga keadilan serta ketertiban masyarakat. Melalui tulisan ini, kita akan mengurai secara naratifdeskriptif pengertian, perbedaan, contoh kasus, serta relevansi kedua konsep tersebut dalam era digital.

  Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

 Hukum Pidana, sering disebut sebagai hukum materiil, adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana (delik) beserta sanksisanksinya. Tindak pidana sendiri merupakan perbuatan yang dilarang oleh undangundang dan diancam dengan hukuman tertentu, seperti penjara atau denda. Menurut Andi Hamzah, Hukum Pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan (Hamzah, 2018, h. 23). Contohnya, pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang menetapkan hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Di sisi lain, Hukum Acara Pidana adalah aturan yang mengatur proses penyelesaian perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan pelaksanaan putusan. Hukum Acara Pidana sering disebut sebagai "hukum tentang cara" karena memberikan pedoman teknis bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia (Mardani, 2020, h. 45). Misalnya, dalam proses penyidikan, polisi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan bukti yang diperoleh sah secara hukum .

 

  Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

 Perbedaan utama antara Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana terletak pada objek yang diatur. Hukum Pidana fokus pada substansi aturan, yakni apa yang dilarang dan sanksinya. Sebaliknya, Hukum Acara Pidana lebih menekankan pada prosedur atau mekanisme pelaksanaan hukum tersebut . Misalnya, jika Hukum Pidana menyatakan bahwa pembunuhan adalah tindak pidana, maka Hukum Acara Pidana menjelaskan bagaimana polisi harus melakukan penyelidikan, jaksa menuntut, dan hakim memutus perkara tersebut.

 Selain itu, Hukum Pidana bersifat statis karena aturannya telah ditetapkan dalam undangundang, sedangkan Hukum Acara Pidana bersifat dinamis karena menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan metode investigasi modern . Sebagai contoh, penggunaan alat bukti digital dalam kasus cybercrime memerlukan adaptasi dalam Hukum Acara Pidana. Menurut Romli (2021, h. 78), perkembangan teknologi informasi memaksa aparat penegak hukum untuk memahami kedua jenis hukum ini secara komprehensif.

  Contoh Kasus Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

 Untuk memperjelas perbedaan, mari kita lihat beberapa contoh konkret. Dalam Hukum Pidana, Pasal 338 KUHP mengatur bahwa pembunuhan sengaja dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, dalam Hukum Acara Pidana, proses pembuktian unsurunsur delik pembunuhan diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang menegaskan bahwa setiap bukti harus diajukan secara sah dalam persidangan .

 Contoh lain adalah kasus korupsi. Di bawah Hukum Pidana, pelaku korupsi dapat dijerat dengan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dalam Hukum Acara Pidana, proses penanganan kasus korupsi diatur dalam KUHAP dan peraturan khusus seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi .

  Relevansi Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dalam Era Digital

 Era digital membawa tantangan baru bagi penegakan hukum, terutama dalam hal kejahatan siber (cybercrime). Menurut Mardani (2020, h. 56), perkembangan teknologi informasi memaksa aparat penegak hukum untuk memahami kedua jenis hukum ini secara komprehensif. Misalnya, dalam kasus pencurian data pribadi, Hukum Pidana menetapkan ancaman pidana bagi pelaku, sedangkan Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana data elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah .

 Selain itu, prinsipprinsip Hukum Acara Pidana seperti praduga tak bersalah dan keterbukaan menjadi sangat relevan dalam era digital. Prinsip praduga tak bersalah, misalnya, menjamin bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap . Hal ini penting untuk melindungi hak asasi manusia di tengah maraknya penyalahgunaan media sosial untuk mencemarkan nama baik.

  Penutup

 Melalui pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana memiliki peran yang sama pentingnya dalam sistem peradilan pidana. Jika Hukum Pidana menetapkan aturan substansial tentang tindak pidana dan sanksinya, maka Hukum Acara Pidana menyediakan kerangka prosedural untuk menegakkan aturan tersebut. Keduanya saling melengkapi dan harus dipahami secara komprehensif oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat umum.

 

  Adagium Hukum

 

1. "Fiat Justitia Ruat Caelum" 

    Arti: Biarlah Keadilan Ditegakkan Meskipun Langit Runtuh. 

    Penjelasan: Adagium ini relevan dengan pembahasan di atas karena menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, baik dalam Hukum Pidana maupun Hukum Acara Pidana.

 

2. "Nullum Crimen Sine Lege" 

    Arti: Tidak Ada Kejahatan Tanpa UndangUndang. 

    Penjelasan: Prinsip ini menunjukkan bahwa Hukum Pidana hanya dapat diterapkan jika ada aturan yang jelas mengatur suatu tindakan sebagai kejahatan .

 

3. "Audiatur Et Altera Pars" 

    Arti: Hendaklah Didengar Pihak Lainnya. 

    Penjelasan: Prinsip ini sangat relevan dalam Hukum Acara Pidana, di mana setiap pihak berhak mendapatkan kesempatan untuk membela diri dalam persidangan .

 

 

 


Sabtu, 24 Mei 2025

 PERKARA PIDANA

Qomaruzzaman (Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak)

A. Pengertian Perkara Pidana

Perkara pidana merupakan alah satu jenis kasus hukum yang berkaitan dengan pelanggaran norma hukum pidana. Dalam konteks hukum Indonesia, perkara pidana diatur secara sistematis dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta berbagai undangundang khusus lainnya. Secara umum, definisi perkara pidana dapat dipahami sebagai perbuatan yang dinyatakan terlarang oleh hukum dan diancam dengan sanksi pidana (penjara, denda, atau bahkan hukuman mati). Menurut Satjipto Rahardjo, seorang ahli hukum pidana, "perkara pidana adalah manifestasi dari pelanggaran terhadap aturan hukum yang memiliki sifat imperatif dan mengikat seluruh anggota masyarakat" (Rahardjo, 2018, h. 45).

Konsep perkara pidana tidak hanya melibatkan aspek legalitas formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral dan sosial. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana sering kali dianggap sebagai ancaman terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari tindakantindakan yang merugikan.

 

B. Dasar Hukum Perkara Pidana

Dasar hukum perkara pidana di Indonesia tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa “setiap perbuatan yang diancam dengan pidana menurut undangundang” merupakan delik pidana. Selain KUHP, dasar hukum perkara pidana juga tertuang dalam berbagai undangundang khusus, seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Sianturi, 2020, h. 78). Dengan adanya dasar hukum ini, penegakan hukum pidana menjadi lebih terstruktur dan memiliki landasan yang kuat.

 

 C. Unsur-Unsur Perkara Pidana

Untuk suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perkara pidana, harus memenuhi dua unsur utama, yaitu actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat). Actus reus mengacu pada tindakan nyata yang dilakukan oleh pelaku, sedangkan mens rea mengacu pada keadaan mental atau niat untuk melakukan tindakan tersebut. Menurut Barda Nawawi Arief, "kedua unsur ini saling melengkapi dan menjadi syarat mutlak dalam pembuktian perkara pidana" (Arief, 2019, h. 112).

 

Sebagai contoh, dalam kasus pencurian, seorang pelaku dapat dinyatakan bersalah jika ia secara sengaja mengambil barang milik orang lain tanpa izin (mens rea) dan benarbenar melakukan tindakan pengambilan tersebut (actus reus). Sebaliknya, jika pelaku tidak memiliki niat jahat (misalnya, mengambil barang karena keliru mengira barang tersebut miliknya sendiri), maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perkara pidana (Simanjuntak, 2021, h. 67).

 

 D. Jenis-Jenis Perkara Pidana

     1. Klasifikasi Perkara Pidana

Perkara pidana dapat diklasifikasikan berdasarkan sifatnya menjadi dua kategori utama, yaitu kejahatan (crimes) dan pelanggaran (misdemeanors). Kejahatan merupakan tindakan yang memiliki dampak serius terhadap masyarakat, seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau korupsi. Sementara itu, pelanggaran adalah tindakan yang dianggap kurang berat, seperti pelanggaran lalu lintas atau penggunaan senjata tajam tanpa izin (Mulyadi, 2020, h. 93).

 Selain itu, ada pula kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. Kejahatan ini dianggap memiliki dampak luas terhadap stabilitas negara dan masyarakat sehingga memerlukan penanganan khusus. Misalnya, dalam kasus korupsi, pelaku tidak hanya merugikan individu tetapi juga merusak sistem perekonomian nasional (Indriyanto, 2021, h. 156).

  2. Perkara Pidana Umum dan Khusus

Perkara pidana umum diatur dalam KUHP, sementara perkara pidana khusus diatur dalam undangundang tersendiri. Contohnya, tindak pidana korupsi diatur dalam UU Tipikor, tindak pidana narkotika diatur dalam UU Narkotika, dan tindak pidana terorisme diatur dalam UU Terorisme. Penegakan hukum terhadap perkara pidana khusus sering kali melibatkan lembagalembaga khusus, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Narkotika Nasional (BNN) (Sianturi, 2020, h. 89).

 

E. Kesimpulan

Perkara pidana merupakan salah satu aspek penting dalam sistem hukum Indonesia yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan memahami definisi, unsurunsur, dasar hukum, serta jenisjenis perkara pidana, kita dapat melihat betapa kompleksnya mekanisme penegakan hukum di bidang ini. Keberhasilan penegakan hukum pidana sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum, kejelasan regulasi, serta partisipasi aktif masyarakat.

 

Adagium Hukum

"Nullum Crimen Sine Lege, Nulla Poena Sine Lege"

Makna : Tidak Ada Kejahatan Tanpa Hukum, Tidak Ada Hukuman Tanpa Hukum.

Penjelasan Singkat : Adagium ini menegaskan prinsip legalitas dalam hukum pidana, yaitu bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai kejahatan jika telah diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Prinsip ini sangat relevan dalam pembahasan dasar hukum perkara pidana, di mana setiap tindakan yang diancam dengan pidana harus memiliki landasan hukum yang jelas (Pasal 1 ayat [1] KUHP).

 

"Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea"

Makna : Perbuatan Tidak Membuat Seseorang Bersalah Kecuali Ada Niat Jahat.

Penjelasan Singkat : Adagium ini menekankan pentingnya unsur mens rea dalam perkara pidana. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kedua unsur, yaitu actus reus dan mens rea , harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perkara pidana. Tanpa niat jahat, suatu perbuatan tidak dapat dihukum secara pidana (Arief, 2019, h. 112).

 

"In Dubio Pro Reo"

Makna : Dalam Keraguan, Putusan Harus Menguntungkan Terdakwa.

Penjelasan Singkat : Adagium ini mencerminkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menjamin hak terdakwa untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Prinsip ini sangat relevan dalam proses penegakan hukum pidana, di mana pembuktian harus dilakukan secara sah dan meyakinkan sebelum seseorang dapat dijatuhi hukuman (Rahardjo, 2018, h. 56).

 

 

 Referensi

 Arief, B. N. (2019). AsasAsas Hukum Pidana. Bandung: PT Alumni. 

Indonesi. (1918). Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Jakarta: PT Pradnya Paramita. 

Indriyanto, S. (2021). Hukum Pidana dan Penegakannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 

Mulyadi. (2020). Memahami Konsep Dasar Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 

Rahardjo, S. (2018). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 

Sianturi, R. (2020). Penegakan Hukum Pidana dalam Era Modern. Jakarta: Kencana. 

Simanjuntak, J. (2021). Analisis KasusKasus Pidana di Indonesia. Medan: USU Press. 

 

 
Copyright 2010 "Banyak Baca Jadi Tau, Jarang Baca Kurang Tau, Tidak Baca Jadi Sok Tau". All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin Blogger Templates - PlayStation Vita - Studio Rekaman - Software Rekaman