Bicara tentang negara Islam, banyak kaum Muslim saat ini yang salah kaprah dalam menggunakan istilah negara Islam (Daulah Islamiyah). Di antara mereka, termasuk kita  juga, banyak yang menganggap bahwa negara-negara seperti Iran, Sudan, Arab Saudi, dan Afghanistan sebagai negara Islam. Menurut mereka, sebutan tersebut pantas diberikan karena, paling tidak, tampak dalam pelaksanaan sebagian hukum-hukum Islam; seperti hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pelaku zina, hukum cambuk bagi peminum khmar (minuman keras), dan sejenisnya.