Pendahuluan[1]
Makalah
ini akan menganalisis tentang sistim pemilihan kepala negara dimasa
Khulafa Rasyidin, terbentuknya sistim khalifahan dan bagaimana
mengkontekstualisasikan dengan pemikiran politik yang berkembang pada
saat ini. Dari berbagai referensi yang diperoleh, hampir semua
menyatakan bahwa ada dua sistim pemilihan kepala negara pada masa
sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Yang pertama, pemilihan kepala negara melalui musyawarah, lalu pertanyaannya musywarah yang seperti apa? dan kedua, pemilihan melalui wasiat. Wasiat yang berbentuk seperti apa?

