Sembilan belas Kapolda yang dicopot meliputi wilayah strategis: Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Bali, DIY, Maluku, Kepri, NTT, Banten, Sumbar, Sulsel, Jambi, Gorontalo, Sulteng, dan Sulbar. Yang mengejutkan, empat di antaranya baru dilantik dalam periode singkat. Irjen Pol Pipit Rismanto baru menjabat Kapolda Jawa Barat pada 4 Juli 2026, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dilantik sebagai Kapolda Sumatera Barat pada tanggal yang sama, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin Sulawesi Selatan sejak 29 Oktober 2025, dan Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta baru mengemban amanah Kapolda Sulawesi Barat pada 19 Agustus 2025. Realitas ini memunculkan apa yang dalam kajian birokrasi disebut sebagai institutional shock therapy, yakni guncangan mendadak yang berpotensi merusak stabilitas kepemimpinan di daerah.
Dari perspektif Teori Kebijakan Publik, keberhasilan implementasi sebuah kebijakan sangat bergantung pada empat variabel kunci: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Mutasi besar-besaran tanpa penjelasan publik yang transparan menciptakan apa yang Edward III sebut sebagai communication gap. Publik tidak mengetahui alasan spesifik pencopotan. Apakah karena kinerja buruk? Dugaan membekingi usaha ilegal? Atau kepentingan politik tersembunyi? Ketidakjelasan ini melahirkan normative gap antara harapan reformasi dan praktik kekuasaan. Dalam kerangka politik hukum ketatanegaraan, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, akuntabilitas vertikal kepada Presiden tidak boleh mengabaikan akuntabilitas horizontal kepada publik.
Istilah "kena mental" yang beredar di media sosial menggambarkan realitas psikologis para perwira yang dicopot. Mereka bukan sekadar objek administratif, melainkan manusia dengan martabat dan karier yang dibangun puluhan tahun. Dalam tradisi hukum Islam, terdapat kaidah tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuth bi al-maslahah—kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan. Jika pencopotan dilakukan tanpa penjelasan yang jelas, maka kemaslahatan itu dipertanyakan. Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan dengan adil. Mutasi yang tidak transparan berpotensi melanggar prinsip al-'adl tersebut.
Sisi kritis yang harus diajukan, apakah gebrakan ini berhenti pada pergantian kursi? Publik menanti pembuktian. Jika benar ada Kapolda yang membekingi usaha ilegal, tambang ilegal, atau judi online, maka pencopotan saja tidak cukup. Harus ada proses hukum yang terbuka. Asas due process of law dan presumption of innocence tetap berlaku, tetapi asas akuntabilitas publik juga menuntut penjelasan. Selama ini, pola mutasi di institusi penegak hukum sering kali menjadi mekanisme exit strategy tanpa penyelesaian hukum. Rakyat tidak butuh drama pergantian pejabat; rakyat butuh kepastian bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Dalam bingkai Teori Maslahat, kebijakan Kapolri harus diuji
dengan maqasid syari'ah, khususnya hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz
al-mal (perlindungan harta). Pemberantasan korupsi dan usaha ilegal adalah
wujud nyata perlindungan tersebut. Namun, jika mutasi hanya menjadi tameng
simbolik, maka kemaslahatan yang dicita-citakan justru terancam. Diperlukan
mekanisme evaluasi independen, misalnya melalui Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas), untuk memastikan setiap pergantian pejabat memiliki dasar objektif
dan terukur.
Dari uraian di atas, terdapat tiga rekomendasi konkret.
Pertama, Kapolri harus segera mempublikasikan alasan yuridis dan faktual di
balik pencopotan sembilan belas Kapolda, agar tidak menimbulkan spekulasi dan
stigma. Kedua, pemerintah dan DPR perlu mendorong revisi UU Kepolisian yang
mengatur mekanisme mutasi pejabat secara transparan, partisipatif, dan
akuntabel, dengan melibatkan Kompolnas serta masyarakat sipil. Ketiga,
penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam usaha ilegal harus
diusut tuntas tanpa tebang pilih, karena legitimasi Polri tidak dibangun dari
brutalitas terhadap kursi jabatan, melainkan dari keberanian membersihkan diri
sendiri. Sebagaimana kaidah ushul fiqih menegaskan, al-hukmu yaduru ma'a
al-'illah wujudan wa 'adaman—hukum itu berlaku seiring ada atau tidaknya illat.
Jika illatnya adalah korupsi dan penyalahgunaan wewenang, maka hukum harus
hadir, bukan sekadar Telegram.
OPINI DITULIS OLEH:
Qomaruzzaman, S.H.I., M.S.I
Ketua PKBH & Dosen IAIN Pontianak
Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Kalbar
Pengurus Wilayah PERGUNU Kalbar
Guru & Waka Kurikulum SMA Ponpes Darun Nasyiin

0 komentar:
Posting Komentar