Namun, yang menarik perhatian publik bukanlah sekadar ritual
penyegaran organisasi di korps bhayangkara tersebut, melainkan sinkronisasi
momentum politik yang terjadi setelahnya. Tepat pada Sabtu, 3 Oktober 2026,
sehari setelah gerbong mutasi digerakkan, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming
Raka, langsung menjadi objek pelaporan hukum di Bareskrim Polri. Laporan
tersebut dilayangkan oleh D. Samsudin dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)
bersama Riyadi alias Regas dari organisasi kemasyarakatan Pengacara Jawara Bela
Umat (Pejabat), dengan didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin, S.H.
Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: apakah ini sebuah
kebetulan yang memiliki disiplin waktu luar biasa, ataukah sebuah refleksi dari
bergesernya lanskap kekuatan politik yang membuat instrumen hukum kembali
mendapatkan ruang geraknya?
Fokus utama dari aduan hukum ini menyasar pada dimensi
materiil dari keabsahan administratif. Objek yang dipersoalkan adalah Surat
Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149 yang diterbitkan oleh kementerian
terkait. Dokumen tersebut menyetarakan penyelesaian pendidikan Grade 12
Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) peminatan akuntansi dan kejuruan.
Kuasa hukum pelapor menggarisbawahi bahwa mereka tidak
sedang mempersoalkan kepalsuan fisik dari lembar dokumen tersebut. Tuduhan
difokuskan pada dugaan ketidakbenaran atau kepalsuan isi informasi substantif
yang terkandung di dalamnya. Implikasi hukumnya menjadi serius karena pasal
yang diadukan adalah Pasal 391 ayat (1) bagi pihak korporasi birokrasi yang
menerbitkan dokumen, serta Pasal 391 ayat (2) bagi figur yang menggunakan
dokumen tersebut dalam pemenuhan syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Secara prosedural, laporan yang diajukan pada akhir pekan
tersebut memang belum resmi diterbitkan menjadi laporan polisi yang aktif
karena keterbatasan teknis petugas piket administrasi di Bareskrim. Para
pelapor diminta untuk kembali pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 5
Oktober 2026. Penundaan administratif ini secara tidak langsung menciptakan
sebuah titik temu krusial (critical junction) dalam kalender hukum
Indonesia.
Sebab, pada hari yang sama, Senin 5 Oktober 2026, Mahkamah
Konstitusi (MK) juga dijadwalkan bakal membacakan putusan krusial terkait
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Gugatan di MK tersebut memiliki substansi yang serupa, yakni menguji keabsahan
syarat pendidikan sang Wakil Presiden di bawah payung hukum konstitusi.
Realitas ini menunjukkan terjadinya polarisasi penegakan
hukum yang berjalan secara paralel: pengujian konstitusionalitas pemilu di
Mahkamah Konstitusi dan pengujian dugaan tindak pidana materiil dokumen di
kepolisian. Di sisi lain, dinamika ini semakin rumit dengan adanya laporan dari
Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
(MKMK) terhadap sembilan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik Sapta
Karsa Hutama.
Debat hukum yang berkembang kemudian menyentuh aspek constitutional
continuity atau keberlanjutan konstitusional. Argumen ini menyatakan bahwa
koreksi terhadap norma pemilu semestinya berlaku prospektif demi menjaga
stabilitas pemerintahan yang telah berjalan, bukan justru merombak legitimasi
struktur yang sudah dilantik. Namun, bagi para pencari keadilan substantif,
asas kepastian hukum tidak bole
h mengorbankan asas kebenaran materiil, terutama
ketika menyangkut syarat keabsahan seorang pemimpin tertinggi negara.
Dari perspektif kritisme politik, fenomena hukum yang
mengepung Wakil Presiden ini memperlihatkan sifat dasar politik yang cair dan
pragmatis. Ketika badai hukum dan ujian akuntabilitas publik datang menerpa,
perlindungan politik dari partai-partai pengusung sering kali tampak senyap.
Hal ini mengonfirmasi tesis bahwa dalam sistem politik yang transaksional,
loyalitas kekuasaan sering kali hanya bertahan selama instrumen kekuasaan
tersebut dinilai aman dan menguntungkan. Begitu terjadi transisi kepemimpinan
pada institusi penegak hukum strategis seperti Kapolri dan Kabareskrim,
bendungan politik yang selama ini menahan arus gugatan publik bisa seketika
longgar, memberikan jalan bagi laporan-laporan hukum yang tertunda untuk
kembali naik ke permukaan.
Senin, 5 Oktober 2026, dengan demikian tidak hanya menjadi hari penentuan bagi nasib hukum Gibran Rakabuming Raka di meja Mahkamah Konstitusi maupun di ruang SPKT Bareskrim Polri. Lebih dari itu, momentum ini menjadi ujian berat bagi integritas institusi kepolisian yang baru saja berganti nahkoda, serta keteguhan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga marwah konstitusi di tengah impitan kepentingan politik yang luar biasa besar. Publik kini berdiri sebagai saksi, menunggu apakah hukum akan tegak berdiri sebagai panglima, ataukah ia kembali berkompromi dalam kalkulasi kalkulus kekuasaan.
Opini Ditulis Oleh: Qomaruzzaman, S.H.I., M.S.I
Ketua PKBH & Dosen
IAIN Pontianak
Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Kalbar
Pengurus Wilayah PERGUNU Kalbar
Ilustrasi foto dari AI

0 komentar:
Posting Komentar