Fenomena merapatnya para pengkritik tajam ke dalam struktur birokrasi pemerintahan menandakan reduksinya dialektika oposisi murni. Ketika daya kritis publik diserap ke dalam kamar kekuasaan, batas antara pengawas dan penguasa menjadi kabur. Negara seolah mendesain ulang instrumen stabilitas melalui penjinakan suara-suara independen demi meredam potensi instabilitas politik.
Transformasi struktural tersebut menemukan titik terang melalui Teori Siyasah dan konsep sirkulasi elite yang digagas oleh Vilfredo Pareto. Penguasa modern cenderung menetralisir ancaman eksternal dengan cara menarik aktor-aktor intelektual paling cerdas ke dalam sistem birokrasi agar menjadi bagian dari pemelihara status quo. Logika kekuasaan bekerja secara hegemonik untuk mereduksi potensi perlawanan dari luar. Ketika para penyuara kebenaran diberi panggung kekuasaan, fungsi kontrol sosial otomatis mengalami disorientasi moral.
Transformasi peran ini terlihat jelas pada figur-figur akademisi dan pengamat yang semula konsisten menguliti kebijakan rezim dari mimbar luar. Setelah menerima mandat resmi sebagai penasihat, arah dialektika mereka bergeser untuk menyelaras-selaraskan persepsi publik agar tunduk pada kehendak istana. Gejala serupa menjangkiti para tokoh agama yang semula menjadi jangkar moral umat. Otoritas spiritual ditarik ke dalam pusaran pragmatisme birokratis, sehingga rentan menjelma sebagai ulama al-sulthan yang kehilangan independensi kritis akibat tersandera fasilitas kedinasan.
Kritik terhadap pembengkakan struktur ini semakin mendalam manakala melihat beban anggaran negara yang tersedot untuk membiayai hak finansial para penasihat. Setiap anggota menikmati alokasi gaji bulanan sebesar Rp76,5 juta di luar fasilitas kendaraan mewah serta rumah jabatan. Pengangkatan sejumlah konglomerat ke dalam struktur penerima gaji negara menegaskan ironi kebijakan fiskal di tengah himpitan ekonomi masyarakat. Alokasi keuangan publik tereduksi demi melanggengkan kompromi politik elite.
Praktik pembengkakan birokrasi penasihat presiden ini bertentangan secara moral-substantif dengan mandat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh sumber daya dan keuangan negara wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk pemborosan struktural maupun kompensasi jabatan kelompok tertentu. Pengabaian terhadap prinsip keadilan distributif ini menunjukkan pudarnya sensitivitas penguasa terhadap penderitaan sosial.
Pemerintah sudah selayaknya melakukan evaluasi total
terhadap efektivitas dan urgensi keberadaan lembaga penasihat presiden yang
terlalu gemuk tersebut. Pembatasan jumlah anggota mutlak dilakukan agar
keuangan negara tidak terbuang sia-sia demi kepentingan akomodasi politik
praktis. Transparansi kinerja para penasihat juga harus ditegakkan secara
terbuka agar publik dapat mengawasi setiap masukan strategis yang diberikan
kepada kepala negara.
Opini Ditulis Oleh: Qomaruzzaman, S.H.I., M.S.I
Advokat, Ketua PKBH & Dosen Hukum Tatanegara IAIN Pontianak
Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Kalbar
Pengurus Wilayah PERGUNU Kalbar
Guru & Waka Kurikulum SMA Ponpes Darun Nasyiin

0 komentar:
Posting Komentar