Hakim Konstitusi Adies Kadier menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak ia dilantik dan mengucapkan sumpah pada 20 Oktober 2024. Argumentasi ini menegaskan bahwa sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) tidak lagi relevan untuk menguji status individu yang telah resmi menjabat. MK menyerahkan penilaian lebih lanjut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan konstitusional. Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan temuan yang mengejutkan: certificate of attendance dan dokumen kelengkapan luar negeri dari UTS Insearch Australia yang diserahkan Gibran bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. MK pun menyatakan tidak menemukan dokumen meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA/SLTA di Indonesia.
Temuan MK mengenai tidak adanya bukti kelulusan setara SMA membuka ruang diskursus hukum yang jauh lebih kompleks. Pihak pemohon, melalui analisis Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, menyoroti halaman 373 hingga 375 putusan. Mereka menilai cacat formil syarat pencalonan telah terbuka secara terang benderang. Jika cacat itu diketahui sejak awal, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden. Analisis ini kemudian dikaitkan dengan Pasal 7A UUD 1945 tentang perbuatan tercela, yang membuka pintu impeachment atau pemakzulan. Jalur yang tersedia bukan MK langsung memecat wakil presiden, melainkan melalui mekanisme DPR → MK → DPR → MPR. MK seolah berkata, "Barangnya sudah kami taruh di meja, silakan yang punya meja melanjutkan."
Kritik juga diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disebut sebagai "pasal Gibran banget". Pemohon menilai KPU tidak menjalankan asas jujur, adil, dan akurat, serta melakukan verifikasi yang tidak accountable. Bawaslu disebut mengonfirmasi tidak terbukanya akses verifikasi. Situasi ini dituding sebagai electoral fraud dan penyelundupan pasal. Partai Ummat pun langsung mengangkat bendera perjuangan. Mereka menyebut modal pemakzulan sudah dua: pertama, persoalan syarat pendidikan minimal SLTA; kedua, dugaan perbuatan tercela berupa kebohongan publik atau people deception. Mereka menegaskan perjuangan belum selesai dan mendorong proses berikutnya melalui DPR.
Namun, narasi ini tidak boleh berhenti pada satu sisi saja. Pihak Gibran juga memiliki argumentasi yang perlu didengar. Andi Azwan, Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara sekaligus pihak terkait perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mengucapkan syukur atas putusan tersebut. Ia sejak awal memprediksi gugatan Denny Indrayana cs ditolak seluruhnya. Andi menegaskan tuduhan soal ketidakabsahan pendidikan Gibran telah dibantah instansi pemerintah. Menurutnya, dokumen, nilai, certificate of attendance, paspor dan visa, serta GCE O-Level telah diserahkan. Ia juga menyebut surat penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan resmi Kementerian Pendidikan berdasarkan durasi belajar, kurikulum, dan transkrip nilai.
Soal keterangan atase pendidikan KBRI Singapura yang tidak menemukan dokumen Gibran, Andi membantah. Menurutnya, seseorang tidak wajib melaporkan pendidikan ke KBRI. Yang penting dokumen pendidikan dilegalisasi lembaga berwenang di negara tempat studi. Ia juga menjelaskan sistem British Education seperti O Level dan A Level berbeda dengan kurikulum Indonesia. Program advanced diploma Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS), menurutnya, sudah diperhitungkan dalam proses penyetaraan. Argumentasi ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai ijazah Gibran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh ranah epistemik tentang bagaimana negara memaknai kualifikasi pendidikan dalam konteks global.
Menggunakan pisau analisis teori siyasah dan teori kebijakan publik, persoalan ini dapat dibaca sebagai dinamika kekuasaan yang melibatkan relasi antara lembaga negara, partai politik, dan masyarakat sipil. Teori siyasah menekankan bahwa kebijakan negara harus berorientasi pada kemaslahatan umum. Dalam kerangka ini, putusan MK yang menolak gugatan secara formil namun mengungkap temuan substantif mencerminkan dilema antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Di sisi lain, teori kebijakan publik melihat bahwa proses verifikasi syarat pencalonan merupakan bagian dari implementasi kebijakan yang seharusnya transparan dan akuntabel. Ketika verifikasi dianggap tidak terbuka, maka legitimasi kebijakan itu sendiri menjadi taruhan.
Dalil Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa ayat 58 menegaskan pentingnya menunaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum dengan adil. Kaidah ushul fiqih juga menyatakan bahwa tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berlandaskan kemaslahatan). Dalam konteks ini, persoalan ijazah Gibran bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut integritas proses demokrasi. Pasal 7A UUD 1945 tentang perbuatan tercela memberikan landasan konstitusional untuk menilai apakah tindakan yang bersangkutan melanggar etika dan hukum. Namun, mekanisme impeachment bukanlah proses yang sederhana. Ia memerlukan pembuktian yang kuat dan proses politik yang melibatkan DPR dan MPR.
Kritik terhadap KPU juga perlu ditempatkan dalam kerangka legal framework yang lebih luas. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Jika verifikasi tidak dilakukan secara accountable, maka terjadi normative gap antara apa yang diamanatkan undang-undang dan apa yang terjadi dalam praktik. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan sesuai asas pemilu yang jujur dan adil. Ketika akses verifikasi tidak terbuka, maka terjadi empirical findings yang menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pemilu.
Putusan MK malam ini tidak menyelesaikan persoalan, melainkan memindahkannya ke ranah lain. Gibran tetap aman sebagai Wakil Presiden, tetapi pertimbangan MK mengenai ijazah telah menciptakan bola panas yang siap menggelinding. DPR, MPR, dan lembaga penegak hukum lainnya kini memikul tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Rekomendasi pertama, DPR harus segera membuka ruang investigasi untuk menguji apakah benar terjadi pelanggaran syarat pencalonan yang bersifat formil. Kedua, KPU dan Bawaslu perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi syarat pencalonan agar kejadian serupa tidak terulang. Ketiga, pemerintah dan DPR perlu memperkuat regulasi mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri agar tidak menimbulkan multitafsir.
Veritas vincit omnia—kebenaran mengalahkan segalanya.
Namun, kebenaran itu harus diungkap melalui mekanisme yang sah dan akuntabel.
Jangan biarkan bom waktu ini meledak di tengah jalan tanpa penyelesaian yang
jelas. Sebab, integritas demokrasi bukanlah warisan yang bisa diwariskan,
melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan setiap hari.
Opini Ditulis Oleh: Qomaruzzaman, S.H.I., M.S.I
Advokat, Ketua PKBH & Dosen Hukum Tatanegara IAIN
Pontianak
Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia
(APSI) Kalbar
Pengurus Wilayah PERGUNU Kalbar
Guru & Waka Kurikulum SMA Ponpes Darun Nasyiin

0 komentar:
Posting Komentar