Polemik ijazah ini bukan sekadar persoalan administratif individual, melainkan cermin dari relasi kuasa antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang saling tarik-menarik. Ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa diskualifikasi merupakan kewenangan lembaga lain tanpa menyebut secara eksplisit lembaga mana yang dimaksud, publik lantas menafsirkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kunci penyelesaian. Di sisi lain, pernyataan Adi Prayitno bahwa Gibran kini menyandang status wapres minoritas memperkuat dugaan bahwa dukungan politik parlemen terhadap wakil presiden tersebut sangat rapuh.
Dalam kerangka teori politik hukum ketatanegaraan, putusan Mahkamah Konstitusi semestinya menjadi muara akhir penyelesaian sengketa konstitusional. Namun, ketika Mahkamah Konstitusi mendelegasikan kewenangan diskualifikasi kepada lembaga lain, ia seolah membuka pintu bagi negosiasi politik yang tidak lagi murni berbasis pertimbangan hukum. Fenomena ini mengingatkan pada konsep *political question doctrine* yang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia masih menjadi perdebatan akademik. Mahkamah Konstitusi sebenarnya memiliki peluang untuk menuntaskan persoalan ini secara komprehensif, tetapi pilihan untuk tidak menyentuh ranah diskualifikasi menciptakan ruang tafsir yang melebar.
Adi Prayitno menyoroti bahwa dalam perspektif budaya Madura, pembagian lima puluh banding lima puluh tidak pernah benar-benar setara. Ia menilai tujuh puluh persen keuntungan berada di pihak para pemohon, sementara tiga puluh persen sisanya melekat pada Gibran dan pendukungnya. Penilaian ini mencerminkan realitas bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi, tekanan publik justru mengarah kepada wakil presiden, bukan kepada pihak yang mengajukan gugatan. Desakan mundur, wacana hak angket, hingga dorongan pembentukan panitia khusus menjadi indikator bahwa beban politik kini berpindah ke pundak Gibran.
Gagasan mengenai *president minority* yang dikemukakan oleh Cheibub dan Chesty menemukan relevansinya dalam situasi ini. Dalam sistem presidensialisme multipartai, seorang presiden atau wakil presiden dapat terpilih dengan suara signifikan, tetapi menghadapi dukungan parlemen yang minim. Gibran, menurut Adi Prayitno, berada dalam posisi tersebut. Ia bukanlah ketua umum partai politik, bukan pula elit struktural yang memiliki basis massa loyalis di parlemen. Posisinya sebagai pendatang dalam pergaulan politik nasional memperkuat kerentanan tersebut.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Mekanisme ini mensyaratkan adanya pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Persoalan ijazah, dalam bingkai hukum administrasi negara, sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran syarat pencalonan yang bersifat administratif. Namun, apakah pelanggaran administratif semacam ini memenuhi ambang batas pelanggaran hukum berat sebagaimana dirumuskan dalam konstitusi? Pertanyaan ini membutuhkan kajian yuridis yang mendalam dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan politik di ruang publik.
Dalam perspektif *siyasah* atau politik hukum Islam, kepemimpinan menuntut integritas dan kredibilitas yang terbuka terhadap verifikasi publik. Kaidah *tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil maslahah* menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Ketika legitimasi seorang pejabat publik dipertanyakan karena dokumen administrasi yang tidak jelas, maka membuka ruang verifikasi menjadi keniscayaan demi menjaga kepercayaan publik. Prinsip *maslahat* tidak hanya berhenti pada kepentingan individu pejabat, tetapi mencakup stabilitas institusi negara secara keseluruhan.
Adi Prayitno juga menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan ini dianggap menebus dosa masa lalu, khususnya setelah Putusan Nomor 90 yang menuai kontroversi. Dengan menerima gugatan dari pihak yang bukan peserta pemilu, Mahkamah Konstitusi berupaya memulihkan marwah kelembagaannya. Langkah tersebut menunjukkan bahwa institusi yudisial mampu melakukan koreksi diri, meskipun tetap menyisakan pertanyaan mengapa aspek diskualifikasi tidak dituntaskan sekaligus. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki ijazah minimal setara SMA. Konsekuensinya, jika Gibran hendak bertanding kembali pada 2029, ia wajib memastikan kepemilikan ijazah yang sah dan terverifikasi.
Bola liar penyelesaian polemik ini kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika parlemen serius menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi melalui hak angket atau panitia khusus, maka proses politik dapat berjalan sesuai koridor konstitusional. Namun, jika desakan tersebut berhenti sebagai pernyataan media tanpa tindak lanjut, polemik ini hanya akan menjadi melodrama politik yang menguap ditelan waktu. Publik berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas dari setiap lembaga negara yang terlibat. Rekomendasi pertama, Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menggelar rapat konsultasi lintas fraksi untuk menentukan sikap resmi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pemerintah bersama penyelenggara pemilu harus memperjelas regulasi verifikasi ijazah calon pejabat publik guna mencegah terulangnya sengketa serupa. Ketiga, masyarakat sipil dan akademisi perlu terus mengawal proses ini melalui kajian kritis dan advokasi publik yang berbasis data. Konstitusi adalah kompas, bukan alat politik. Mari kita rawat bersama.
*Opini Ditulis Oleh: Qomaruzzaman, S.H.I., M.S.I*
*Advokat, Ketua PKBH & Dosen Hukum Tatanegara IAIN Pontianak*
*Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kalbar*
*Pengurus Wilayah PERGUNU Kalbar*
*Guru & Waka Kurikulum SMA Ponpes Darun Nasyiin*


0 komentar:
Posting Komentar